;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas

26 Jun 2025
Wacana konsolidasi perusahaan asuransi milik negara (BUMN) kembali mencuat, dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana melebur belasan perusahaan asuransi BUMN menjadi hanya tiga entitas besar. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing sektor asuransi BUMN yang saat ini dinilai memiliki kapasitas terbatas dan kurang kompetitif.

Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, menegaskan langkah ini untuk memperkuat posisi perusahaan asuransi BUMN agar mampu bersaing lebih baik di pasar.

Namun, Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, mengingatkan bahwa meski konsolidasi bisa meningkatkan kapasitas modal, hal itu tidak otomatis membuat pasar jadi didominasi pemain BUMN. Ia menilai perusahaan swasta lebih fleksibel dan cepat dalam mengambil keputusan, serta memiliki relasi kuat dengan korporasi BUMN sebagai mitra penanggung risiko. Irvan juga mengingatkan risiko berkurangnya pilihan konsumen jika jumlah pemain asuransi BUMN terlalu sedikit.

Hasinah Jusuf, Direktur Legal & Compliance PT Asuransi Allianz Life Indonesia, menilai dampak konsolidasi asuransi BUMN terhadap bisnis asuransi swasta akan terbatas, karena segmen pasar yang disasar berbeda. Menurut Hasinah, asuransi BUMN lebih fokus pada produk kumpulan atau korporasi, sedangkan pemain swasta banyak bermain di segmen individu.

Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi & Pajak AAJI, berharap rencana merger ini tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen, agar konsolidasi tidak hanya mementingkan efisiensi tapi juga kualitas layanan bagi masyarakat.

Konsolidasi asuransi BUMN diharapkan meningkatkan daya saing melalui penguatan modal dan efisiensi, tetapi perlu dirancang hati-hati untuk menjaga persaingan sehat dan pilihan konsumen di pasar asuransi nasional.

Produk Unggulan ke Depan Harus Menyasar Komoditas Pertanian

26 Jun 2025
Pengembangan produk unggulan ke depan  harus menyasar komoditas pertanian yang hanya ada di Indonesia dan mampu menghasilkan pendapatan setinggi-tingginya, yakni kopi, cokelat, dan rempah. Di masa lalu, ketiga komoditas ini berjaya dan  menjadikan Indonesia produsen nomor satu dunia. Melalui pembenahan lembaga penelitian, termasuk mengembalikan fungsi penelitian pertanian yang kini di badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Kementerian Pertanian, maka kopi, cokelat, dan rempah akan berkibar lagi serta berkontribusi besar ke pendapatan negara. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pambangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy, sejak menjadi NKRI, luas lahan Indonesia tidak bertambah hanya sekitar 191 juta hektare (ha), bahkan mungkin sekarang telah berkurang karena sebagian tenggelam. Dengan lahan di nomor 16 dunia, namun penduduk Indonesia saat ini justru di peringkat empat global sekitar 280 juta orang. Karenanya, ketersedian lahan per kapita RI di Asean kini tercatat masuk salah satu yang terendah. (Yetede)

Pemerintah Terus Mendorong Pengutan Sektor Industri Padat Karya

26 Jun 2025
Pemerintah terus mendorong pengutan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuain Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi mengatakan bahwa perubahan utama berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, masa berlaku program keriganan Iuran Jamina Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025, Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27-28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026. "Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemenaker  yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Yetede)

Tindak Tegas Truk ODOL

26 Jun 2025
Pemerintah akan menindak tegas truk kelebihan muatan dan dimensi atau over dimension over load (ODOL) dari hulu ke hilir, dari mulai pemilik angkutanm pemilik barang, hingga supir. Ini demi memuluskan penerapan kebijakan zero ODOL  mulai 2026. Pelarangan truk ODOL bertujuan menjaga keselamatan di jalan, melindungi infrastruktur, dan menciptakan tata niaga logistik yang sehat. Truk ODOL terbukti mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk sopir-sopir truk itu sendiri. Kalangan pengamat transportasi sepakat, pemberantasan odol tidak cukup hanya dengan razia di jalanan, melainkan harus menyentuh sisi hulu, yakni pemilik angkutan dan barang. Pada titik ini, pemerintah  bisa mengucurkan insentif ke pengusaha truk agar menambah jumlah armada, sehingga tidak ada lagi truk  ODOL yang beroperasi. Ini bisa menjadi solusi untuk mengatasi ketimpangan jumlah armada. (Yetede)

