;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Bank Masih Dilema Menurunkan Bunga Kredit

20 Jun 2025
Industri perbankan Indonesia pada Mei 2025 berupaya memperbaiki profitabilitas di tengah tantangan biaya dana tinggi dan likuiditas ketat dengan menaikkan bunga kredit. Bank Indonesia (BI) mencatat margin keuntungan naik tipis 3 bps ke 2,04% pada April, sementara suku bunga dasar kredit (SBDK) juga naik ke 9,27%.

Lani Darmawan, Presiden Direktur CIMB Niaga, menegaskan bahwa menjaga margin bunga bersih (NIM) sangat penting untuk mengantisipasi potensi kenaikan kredit bermasalah (NPL) yang bisa menekan laba. Ia menjelaskan NIM CIMB Niaga turun ke 3,99% pada kuartal I-2025 akibat kenaikan biaya dana, jauh dari level ideal 5%. Menurut Lani, likuiditas pasar yang ketat membuat penurunan bunga kredit sulit meski BI rate sudah turun dua kali tahun ini.

Di sisi lain, Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication BCA, mengatakan BCA mampu mencatat kenaikan NIM dari 5,6% ke 5,8% di kuartal I-2025. Hal ini didorong rasio dana murah yang tinggi (82,9%) dan pertumbuhan kredit yang solid. Namun, Hera menekankan bahwa profitabilitas bukan hanya soal margin, tetapi juga keseimbangan dengan kualitas aset dan pengelolaan risiko NPL.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengingatkan bahwa secara industri NIM menurun ke 4,45% pada April 2025 dari 4,56% setahun sebelumnya. Ia menilai penurunan ini mencerminkan ketatnya persaingan pendanaan. Dian menekankan pentingnya perbankan tidak hanya mengandalkan selisih bunga, tetapi juga mendorong efisiensi operasional dan pengelolaan risiko kredit. Ia memperkirakan NIM akan stabil dan moderat ke depan jika transmisi penurunan suku bunga berjalan efektif dan kredit tumbuh.

Meski beberapa bank seperti BCA bisa menjaga margin lebih baik, perbankan secara umum menghadapi tekanan margin akibat biaya dana tinggi dan risiko kredit. Penyesuaian bunga kredit jadi strategi mempertahankan profitabilitas, tetapi keseimbangan dengan kualitas aset dan efisiensi tetap kunci penting untuk menjaga kinerja berkelanjutan.

Devisa Belum Tertopang Optimal oleh Valas Ekspor

20 Jun 2025
Aturan baru tentang kewajiban membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) memang sudah berlaku sejak 1 Maret 2025, tapi dampaknya dinilai belum signifikan. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyebut setoran valuta asing dari DHE SDA ke rekening khusus selama Maret–April 2025 memang naik menjadi US$ 22,9 miliar. Ia mengklaim peningkatan ini sebagai hasil implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2025 yang mewajibkan 100% DHE SDA disimpan di dalam negeri minimal 12 bulan.

Namun, detail BI menunjukkan mayoritas dana ini sebenarnya langsung digunakan untuk kebutuhan usaha, dengan hanya US$ 194 juta yang benar-benar ditempatkan di term deposit (TD) valas DHE — komponen yang secara langsung menambah cadangan devisa. Ini jauh dari target ambisius pemerintah yang berharap tambahan cadangan devisa hingga US$ 90 miliar.

Muhammad Rizal Taufiqurrahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan INDEF, menilai kontribusi DHE SDA masih setengah jalan. Dari total ekspor nasional periode itu senilai US$ 43,98 miliar, hanya sekitar 52% yang tercatat masuk dalam DHE SDA. Bahkan, penempatan dalam TD valas yang penting untuk cadangan devisa sangat kecil. Rizal menilai, kebijakan ini masih lebih bersifat administratif ketimbang strategis, dan belum berdampak signifikan pada penguatan rupiah atau cadangan devisa.

Menurut Rizal, masalah utamanya bukan hanya pada jumlah devisa yang masuk, tetapi insentif yang belum cukup menarik. Eksportir cenderung hanya patuh secara formal tanpa benar-benar menahan devisa di dalam negeri. Ia menekankan bahwa ke depan kebijakan DHE SDA tidak cukup hanya berbasis kewajiban, tapi juga harus berbasis kemauan yang didorong insentif kredibel yang membuat eksportir mau menempatkan devisa secara lebih strategis di Indonesia.

