;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6581 )

Menggali Potensi Pendapatan dari Ekonomi Bayangan

19 Jun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin serius memburu potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini luput dari pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri untuk memerangi aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menegaskan kolaborasi ini mengutamakan sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum demi menutup kebocoran penerimaan negara.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama melaporkan bahwa hingga pertengahan 2025, jumlah kasus rokok ilegal memang turun 13,2%, tapi kualitas penindakan meningkat dengan 285 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Tujuannya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Di sisi lain, potensi yang bisa digali dari shadow economy sangat besar. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengutip data UI yang memperkirakan nilai shadow economy setara 10% PDB atau sekitar Rp 2.213 triliun pada 2024. Jika dipajaki 30%, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 663 triliun. Raden menekankan pentingnya pemanfaatan data intelijen untuk mengidentifikasi pelaku shadow economy.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, bahkan menilai shadow economy bisa mencapai 30–40% dari PDB. Jika hanya 10% dari itu berhasil dipajaki, potensi penerimaan negara bisa Rp 948 triliun. Ariawan menilai keberadaan Satgas sangat penting untuk menutup celah kerugian negara yang signifikan, seperti pertambangan tanpa izin yang merugikan Rp 3,5 triliun pada 2022 dan kerugian besar di sektor bea cukai.

Pemerintah makin agresif menggali penerimaan negara dengan membidik ekonomi ilegal lewat Satgas lintas lembaga, karena potensi penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini mencapai ratusan triliun rupiah.

Belanja Domestik Kunci Gerakkan Ekonomi

19 Jun 2025
Data terbaru menunjukkan ekonomi Indonesia sedang mengalami tantangan serius. Pertumbuhan kredit bank pada Mei 2025 hanya mencapai 8,43% (terendah sejak 2021), sementara pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga melambat ke 4,29%, sinyal pelemahan likuiditas dan potensi tekanan pada aktivitas ekonomi.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengakui kondisi ini, tetapi tetap optimistis. Ia menjelaskan bahwa pelonggaran moneter, penurunan suku bunga, dan insentif likuiditas makroprudensial akan mendorong kredit ke sektor prioritas, mendukung pertumbuhan ekonomi di semester II-2025. Perry juga menyoroti insentif fiskal seperti gaji ke-13 ASN, subsidi transportasi, dan bantuan sosial tambahan untuk mendorong konsumsi.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan pemerintah sudah mulai mempercepat belanja, dengan membuka blokir anggaran Rp 129 triliun per pertengahan Juni, dialokasikan untuk kementerian/lembaga baru, belanja pegawai, program prioritas seperti pendidikan, cetak sawah, dan infrastruktur.

Deputi I Kementerian Koordinator Perekonomian Ferry Irawan menekankan pentingnya stimulus fiskal untuk mendukung konsumsi domestik, yang menyumbang 80% terhadap PDB.

Presiden Direktur Deloitte Indonesia Brian Indradjaja menilai ekonomi Indonesia sebenarnya bisa tumbuh di atas 5%, bahkan 6%, asal pemerintah menjaga momentum investasi dan menciptakan regulasi yang stabil dan kondusif.

Kepala Ekonom BCA David Sumual juga optimistis, menilai akselerasi belanja pemerintah dan percepatan program prioritas akan mendorong ekonomi. Ia mengingatkan perlunya stimulus khusus untuk kelas menengah yang menjadi motor konsumsi domestik.

Sebaliknya, Ekonom Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty dan Ekonom Indef Rizal Taufiqurrahman lebih pesimistis ekonomi bisa tumbuh di atas 5%, mengingat ketidakpastian global seperti potensi dampak konflik Iran-Israel. Namun mereka sepakat percepatan belanja pemerintah dan stimulus sektor riil sangat penting untuk menopang pertumbuhan.

Meski ada tantangan pelemahan kredit dan likuiditas, pemerintah dan Bank Indonesia berharap kombinasi stimulus fiskal dan moneter dapat menjaga target pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% pada 2025.