Pemasaran Digital Rokok Menyasar Anak Muda

26 Jun 2025

Mary Ann Etiebet, Presiden dan CEO Vital Strategies, lembaga internasional mitra strategis pemerintah dan masyarakat sipil bidang kesehatan, menyatakan hal itu dalam jumpa pers Konferensi Internasional Pengendalian Tembakau di Dublin, Irlandia, Selasa (24/6) sore. Selama 20 tahun terakhir, angka perokok secara global turun, tapi dunia menghadapi titik balik. Garis tren terbaru menunjukkan penurunan volume penjualan rokok mendatar, karena penjualan di kalangan anak muda, khususnya perempuan, naik signifikan. Industri tembakau merespons kemajuan program kesehatan dengan mengeluarkan dana miliaran USD untuk intervensi melalui lobi politik dan menyumbang dana kampanye untuk memengaruhi pengambil kebijakan agar regulasi pengendalian tembakau tak bertaring. Industri juga memproduksi rokok elektronik aneka warna dan aroma, produk tembakau yang dipanaskan dan kantong nikotin yang membuat anak muda kecanduan nikotin.

Negara-negara diharapkan berkomitmen untuk berkampanye terkait pengendalian rokok secara berkelanjutan dalam menghadapi industri yang rakus dan terus berkembang. Selama ini iklan dan promosi produk tembakau menyasar anak muda, termasuk perempuan dengan membentuk citra bahwa pengguna rokok keren dan gaul serta membentuk persepsi salah bahwa rokok elektronik lebih tidak berbahaya dibanding rokok konvensional. Berbagai negara di dunia membutuhkan percepatan upaya kesehatan dan kebijakan fiskal melalui pengenaan pajak kesehatan untuk mendanai kesehatan publik ditengah keterbatasan kemampuan pendanaan pemerintah. Kaum muda banyak terpapar kampanye rokok secaramasif di media sosial melalui berbagai platform digital.

Di Indonesia, kampanye digital menyuarakan bahaya rokok bagi kesehatan gencar dilakukan pemerintah berkolaborasi dengan organisasi nonpemerintah, yang dinilai cukup efektif sebagai narasi tandingan terhadap promosi produk tembakau. Pajak kesehatan efektif menekan prevalensi perokok. Tapi, kurang dimanfaatkan untuk menyelamatkan jiwa, memperkuat ekonomi dan memberi penerimaan baru bagi pemerintah. Padahal, mengacu pada data Satgas Kebijakan Fiskal untuk Kesehatan, kenaikan harga produk rokok, alkohol, serta makanan dan minuman manis atau dengan kadar gula tinggi minimal 50 % menyelamatkan nyawa 50 juta orang selama lebih dari 50 tahun. Pajak ini berpotensi menghasilkan penerimaan global 7 triliun USD dalam lima tahun. (Yoga)


Regulasi Perumahan perlu direformasi

26 Jun 2025

Reformasi regulasi dan menciptakan ekosistem ramah investasi dalam penyediaan rumah menjadi kunci penting keberhasilan mewujudkan program tiga juta rumah per tahun. Hal itu ditekankan Bank Dunia dalam laporan People First Housing: A Roadmap from Homes to Jobs to Prosperity in Indonesia. Bank Dunia meyakini, target ambisius tiga juta rumah per tahun bukan mustahil dicapai, dengan adanya kolaborasi lintas sektor, penguatan kerangka strategis, serta kebijakan yang inklusif dan efisien. Reformasi regulasi diperlukan untukmenghilangkan distorsi pasar dan membangun kepercayaan. Keterlibatan swasta ditekankan Bank Dunia karena keterbatasan pemerintah. Untuk mencapai target tiga juta rumah, dibutuhkan 3,8 miliar USD (Rp 62 triliun) investasi publik langsung tiap tahun. Sementara, anggaran sektor perumahan hanya 0,18 % dari PDB atau Rp 5 triliun, tahun ini. Dari kebutuhan 700.000-800.000 unit rumah untuk keluarga baru per tahun, hanya bisa dipenuhi sepertiganya, atau 220.000-240.000 unit.

