Politik dan Birokrasi
( 6583 )Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026
Mengenal PMK 111/2025: Era Baru Pengawasan Pajak yang Berlaku Mulai 2026
Tahun 2026 menandai babak baru dalam sejarah perpajakan Indonesia dengan berlakunya secara efektif Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada tanggal 1 Januari 2026
Dalam regulasi terbaru ini, pengawasan didefinisikan sebagai serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak
Ruang lingkup pengawasan dalam PMK 111/2025 ini sangat luas dan tidak pandang bulu. Otoritas pajak membagi fokus pengawasannya menjadi tiga kategori utama, yaitu pengawasan terhadap Wajib Pajak yang sudah terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar, serta pengawasan kewilayahan
Mekanisme pengawasan ini dijalankan melalui pendelegasian wewenang dari Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Penting untuk dipahami bahwa aturan ini juga menekankan pada integrasi data. Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang masuk ke dalam sistem informasi DJP
Perkokoh Integritas Keuangan Nasional, Pemerintah Rancang Sistem untuk Awasi Rekayasa Transaksi
Lewat PMK
108/2025, Menteri Keuangan secara tegas memberikan peringatan keras kepada
nasabah dan lembaga keuangan untuk tidak mencoba mengakali sistem pelaporan
akses informasi keuangan. Regulasi ini memuat Bab khusus mengenai
"Ketentuan Anti-Penghindaran" yang dirancang untuk menggagalkan
segala bentuk rekayasa transaksi yang bertujuan menyembunyikan kekayaan dari
radar pajak.
Pasal 48 beleid
ini melarang setiap orang, termasuk nasabah, pimpinan lembaga keuangan, hingga
pihak ketiga, untuk membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi
keuangan yang sebenarnya. Salah satu praktik yang disorot secara detail adalah
manipulasi saldo akhir tahun.
Pemerintah
menargetkan praktik di mana nasabah melakukan penarikan dana besar menjelang
akhir tahun agar saldo rekening berada di bawah ambang batas pelaporan (Rp1
miliar), namun kemudian menyetorkan kembali dana tersebut pada awal tahun
berikutnya. Jika DJP menemukan pola ini dilakukan secara berulang, maka
transaksi penarikan tersebut dianggap tidak pernah terjadi. Lembaga keuangan
tetap diwajibkan melaporkan saldo yang sebenarnya seolah-olah penarikan
tersebut tidak ada.
Regulasi ini
juga mewaspadai penggunaan skema Citizenship by Investment (CBI) atau Residence
by Investment (RBI) yang sering digunakan untuk mendapatkan status
residensi di yurisdiksi berisiko tinggi guna menghindari pelaporan pajak di
negara asal. Lembaga keuangan dilarang langsung memercayai pernyataan diri
nasabah yang menggunakan skema ini tanpa melakukan langkah tambahan, seperti
mengklarifikasi apakah nasabah tinggal lebih dari 183 hari di negara tersebut
atau di mana mereka melaporkan SPT tahunannya.
Ketidakpatuhan
terhadap aturan ini membawa konsekuensi hukum yang serius. DJP memiliki
kewenangan penuh untuk melakukan pengawasan melalui penelitian, permintaan
klarifikasi, hingga permintaan pemenuhan kewajiban. Jika dalam waktu 14 hari
kalender nasabah atau lembaga keuangan tidak merespons permintaan klarifikasi
dengan memadai, DJP dapat meningkatkan tindakan ke tahap pemeriksaan bukti
permulaan hingga penyidikan tindak pidana perpajakan.
Secara
eksplisit, regulasi menyebutkan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajiban
pemberian informasi dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang
Akses Informasi Keuangan.
Di sisi lain,
pemerintah memberikan jaminan bahwa seluruh informasi keuangan yang diterima
DJP hanya digunakan sebagai basis data perpajakan dan wajib dijaga
kerahasiaannya. Petugas pajak atau tenaga ahli yang membocorkan data nasabah
kepada pihak lain dapat dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dengan
pemberlakuan aturan ini pada 1 Januari 2026, pemerintah mengirimkan pesan
jelas: sistem keuangan Indonesia kini memiliki "pagar" yang lebih
tinggi dan "mata" yang lebih tajam, memastikan bahwa kepatuhan pajak
tidak lagi bisa dihindari melalui strategi pemindahan dana sesaat maupun
penggunaan identitas asing yang tidak wajar.
