Aroma Korupsi Sampah yang Semerbak di Kota Anggrek
Kota Tangsel di Banten dijuluki sebagai Kota Anggrek karena banyak budidaya flora itu di sana. Namun, justru yang tercium adalah semerbak aroma sampah akibat ulah koruptor. Sampah di sekitar Jalan Otista Raya, Pasar Cimanggis, Ciputat, menumpuk setinggi dua meter. Bahkan, meluber hingga sepertiga jalan pada Senin (21/4) sore. Keadaan ini menyebabkan kemacetan lalu lintas dan memperburuk kondisi jalan serta menimbulkan bau busuk yang sangat mengganggu hingga 100 meter dari lokasi. Tak ayal memicu keluhan dari pengendara dan warga sekitar. Masalah ini sudah berlangsung sejak Idul Fitri 2025. Belum ada upaya maksimal untuk mengangkutnya sampai pertengahan April. Menurut salah satu petugas kebersihan, Udin, volume sampah yang menumpuk saat ini melebihi kapasitas pengangkutan normal.
Sebanyak 13 truk sampah yang dikerahkan saat Idul Fitri lalu tidak cukup untuk mengangkut seluruh sampah. ”Setelah itu, hanya satu truk yang datang setiap hari,” ujarnya. Masalah bertambah pelik karena korupsi yang melibatkan pimpinan dinas lingkungan hidup. Kejati Banten menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel, TB Apriliadhi Kusumah Perbangsa sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah. Wahyunoto bersekongkol dengan Dirut PT Ella Pratama Perkasa, Syukron Yuliadi Mufti, memanipulasi dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) perusahaan dan membentuk subkontraktor fiktif untuk jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak Rp 75,94 miliar.
Alokasinya terdiri dari Rp 50,72 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,21 miliar untuk pengelolaan sampah. Sementara itu, TB Apriliadhi sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.Ia juga tidak mengklarifikasi teknis, fungsi, kinerja, atau ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia. Sama halnya dengan dokumen kontrak yang tidak mengatur sama sekali tujuan lokasi pengangkutan sampah dan bagaimana teknis pengelolaan sampah yang harus dilakukan oleh PT Ella Pratama Perkasa. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023