Persoalannya tak hanya soal ketersediaan, tetapi juga akses atau keterjangkauan. Riset Best Brokers terhadap 62 negara pada 2024 menempatkan harga rumah di Indonesia, termahal keempat di dunia dibandingkan rata-rata pendapatan masyarakatnya. Menurut BPS, pada 2023 terdapat 15,21 % rumahtangga di Indonesia yang tak memiliki rumah dan hanya 63,15 % rumah yang tergolong layak. Sebanyak 95 % generasi milenial tak mampu membeli rumah. Sementara, banyak pula yang memiliki puluhan bahkan ratusan rumah dan menguasai puluhan bahkan ribuan hektar lahan. Keberadaan Bank Tanah belum efektif karena kurangnya dukungan anggaran. Pentingnya iklim investasi perlu digarisbawahi. Pengembang juga mengeluhkan perizinan yang berbelit, harga material yang terus merangkak naik, dan sulitnya akses permodalan bank. Buruknya perencanaan, manajemen, dan keberlanjutan juga menyebabkan 60-80 % rumah subsidi yang sudah terbangun menjadi terbengkalai, tak dihuni dan rusak. (Yoga)


Tanpa Abaikan Seniman, Jakarta Menuju Kota Global

26 Jun 2025

Kota Jakarta sedang berambisi menuju 50 besar kota global dunia, tanpa meninggalkan budaya Betawi sebagai identitas kota ini, termasuk dengan memperhatikan nasib seniman Betawi. Global Power City Index menempatkan Jakarta pada peringkat ke-45 dari 48 negara. Posisinya lebih rendah daripada kota sekawasan, seperti KualaLumpur (41), Bangkok (40), dan Singapura (5). Walau berupaya masuk dalam jajaran kota global dunia, Pemprov DKI Jakarta memastikan kebudayaan Betawi tak akan ditinggalkan. ”Budaya tetap menjadi penanda kekhasan Jakarta, sekaligus daya tarik untuk mem-perkenalkan wajah Indonesia kepada dunia,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung saat perayaan HUT Ke-498 Jakarta di kawasan Monas, Jakpus, Minggu (22/6). Pramono juga merespons upaya menyejahterakan seniman ataupun melestarikan kebudayaan Betawi. Tampak dari tema ulangtahun Jakarta, yaitu ”Jakarta Kota Global dan Berbudaya”.

Pemprov DKI Jakarta mendorong dirampungkannya revisi Perda No 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Rancangan Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi. Wagub DKI Jakarta, Rano Karno, Rabu (25/6) mengatakan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Betawi sebagai sokoguru untuk kesejahteraan dan regenerasi kebetawian ataupun budaya lainnya. ”Saya ingatin, Jakarta ini bukan hanya milik Betawi. Kita harus adil kepada semua kebudayaan yang ada di Jakarta. Itu yang sedang kami siapkan,” ujar Rano. Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin memastikan komitmennya, memprioritas-kan revisi Perda No 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi menjadi Pemajuan kebudayaan Betawi. Politisi PKS ini juga mengusulkan agar kebudayaan Betawi tak hanya hadir dalam perda atau sekadar seremonial. Kebetawian harus masuk dalam matapelajaran atau kegiatan ekstrakurikuler di sekolah, untuk mendorong perubahan sosial, termasuk menjaga sekaligus melestarikan budaya Betawi.

Berdasarkan catatan Laporan Keuangan Pemda DKI Jakarta 2021-2024, Alokasi anggaran pengembangan kebudayaan tahun 2024 mencapai Rp 117 miliar dengan realisasi 88,35 %. Sekdis Kebudayaan DKI Jakarta, Imam Hadi Purnomo mengakui, pihaknya telah memberi pendampingan untuk meningkatkan manajemen sanggar, termasuk mendorong legalitas perizinan, berbarengan dengan menyusun naskah akademik Pemajuan Kebudayaan Betawi dengan memperkuat narasi kebudayaan Betawi dalam dokumen perencanaan daerah guna menjawab tantangan Jakarta sebagai kota global, melalui penguatan pengalaman budaya, peningkatan Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK), serta Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK) melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan agar tetap terjagadan lestari. (Yoga)


Risiko Kredit Bermasalah Mengintai di Tengah Kelesuan

25 Jun 2025
Rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan Indonesia menunjukkan tren kenaikan dan perlu diwaspadai di tengah tekanan ekonomi yang menurunkan daya beli masyarakat. Data OJK mencatat NPL gross perbankan naik dari 2,08% pada Desember 2024 menjadi 2,24% pada April 2025.