Modernisasi Sistem Keuangan Nasional, Penyelarasan Data Mata Uang Digital Dukung Transparansi Ekonomi
Industri
keuangan nasional bersiap menghadapi standar transparansi yang lebih luas
seiring terbitnya PMK 108/2025 yang mengadopsi Amended Common Reporting
Standard (Amended CRS). Peraturan ini tidak hanya menyasar perbankan
konvensional, tetapi juga merambah ke sektor teknologi finansial dengan
memasukkan Mata Uang Digital Bank Sentral (CBDC) dan Produk Uang Elektronik
Tertentu sebagai objek yang wajib dilaporkan.
Dalam aturan
baru ini, definisi Lembaga Simpanan kini diperluas menjadi mencakup entitas
yang mengelola uang elektronik tertentu atau CBDC untuk kepentingan nasabah.
Hal ini membawa Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) non-bank masuk ke dalam barisan
Lembaga Keuangan Pelapor CRS yang wajib melaporkan informasi keuangan
nasabahnya secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Objek yang
dilaporkan meliputi rekening simpanan, subrekening efek, hingga kontrak
asuransi nilai tunai. Identitas pemegang rekening yang wajib dilaporkan
mencakup penduduk Indonesia (untuk kepentingan domestik) dan penduduk dari
yurisdiksi asing yang berpartisipasi dalam AEOI.
Untuk
kepentingan perpajakan domestik, Lembaga Simpanan diwajibkan melaporkan
rekening orang pribadi dengan agregat saldo minimal Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah) per 31 Desember setiap tahunnya. Namun, untuk pemegang rekening
entitas dan nasabah asing tertentu, pemerintah tidak menetapkan ambang batas
saldo minimal, sehingga seluruh nilai tetap wajib dilaporkan.
Aspek krusial
lainnya adalah kewajiban validasi data. Lembaga keuangan kini wajib melakukan
validasi atas kebenaran NPWP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasabah
melalui saluran resmi yang ditetapkan DJP atau penyedia jasa aplikasi
perpajakan. Laporan yang disampaikan harus memuat saldo akhir tahun, akumulasi
mutasi debet dan kredit selama satu tahun, hingga total penghasilan bunga atau
dividen yang diterima nasabah.
Terhadap
"Rekening Keuangan Bernilai Tinggi" (saldo di atas USD 1.000.000),
lembaga keuangan wajib menjalankan prosedur identifikasi yang lebih mendalam.
Hal ini mencakup pencarian data elektronik, penelaahan dokumen fisik dalam
kurun lima tahun terakhir, hingga permintaan keterangan kepada Relationship
Manager.
Jika ditemukan
penanda (indicia) bahwa nasabah memiliki domisili pajak di luar
negeri—seperti nomor telepon asing atau surat perintah tetap transfer ke luar
negeri—lembaga keuangan harus memperlakukan rekening tersebut sebagai rekening
yang wajib dilaporkan untuk pertukaran internasional, kecuali jika nasabah
dapat memberikan bukti pembuktian sebaliknya.
Seluruh laporan
keuangan ini wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Batas waktu penyampaian bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) perbankan adalah
melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 1 Agustus, sementara untuk
LJK lainnya langsung ke DJP paling lambat 30 April setiap tahunnya. Dengan
Amended CRS, pemerintah memastikan bahwa representasi digital dari mata uang
fiat, baik dalam bentuk saldo dompet digital maupun mata uang digital masa
depan, tidak lagi menjadi area yang tersembunyi dari sistem perpajakan
nasional.
