;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas

30 Jun 2025
Tren investasi hulu migas Indonesia memang positif dalam lima tahun terakhir dan masih memikat investor global, dengan kembalinya TotalEnergies ke sektor migas nasional menjadi sinyal kepercayaan yang sangat penting. Masuknya TotalEnergies diharapkan memicu minat investor kelas dunia lain untuk berinvestasi di Indonesia.

Pemerintah merespons tren ini dengan memperluas fleksibilitas kontrak, memperbaiki skema fiskal, dan menyederhanakan perizinan. Namun, seperti dicatat para pelaku industri, geliat investasi belum diimbangi capaian teknis di lapangan: hingga April 2025, realisasi pengeboran sumur eksplorasi baru baru mencapai 20,51% dari total capaian 2024, jauh dari target ideal kuartalan. Kegiatan seismik bahkan lebih lambat.

Hal ini menegaskan masih adanya kendala struktural seperti tumpang tindih regulasi, proses perizinan yang lamban, dan kepastian hukum yang lemah. Menurut pelaku industri, reformasi yang sudah dilakukan pemerintah perlu diperkuat lebih jauh agar Indonesia bisa bersaing dengan negara tetangga. Insentif saja tidak cukup; investor juga menuntut tata kelola yang efisien, adil, dan kredibel.

Jika pemerintah serius mengejar target swasembada energi dalam lima tahun ke depan, pembenahan struktural di sektor hulu migas tak bisa ditunda lagi. Investasi yang deras harus diimbangi dengan keberanian membenahi ego sektoral, memperkuat kepastian hukum, dan memastikan kebijakan yang konsisten serta mendukung iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas

30 Jun 2025
Kembalinya TotalEnergies SE, perusahaan multienergi asal Prancis, ke Indonesia dengan mengakuisisi 24,5% hak partisipasi di Blok Migas Bobara di Papua Barat menjadi katalis penting bagi tren positif investasi hulu migas nasional. Meski operator wilayah kerja ini tetap Petronas lewat anak usahanya Petronas Energy Bobara, kolaborasi dengan TotalEnergies diharapkan mempercepat eksplorasi dan membuka peluang kerja sama di blok-blok potensial lainnya di Indonesia timur.

Momentum ini muncul di tengah eskalasi konflik geopolitik global—seperti ketegangan di Timur Tengah dan sanksi pada Rusia—yang mendorong harga minyak mentah Brent ke US$80–US$90 per barel (bahkan berpotensi di atas US$100). Kondisi tersebut meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai destinasi investasi migas, khususnya untuk proyek ber-margin tinggi.

Data SKK Migas menunjukkan investasi hulu migas di Indonesia sepanjang Januari–April 2025 mencapai US$4,04 miliar, tumbuh 16,42% dibanding periode sama 2024 (US$3,47 miliar). Investasi ini penting untuk mendukung target produksi 1 juta barel minyak per hari pada 2030, mengingat produksi saat ini masih 605.000–615.000 barel per hari, belum cukup untuk memenuhi permintaan domestik yang terus naik.

Pemerintah sendiri sudah menawarkan sejumlah insentif, seperti fleksibilitas kontrak dengan skema Production Sharing Contract (PSC) cost recovery atau gross split, pembebasan pajak impor peralatan eksplorasi, serta pengurangan royalti di lapangan frontier. Selain itu, penyederhanaan izin lewat UU Cipta Kerja juga menjadi upaya menarik investor, meski implementasinya diakui masih menghadapi kendala administratif.

Kembalinya TotalEnergies menandai peluang strategis untuk memacu eksplorasi migas Indonesia. Namun pemerintah perlu lebih gesit mengatasi tantangan struktural dan kompleksitas regulasi agar potensi investasi hulu migas bisa termaksimalkan dan membantu mengatasi defisit energi nasional.

Program Pengampunan Diperluas

30 Jun 2025
Sejumlah daerah di Indonesia memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) demi mengakomodasi antusiasme tinggi masyarakat. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi resmi memperpanjang program ini hingga September 2025. Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa program yang awalnya berakhir Juni 2025 diperpanjang atas arahan gubernur, setelah mencatat lebih dari 2,8 juta kendaraan memanfaatkan pemutihan, termasuk 2 juta kendaraan yang sebelumnya menunggak pada 2024.

Asep menegaskan kesiapan layanan, dengan menambah personel, memperluas saluran pembayaran digital, membuka layanan akhir pekan, serta menerapkan mesin antrean elektronik untuk kenyamanan masyarakat. Ia berharap perpanjangan ini meningkatkan kepatuhan wajib pajak bahkan setelah program berakhir.

