Politik dan Birokrasi
( 6583 )Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Mengendalikan Daya Tarik Eksplorasi Migas
Program Pengampunan Diperluas
KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Rp 2 Miliar
Rekor Baru: Sisa Anggaran Pemerintah Tertinggi Sepanjang Sejarah
Pelaksanaan belanja negara pada 2025 menunjukkan kinerja yang belum optimal, tercermin dari lonjakan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang menembus Rp 303,8 triliun per akhir Mei 2025—tertinggi dalam enam tahun terakhir. Kenaikan SiLPA ini menandakan lambannya penyerapan belanja negara meski alokasi APBN cukup besar.
Yusuf Rendy Manilet, Ekonom Center of Reform on Economics (Core), menilai penumpukan SiLPA di satu sisi adalah bentuk kehati-hatian fiskal untuk menghadapi ketidakpastian global dan potensi seretnya penerimaan negara, terutama dari pajak. Namun ia mengingatkan bahwa dana yang terlalu lama tersimpan berisiko menjadi tidak produktif, mengurangi efektivitas kebijakan fiskal, dan gagal memberikan manfaat langsung yang dibutuhkan masyarakat. Yusuf mendorong pemerintah untuk lebih proaktif menyalurkan dana ke program prioritas agar APBN tetap berfungsi optimal sebagai instrumen pemulihan dan pertumbuhan ekonomi.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Celios, melihat lonjakan SiLPA sebagai upaya antisipasi pemerintah menghadapi risiko penerimaan pajak yang lemah, seiring sektor manufaktur—penyumbang sekitar 28% pajak—yang melambat dengan PMI di level kontraksi 47,4 pada Mei 2025. Selain itu, pemerintah memerlukan cadangan tunai untuk membiayai program besar seperti Makan Bergizi Gratis hingga akhir tahun. Bhima juga menekankan SiLPA dapat digunakan untuk menutup pembayaran bunga utang pada kuartal IV, terutama jika defisit anggaran melebar.
Tingginya SiLPA mencerminkan dilema pemerintah antara kehati-hatian fiskal dan lemahnya eksekusi belanja. Meski dapat menjadi bantalan menghadapi risiko eksternal, penyaluran yang lebih cepat dan tepat diperlukan agar APBN mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Kebijakan Terbaru PPN 2025: Harapan Pemerintah dan Respon Masyarakat
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak baru melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, PMK Nomor 11 Tahun 2025, dan PER-11/PJ/2025 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan di sektor perdagangan, khususnya melalui pemungutan PPN oleh platform marketplace. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini memperkuat fiskal nasional, sementara masyarakat umum menunjukkan respons beragam.
Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang/jasa
mewah (misalnya, hunian di atas Rp30 miliar, kendaraan mewah) sejak Januari
2025, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui perhitungan DPP
11/12. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 mewajibkan marketplace seperti Shopee memungut PPN
dari pedagang dengan transaksi di atas Rp600 juta atau traffic lebih
dari 12.000, menyederhanakan pemungutan dan memperluas basis pajak e-commerce. PMK
11/2025 menstandarisasi DPP untuk transaksi seperti pulsa dan voucher, sekaligus memudahkan pelaporan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan PPN untuk mendanai pembangunan dan
program sosial. Disamping itu, pemerintah juga memebrikan stimulus Rp38,6 triliun, termasuk insentif PPN 6% untuk tiket
pesawat sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.
Masyarakat umum, khususnya konsumen, menyambut pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan insentif ekonomi, yang menjaga harga barang dasar tetap terjangkau. Namun, pedagang online mengeluhkan PER-11/PJ/2025 karena PPN meningkatkan harga jual atau mengurangi margin, terutama bagi UMKM mendekati batas Rp600 juta. Kurangnya sosialisasi memicu kebingungan tentang administrasi pajak, meskipun efisiensi pemungutan oleh marketplace diapresiasi sebagian pelaku usaha.
Pemerintah diimbau memperkuat sosialisasi dan mengevaluasi batas transaksi untuk mendukung UMKM, memastikan penerimaan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.Perkembangan Isu Coretax Administration System: Tantangan dan Proses Perbaikan
Pada 1 Januari 2025, Indonesia secara resmi meluncurkan Coretax Administration System (CTAS) sebagai bagian dari modernisasi sistem administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan lama yang telah digunakan sejak tahun 2002. Namun, meskipun diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi, peluncuran Coretax tidak berjalan mulus. Sejak hari pertama operasionalnya, berbagai kendala teknis muncul, baik dari sisi Wajib Pajak (WP) maupun pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang berdampak besar pada kelancaran bisnis dan administrasi perpajakan.
Kendala pada Implementasi Awal
Banyak masalah yang muncul setelah Coretax diluncurkan, mulai dari kesulitan dalam mengakses sistem hingga kesalahan teknis dalam penerbitan faktur pajak. Salah satu keluhan utama yang diterima adalah terkait dengan ketidaksiapan menu sertifikat digital dan e-faktur, yang sangat penting bagi WP untuk melakukan transaksi perpajakan. Bahkan, beberapa Wajib Pajak melaporkan ketidakmampuan untuk membuat faktur pajak tanpa sertifikat digital yang valid, menghambat operasi bisnis mereka.