Wujudkan Ekosistem Digital yang Terpercaya, Integrasi Aset Kripto Perkuat Kepastian Hukum dan Perlindungan Investor
Indonesia resmi
memperketat pengawasan terhadap ekosistem aset digital melalui pemberlakuan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025. Regulasi ini
memperkenalkan kerangka kerja pelaporan aset kripto atau Crypto-Asset
Reporting Framework (CARF) sebagai standar internasional untuk pertukaran
informasi otomatis (AEOI) guna menutup celah penghindaran pajak di sektor
digital.
Berdasarkan
beleid tersebut, entitas yang memfasilitasi transaksi kripto kini
diklasifikasikan sebagai Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF. Subjek
pelapor ini mencakup pedagang aset keuangan digital hingga pihak lain yang
menyediakan platform perdagangan atau bertindak sebagai perantara transaksi
pertukaran maupun transfer.
Pemerintah
menetapkan kriteria keterkaitan hukum (nexus) yang sangat spesifik. PJAK
wajib melapor di Indonesia jika mereka merupakan subjek pajak dalam negeri,
didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki
tempat usaha tetap/cabang di tanah air. Guna memastikan kepatuhan, PJAK
diwajibkan mendaftarkan diri secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak
paling lambat akhir bulan kedua tahun kalender berikutnya setelah memenuhi
kriteria.
Cakupan data
yang wajib dilaporkan sangat mendalam, meliputi seluruh Transaksi Relevan dalam
satu tahun kalender. Hal ini mencakup:
1. Pertukaran
aset kripto dengan mata uang fiat maupun antarjenis aset kripto.
2. Transfer aset
kripto sebagai imbalan barang atau jasa yang nilainya melebihi USD 50.000,00.
3. Pemindahan/
transfer aset ke alamat atau akun di luar kendali PJAK, termasuk ke dompet
eksternal (wallet) yang tidak diketahui pemiliknya.
Selain nilai
transaksi, PJAK wajib melaporkan nilai pasar wajar dan jumlah unit aset kripto
yang dimiliki pengguna pada akhir periode pelaporan, serta saldo mata uang fiat
yang tersimpan di akun pengguna.
Mulai 1 Januari
2026, PJAK wajib menjalankan prosedur identifikasi (due diligence)
terhadap pengguna orang pribadi maupun entitas. Pengguna diwajibkan memberikan
pernyataan diri (self-certification) yang valid, mencakup nama lengkap,
alamat domisili, negara domisili pajak, hingga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau Taxpayer Identification Number (TIN).
Bagi pengguna
lama yang sudah terdaftar sebelum akhir 2025, PJAK memiliki waktu hingga 31
Desember 2026 untuk menyelesaikan proses identifikasi. Jika pengguna menolak
memberikan data atau pernyataan diri yang valid, regulasi ini melarang PJAK
untuk melayani pembukaan akun baru maupun transaksi baru bagi pengguna
tersebut.
Laporan tahunan
wajib disampaikan PJAK paling lambat setiap tanggal 30 April menggunakan
dokumen elektronik dalam format XML atau Excel. Seluruh dokumen hasil
identifikasi wajib disimpan oleh PJAK minimal selama lima tahun untuk
kepentingan pengawasan otoritas pajak. Langkah ini menandai era baru
transparansi aset digital di Indonesia, di mana setiap pergerakan nilai di buku
besar terdistribusi (distributed ledger technology) akan memiliki
atribusi identitas pajak yang jelas.
Transparansi Pajak Global: Tak Ada Lagi Tempat Bersembunyi
Bagi penggemar film mata-mata lawas, adegan bank di Swiss selalu ikonik. Seorang agen rahasia atau penjahat internasional masuk ke ruangan berlapis baja, membuka kotak deposit dengan kunci khusus, dan menyimpan berlian atau uang tunai tanpa ada satu pun orang yang bertanya siapa pemiliknya.
Itulah citra "kerahasiaan bank" (bank secrecy) yang tertanam di benak kita: sebuah benteng yang tak tertembus negara. Tempat di mana orang kaya bisa menyembunyikan hartanya dari kejaran pajak.