Program serupa juga berjalan di provinsi lain dengan variasi periode dan bentuk keringanan. Pemprov DKI Jakarta menetapkan periode 14 Juni–31 Agustus 2025 dengan penghapusan denda keterlambatan. Jawa Timur membaginya menjadi dua tahap hingga Desember, sementara Aceh menjadi salah satu provinsi dengan durasi terpanjang, yaitu Januari–Desember 2025.

Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui insentif pajak, sembari mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar

30 Jun 2025
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana suap terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut) yang bernilai total Rp231,8 miliar. Penyelidikan dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025, yang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting dan dua pihak swasta.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penelusuran aliran dana, sekitar Rp2 miliar yang diduga sebagai suap, dilakukan dengan prinsip follow the money tanpa kecuali. Asep membuka kemungkinan memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, mengingat salah satu tersangka disebut-sebut sebagai orang dekat Bobby sejak masa jabatannya sebagai Wali Kota Medan. Asep memastikan, bila aliran dana mengarah ke pejabat mana pun, penyidik akan memanggil dan meminta keterangan mereka.

Menurut Asep, kerja sama dengan PPATK dilakukan untuk memetakan pergerakan dana suap, yang disebut sempat ditarik oleh pihak swasta untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak terkait demi pengaturan penunjukan proyek melalui e-katalog. Meskipun barang bukti yang diamankan hanya Rp231 juta (sebagai bagian dari commitment fee), OTT dilakukan segera untuk mencegah pengamanan proyek senilai ratusan miliar oleh perusahaan yang tidak layak.

Asep menekankan pentingnya memastikan proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu nantinya dikerjakan oleh perusahaan kredibel agar kualitas pembangunan jalan lebih baik dan bermanfaat untuk masyarakat.

Rekor Baru: Sisa Anggaran Pemerintah Tertinggi Sepanjang Sejarah

30 Jun 2025

Pelaksanaan belanja negara pada 2025 menunjukkan kinerja yang belum optimal, tercermin dari lonjakan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang menembus Rp 303,8 triliun per akhir Mei 2025—tertinggi dalam enam tahun terakhir. Kenaikan SiLPA ini menandakan lambannya penyerapan belanja negara meski alokasi APBN cukup besar.

Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Center of Reform on Economics (Core), menilai penumpukan SiLPA di satu sisi adalah bentuk kehati-hatian fiskal untuk menghadapi ketidakpastian global dan potensi seretnya penerimaan negara, terutama dari pajak. Namun ia mengingatkan bahwa dana yang terlalu lama tersimpan berisiko menjadi tidak produktif, mengurangi efektivitas kebijakan fiskal, dan gagal memberikan manfaat langsung yang dibutuhkan masyarakat. Yusuf mendorong pemerintah untuk lebih proaktif menyalurkan dana ke program prioritas agar APBN tetap berfungsi optimal sebagai instrumen pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.

Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, melihat lonjakan SiLPA sebagai upaya antisipasi pemerintah menghadapi risiko penerimaan pajak yang lemah, seiring sektor manufaktur—penyumbang sekitar 28% pajak—yang melambat dengan PMI di level kontraksi 47,4 pada Mei 2025. Selain itu, pemerintah memerlukan cadangan tunai untuk membiayai program besar seperti Makan Bergizi Gratis hingga akhir tahun. Bhima juga menekankan SiLPA dapat digunakan untuk menutup pembayaran bunga utang pada kuartal IV, terutama jika defisit anggaran melebar.

Tingginya SiLPA mencerminkan dilema pemerintah antara kehati-hatian fiskal dan lemahnya eksekusi belanja. Meski dapat menjadi bantalan menghadapi risiko eksternal, penyaluran yang lebih cepat dan tepat diperlukan agar APBN mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Kebijakan Terbaru PPN 2025: Harapan Pemerintah dan Respon Masyarakat

30 Jun 2025

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak baru melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, PMK Nomor 11 Tahun 2025, dan PER-11/PJ/2025 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan di sektor perdagangan, khususnya melalui pemungutan PPN oleh platform marketplace. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini memperkuat fiskal nasional, sementara masyarakat umum menunjukkan respons beragam.


Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang/jasa mewah (misalnya, hunian di atas Rp30 miliar, kendaraan mewah) sejak Januari 2025, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui perhitungan DPP 11/12. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 mewajibkan marketplace seperti Shopee memungut PPN dari pedagang dengan transaksi di atas Rp600 juta atau traffic lebih dari 12.000, menyederhanakan pemungutan dan memperluas basis pajak e-commerce. PMK 11/2025 menstandarisasi DPP untuk transaksi seperti pulsa dan voucher, sekaligus memudahkan pelaporan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan PPN untuk mendanai pembangunan dan program sosial. Disamping itu, pemerintah juga memebrikan stimulus Rp38,6 triliun, termasuk insentif PPN 6% untuk tiket pesawat sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.

Masyarakat umum, khususnya konsumen, menyambut pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan insentif ekonomi, yang menjaga harga barang dasar tetap terjangkau. Namun, pedagang online mengeluhkan PER-11/PJ/2025 karena PPN meningkatkan harga jual atau mengurangi margin, terutama bagi UMKM mendekati batas Rp600 juta. Kurangnya sosialisasi memicu kebingungan tentang administrasi pajak, meskipun efisiensi pemungutan oleh marketplace diapresiasi sebagian pelaku usaha.

Pemerintah diimbau memperkuat sosialisasi dan mengevaluasi batas transaksi untuk mendukung UMKM, memastikan penerimaan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Perkembangan Isu Coretax Administration System: Tantangan dan Proses Perbaikan

30 Jun 2025

Pada 1 Januari 2025, Indonesia secara resmi meluncurkan Coretax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang telah digunakan sejak tahun 2002. Namun, meskipun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi, peluncuran Coretax tidak berjalan mulus. Sejak hari pertama operasionalnya, berbagai kendala teknis muncul, baik dari sisi Wajib Pajak (WP) maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berdampak besar pada kelancaran bisnis dan administrasi perpajakan.

Kendala pada Implementasi Awal

Banyak masalah yang muncul setelah Coretax diluncurkan, mulai dari kesulitan dalam mengakses sistem hingga kesalahan teknis dalam penerbitan faktur pajak. Salah satu keluhan utama yang diterima adalah terkait dengan ketidaksiapan menu sertifikat digital dan e-faktur, yang sangat penting bagi WP untuk melakukan transaksi perpajakan. Bahkan, beberapa Wajib Pajak melaporkan ketidakmampuan untuk membuat faktur pajak tanpa sertifikat digital yang valid, menghambat operasi bisnis mereka.

Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, mencatat bahwa sistem ini memperkenalkan banyak masalah yang mengganggu operasional perusahaan. Kesulitan dalam membuat faktur pajak dan ketidaksesuaian data perpajakan menjadi tantangan besar, yang juga disuarakan oleh Siddhi Widyaprathama dari Komite Perpajakan Apindo.

Di sisi lain, meski DJP menegaskan tidak akan ada sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang terhambat prosesnya selama transisi, dampak negatif tetap terasa. Wajib Pajak yang tidak dapat mengakses sistem dengan lancar terpaksa menunda transaksi atau kegiatan bisnis mereka, yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi besar. Bahkan, beberapa usaha dilaporkan sempat terancam tutup sementara waktu akibat kendala pada Coretax.

Reaksi dari Pihak Pemerintah dan Upaya Perbaikan

Terkait keluhan yang terus berkembang, DJP melakukan beberapa langkah perbaikan. Secara resmi, pihak DJP menyatakan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem secara bertahap. DJP juga mengakui bahwa meskipun sanksi tidak diterapkan, ketidakpastian yang dihadapi oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya tetap menjadi masalah besar.

Beberapa perbaikan teknis dilakukan, termasuk peningkatan kapasitas server untuk mendukung volume data yang lebih besar serta perbaikan pada skema penandatanganan digital untuk faktur pajak. Meski begitu, masih ada sejumlah masalah yang harus segera diatasi, seperti ketidaksesuaian data antara sistem Coretax dan data yang ada, serta kesulitan Wajib Pajak dalam mengakses aplikasi secara keseluruhan.

Sementara itu, internal DJP juga mengalami tantangan besar, dengan pegawai DJP yang terlibat dalam pelayanan Helpdesk merasa kewalahan menghadapi keluhan Wajib Pajak. Salah satu isu utama adalah ketidakmampuan Helpdesk untuk memberikan solusi yang memadai terkait masalah teknis yang muncul, yang memperburuk ketidakpuasan Wajib Pajak.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan DJP tidak hanya berdampak pada administrasi perpajakan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia. Dalam sejumlah laporan media sosial dan unggahan di berbagai platform, publik mulai meragukan kesiapan pemerintah dalam menjalankan sistem perpajakan berbasis teknologi ini. Banyak pihak mengkritik lemahnya infrastruktur teknologi yang mendukung Coretax, serta keamanan data yang rentan terhadap potensi kebocoran atau serangan siber.

