;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Penerimaan Negara, TP Rachmat & Barisan Konglomerat Taat Pajak

14 Mar 2019
Sebagai pengusaha tulen, TP Rachmat tahu betul adanya transformasi pelayanan di tubuh otoritas pajak. Dengan pelayanan yang lebih baik dan simplifikasi administrasi, wajib pajak (WP) jauh lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Selain memberikan apresiasi, TP Rachmat juga memberikan catatan, terkait konsistensi pemerintah dalam melaksanakan regulasi. Menurutnya, regulasi yang diterapkan jangan sampai menimbulkan multitafsir dan membingungkan wajib pajak. Pada tahun ini, otoritas pajak memberikan apresiasi kepada 30 WP besar yang berkontribusi ke penerimaan pajak negara. Mereka terdiri atas 24 WP korporasi baik swasta maupun BUMN, dan 6 WP OP yaitu TP Rachmat, Alexander Tedja, Eddy Kusnadi Sariatmadja, Arifin Panigoro, Garibaldi Thohir, dan Budi Purnomo Hadisurjo. Dari sisi perpajakan, apresiasi terhadap WP tersebut seharusnya menjadi momentum bagi Ditjen Pajak untuk meningkatkan kepatuhan dan kontribusi para konglomerat ke penerimaan pajak pemerintah.
Harus diakui, kontribusi WP konglomerat ke penerimaan pajak rendah, bahkan yang paling rendah dibandingkan dengan WP lainnya. Pada tahun lalu, kontribusinya kurang dari 1%. Upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP merupakan ikhtiar yang terus dilakukan. Perluasan tax base dan perbaikan dari aspek administrasi diharapkan bisa memperkuat struktur penerimaan pajak pemerintah. Pemerintah juga menerapkan skema yang cukup tegas, yatu WP yang patuh akan diberikan apresiasi, sedangkan WP yang bandel tentu akan mendapatkan sanksi yang berlaku. Potensi penerimaan pajak dari orang-orang kaya sebenarnya cukup besar. Namun, masalah terbesar saat ini ada di kepatuhan WP untuk membayar pajak. Oleh karena itu, ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh Ditjen Pajak untuk menuntaskan masalah tersebut. Pertama, kapasitas administrasi, yaitu apakah sudah mampu secara efektif menjangkau, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengeksekusi. Kedua, apakah secara sosio-politik, struktur pajak yang bercorak paternalistik, hierarkis, dan patronage berpengaruh terhadap kepatuhan WP.

(Editorial) Insentif Pajak Kendaraan Hemat Energi

14 Mar 2019
Saat rapat konsultasi dengan DPR (11/3), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan rencananya untuk mendorong pengembangan kendaraan rendah emisi di dalam negeri, termasuk mobil listrik. Ada beberapa skema insentif yang disiapkan pemerintah, terutama menyangkut dasar penghitungan pengenaan pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Nantinya, PPnBM mobil akan mengacu pada tingkat emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar. Tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin seperti yang berlangsung sekarang, Makin rendah emisinya, makin kecil pula kewajiban PPnBM-nya. Bahkan, Menteri Keuangan setuju menghapus PPnBM untuk mobil listrik, karena kendaraan jenis ini tidak menghasilkan emisi gas buang. Dengan pemberian insentif tersebut, diharapkan harga jualnya menjadi lebih murah sehingga dapt mendongkrak permintaan pasar. Upaya mendorong permintaan pasar tentu sangat penting guna mencapai skala ekonomi dalam produksi mobil listrik dan hemat energi, yang butuh investasi sangat besar dalam pengembangannya. Rencana pemberian insentif pajak bagi kendaraan listrik dan hemat energi tersebut harus didukung semua pihak. Namun, satu hal yang harus diingat, pengembangan industri kendaraan listrik dan hemat energi harus dilakukan secara gradual melalui pertahapan-pertahapan yang telah mempertimbangkan eksistensi industri pendukung yang selama ini memasok komponen bagi pabrik-pabrik mobil konvensional. Pemerintah harus memikirkan solusi bagi industri pendukung sektor otomotif agar tidak tenggelam dalam hiruk pikuk pengembangan kendaraan listrik dan hemat energi di dalam negeri.

