;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Laporan Penempatan Harta, Peserta <em>Tax Amnesty</em> Makin Patuh

19 Mar 2019

Tingkat kepatuhan para peserta tax amnesty (TA) dalam menyampaikan laporan penempatan harta tambahan, laporan realisasi dan investasi, serta surat pemberitahuan (SPT) tahunan diklaim terus meningkat. Sampai saat ini terdapat sekitar 100.000 dari total sekitar 530.000 peserta tax amnesty yang wajib menyampaikannya atau hanya 18%. Adapun selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, para peserta TA juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan (apabila pada waktu mengikuti TA menyatakan akan repatriasi harta). Terkait dengan pelaporan SPT DJP mencatat sudah mencapai 6,9 juta atau 44,5% dari target pelaporan SPT sebanyak 15,5 juta.

Pajak Mulai Meneliti Temuan Aset WNI di Luar Negeri

18 Mar 2019
Pemerintah akan mengusut temuan aset WNI senilai lebih dari Rp 1.300 triliun. Kemkeu siap menjatuhkan sanksi bagi wajib pajak yang menyembunyikan aset tersebut dari DJP. Tahap pertama adalah dengan meneliti kebenaran data tersebut. DJP akan membandingkan dengan SPT Tahunan wajib pajak dan laporan tax amnesty. Dengan data ini, DJP bisa menguji kepatuhan wajib pajak.

Penerima Tax Holiday Bertambah Tiga Lagi

18 Mar 2019
BKPM memastikan ada tiga wajib pajak badan yang mendapat insentif tax holiday. Dua perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap, satu lagi bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi. Catatan Kemkeu per akhir 2018, sebanyak 12 perusahaan menerima tax holiday. Total investasi mencapai Rp 210,8 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 10.587 orang. Empat perusahaan bergerak di bidang ketenagalistrikan, satu di industri kimia dasar organik, serta tujuh di industri logam dasar hulu.

Penilaian Hukum terhadap Penghitungan Kerugian Keuangan Negara

18 Mar 2019
Penunjukan penghitung kerugian negara dalam kasus pidana korupsi, pidana pajak dan pidana lainnya sampai saat ini terus menjadi persoalan karena ketidakjelasan hukum (UU) yang mengaturnya. Ketidakjelasan juga disebabkan frasa 'kerugian negara' dalam UU yang menimbulkan ketidakpastian. Dalam kasus pidana pajak misalnya, penunjukan penghitungan kerugian keuangan negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena kerap dilakukan penunjukan penghitungan dilakukan oleh Akuntan Publik atau oleh pegawai pajak sendiri, seperti dapat dibaca dalam putusan PN Yogyakarta Nomor 36/Pid.Sus/2014/PN.YK dan Putusan Nomor 184/Pid.Sus/2014/PN.YK. Penghitungan kerugian keuangan negara dalam pidana pajak sering menjadi dilema karena kekhasan kebijakan pidana pajak yang merupakan kebijakan preventif yang diberikan UU kepada penegak hukum untuk mencegah atau tidak mengajukan tersangka ke pihak pengadilan. Menyikapi ketidakjelasan ini akhirnya, Mahkamah Agung (MA) melalui Surat Edaran MA No 4/2016 menegaskan dan mengembalikan posisi hukum BPK sebagai lembaga yang berwenang.

Dampak Relaksasi Insentif, <em>Tax Holiday</em> Makin Diminati

18 Mar 2019
Pascarelaksasi aturan terkait dengan libur pajak alias tax holiday pada November 2018, Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa hingga kamis (15/3), terdapat enam perusahaan telah mengajukan permohonan melalui layanan online single submission (OSS). Namun demikian, hanya tiga permohonan yang baru disetujui dan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dua perusahaan di bidang usaha Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan satu perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi. Total nilai investasi 3 perusahaan yang mengantongi fasilitas  tax holiday mencapai Rp 20,2 triliun. 

Aset WNI Rp 1.300 Triliun Sembunyi di Luar Negeri

15 Mar 2019
Program pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) yang berlangsung sejak 2018 mulai menunjukkan hasil. DJP menemukan Rp 1.300 triliun aset WNI yang tersembunyi di luar negeri. Parahnya, ini disinyalir belum masuk dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). DJP telah mengirimkan informasi keuangan kepada 54 negara, dan menerima informasi keuangan dari 66 negara. Nilai itu akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah negara yang mengirim informasi. Tahun ini, DJP mengirim ke 81 negara dan menerima dari 94 negara. Data ini bisa menjadi modal DJP untuk mendongkrak penerimaan pajak. Apalagi sesuai PMK 165/2017, aset yang tidak dilaporkan dalam program tax amnesty dianggap sebagai penghasilan sehingga dikenakan PPh saat ditemukan. Pemilik aset juga dikenai sanksi denda hingga 200% dari nilai PPh yang kurang bayar. Ketua Hipmi Tax Center berpendapat DJP harus membuat instrumen sebagai pengukur tax compliance yang efektif. Selanjutnya, petugas pajak harus melakukan law enforcement terhadap wajib pajak tidak patuh.

93 Peraturan Pajak Dicabut

15 Mar 2019
Dari 93 peraturan itu, 45 diantaranya adalah keputusan dan peraturan Menteri Keuangan. Sementara 48 lainnya adalah keputusan dan Peraturan direktur Jenderal Pajak terkait pajak penghasilan serta ketentuan umum tata cara perpajakan. Terkait keputusan itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Ari Kuncoro berpendapat, penyederhanaan aturan perpajakan mesti menjadi agenda prioritas pemerintah. Pencabutan peraturan untuk menyederhanakan regulasi sudah tepat, tetapi belum cukup. Keinginan membayar pajak juga harus tumbuh secara psikologis melalui reformasi kebijakan. Reformasi perpajakan jangka menengah-pendek sebaiknya diarahkan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, bukan nominal setoran.
Menurut Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, tumpang tindih regulasi menciptakan ketidakpastian, meningkatkan biaya dan menunrunkan kepercayaan wawjib pajak. Kondisi itu menyebabkan penerimaan pajak sulit tumbuh tinggi. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan selain tumpang tindih, ada beberapa peraturan pelaksanaan UU PPh yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. DJP sedang menata ulang regulasi. Setiap direktorat akan terus menyederhanakan regulasi untuk mengurangi risiko terjadinya sengketa.

[Tajuk] Mencari Fiskus Kreatif

15 Mar 2019
Hari-hari ini hingga akhir Maret, perhatian masyarakat khususnya pekerja, tertuju pada pengurusan SPT Tahunan. Sebab jika melanggar, sanksi sudah menanti. Memang target penerimaan pajak tahun ini sangat besar mencapai Rp. 1.315,9 triliun. Sayangnya kreativitas fiskus untuk menjaring pembayar pajak belum terlihat. Tahun ini DJP hanya mewajibkan 18,3 juta wajib pajak untuk melaporkan SPT. Dari jumlah tersebut, kantor pajak hanya menargetkan 85% saja atau 15,5 juta SPT. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan pemilik NPWP yang jumlahnya sekitar 30 juta. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk usia produktif yang mencapai 179,13 juta jiwa, tentu 15,5 juta tak sampai 10%nya. Atau menilik data rekening yang tercatat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), jumlah rekening perbankan mencapai 279 juta. Dari jumlah itu pemilik rekening jumbo lebih dari Rp 100 juta ada 5,06 juta rekening. Artinya kalau dipilah lagi dari 273 juta rekening yang tersisa, akan terlihat berjuta-juta rekening yang pasti pemiliknya belum semua punya NPWP dan aktif bayar pajak. Terlebih, saat ini tidak ada lagi hambatan bagi fiskus menelisik data nasabah perbankan. Yang belum tersentuh adalah mengejar data pelaku dan pengguna transaksi digital. Misalnya ojek online. Aplikasi ini sudah diunduh lebih dari 150 juta pengguna. Kalau mewajibkan pengguna aplikasi untuk punya NPWP tentu akan terkesan menakutkan dan bisa dianggap mematikan bisnis para aplikator. Lain halnya jika menawarkan kepada pengguna aplikasi dengan mendapat semacam cashback atau point tertentu, yang bisa dipakai untuk diskon. Pengguna aplikasi akan sukarela mengisi data dan membuat NPWP sehingga terdata oleh kantor pajak. Tentu cara ini tidak gratis. Sebagai imbalan, program promosi pelaku industri digital ini baiknya boleh menjadi pengurang pajak. Dengan demikian, DJP dapat mengurangi ketergantungan kepada pembayar pajak jumbo yang jumlahnya kurang dari 100 wajib pajak di negeri ini.

Pertukaran Informasi Keuangan, WP Tajir Makin Sulit Berkelit

15 Mar 2019
Direktorat Jendeal Pajak makin bergigi dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP) tajir setelah mengantongi data nasabah asal Indonesia senilai Rp1.300 triliun dari implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Data-data keuangan tersebut akan menjadi 'senjata' bagi DItjen Pajak untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) pemilik rekening apakah sudah sesuai dengan jumlah harta atau aset yang telah disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau sama sekali belum pernah masuk dalam database perpajakan. Adanya informasi tersebut juga menunjukkan pascapengampunan pajak, masih banyak harta milik WP asal Indonesia yang disimpan atau disembunyikan di luar negeri. Laporan McKinsey yang mengestimasi kekayaan WNI di luar negeri mencapai US$250 miliar atau berada pada kisaran Rp3.250 triliun. Jika dibandingkan dengan total harta WP di luar negeri yang dideklarasikan saat tax amnesty beberapa waktu lalu yakni senilai Rp1.036,76 triliun. gap antara potensi harta milik WNI di luar negeri dengan jumlah harta yang telah dideklarasikan sebanyak RP2.213,24 triliun. Darussalam menyarankan, untuk mengoptimalkan data atau informasi keuangan yang diterima dari negara peserta pertukaran informasi. Ditjen Pajak perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, menganalisis data keuangan tersebut ke masing-masing profil SPT WP misalnya sudah dilaporkan atau belum. Kedua, jika belum dilaporkan diimbau untuk melakukan pembetulan SPT dan menyelesaikan konsekuensi pajaknya.

Kadin Minta Pemerintah Naikkan Bea Masuk Teh

15 Mar 2019
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia minta pemerintah menaikkan tarif Bea Masuk (BM) untuk komoditas the. Langkah tersebut diperlukan guna membendung arus the impor yang menggerogoti ceruk pasar the lokal. Saat ini Indonesia hanya mengenakan tarif BM 20% atas impor teh baik untuk bulk tea maupun package tea dan tarif BM 0% untuk teh dari negara ASEAN. Padahal terdapat ruang pengenaan tarif BM hingga 40% sesuai aturan WTO.