Namun, saya punya kabar buruk bagi para penggelap pajak: Film itu sudah usang. Di dunia nyata hari ini, benteng itu sudah runtuh.
Kita kini hidup di era Transparansi Total. Revolusi sunyi telah terjadi dalam satu dekade terakhir, dipimpin oleh inisiatif Automatic Exchange of Information (AEOI) atau Pertukaran Informasi Otomatis.
Dulu, jika petugas pajak Indonesia curiga ada warga negara kita yang menyembunyikan uang di Singapura atau Hong Kong, mereka harus mengirim surat permintaan resmi (by request). Prosesnya lama, berbelit, dan seringkali ditolak jika buktinya kurang kuat. Itu ibarat mencari jarum di tumpukan jerami dengan mata tertutup.
Sekarang? Data itu datang sendiri ke meja Direktur Jenderal Pajak.
Setiap tahun, lembaga keuangan di lebih dari 100 negara yurisdiksi mitra—termasuk negara-negara yang dulunya dikenal sebagai surga pajak—secara otomatis mengirimkan data rekening milik warga negara asing ke otoritas pajak negara asalnya.
Artinya, jika seorang pengusaha Jakarta membuka rekening di bank Singapura pada hari Senin, data saldo dan penghasilan bunganya akan "terbaca" oleh sistem pajak Indonesia pada siklus pertukaran data berikutnya. Tidak perlu surat permintaan, tidak perlu investigasi detektif. Semua serba digital dan otomatis.
Dampaknya luar biasa. Permainan "petak umpet" global telah berakhir.
Bagi negara, ini adalah senjata ampuh untuk memulihkan keadilan. Tidak adil rasanya jika karyawan bergaji UMR dipotong pajak langsung dari gajinya, sementara miliarder bisa menyembunyikan aset di luar negeri tanpa terdeteksi. Transparansi mengembalikan rasa keadilan itu.
Namun, transparansi ini juga membawa pesan keras bagi wajib pajak: Kepatuhan Sukarela adalah satu-satunya jalan.
Mencoba menyembunyikan aset di era ini bukan lagi strategi cerdas, melainkan tindakan bunuh diri finansial. Risiko ketahuannya bukan lagi "jika", melainkan "kapan". Dan ketika ketahuan lewat data AEOI, sanksi dendanya bisa sangat mencekik, belum lagi risiko pidana yang mengintai.
Dunia semakin sempit bagi mereka yang tidak jujur. Tidak ada lagi pulau terpencil yang aman untuk menyembunyikan uang haram atau uang hasil penggelapan pajak.
Era transparansi ini harus kita sambut bukan dengan ketakutan, melainkan dengan kesadaran baru. Bahwa menjadi warga negara global berarti harus transparan. Bahwa membayar pajak bukan lagi sesuatu yang bisa dinegosiasikan lewat pintu belakang. Di bawah sorotan lampu transparansi global, integritas adalah mata uang yang paling berharga.
Mengintip 'Surga Pajak': Ke Mana Perginya Triliunan Rupiah Kita?
Bayangkan sebuah gedung berlantai lima yang tampak biasa saja di kepulauan Karibia, misalnya di Cayman Islands. Namanya Ugland House. Yang mengejutkan, gedung sederhana ini menjadi alamat terdaftar bagi lebih dari 18.000 perusahaan.
Bagaimana mungkin 18.000 perusahaan beroperasi dalam satu gedung? Jawabannya sederhana: mereka tidak benar-benar ada di sana. Tidak ada pabrik, tidak ada karyawan yang sibuk, tidak ada aktivitas produksi. Yang ada hanyalah ribuan kotak pos.
Selamat datang di dunia "Surga Pajak" (Tax Havens).
Bagi sebagian besar rakyat Indonesia yang bekerja keras membanting tulang, dunia ini terdengar seperti fiksi. Namun, bagi segelintir elite global dan korporasi raksasa, ini adalah taman bermain yang sangat nyata dan menguntungkan. Ini adalah lubang hitam tempat triliunan rupiah potensi penerimaan negara menghilang setiap tahunnya.