Pajak Penghasilan Harus Menerapkan Prinsip Keadilan

19 Jun 2025

Pemerintah menegaskan, sistem pajak secara flat tidak bisa diterapkan di Indonesia. Sebab pelaksanaan fiskal tidak hanya berlandaskan asas keadilan, tapi juga menjadi alat distribusi. Hal tersebut disampaikan Menkeu, Sri Mulyani, menanggapi pernyataan ekonom AS, Arthur Betz Laffer yang menyarankan Indonesia menjalankan kebijakan tarif pajak flat untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Kalau yang sangat kaya dengan yang pendapatannya hanya di UMR (Upah Minimum Regional) bayar pajaknya sama, saya hampir yakin semua bilang nggak setuju," kata Sri Mulyani dalam Economic update 2025 di Jakarta pada Rabu (18/6). Saat ini Indonesia menerapkan sistem pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dengan lima lapis tarif, yakni 5 %, 15 %, 25 %, 30 % dan 35%.

Tarif PPh OP 5 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun sebesar Rp 60 juta; tarif PPh OP sebesar 15 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Tarif PPh OP sebesar 25 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta; tarif PPh OP sebesar 30 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar; dan tarif PPH OP sebesar 35 % dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Sistem tersebut dijalankan berdasarkan asas keadilan. Dalam hal ini pajak dipungut berdasarkan besaran pendapatan wajib pajak. (Yetede)


Hambatan dari Struktur Pajak RI

19 Jun 2025

Struktur perpajakan Indonesia dinilai menjadi penghambat utama dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 %. Kondisi ini dipengaruhi oleh kompleksitas sistem pajak dan minimnya insentif fiscal bagi pelaku usaha. Kritik tersebut disampaikan Arthur B Laffer, ekonom asal AS yang dikenal luas dengan konsep Laffer Curve, yaitu teori yang menjelaskan hubungan antara tingkat tarif pajak dan jumlah penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah. Menurut Laffer, desain sistem perpajakan Indonesia belum cukup memberi insentif yang mendorong aktivitas ekonomi produktif. Sebaliknya, tarif pajak yang tinggi justru berpotensi menurunkan penerimaan negara apabila basis pajaknya sempit.

”Tarif pajak yang tinggi menghambat aktivitas ekonomi dan mempersempit basis pajak. Bukan tarifnya yang harus dinaikkan, melainkan basisnya yang perlu diperluas dengansistem yang sederhana,” ujarnya dalam acara CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu (18/6). Pada 2024, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 68 persen dari total pendapatan negara, dari berbagai sumber, termasuk PPN, PPh, bea masuk, dan cukai. Meskipun secara nominal cukup besar, Laffer menyoroti turunnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto(PDB) Indonesia satu dekade terakhir. Pada 2014, rasio pajak masih di angka 11,4 %, tapi pada 2024 turun menjadi 8,7 %.

”Penurunan ini bukan pertanda tarif yang terlalu rendah, melainkan adanya basis pajak yang menyempit dan kebijakan yang tidak efisien,” kata penulis buku Taxes Have Consequences: An Income Tax History of the United States tersebut. Contohnya, struktur cukai Indonesia, yang terlalu sempit dan bergantung pada sektor tertentu. Industri tembakau menyumbang 95 % dari total penerimaan cukai nasional. Ketergantungan ini menciptakan risiko tinggi terhadap keberlanjutan penerimaan negara. ”Fokus sempit seperti ini membebani industri, mendorong penurunan perdagangan legal, dan memperbesar potensi perdagangan gelap,” ujarnya. (Yoga)


Kebijakan Moneter yang Tetap Ekspansif

19 Jun 2025
Bank Indonesia (BI) tetap mendorong kebijakan moneter ekspansif meski mempertahankan suku bunga acuan, guna terciptanya pertumbuhan ekonomi. Namun kebijakan ini harus diikuti dengan mendorong sisi permintaan kredit oleh pelaku usaha dan rumah tangga, dalam bentuk insentif dari jalur fiskal sebagai stimulus perekonomian. Diketahui bahwa dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan tetap mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di angka 5,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,25%. Keputusan ini sejalan dengan tetap terjaganya perkiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen. Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan kestabilan nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. BI mengoptimalkan kebijakan makroprudensial dengan berbagai strategi untuk meningkatkan pertumbuhan kredit serta mendorong fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan. Pada saat yang sama, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan melalui ekspektasi digitalisasi sistem pembayaran, penguatan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran. (Yetede)

Pemprof DKI Memberikan Insentif Agar Pulihkan Pariwisata

19 Jun 2025
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak ke sektor perhotelan serta makanan dan minuman (kuliner) dinilai sebagai langkah tepat untuk memulihkan industri pariwisata. Pasalnya, kebijakan ini bisa menjadi pemicu (trigger) bagi wisatawan untuk berbondong-bondong datang ke Jakarta. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pemprov DKI Jakarta itu. "Ya tentu, itu menjadi satu yang menarik ya, dan kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata dia kepada Investor Daily. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner. Bahkan, untuk perhotelan, insentif yang akan diberikan berupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50% selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan. "Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50%, dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%" jelas Pramono. (Yetede)

Penerimaan Pajak Butuh Terobosan Tambahan

18 Jun 2025

Hingga Mei 2025, penerimaan pajak nasional masih berada di zona kontraksi dengan penurunan sebesar 10,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi sebesar Rp683,3 triliun baru mencakup 31,2% dari target APBN 2025 senilai Rp2.189,2 triliun, menciptakan celah besar bagi pembiayaan belanja negara. Penurunan ini terutama dipicu oleh besarnya restitusi pajak dan gangguan teknis dalam implementasi sistem Coretax, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penurunan bersifat sementara karena adanya kewajiban pengembalian pajak (restitusi) yang jatuh tempo. Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perbaikan pada sistem Coretax telah menunjukkan kemajuan, terutama pada proses registrasi dan pembayaran. Ia juga menyampaikan komitmen DJP untuk memperluas basis pajak melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan optimalisasi sektor-sektor strategis, termasuk pemajakan transaksi digital dan harmonisasi kebijakan internasional.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis, optimistis penerimaan pajak bisa pulih di paruh kedua tahun ini, seperti pola tahun sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa DJP perlu fokus pada ekstensifikasi untuk menjamin keadilan pajak. Sebaliknya, Ajib Hamdani dari Apindo memperkirakan potensi shortfall sebesar Rp130 triliun, atau realisasi hanya sekitar 94% dari target, jika pemerintah tidak melakukan langkah-langkah luar biasa.

Dengan tantangan ini, keberhasilan perbaikan sistem Coretax, penguatan regulasi, serta komunikasi yang efektif kepada publik menjadi kunci untuk memperbaiki kepercayaan dan mengamankan penerimaan negara menjelang akhir 2025.


Modernisasi Administrasi Pajak Jadi Kunci Reformasi

18 Jun 2025

Di tengah upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak melalui reformasi sistem Coretax, penerimaan pajak hingga Mei 2025 justru mengalami kontraksi sebesar 10,1% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, dengan realisasi baru mencapai 31,2% dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kendala teknis pada implementasi awal Coretax dan lonjakan restitusi akibat kelebihan pemotongan PPh Pasal 21. Meskipun mulai ada pemulihan pada Maret hingga Mei, hal itu belum cukup menutupi kontraksi di awal tahun.

Presiden Prabowo Subianto turut memengaruhi dinamika penerimaan pajak dengan kebijakan pembatasan kenaikan PPN hanya pada barang mewah, yang mengurangi potensi penerimaan negara. Di sisi lain, tantangan berat kini berada di pundak Bimo Wijayanto, yang baru dilantik sebagai Dirjen Pajak menggantikan Suryo Utomo. Keberhasilan perbaikan Coretax yang ditargetkan selesai pada Juli 2025 akan menjadi penentu arah reformasi perpajakan ke depan.