Paul Sutaryono, pengamat perbankan, menilai kenaikan NPL mencerminkan kondisi ekonomi yang kurang baik. Ia menyoroti kontribusi sektor UMKM sebagai pendorong utama kenaikan NPL, dengan rasio NPL UMKM mendekati 5% pada Maret 2025. Paul memperingatkan potensi pemburukan kualitas kredit pada semester II 2025 dan mendorong perbankan untuk lebih selektif menyalurkan kredit. Ia juga menekankan perlunya peran pemerintah melalui peningkatan belanja untuk mendorong sektor riil, serta menyarankan relaksasi kebijakan moneter seperti penurunan giro wajib minimum (GWM) agar bank lebih leluasa menyalurkan kredit.

Bambang Widayatmoko, Direktur Bisnis Bank Banten, mengakui pihaknya menghadapi NPL tinggi di segmen komersial, khususnya konstruksi dan pengadaan barang. Meskipun NPL gross Bank Banten menurun dari 9,58% pada Maret 2024 menjadi 7,22% pada Maret 2025, angkanya masih jauh di atas batas ideal. Bambang menyebut pihaknya terus melakukan upaya penyelamatan kredit melalui litigasi maupun kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi.

Lani Darmawan, Presiden Direktur Bank CIMB Niaga, juga mengonfirmasi adanya pelemahan daya bayar di segmen ritel akibat menurunnya daya beli masyarakat. Namun, CIMB Niaga berhasil menurunkan NPL gross dari 2,21% pada Mei 2024 menjadi 1,86% pada Mei 2025. Hal ini dicapai lewat strategi selektif dalam penyaluran kredit, termasuk fokus pada segmen UKM menengah dengan ticket size rata-rata Rp 4 miliar.

Kenaikan NPL perbankan menandakan tekanan ekonomi yang nyata, terutama pada sektor UMKM. Perbankan diingatkan untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit, sementara pemerintah didorong untuk memperkuat stimulus fiskal guna menjaga daya beli masyarakat dan mendukung kualitas kredit perbankan.

Demo Penolakan ODOL Hambat Jalur Logistik Nasional

25 Jun 2025

Aksi mogok supir truk yang menuntut revisi  aturan Over Dimension Over Load (ODOL)  dapat menyebabkan terhambatnya jalur logistik nasional. Seluruh pihak baik pemerintah, pelaku usaha dan asosiasi supir truk harus bisa duduk bersama mencari solusi dari permasalahan tersebut.  Ratusan sopir truk dari berbagai daerah, antara lain Jawa Barat dan Jawa Timur, menggelar aksi demonstratif menolak penerapan aturan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi atau biasa disebut ODOL. Aksi ini merupakan protes atas kebijakan yang dinilai memberatkan para pengemudi dan pengusaha angkutan barang, khususnya yang selama ini bergantung pada kendaraan dengan dimensi dan muatan yang diluar ketentuan. Demonstran berlangsung di sejumlah titik strategi sepertii Tol Palimanan (Cirebon), Surabaya Kudus, Bandung, dan wilayah lainnya. Aksi ini telah dimulai sejak 19-20 Juni 2025 dan berlanjut di Semrang pada Senin (23/06) kemarin, seiring belum adanya respons konkret dari pemerintah terkait tuntutan mereka.  Ketua Umum Aliansi Pengemudi Independen (API) Suroso jelaskan bahwa para sopir truk opada dasarnya tidak menolak Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  namun pihaknya menilai penerapan aturan Zero ODOL tersebut akan semakin memberatkan para pengemudi, khususnya disektor logistik. (Yetede)

Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli

25 Jun 2025
Upaya banding yang dilakukan Google Indonesia demi lolos dari putusan denda senilai Rp202,5 miliar yang dijatuhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), kandas. Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat (PN Jakpus) justru menguatkan putusan KPPU, dalam kasus dugaan monopoli terkait penerapan Google Play Billing System (GPB System). Dalam putusan atas Perkara Keberatan No. 1/Pdt.Sus KPPU/2025/PD.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan dari Google LLC seluruhnya, atas putusan yang menyatakan perusahaan tersebut melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan. "Putusan atas keberatan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara elitigasi kemarin, 19 Junii 2025 di Jakarta," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur. Menurut Deswin, kasus ini bermula dari inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruff a dan huruf b UU No.5 Tahun 1999 oleh Google LLC itemukan bahwa Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan GPB System dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store. (Yetede)