Pertanyaan mendasarnya: Ke mana sebenarnya uang itu pergi dan bagaimana caranya?
Uang tersebut tidak diangkut menggunakan koper di tengah malam. Uang itu berpindah melalui kabel serat optik, menembus batas negara dalam hitungan detik melalui struktur perusahaan yang rumit.
Modusnya seringkali melibatkan apa yang disebut Shell Company atau perusahaan cangkang. Seorang pengusaha kaya atau perusahaan multinasional di Indonesia mendirikan entitas di negara surga pajak—negara yang menawarkan tarif pajak 0% dan kerahasiaan tingkat tinggi.
Lalu, dimulailah permainan geser-menggeser laba. Misalnya, perusahaan di Indonesia tiba-tiba memiliki "utang" besar kepada perusahaan cangkang tersebut. Perusahaan Indonesia harus membayar bunga yang tinggi. Bunga ini menjadi biaya yang mengurangi laba kena pajak di Indonesia. Sementara itu, pendapatan bunga yang diterima oleh perusahaan cangkang di sana tidak dikenai pajak sama sekali.
Atau bisa juga melalui skema Hak Kekayaan Intelektual. Merek dagang produk yang dijual di Indonesia ternyata "dimiliki" oleh perusahaan cangkang di Bermuda. Akibatnya, perusahaan Indonesia harus membayar royalti mahal ke Bermuda. Laba di Indonesia tergerus, pajak yang dibayar ke kas negara jadi minim, sementara keuntungan menumpuk di surga pajak.
Siapa yang dirugikan? Kita semua.
Uang pajak yang "menguap" itu seharusnya bisa menjadi jembatan di desa terpencil, menjadi vaksin gratis di puskesmas, atau menjadi subsidi pendidikan bagi anak-anak kurang mampu. Ketika elite ekonomi menghindari kewajiban mereka, beban pembangunan jatuh ke pundak rakyat biasa melalui pajak konsumsi dan inflasi.
Kita sering menganggap korupsi sebagai musuh utama uang negara. Itu benar. Namun, penghindaran pajak melalui surga pajak adalah "saudara kembar" korupsi yang seringkali lebih mematikan karena skalanya yang masif dan seringkali berlindung di area abu-abu hukum (grey area).
Kabar baiknya, kabut tebal yang menyelimuti surga pajak mulai menipis. Era kerahasiaan bank (bank secrecy) perlahan runtuh. Melalui pertukaran informasi otomatis antar negara, Direktorat Jenderal Pajak kini bisa "mengintip" data keuangan warga negara Indonesia di luar negeri. Kita mulai bisa melihat ke mana uang itu pergi.
Tantangannya sekarang bukan lagi sekadar melihat, melainkan menariknya kembali. Pemerintah harus berani mengejar, bukan hanya untuk mengisi kas negara, tapi untuk menegakkan prinsip keadilan: bahwa di republik ini, tidak ada tempat bersembunyi bagi mereka yang enggan berbagi beban pembangunan.
Dari Panama ke Pandora: Mengapa 'Surga Pajak' Tak Pernah Mati?
Dunia keuangan internasional belakangan ini terasa seperti serial drama Netflix yang tak berujung. Musim pertama: Panama Papers. Musim kedua: Paradise Papers. Musim ketiga: Pandora Papers.
Setiap kali dokumen rahasia ini bocor, plot ceritanya selalu sama. Publik disuguhi daftar panjang nama-nama pesohor—mulai dari politisi, raja, presiden, hingga selebriti dan atlet—yang ketahuan menyembunyikan kekayaannya di yurisdiksi offshore. Publik marah, media heboh, pemerintah berjanji melakukan reformasi.
Namun, setelah keriuhan mereda, sistem itu kembali bekerja dalam senyap. Mengapa? Mengapa "surga pajak" seolah memiliki nyawa abadi dan tak pernah mati?
Kenyataan pahitnya adalah, surga pajak tidak berdiri sendiri. Mereka adalah bagian dari ekosistem global yang disebut "industri pertahanan kekayaan" (wealth defense industry).
Surga pajak tidak akan berfungsi tanpa bantuan legiun "enablers" atau fasilitator. Mereka berkantor di gedung pencakar langit di London, New York, Singapura, dan bahkan Jakarta. Mereka adalah pengacara elite, akuntan senior, dan bankir investasi yang merancang struktur rumit untuk memfasilitasi pelarian modal tersebut.
Mereka menjual kerahasiaan sebagai produk. Mereka memasarkan penghindaran pajak sebagai "perencanaan keuangan yang cerdas". Selama profesi-profesi ini masih bisa mengeruk keuntungan besar dari jasa memfasilitasi penghindaran pajak tanpa risiko hukum yang berarti, surga pajak akan terus hidup.
Selain itu, surga pajak bertahan karena adanya "kompetisi menuju dasar" (race to the bottom). Dalam ekonomi global, modal sangat cair. Negara-negara kecil yang minim sumber daya alam menemukan bahwa "menjual kedaulatan"—dengan menawarkan pajak rendah dan regulasi longgar—adalah model bisnis yang sangat menguntungkan. Jika satu negara ditekan untuk tutup, modal akan lari ke negara lain yang lebih "ramah".
Faktor lainnya adalah kompleksitas. Sistem keuangan global sudah menjadi sedemikian rumitnya sehingga regulator seringkali tertinggal dua langkah. Saat satu celah hukum ditutup oleh aturan baru, industri ini sudah menciptakan tiga celah baru yang lebih canggih.
Apakah ini berarti perjuangan melawan surga pajak adalah sia-sia? Tentu tidak.
Bocoran data seperti Pandora Papers adalah bukti bahwa "kerahasiaan mutlak" sudah menjadi mitos. Risiko reputasi bagi mereka yang menggunakan jasa surga pajak kini lebih tinggi dari sebelumnya.
Namun, untuk benar-benar mematikan model bisnis surga pajak, kita tidak bisa hanya menyalahkan negara-negara kecil di kepulauan Pasifik. Kita harus menindak para fasilitatornya. Kita butuh aturan hukum yang tegas yang bisa menjerat profesi penunjang yang terbukti merancang skema penghindaran pajak agresif.
Kita membutuhkan konsensus global yang tegas: bahwa jika Anda ingin menjadi bagian dari sistem perbankan global yang sah, Anda tidak boleh beroperasi di kegelapan. Skandal demi skandal ini seharusnya bukan sekadar berita sensasional, melainkan paku terakhir untuk peti mati kerahasiaan finansial.
Permainan 'Kucing-Tikus' Pajak Internasional: Indonesia Bisa Apa?
Ada dinamika klasik dalam dunia regulasi yang mirip kartun "Tom and Jerry". Regulator (pemerintah) adalah kucing yang berusaha menangkap tikus. Wajib pajak—khususnya para perencana pajak agresif—adalah tikus yang selalu mencari lubang kecil di dinding untuk meloloskan diri.
Dalam konteks pajak internasional hari ini, si "tikus" seolah sedang memakai steroid.
Didukung oleh transaksi digital berkecepatan tinggi, aset kripto, dan instrumen keuangan derivatif yang rumit, perencana pajak agresif bisa memindahkan miliaran dolar lintas negara dalam hitungan milidetik. Sementara itu, si "kucing" (otoritas pajak) seringkali masih terbelenggu prosedur birokrasi, undang-undang yang kaku, dan data yang baru diterima berbulan-bulan kemudian.
Ketimpangan ini nyata. Para "tikus" menyewa lulusan terbaik dari universitas top dunia, membayar konsultan mahal untuk mencari celah sekecil apa pun dalam undang-undang perpajakan. Mereka merancang struktur bisnis yang secara teknis mematuhi bunyi aturan (the letter of the law), tapi jelas-jelas melanggar tujuan aturan tersebut (the spirit of the law).
Lantas, Indonesia bisa apa dalam permainan yang tidak seimbang ini? Kita tidak bisa hanya mengandalkan kuku yang lebih tajam; kita butuh kucing yang lebih cerdas.