Revisi Beleid PPnBM Kelar Semester I

13 Mar 2019
Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk mengatur perubahan skema PPnBM kendaraan bermotor. Beleid ini ditargetkan selesai semester I 2019. Selanjutnya aturan ini akan berlaku awal tahun 2021. Tujuannya agar bisa memberikan waktu kepada pelaku industri untuk melakukan penyesuaian dengan teknologi yang mereka miliki. Skema baru mengatur PPnBM berdasarkan tingkat konsumsi bahan bakar. Semakin irit mobil tersebut, maka tarif PPnBMnya makin rendah. Selain itu, tarif juga dikenakan berdasarkan emisi gas CO2. Semakin rendah emisi karbon, tarif PPnBM makin kecil. Namun demikian, Direktur CITA menilai penerapan cukai terhadap kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon tinggi lebih tepat dibandingkan insentif PPnBM. Ia menjelaskan, hakekat dari cukai merupakan instrumen yangtepat untuk pengendalian konsumsi. Sementara PPnBM adalah instrumen yang justru mengatur konsumsi atas barang mewah demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Galangan Kapal, Industri Minta Keringanan Pembiayaan

13 Mar 2019
Industri galangan kapal menanti keringanan pembiayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor. Selama ini pembiayaan yang ada dinilai kurang mendukung industri karena berbunga tinggi dan bertenor pendek. Saat ini perusahaan jasa angkutan penyeberangan memiliki kecendurangan membeli kapal bekas dari luar negeri karena harganya jauh lebih murah. Adanya program suku bunga rendah dan tenor pembiayaan yang lebih panjang diharapkan bisa membuat perusahaan jasa angkutan penyeberangan untuk memilih menggunakan kapal produksi dalam negeri. Pabrikan kapal juga bisa mendapatkan keringanan dalam pendanaan modal sehingga bisa bersaing. Apabila industri galangan kapal berkembang, industri pendukung juga akan mengikuti, seperti industri baja dan komponen kapal. Pemerintah juga diharapkan dapat melakukan penyeteraan fiskal, seperti penghapusan bea masuk bahan baku. Kementerian Perindustrian juga menginisiasi usulan insentif penurunan tarif bea masuk komponen kapal melalui skema khusus serta usulan yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai stimulus untuk meningkatkan kinerja industri galangan kapal nasional. Begitu pula dari sisi finansial, pemerintah akan mengupayakan dan mendorong agar kegiatan usaha sektor industri galangan kapal dapat dukungan dari sektor perbankan atau pembiayaan sehingga kesempatan untuk melakukan ekspansi bisnis pembangunan kapal akan semakin terbuka lebar.

Perubahan Beleid Pajak, Menuju Era <font color="green"><b>Kendaraan Hijau</b></font>

13 Mar 2019
Pemerintah mengambil langkah serius untuk membenahi sektor otomotif nasional dengan mengusulkan harmonisasi pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM, harmonisasi tersebut telah lama disuarakan oleh pelaku usaha mengingat pasar mobil nasional cenderung monoton lantaran hanya mengandalkan model kendaraan multiguna. Pemerintah telah mengusulkan kepada DPR untuk melakukan relaksasi PPnBM dengan tidak lagi menghitung berdasarkan kapasitas mesin, tetapi berdasarkan emisi kendaraan. Kendaraan yang rendah emisi akan mendapatkan tarif PPnBM yang rendah. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar tidak ada lagi pembedaan antara sedan dan nonsedan serta menyiapkan insentif untuk model kendaraan ramah lingkungan, seperti program kendaraan bermotor hemat bahan bakar (KBH2), hybrid electric vehicle (HEV), plug-in HEV, flexy engine hingga EV. Upaya pemerintah melakukan harmonisasi menjadi satu langkah maju mengingat pelaku usaha sektor otomotif telah lama menyuarakan pentingnya melakukan harmonisasi PPnBM. Pasalnya, skema yang berlaku saat ini tidak relevan dengan tren global yang telah bergeser kepada mobil lebih ramah lingkungan.

[Tajuk] SPT & Reformasi Pajak

13 Mar 2019
Tahun ini pemerintah menargetkan kepatuhan wajib pajak yang melaporkan SPT sebesar 85% atau 15,5 juta wajib pajak. Angka ini naik dari tahun lalu sebesar 71% atau 12,5 juta wajib pajak. Bisa dimaklumi jika pemerintah mengejar kepatuhan wajib pajak melaporkan SPT, karena pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Berbagai aneka kebijakan diramu, seperti simplifikasi registrasi, perluasan tempat pelayanan, perluasan cakupan e-filling, hingga kemudahan restitusi, serta pengawasan melalui pemanfaatan data AEoI. Namun memburu kepatuhan pajak saja tidak cukup. Pekerjaan rumah pemerintah selanjutnya adalah memperluas basis wajib pajak dengan melanjutkan program reformasi pajak pasca tax amnesty yang sampai saat ini belum tuntas. Reformasi pajak menjadi sangat krusial karena tax rasio kita belum beranjak dari 10%-11%. Di saat negara-negara lain sudah mereformasi pajaknya agar semakin kompetitif, tak ada pilihan lain bagi Indonesia kecuali menerapkan jurus serupa.

Cukai Dinilai Lebih Tepat

13 Mar 2019
Dukungan untuk mempercepat pengembangan industri mobil listrik dinilai lebih pas menggunakan cukai, bukan PPnBM. Sebab, ada aspek pengendalian konsumsi bila pemerintah juga mengejar efek terhadap lingkungan. Direktur Eksekutif Centre for Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, insentif fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik di Indonesia sebaiknya lewat penerapan cukai bukan PPnBM seperti yang diusulkan oleh Kementerian Keuangan. Tapi, dalam praktiknya,beberapa alternatif skema insentif tetap memiliki kelebihan dan kekurangan serta disesuaikan dengan konteks tiap negara.

Idealnya dengan mengenakan cukai atas kendaraan bermotor, kerakteristik objek cukai antara lain konsumsinya harus dibatasi atau dikendalikan karena memiliki dampak negatif. Sementara untuk skema PPnBM, Yustinus mengatakan, instrumen tersebut diatur dalam undang-undang PPN. Pelonggaran PPnBM untuk kendaraan ramah lingkungan dapat berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik skema PPnBM. Satu-satunya klausul yang dapat digunakan untuk kendaraan model itu adalah nilai guna bagi masyarakat; artinya semakin tinggi nilai guna makan PPnBM nya semakin rendah dan sebaliknya. Kesulitan lainnyadihal administrasi. Tingkat emisi yang berbeda-beda akan menimbulkan kerumitan tersendiri. Pada tahap itu PPnBM punya keterbatasan karena basis pengenaanya adalah harga barang kendaraan bukan tingkat emisi.

Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie D Sugiarto menilai, pemakaian acuan tingkat emisi memang lebih baik. Makin kecil emisi dan pemakaian BBM, makin kecil pajaknya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan kepada Komisi XI DPR bahwa insentif berupa PPnBM 0% juga dimaksudkan untuk mengembangkan mobil listrik tanah air. Hal ini guna mengimbangi biaya produksi mobil listrik yang cukup mahal. Perubahan skema ini hanya menguntungkan bagi mobil listrik saja. Untuk mobil supermewah tetap dikenakan PPnBM sebesar 125%.

Insentif Kendaraan Ramah Lingkungan, Pajak Diubah, Industri Mobil RI Berpeluang Ungguli Thailand

12 Mar 2019
Industri otomotif Indonesia berpeluang mengungguli Thailand sebagai basis produksi kendaraan ramah lingkungan di Asean, menyusul rencana kebijakan pemerintah untuk mengubah sistem perpajakan berdasarkan tingkat emisi gas buang. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyetujui untuk menghapus tarif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik. Penghitungan PPnBM tidak lagi berdasarkan kapasitas mesin, tetapi mempertimbangkan jenis konsumsi bahan bakar dan emisi. Pemerintah juga akan memformulasi pengelompokan jenis kendaraan yang saat ini masih didasarkan pada kategori sedan dan nonsedan. Sementara itu, insentif yang semula diberikan kepada kendaraan bermotor hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) akan diperluas dengan memasukkan kendaraan jenis hybrid,flexy engine, dan kendaraan listrik. Menkeu memastikan, kebijakan yang akan diterapkan itu tidak akan menggerus potensi penerimaan pajak, tetapi justru menambah penerimaan negara dari PPnBM.

PPnBM akan Dilonggarkan

12 Mar 2019
Pemerintah menyusun kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik dan ekspor kendaraan. Insentif fiskal tersebut berupa skema perubahan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM). Kepada komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, akan ada beberapa perubahan aturan PPnBM kendaraan bermotor. Pemerintah mengusulkan pengenaan PPnBM dihitung juga dari besaran emisi karbon dan kapasitas penumpang, bukan lagi sekedar berdasarkan kapasitas mesin kendaraan serta sedan dan non sedan.
Selain itu, insentif fiskal tersebut juga berlaku untuk kendaraan rendah emisi. Makin rendah emisi makin rendah pajaknya. Berdasarkan pengelompokan dalam matriks, rentang usulan relaksasi PPnBM antara 0% hingga 70%. Perubahan itu semua rencananya akan dimuat dalam peraturan pemerintah.

Manajemen Sampah Plastik, Pacu Industri Daur Ulang, Insentif Disiapkan

12 Mar 2019
Pemerintah akan memacu industri daur ulang plastik sebagai strategi jangka pendek dalam mengurangi volume sampah plastik sebesar 70% pada 2025. Sebagai langkah awal, pemerintah tengah menjajaki kemungkinan menurunkan pajak pertamabahan nilai (PPN) industri daur ulang plastik sebesar 5%.Direktur Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengajukan usulan tersebut kepada Kementerian Keuangan, sebagai insentif untuk mengembangkan industri daur ulang. Selama ini, seluruh mata rantai industri daur ulang, yakni pengepul, pencacah, converter, dan distributor dikenakan PPN. Mengingat prospek industri daur ulang yang menguntungkan dan memiliki banyak nilai tambah.