Selain itu, pernyataan resmi DJP yang menyebutkan bahwa ada lebih dari 17.000 tiket masalah yang sudah tercatat di sistem internal, menggambarkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi. Meskipun DJP berusaha untuk melakukan perbaikan, banyak Wajib Pajak dan pihak terkait yang merasa frustasi karena tidak ada sosialisasi yang transparan mengenai perkembangan perbaikan tersebut. Beberapa pihak bahkan mulai mendesak lembaga pemerintah seperti KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek Coretax yang menelan anggaran hingga Rp1,3 triliun.

Perkembangan isu Coretax ini menggambarkan tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam menerapkan sistem administrasi perpajakan modern. Meskipun Coretax memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi perpajakan, implementasinya yang tergesa-gesa dan kurangnya persiapan teknis serta sumber daya manusia mengakibatkan berbagai kendala yang mempengaruhi banyak pihak. Perbaikan yang terus-menerus dan perhatian terhadap keluhan masyarakat serta Wajib Pajak menjadi kunci agar Coretax dapat berfungsi optimal, membawa manfaat nyata bagi sistem perpajakan Indonesia, dan mengembalikan kepercayaan publik.


Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital

28 Jun 2025

Pemerintah terus memperkuat upaya peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dengan merancang kebijakan penunjukan platform lokapasar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang. Kebijakan ini dianggap strategis dalam menutup celah shadow economy yang selama ini membuat banyak transaksi digital luput dari pengawasan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa ketentuan ini masih difinalisasi dan bertujuan meningkatkan pengawasan serta kepatuhan pajak para pelaku usaha daring. Nantinya, sistem pembayaran mandiri oleh pedagang akan digantikan oleh pemungutan otomatis oleh marketplace, dengan dasar identifikasi menggunakan NPWP atau NIK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi lebih luas, termasuk pembentukan joint task force untuk mengidentifikasi potensi penerimaan baru dan kebocoran pajak, terutama dari sektor digital. Sampai akhir Mei 2025, penerimaan pajak telah mencapai Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target tahun ini.

Ketua Pengawas IKPI, Prianto Budi Saptono, menilai pendekatan ini efisien karena memungkinkan pengawasan lebih terpusat melalui entitas besar seperti marketplace. Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menambahkan bahwa potensi pajak dari transaksi Rp563 triliun di marketplace bisa mencapai Rp5,6 triliun jika dikenakan tarif 1%, setara atau bahkan lebih besar dari anggaran beberapa program bansos nasional.

Kebijakan ini diperkirakan tidak hanya menambah kas negara secara signifikan, tetapi juga memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, meskipun pemerintah tetap perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur dan beban administratif terhadap UMKM.


RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi

28 Jun 2025
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menggandeng Testron Aviation berupaya mengembangkan industri pesawat ambifi (seaplane) di Tanah Air. Ditjen Hubud, Lukman F Laisa menjelaskan pesawat amfibi dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas antarpulau dan memperluas kemampuan di daerah-daerah terpencil dan terdepan. Hal tersebut disampaikan Lukman saat membuka workshop dengan tema "Pengembangan Industri Seaplane di Indonesia," pada Selasa (26/6). Workshop ini dihadiri oleh internal Kemenhub, pemerintah provinsi, operator penerbangan, pengelola pariwisata di berbagai daerah di Indonesia serta pihak lainnya yang terkait dengan pengembangan industri seaplean. Menurut Lukman, Indonesia sebagai negara dengan geografi yang terdiri lebih dari 17.000 pulau, membentang di laut yang luas sehingga membutuhkan solusi mobilitas yang inovatif. (Yetede)

Mempersiakan Eksoistem dalam Pungutan Pajak Digital

28 Jun 2025
Strategi pemerintah untuk melibatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai mitra dalam memungut pajak dari perdagangan digital, diyakini akan memperluas basis penerimaan negara di sektor ekonomi digital. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada desain kebijakan dan kesiapan ekosistem digital, terutama pelaku  UMKM. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan (DJP Kemenkeu)sedang menggodok regulasi tentang penunjukkan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22, atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk pelaku usaha dengan omzet di kisaran Rp 500 juta sampai dengan 4,8 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan pada saat regulasi tersebut berlaku akan terjadi pergeseran  dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri akan terjadi pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh e-commerce sebagai pihak yang ditunjukan. (Yetede)