Bob Azam, Wakil Presiden Direktur PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, mencatat bahwa sistem ini memperkenalkan banyak masalah yang mengganggu operasional perusahaan. Kesulitan dalam membuat faktur pajak dan ketidaksesuaian data perpajakan menjadi tantangan besar, yang juga disuarakan oleh Siddhi Widyaprathama dari Komite Perpajakan Apindo.
Di sisi lain, meski DJP menegaskan tidak akan ada sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang terhambat prosesnya selama transisi, dampak negatif tetap terasa. Wajib Pajak yang tidak dapat mengakses sistem dengan lancar terpaksa menunda transaksi atau kegiatan bisnis mereka, yang berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi besar. Bahkan, beberapa usaha dilaporkan sempat terancam tutup sementara waktu akibat kendala pada Coretax.
Reaksi dari Pihak Pemerintah dan Upaya Perbaikan
Terkait keluhan yang terus berkembang, DJP melakukan beberapa langkah perbaikan. Secara resmi, pihak DJP menyatakan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem secara bertahap. DJP juga mengakui bahwa meskipun sanksi tidak diterapkan, ketidakpastian yang dihadapi oleh Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya tetap menjadi masalah besar.
Beberapa perbaikan teknis dilakukan, termasuk peningkatan kapasitas server untuk mendukung volume data yang lebih besar serta perbaikan pada skema penandatanganan digital untuk faktur pajak. Meski begitu, masih ada sejumlah masalah yang harus segera diatasi, seperti ketidaksesuaian data antara sistem Coretax dan data yang ada, serta kesulitan Wajib Pajak dalam mengakses aplikasi secara keseluruhan.
Sementara itu, internal DJP juga mengalami tantangan besar, dengan pegawai DJP yang terlibat dalam pelayanan Helpdesk merasa kewalahan menghadapi keluhan Wajib Pajak. Salah satu isu utama adalah ketidakmampuan Helpdesk untuk memberikan solusi yang memadai terkait masalah teknis yang muncul, yang memperburuk ketidakpuasan Wajib Pajak.
Dampak Sosial dan Ekonomi
Kendala yang dihadapi oleh Wajib Pajak dan DJP tidak hanya berdampak pada administrasi perpajakan, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan Indonesia. Dalam sejumlah laporan media sosial dan unggahan di berbagai platform, publik mulai meragukan kesiapan pemerintah dalam menjalankan sistem perpajakan berbasis teknologi ini. Banyak pihak mengkritik lemahnya infrastruktur teknologi yang mendukung Coretax, serta keamanan data yang rentan terhadap potensi kebocoran atau serangan siber.
Selain itu, pernyataan resmi DJP yang menyebutkan bahwa ada lebih dari 17.000 tiket masalah yang sudah tercatat di sistem internal, menggambarkan betapa seriusnya masalah yang dihadapi. Meskipun DJP berusaha untuk melakukan perbaikan, banyak Wajib Pajak dan pihak terkait yang merasa frustasi karena tidak ada sosialisasi yang transparan mengenai perkembangan perbaikan tersebut. Beberapa pihak bahkan mulai mendesak lembaga pemerintah seperti KPK untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek Coretax yang menelan anggaran hingga Rp1,3 triliun.
Perkembangan isu Coretax ini menggambarkan tantangan besar yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia dalam menerapkan sistem administrasi perpajakan modern. Meskipun Coretax memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi perpajakan, implementasinya yang tergesa-gesa dan kurangnya persiapan teknis serta sumber daya manusia mengakibatkan berbagai kendala yang mempengaruhi banyak pihak. Perbaikan yang terus-menerus dan perhatian terhadap keluhan masyarakat serta Wajib Pajak menjadi kunci agar Coretax dapat berfungsi optimal, membawa manfaat nyata bagi sistem perpajakan Indonesia, dan mengembalikan kepercayaan publik.
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Pemerintah terus memperkuat upaya peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dengan merancang kebijakan penunjukan platform lokapasar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang. Kebijakan ini dianggap strategis dalam menutup celah shadow economy yang selama ini membuat banyak transaksi digital luput dari pengawasan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa ketentuan ini masih difinalisasi dan bertujuan meningkatkan pengawasan serta kepatuhan pajak para pelaku usaha daring. Nantinya, sistem pembayaran mandiri oleh pedagang akan digantikan oleh pemungutan otomatis oleh marketplace, dengan dasar identifikasi menggunakan NPWP atau NIK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi lebih luas, termasuk pembentukan joint task force untuk mengidentifikasi potensi penerimaan baru dan kebocoran pajak, terutama dari sektor digital. Sampai akhir Mei 2025, penerimaan pajak telah mencapai Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target tahun ini.
Ketua Pengawas IKPI, Prianto Budi Saptono, menilai pendekatan ini efisien karena memungkinkan pengawasan lebih terpusat melalui entitas besar seperti marketplace. Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menambahkan bahwa potensi pajak dari transaksi Rp563 triliun di marketplace bisa mencapai Rp5,6 triliun jika dikenakan tarif 1%, setara atau bahkan lebih besar dari anggaran beberapa program bansos nasional.
Kebijakan ini diperkirakan tidak hanya menambah kas negara secara signifikan, tetapi juga memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, meskipun pemerintah tetap perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur dan beban administratif terhadap UMKM.
RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi
Mempersiakan Eksoistem dalam Pungutan Pajak Digital
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