Meski aturan DHE SDA yang lebih ketat sudah berjalan, para tokoh seperti Perry Warjiyo dan Rizal Taufiqurrahman menyoroti bahwa efektivitas kebijakan ini masih terbatas tanpa insentif yang lebih menjanjikan untuk eksportir.

Anggaran 10 T untuk Pengadaan Gabah Petani

19 Jun 2025

Permerintah melalu Perum Bulog telah membelanjakan anggaran Rp 10,7 triliun untuk membeli gabah kering panen(GKP) petani sebanyak 1,65 juta ton setara beras. Dengar serapan GKP sebesar itu, total stok cadangan beras pemerintah (CBP) di Bulog per 9 Juni 2025 tercatat 4.089.484 ton, rekor tertingi dalam 57 tahun terakhir. Stok CBP tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan berbagai program pemerintah, terutama penyaluran bantuan pangan beras (BPB) dan distribusi beras SPHP yang akan dijalankan secara selektif dalam waktu dekat ini.

Dalam publikasi Kemenkeu, anggaran Operator Investasi Pemerintah (OIP) 2025 sebesar Rp 16,6 triliun di Bulog telah dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembelian gabah dan beras. Pembelian gabah 1,65 juta ton setara beras senilai Rp 10,7 triliun serta pengadaan beras 0,49 juta ton ekuivalen Rp 5,9 triliun. Dengan dukungananggaran OIP 2025, per 9 Juni 2025, stok CBP di Bulog 4.089.484 ton. (Yetede)


Menggali Potensi Pendapatan dari Ekonomi Bayangan

19 Jun 2025
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) semakin serius memburu potensi penerimaan negara dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy) yang selama ini luput dari pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri untuk memerangi aktivitas ilegal seperti illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging. Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, menegaskan kolaborasi ini mengutamakan sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum demi menutup kebocoran penerimaan negara.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama melaporkan bahwa hingga pertengahan 2025, jumlah kasus rokok ilegal memang turun 13,2%, tapi kualitas penindakan meningkat dengan 285 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan. Tujuannya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Di sisi lain, potensi yang bisa digali dari shadow economy sangat besar. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengutip data UI yang memperkirakan nilai shadow economy setara 10% PDB atau sekitar Rp 2.213 triliun pada 2024. Jika dipajaki 30%, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp 663 triliun. Raden menekankan pentingnya pemanfaatan data intelijen untuk mengidentifikasi pelaku shadow economy.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, bahkan menilai shadow economy bisa mencapai 30–40% dari PDB. Jika hanya 10% dari itu berhasil dipajaki, potensi penerimaan negara bisa Rp 948 triliun. Ariawan menilai keberadaan Satgas sangat penting untuk menutup celah kerugian negara yang signifikan, seperti pertambangan tanpa izin yang merugikan Rp 3,5 triliun pada 2022 dan kerugian besar di sektor bea cukai.

Pemerintah makin agresif menggali penerimaan negara dengan membidik ekonomi ilegal lewat Satgas lintas lembaga, karena potensi penerimaan pajak yang hilang dari sektor ini mencapai ratusan triliun rupiah.

Belanja Domestik Kunci Gerakkan Ekonomi

19 Jun 2025
Data terbaru menunjukkan ekonomi Indonesia sedang mengalami tantangan serius. Pertumbuhan kredit bank pada Mei 2025 hanya mencapai 8,43% (terendah sejak 2021), sementara pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga melambat ke 4,29%, sinyal pelemahan likuiditas dan potensi tekanan pada aktivitas ekonomi.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengakui kondisi ini, tetapi tetap optimistis. Ia menjelaskan bahwa pelonggaran moneter, penurunan suku bunga, dan insentif likuiditas makroprudensial akan mendorong kredit ke sektor prioritas, mendukung pertumbuhan ekonomi di semester II-2025. Perry juga menyoroti insentif fiskal seperti gaji ke-13 ASN, subsidi transportasi, dan bantuan sosial tambahan untuk mendorong konsumsi.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan pemerintah sudah mulai mempercepat belanja, dengan membuka blokir anggaran Rp 129 triliun per pertengahan Juni, dialokasikan untuk kementerian/lembaga baru, belanja pegawai, program prioritas seperti pendidikan, cetak sawah, dan infrastruktur.