Jika Coretax dapat diperbaiki dengan cepat, didukung edukasi publik, transparansi, dan pelatihan yang menyeluruh, sistem ini berpeluang menjadi revolusi administrasi perpajakan di Indonesia. Namun tanpa dukungan strategi komunikasi dan implementasi yang solid, reformasi ini berisiko kehilangan kepercayaan publik.


Kinerja Pajak Belum Pulih, Masih Minus

18 Jun 2025
Upaya pemerintah Indonesia untuk menggenjot penerimaan pajak pada 2025 menghadapi tantangan berat. Hingga Mei 2025, realisasi penerimaan pajak neto baru mencapai Rp 683,26 triliun, atau hanya 31,21% dari target tahunan, dan mengalami kontraksi 10,13% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan bahwa penerimaan pajak neto tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi nasional, karena bersifat teknis (yaitu bruto dikurangi restitusi yang merupakan kewajiban jatuh tempo). Namun demikian, penurunan tajam pada penerimaan PPh nonmigas sebesar 5,4% dan PPN & PPnBM sebesar 15,7% menunjukkan adanya pelemahan basis pajak.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya reformasi struktural untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) yang stagnan di level 10%. Salah satu upaya utama yang sedang berjalan adalah pengembangan sistem Coretax, yang sudah menunjukkan kemajuan dalam hal registrasi dan pembayaran, dan kini menyempurnakan proses pelaporan SPT.

Selain reformasi sistem, Bimo juga menyiapkan kerangka regulasi pemajakan untuk sektor transaksi digital, serta strategi intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan, terutama pada sektor-sektor yang selama ini memberikan kontribusi tinggi terhadap penerimaan negara, seperti sektor komoditas.

Lebih lanjut, penguatan sumber daya manusia dan kelembagaan juga dinilai penting untuk membangun kembali kepercayaan wajib pajak. Bimo berharap, langkah-langkah tersebut dapat mengerek penerimaan dan memperbaiki efektivitas sistem perpajakan nasional ke depan.

Meski realisasi penerimaan pajak masih mengalami tekanan, pemerintah tetap berkomitmen melakukan berbagai reformasi struktural dan administrasi guna mendorong keberlanjutan fiskal nasional.

Belanja Melonjak, Defisit APBN Terkendali

18 Jun 2025
Belanja negara mulai terakselerasi memasuki Mei 2025, yang dibarengi dengan terkendalinya defisit APBN. Ini membawa harapan bahwa ekonomi bisa membaik mulai kuartal II-2025. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Mei 2025, belanja negara mencapai Rp209,8 triliun. Meski begitu, akumulasi belanja negara sampai Mei 2025 masih turun, dibandingkan periode sama tahun lalu Rp1.145 triliun. Hal itu tak lepas dari pemblokiran anggaran  sejumlah kementerian/lembaga (K/L), seiring agenda efisiensi anggaran yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) 1 Tahun 2025. Kini, blokir anggaran Rp 129 triliun untuk 99 K/L telah dibuka, sehingga belanja bisa dipercepat. Seretnya belanja negara merupakan salah satu biang keladi perlambatan pertumbuan ekonomi menjadi 4,87% kuartal 1-2025, selain masih lemahnya daya beli masyarakat. Pada periode itu, belanja pemerintah kontraksi 1,38% dengan andil -0,08% terhadap pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, pendapatan negara mencapai Rp 995,3 triliun per Mei 2025, 33,1% dari target APBN. Dengan demikian, APBN defiit Rp 21 triliun, setara 0.09% PDB dan lebih rendah dari periode sama tahun lalu Rp 21,8 triliun. Artinya, defisit masih terkendali di tengah fiskal yang ekspansif. (Yetede)