Pertama, kita butuh transformasi teknologi. Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun Core Tax Administration System (Coretax) adalah fondasi mutlak. Kita butuh sistem yang mampu melakukan pencocokan data (data matching) secara real-time. Kita butuh Kecerdasan Buatan (AI) yang bisa mendeteksi anomali dalam dokumen transfer pricing lebih cepat daripada mata manusia.
Kedua, kita harus memegang prinsip Substance over Form (Substansi mengungguli Bentuk). Hukum kita harus memberi wewenang penuh pada auditor untuk mengabaikan dokumen formal jika tidak sesuai dengan realitas ekonomi. Jika sebuah perusahaan di negara suaka pajak tidak punya karyawan dan kantor, tapi menerima biaya jasa miliaran rupiah, hukum harus membolehkan negara menganggap transaksi itu tidak ada, meskipun di atas kertas kontraknya "sah".
Ketiga, dan terpenting, adalah kerjasama internasional. Tikus bisa lolos karena ia bisa lari ke seberang perbatasan di mana kucing tidak bisa mengejar. Tapi jika "kucing-kucing" di seluruh dunia mulai saling bicara—bertukar data secara otomatis, melakukan audit bersama (joint audit)—maka tikus akan kehabisan tempat bersembunyi.
Permainan kucing-tikus ini mungkin tidak akan pernah benar-benar berakhir. Selama ada pajak, akan ada usaha untuk menghindarinya. Tapi Indonesia punya kekuatan untuk mengubah peluangnya. Kita harus memastikan bahwa dalam permainan ini, Negara selalu menang—bukan demi kemenangan itu sendiri, melainkan demi kesejahteraan rakyat yang uangnya dipertaruhkan.
Stop 'Kebocoran' Pajak Lintas Batas: Selamatkan Uang Negara!
Bayangkan Anda sedang memikul ember berisi air untuk memadamkan api. Tapi, ember itu bocor. Sebanyak apa pun air yang Anda tuang, sebagian besar air itu merembes keluar sebelum Anda sampai di tujuan.
Itulah gambaran kondisi keuangan banyak negara berkembang, termasuk Indonesia. Ember itu adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Airnya adalah penerimaan pajak domestik. Dan lubang-lubang bocor itu adalah apa yang disebut ekonom sebagai Illicit Financial Flows (Aliran Keuangan Gelap) dan penghindaran pajak agresif.
Selama ini, kita terlalu fokus pada cara mengisi air—mengejar wajib pajak dalam negeri, menaikkan tarif PPN, menggalakkan kepatuhan UMKM. Namun, kita sering lupa menambal lubang besar di dasar ember tempat terjadinya kebocoran pajak lintas batas.
Salah satu modus kebocoran terbesar adalah manipulasi Transfer Pricing.
Indonesia kaya akan sumber daya alam (SDA). Bayangkan sebuah perusahaan tambang batubara atau perkebunan sawit di Kalimantan. Alih-alih mengekspor langsung ke pembeli di Tiongkok atau India, mereka menjual produknya terlebih dahulu ke anak perusahaan mereka sendiri di negara dengan pajak rendah (misalnya Singapura) dengan harga yang sangat murah, seringkali di bawah harga pasar.
Akibatnya, keuntungan perusahaan di Indonesia menjadi kecil, sehingga pajak yang dibayar ke kas negara pun minim. Kemudian, anak perusahaan di Singapura menjual barang tersebut ke pembeli akhir dengan harga pasar yang normal. Selisih keuntungan besar itu menumpuk di Singapura, dinikmati oleh pemilik modal, sementara alam Indonesia dieksploitasi.
Kita harus berteriak: Stop Kebocoran Ini!
Menyelamatkan uang negara bukan hanya soal memotong anggaran perjalanan dinas atau menghemat alat tulis kantor. Uang besarnya ada pada upaya menambal kebocoran lintas batas ini.