Deputi I Kementerian Koordinator Perekonomian Ferry Irawan menekankan pentingnya stimulus fiskal untuk mendukung konsumsi domestik, yang menyumbang 80% terhadap PDB.

Presiden Direktur Deloitte Indonesia Brian Indradjaja menilai ekonomi Indonesia sebenarnya bisa tumbuh di atas 5%, bahkan 6%, asal pemerintah menjaga momentum investasi dan menciptakan regulasi yang stabil dan kondusif.

Kepala Ekonom BCA David Sumual juga optimistis, menilai akselerasi belanja pemerintah dan percepatan program prioritas akan mendorong ekonomi. Ia mengingatkan perlunya stimulus khusus untuk kelas menengah yang menjadi motor konsumsi domestik.

Sebaliknya, Ekonom Universitas Indonesia Telisa Aulia Falianty dan Ekonom Indef Rizal Taufiqurrahman lebih pesimistis ekonomi bisa tumbuh di atas 5%, mengingat ketidakpastian global seperti potensi dampak konflik Iran-Israel. Namun mereka sepakat percepatan belanja pemerintah dan stimulus sektor riil sangat penting untuk menopang pertumbuhan.

Meski ada tantangan pelemahan kredit dan likuiditas, pemerintah dan Bank Indonesia berharap kombinasi stimulus fiskal dan moneter dapat menjaga target pertumbuhan ekonomi di kisaran 5% pada 2025.

Pajak Penghasilan Harus Menerapkan Prinsip Keadilan

19 Jun 2025

Pemerintah menegaskan, sistem pajak secara flat tidak bisa diterapkan di Indonesia. Sebab pelaksanaan fiskal tidak hanya berlandaskan asas keadilan, tapi juga menjadi alat distribusi. Hal tersebut disampaikan Menkeu, Sri Mulyani, menanggapi pernyataan ekonom AS, Arthur Betz Laffer yang menyarankan Indonesia menjalankan kebijakan tarif pajak flat untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak. Kalau yang sangat kaya dengan yang pendapatannya hanya di UMR (Upah Minimum Regional) bayar pajaknya sama, saya hampir yakin semua bilang nggak setuju," kata Sri Mulyani dalam Economic update 2025 di Jakarta pada Rabu (18/6). Saat ini Indonesia menerapkan sistem pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) dengan lima lapis tarif, yakni 5 %, 15 %, 25 %, 30 % dan 35%.

Tarif PPh OP 5 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun sebesar Rp 60 juta; tarif PPh OP sebesar 15 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta. Tarif PPh OP sebesar 25 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta; tarif PPh OP sebesar 30 % dikenakan untuk penghasilan kumulatif setahun di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar; dan tarif PPH OP sebesar 35 % dikenakan untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar. Sistem tersebut dijalankan berdasarkan asas keadilan. Dalam hal ini pajak dipungut berdasarkan besaran pendapatan wajib pajak. (Yetede)


Hambatan dari Struktur Pajak RI

19 Jun 2025

Struktur perpajakan Indonesia dinilai menjadi penghambat utama dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 %. Kondisi ini dipengaruhi oleh kompleksitas sistem pajak dan minimnya insentif fiscal bagi pelaku usaha. Kritik tersebut disampaikan Arthur B Laffer, ekonom asal AS yang dikenal luas dengan konsep Laffer Curve, yaitu teori yang menjelaskan hubungan antara tingkat tarif pajak dan jumlah penerimaan pajak yang dikumpulkan pemerintah. Menurut Laffer, desain sistem perpajakan Indonesia belum cukup memberi insentif yang mendorong aktivitas ekonomi produktif. Sebaliknya, tarif pajak yang tinggi justru berpotensi menurunkan penerimaan negara apabila basis pajaknya sempit.

”Tarif pajak yang tinggi menghambat aktivitas ekonomi dan mempersempit basis pajak. Bukan tarifnya yang harus dinaikkan, melainkan basisnya yang perlu diperluas dengansistem yang sederhana,” ujarnya dalam acara CNBC Economic Outlook 2025 di Jakarta, Rabu (18/6). Pada 2024, penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp 1.932,4 triliun atau 68 persen dari total pendapatan negara, dari berbagai sumber, termasuk PPN, PPh, bea masuk, dan cukai. Meskipun secara nominal cukup besar, Laffer menyoroti turunnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto(PDB) Indonesia satu dekade terakhir. Pada 2014, rasio pajak masih di angka 11,4 %, tapi pada 2024 turun menjadi 8,7 %.

