;

Korupsi Kawasan Gerbang Rumah Dinas

Hukum Yoga 19 Apr 2025 Kompas
Korupsi Kawasan Gerbang Rumah Dinas

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, Lampung, tahun anggaran 2022 menyeret mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 3,8 miliar, Dawam diduga menitipkan perusahaan pemenang tender. Kasus itu diselidiki Kejaksaan Tinggi Lampung sejak November 2024. Kejati Lampung mengeluarkan SP Penyidikan Kepala Kejati Lampung No Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 pada 11 November 2024. Pada 9 Januari 2025, Kejati Lampung menggeledah rumah Dawam dan Kantor Bupati Lampung Timur serta Dinas PU dan Penataan Ruang Lampung Timur. Tim penyidik menyita dokumen terkait pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur. Penyidik juga menyita sebuah mobil, sertifikat tanah, emas, tas bermerek, dan jam tangan yang diduga dibeli dari hasil korupsi.

Sejumlah uang, buku tabungan, telepon genggam, dan kartu identitas tersangka juga disita. Kejati Lampung memeriksa puluhan saksi, akhirnya menetapkan Dawam sebagai tersangka. Kejati Lampung juga menetapkan tersangka lain, yakni AC alias AGS, direktur  perusahaan pelaksana tender proyek dan SS alias SWN. direktur perusahaan konsultan pengawas perencanaan proyek. Kasus dugaan korupsi ini berawal saat Pemkab Lampung Timur berencana membangun kawasan gerbang rumah dinas jabatan bupati pada 2021. Dawam, yang menjabat bupati, memerintahkan Kepala Satker Perangkat Daerah Lampung Timur berinisial M membuat rencana proyek pembangunan pada tahun anggaran 2022. ”Awalnya karena terinspirasi dengan patung ikon tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung,” kata Asisten Pidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Kamis (17/4) di Bandar Lampung.

Setelah masuk pagu anggaran, proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas bupati mulai berjalan. Perencanaan dikerjakan tersangka SWN dengan meminjam nama perusahaan dan menggunakan gambar yang pernah dibuat oleh seniman asal Bali. Dawam selaku pejabat pembuat komitmen membuat kerangka acuan seolah-olah proyek itu merupakan pekerjaan konstruksi. Padahal, proyek itu termasuk pekerjaan yang memerlukan keahlian khusus seniman. Selain itu, Dawam juga diduga menitipkan perusahaan milik tersangka AGS yang akhirnya memenangi tender proyek tersebut. Dalam pengerjaannya, penyidik Kejati Lampung menemukan dugaan korupsi pada proyek pembangunan senilai Rp 6,8 miliar tersebut. ”Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,8 miliar,” ungkap Armen. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :