Kategori
Politik dan Birokrasi
( 6583 )Tarif PPnBM kendaraan bermotor hanya akan mengacu pada tingkat emisi dan kapasitas mesin
12 Mar 2019
Pemerintah akan menyederhanakan skema PPnBM kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah. Kemkeu mengusulkan perubahan skema tarif berdasarkan kapasitas mesin, yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Aturan yang baru tidak akan membedakan jenis kendaraan sedan dan non sedan. Kemkeu pun mengusulkan supaya pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan beremisi rendah. Pemerintah ingin peran industri otomotif terhadap PDB meningkat. Menteri Perdagangan berpendapat perubahan skema PPnBM akan mendorong industri mobil listrik di Indonesia
Tarif PPn BM Kendaraan Bermotor akan Diturunkan
12 Mar 2019
Kemnkeu akan menurunkan tarif pajak penjualan atas barang mewab (PPn BM) kendaraan bermotor kategori beremisi karbon rendah (low carbon emission vehicle/LCEV). Skema pengenaan PPn BM juga diubah yaitu tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan non sedan serta berdasarkan pengeluaran emisi karbon. Jenis kendaraan LCEV adalah kendaraan yang hemat energi dan harga terjangkau, hybrid electrc vehicle (HEV) yang mengadopsi motor listrik dan baterai untuk peningkatan efisensi, dan plug-in hybrid electric (PHEV) yang dayanya dapat diisi ulang diluar maupun di dalam kendaraan. Kategori LCEV juga mencakup kelompok battery electric vehicle (BET), fuel cell electric vehicle (FCEV), serta kendaraan yang memiliki mesin fleksibel yang dapat menggunakan bahan bakar nabati sampai 100%. Dalam peraturan baru nantinya ketegori PHEV dan FCEV, pemerintah tidak mengenakan PPn BM atau tarifnya sama dengan 0%. Untuk kategori flexy engine memiliki tarif sebesar 8%, HEV 2 hingga 30% dan KBH 2 sampai 3%. Sementara untuk kendaraan penumpang non-LCEV tarid yang dikenakan di kisaran 15 hingga 70% tergantung jumlah penumpang, jumlah emisi karbon, kapasitas mesin, dan konsumsi bahan bakar.
Sanksi Menanti Jika Tak Melaporkan SPT
11 Mar 2019
Wajib pajak yang terlambat lapor akan dikenai denda Rp 100.000 untuk orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha. Namun, Direktur P2Humas DJP mengingatkan, tidak cuma denda, setelah periode penyampaian SPT Tahunan berakhir, Ditjen Pajak akan memeriksa wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan. Ditjen Pajak akan memanfaatkan berbagai data yang dimiliki seperti data transaksi keuangan ataupun data kepemilikan harta, termasuk data hasil akses informasi keuangan sesuai UU No 9/2017. Tak hanya itu, petugas pajak di daerah akan melakukan pengawasan secara individual terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan.
Populasi Orang Kaya, Miliarder Asia Terus Bertambah
08 Mar 2019
Isu perlambatan global tampaknya tak begitu berpengaruh terhadap pundi-pundi orang kaya di Asia. Menurut laporan yang dirilis pada Rabu, 7 Maret 2019 oleh Knight Frank LLP, Asia akan mengalami pertumbuhan populasi miliarder tercepat di dunia selama 4 tahun ke depan. Dalam laporan tersebut, Indonesia tercatat memiliki total miliarder sebanyak 43.118 orang pada 2018 dengan pertumbuhan sebesar 5% secara tahunan, dengan menempati peringkat ke-401. Sementara itu, Ibu Kota DKI Jakarta menempati peringkat ke-529. Ada sekitar 756 orang sangat kaya di Indonesia pada 2018 yang masuk daftar dari 48.245 Ultra-Hight Net Worth Individuals (UHNWI) di Asia. Menurut Kepala Peneliti Knight Frank Asia Pacific, Nicholas Holt, makin kaya seseorang, maka mereka akan makin berhati-hati dalam mengelola kekayaan. Oleh karena itu, makin banyak orang di Asia yang berencana untuk menimbun kekayaan mereka dalam bentuk tunai dan mengurangi aset yang terpapar pada kondisi di pasar yang terus berubah seperti emas atau obligasi.
Pelaku Industri Minta PPN Migor Kemasan Dihapus
08 Mar 2019
Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan agar pemerintah menghapus sementara Pajak Pertambahan Nilai atas minyak goreng (migor) dalam kemasan. Dengan begitu, peralihan penggunaan migor curah ke migor kemasan bisa terlaksana secara penuh. Permendag No 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 80 Tahun 2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan menetapkan bahwa minyak goreng wajib dikemas mulai Januari 2020. Hal ini diperlukan untuk mendorong masyarakt beralih menggunakan migor dalam kemasan yang juga akan menekan penggunaan migor jelantah atau migor bekas yang digunakan berulang-ulang yang akan membawa berdampak buruk bagi kesehatan.
Kemenkeu Segera Sesuaikan Kebijakan Fiskal Plastik
08 Mar 2019
Kemenkeu menyatakan akan menyesuaikan kebijakan fiskal dengan langkah yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang menerapkan plastik berbayar. Hal ini sebagai sikap atas masifnya sampah plastik di Indonesia. Kemenkeu masih dalam tahap kajian untuk menentukan model yang tepat sasaran karena ketika PPN dibebankan kepada UKM akan sulit karena UKM banyak yang belum menjadi Pengusaha Kena Pajak sehingga belum ada kewajiban PPN.
Berharta Rp524 T, Duo Hartono Masuk 100 Orang Terkaya Dunia
06 Mar 2019
Dua Hartono bersaudara, Budi Hartono dan Michael Hartono masuk dalam jajaran 100 orang terkaya dunia 2019 versi Majalah Forbes. Pemilik Grup Djarum ini tercatat memiliki harta sebesar US$37,1 miliar atau sebesar Rp524,44 triliun (asumsi kurs Rp14.136 per dolar AS).
Dikuitp dari Majalah Forbes, Budi Hartono menempati peringkat 56 dan tercatat memiliki harta sebesar US$18,6 miliar atau sekitar Rp262,93 triliun. Sementara, Michael Hartono menempati peringkat 56 dengan total harta mencapai US$18,5 miliar atau sekitar Rp261,51 triliun.
Budi dan Michael merupakan dua orang terkaya di Indonesia. Hanya keduanya yang berhasil masuk dalam jajaran 100 orang terkaya dunia. Keduanya mewarisi perusahaan rokok PT Djarum. Namun, saat ini dua pertiga harta kekayaan mereka berasal dari Keduanya memperoleh dua pertiga kekayaannya dari investasi mereka pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Hartono bersaudara mengambil alih bank tersebut usai keluarga kaya lainnya Salim kehilangan kendali bank tersebut saat krisis moneter 1998.
Selain Djarum dan BCA, kedua orang terkaya di Indonesia ini memiliki brand elektronik Polytron dan sejumlah real etsate di Jakarta, antara lain Hotel Indonesia Kempinsky. Sementara Forbes mencatat peringkat pertama orang terkaya di dunia ditempati Pendiri dan CEO Amazon Jeff Bezos. Forbes mencatat kekayaan Jeff mmencapai US$131 miliar atau sekitar Rp1.851,8 triliun.
Budi dan Michael merupakan dua orang terkaya di Indonesia. Hanya keduanya yang berhasil masuk dalam jajaran 100 orang terkaya dunia. Keduanya mewarisi perusahaan rokok PT Djarum. Namun, saat ini dua pertiga harta kekayaan mereka berasal dari Keduanya memperoleh dua pertiga kekayaannya dari investasi mereka pada PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Hartono bersaudara mengambil alih bank tersebut usai keluarga kaya lainnya Salim kehilangan kendali bank tersebut saat krisis moneter 1998.
Selain Djarum dan BCA, kedua orang terkaya di Indonesia ini memiliki brand elektronik Polytron dan sejumlah real etsate di Jakarta, antara lain Hotel Indonesia Kempinsky. Sementara Forbes mencatat peringkat pertama orang terkaya di dunia ditempati Pendiri dan CEO Amazon Jeff Bezos. Forbes mencatat kekayaan Jeff mmencapai US$131 miliar atau sekitar Rp1.851,8 triliun.
Harta Orang-orang Terkaya Dunia 2019 Anjlok Rp5.000 T Lebih
06 Mar 2019
Forbes awal Maret ini mengumumkan daftar orang terkaya dunia. Mereka mencatat total harta orang terkaya dunia pada 2019 ini mencapai US$8,7 triliun.
Jika dibandingkan 2018 lalu, total harta kekayaan orang terkaya tersebut anjlok US$400 miliar atau setara Rp5.677 triliun (kurs Rp14.192 per dolar AS).
Masuk dalam urutan pertama dalam daftar orang terkaya sejagat adalah Jeff Bezos. Pendiri dan CEO Amazon ini tercatat memiliki harta US$131 miliar atau setara Rp1.859 triliun. Di urutan kedua, Bill Gates. Pendiri Microsoft ini tercatat memiliki harta US$96,5 miliar atau setara Rp1.369 triliun. Di posisi ketiga, terdapat nama Warren Buffet. Pengusaha sukses di dunia berjuluk 'Penyihir dari Omaha' tersebut tercatat memiliki kekayaan US$82,5 miliar. Kekayaan tersebut setara Rp1.170 triliun. Di posisi keempat terdapat nama Nernard Arnault. Raja fashion mewah kelas dunia yang merupakan bos Louis Vuitton tersebut tercatat memiliki kekayaan sebesar US$76 miliar atau Rp1.078 triliun.
Selain mengumumkan daftar nama orang terkaya dunia, Forbes juga mengumumkan daftar orang terkaya Indonesia. Masuk dalam urutan pertama orang terkaya di Indonesia adalah R. Budi Hartono. Anak pendiri perusahaan Djarum tersebut tercatat memiliki kekayaan US$18,6 miliar atau Rp263,988 triliun. Namanya masuk ke dalam daftar orang terkaya nomor 54 dunia. Di urutan kedua, Michael Hartono. Pemilik perusahaan rokok kretek Djarum ini tercatat memiliki kekayaan US$18,5 miliar atau Rp262,56 triliun. Ia masuk ke dalam orang terkaya nomor 56 dunia. Di urutan ketiga ada nama Sri Prakash Lohia. Pendiri dan ketua Indorama Corporation ini tercatat memiliki kekayaan sebesar US$7,3 miliar atau setara Rp103,6 triliun.
Masuk dalam urutan pertama dalam daftar orang terkaya sejagat adalah Jeff Bezos. Pendiri dan CEO Amazon ini tercatat memiliki harta US$131 miliar atau setara Rp1.859 triliun. Di urutan kedua, Bill Gates. Pendiri Microsoft ini tercatat memiliki harta US$96,5 miliar atau setara Rp1.369 triliun. Di posisi ketiga, terdapat nama Warren Buffet. Pengusaha sukses di dunia berjuluk 'Penyihir dari Omaha' tersebut tercatat memiliki kekayaan US$82,5 miliar. Kekayaan tersebut setara Rp1.170 triliun. Di posisi keempat terdapat nama Nernard Arnault. Raja fashion mewah kelas dunia yang merupakan bos Louis Vuitton tersebut tercatat memiliki kekayaan sebesar US$76 miliar atau Rp1.078 triliun.
Selain mengumumkan daftar nama orang terkaya dunia, Forbes juga mengumumkan daftar orang terkaya Indonesia. Masuk dalam urutan pertama orang terkaya di Indonesia adalah R. Budi Hartono. Anak pendiri perusahaan Djarum tersebut tercatat memiliki kekayaan US$18,6 miliar atau Rp263,988 triliun. Namanya masuk ke dalam daftar orang terkaya nomor 54 dunia. Di urutan kedua, Michael Hartono. Pemilik perusahaan rokok kretek Djarum ini tercatat memiliki kekayaan US$18,5 miliar atau Rp262,56 triliun. Ia masuk ke dalam orang terkaya nomor 56 dunia. Di urutan ketiga ada nama Sri Prakash Lohia. Pendiri dan ketua Indorama Corporation ini tercatat memiliki kekayaan sebesar US$7,3 miliar atau setara Rp103,6 triliun.
Kontribusi Penerimaan, Menyoal Ketimpangan Pajak
06 Mar 2019
Credit Suisse melalui GlobalWalth Report 2018 memasukkan 742 orang Indonesia dalam kategori High Net Worth Individuals (HNWI) dengan kekayaan lebih dari US$50 juta. Jika diperinci, 424 orang Indonesia memiliki kekayaan sebesar US$50 juta-US$100 juta, 274 memilki kekayaan sebanyak US$100 juta-US$500 juta, dan 44 orang memiliki kekayaan lebih dari US$500 juta. Persoalannya, dengan jumlah kekayaan yang begitu fantastis, kontribusi kelompok superkaya ke negara melalui pajak masih sangat minim. Pada tahun 2018, kontribusi mereka jika dilihat dari realisasi PPh OP kurang dari 1% dari total penerimaan. Jika dibandingkan dengan Singapura, kontribusi orang-orang kaya bisa mencapai 11,43% dari total penerimaan pajak setahun. Sebagian kalangan berpendapat tingkat kepatuhan yang rendah dan masih adanya celah utnuk menghindar dari kewajiban perpajakan menjadi bianh keladi rendahnya kontribusi kelompok tersebut kepada negara. Akan tetapi, bagi pemerintah, rendahnya kontribusi kelompok super kaya tak melulu soal kepatuha. Mekanisme tarif final yang dikenakan ke sumber-sumber pendapatan utama kelompok tersebut misalnya PPh final bagi bunga deposito atau dividen, juga turut andil sebagai penyebab rendahnya setoran PPh OP. Dalam konteks PPh OP, penghasilan yang dikenakan final tidak akan dihitung sebagai bagian dari pendapatan keseluruhan kelompok tersebut sehingga pajak yang dipungut tidak merepresentasikan penghasilan WP sebenarnya. Celakanya, pengenaan PPh final tak hanya berhenti pada pendapatan yang bersifat pasif.Dalam tataran tertentu, kebijakan ini juga diterapkan ke sektor yang menjadi ladang cuan bagi kelompok superkaya, salah satunya sektor konstruksi dan properti. Menurut DDTC Darussalam, pengenaan PPh final untuk sektor-sektor yang memang tidak hard to tax seharusnya mengenakan skema tarif umum dan tidak seharusnya mengenakan skema PPh final. Apalagi PPh final merupakan bagian dari withholding tax yang seharusnya bersifat sementara dan tidak permanen. Sudah saatnya bagi pemerintah untuk mengevaluasi lagi pengenaan PPh final untuk sektor properti dan diubah menjadi skema umum yang mencerminkan keadilan vertikal dan horizontal.
Menkeu akan Investigasi Pajak Buku Impor Pameran BBW
06 Mar 2019
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan akan menginvestigasi mengenai kewajiban pajak dan bea masuk dari seluruh buku-buku impor yang dijual di pameran Big Bad Wolf 2019. Senada dengan Menkeu, Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan akan segera memeriksa ketentuan bea masuk buku-buku Big Bad Wolf 2019. Sebagai gambaran, kewajiban bea masuk untuk buku impor bisa saja mendapat pembebasan jika buku tersebut adalah buku ilmu pengetahuan, buku pelajaran, kitab suci, dan buku pelajaran agama sesuai Surat Edaran Bea dan Cukai Nomor SE-16/BC/2013. Namun perlu diteliti lebih lanjut mengenai pajak dan bea masuk buku yang termasuk dalam kategorii fiksi seperti novel.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023