Kita membutuhkan transparansi Beneficial Ownership (Pemilik Manfaat) yang lebih ketat. Kita harus tahu siapa sebenarnya pemilik di balik perusahaan-perusahaan cangkang yang bertransaksi dengan entitas di Indonesia. Apakah pemasok di Hong Kong itu bisnis riil, atau hanya akal-akalan pemilik yang sama yang duduk di Jakarta?
Kita juga harus lebih berani dalam sengketa pajak. Terlalu lama negara berkembang bersikap "malu-malu" dalam menantang skema harga perusahaan raksasa karena takut investasi kabur. Padahal, investasi yang sehat tidak menuntut kita menyerahkan kedaulatan pajak.
Setiap rupiah yang bocor ke luar negeri adalah rupiah yang hilang untuk BPJS kesehatan kita, untuk perbaikan gedung sekolah yang rusak, dan untuk jalan raya di pelosok negeri. Menambal kebocoran ini bukan sekadar tugas administratif kantor pajak; ini adalah tindakan bela negara yang sesungguhnya.
Perjanjian Pajak (P3B): Melindungi Investasi atau 'Karpet Merah' Hindari Pajak?
Jika Anda ingin membuat orang bosan dan meninggalkan ruangan, cobalah ajak mereka bicara tentang "Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda" (P3B) atau Tax Treaty. Terdengar sangat teknis, birokratis, dan membosankan.
Tapi jangan salah: dokumen tebal yang membosankan ini adalah instrumen yang sangat powerful. Dokumen ini menentukan nasib miliaran dolar uang negara.
Awalnya, P3B diciptakan dengan tujuan mulia: mencegah satu penghasilan dipajaki dua kali (sekali di negara sumber, sekali di negara domisili). Ini penting agar perdagangan dan investasi lintas negara bisa berjalan lancar. Tanpa P3B, bisnis global akan mati karena beban pajak ganda.
Namun, seiring waktu, para perencana pajak yang cerdik telah memelintir fungsi perjanjian ini. Alih-alih "Penghindaran Pajak Berganda", P3B seringkali dimanfaatkan untuk mencapai "Ketidak-kenaan Pajak Berganda" (Double Non-Taxation).
Praktik ini dikenal sebagai Treaty Shopping (Belanja Traktat).
Begini cara kerjanya: Seorang investor dari Negara A ingin berinvestasi di Indonesia. Negara A tidak punya perjanjian pajak dengan Indonesia, sehingga tarif pajak atas dividen (keuntungan yang dibawa pulang) adalah 20%.
Investor ini tidak mau membayar 20%. Maka, alih-alih berinvestasi langsung, ia mendirikan perusahaan cangkang di Belanda atau Mauritius, negara yang punya perjanjian pajak "murah hati" dengan Indonesia. Ia menyalurkan uangnya lewat sana.
Tiba-tiba, berkat perjanjian pajak Indonesia-Belanda (misalnya), tarif pajaknya turun drastis menjadi 10% atau bahkan 0% dalam kondisi tertentu. Mereka seolah sedang "berbelanja" perjanjian terbaik, memperlakukan hukum internasional seperti kupon diskon di supermarket.
Pertanyaannya: Apakah perjanjian-perjanjian ini melindungi investasi, atau justru menggelar "karpet merah" bagi penghindaran pajak?
Indonesia memiliki jaringan P3B yang sangat luas dengan puluhan negara. Sudah saatnya kita meninjau ulang. P3B seharusnya menjadi jembatan bagi pertukaran ekonomi yang riil, bukan terowongan untuk pelarian modal.
Kita perlu menyuntikkan "Aturan Anti-Penyalahgunaan" ke dalam setiap perjanjian yang kita tandatangani. Kita harus menerapkan prinsip Principal Purpose Test: jika tujuan utama pendirian struktur bisnis hanyalah untuk mendapatkan fasilitas penurunan pajak, maka fasilitas itu harus ditolak.
Kita menyambut investasi asing dengan tangan terbuka. Tapi kita harus memastikan para tamu menghormati aturan rumah tangga kita. Perjanjian pajak adalah jabat tangan persahabatan antar bangsa, bukan lisensi untuk merampok kas negara secara legal.
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023