”Penurunan ini bukan pertanda tarif yang terlalu rendah, melainkan adanya basis pajak yang menyempit dan kebijakan yang tidak efisien,” kata penulis buku Taxes Have Consequences: An Income Tax History of the United States tersebut. Contohnya, struktur cukai Indonesia, yang terlalu sempit dan bergantung pada sektor tertentu. Industri tembakau menyumbang 95 % dari total penerimaan cukai nasional. Ketergantungan ini menciptakan risiko tinggi terhadap keberlanjutan penerimaan negara. ”Fokus sempit seperti ini membebani industri, mendorong penurunan perdagangan legal, dan memperbesar potensi perdagangan gelap,” ujarnya. (Yoga)


Kebijakan Moneter yang Tetap Ekspansif

19 Jun 2025
Bank Indonesia (BI) tetap mendorong kebijakan moneter ekspansif meski mempertahankan suku bunga acuan, guna terciptanya pertumbuhan ekonomi. Namun kebijakan ini harus diikuti dengan mendorong sisi permintaan kredit oleh pelaku usaha dan rumah tangga, dalam bentuk insentif dari jalur fiskal sebagai stimulus perekonomian. Diketahui bahwa dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan tetap mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) di angka 5,5%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,25%. Keputusan ini sejalan dengan tetap terjaganya perkiraan inflasi 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen. Selain itu, keputusan ini juga sejalan dengan kestabilan nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. BI mengoptimalkan kebijakan makroprudensial dengan berbagai strategi untuk meningkatkan pertumbuhan kredit serta mendorong fleksibilitas pengelolaan likuiditas oleh perbankan. Pada saat yang sama, kebijakan sistem pembayaran diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan melalui ekspektasi digitalisasi sistem pembayaran, penguatan infrastruktur dan konsolidasi struktur industri sistem pembayaran. (Yetede)

Pemprof DKI Memberikan Insentif Agar Pulihkan Pariwisata

19 Jun 2025
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan insentif fiskal berupa pengurangan beban pajak ke sektor perhotelan serta makanan dan minuman (kuliner) dinilai sebagai langkah tepat untuk memulihkan industri pariwisata. Pasalnya, kebijakan ini bisa menjadi pemicu (trigger) bagi wisatawan untuk berbondong-bondong datang ke Jakarta. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menyambut baik dan mengapresiasi rencana Pemprov DKI Jakarta itu. "Ya tentu, itu menjadi satu yang menarik ya, dan kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta," kata dia kepada Investor Daily. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan, pihaknya akan memberikan insentif fiskal bagi sektor perhotelan hingga kuliner. Bahkan, untuk perhotelan, insentif yang akan diberikan berupa pengurangan (diskon) pajak hingga 50% selama dua bulan pertama sejak kebijakan diterapkan. "Insentif fiskal pada sektor industri hotel berupa pengurangan beban pajak sebesar 50%, dilaksanakan pada dua bulan pertama. Kemudian dua bulan berikutnya sebesar 20%" jelas Pramono. (Yetede)

Penerimaan Pajak Butuh Terobosan Tambahan

18 Jun 2025

Hingga Mei 2025, penerimaan pajak nasional masih berada di zona kontraksi dengan penurunan sebesar 10,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi sebesar Rp683,3 triliun baru mencakup 31,2% dari target APBN 2025 senilai Rp2.189,2 triliun, menciptakan celah besar bagi pembiayaan belanja negara. Penurunan ini terutama dipicu oleh besarnya restitusi pajak dan gangguan teknis dalam implementasi sistem Coretax, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penurunan bersifat sementara karena adanya kewajiban pengembalian pajak (restitusi) yang jatuh tempo. Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perbaikan pada sistem Coretax telah menunjukkan kemajuan, terutama pada proses registrasi dan pembayaran. Ia juga menyampaikan komitmen DJP untuk memperluas basis pajak melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan optimalisasi sektor-sektor strategis, termasuk pemajakan transaksi digital dan harmonisasi kebijakan internasional.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis, optimistis penerimaan pajak bisa pulih di paruh kedua tahun ini, seperti pola tahun sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa DJP perlu fokus pada ekstensifikasi untuk menjamin keadilan pajak. Sebaliknya, Ajib Hamdani dari Apindo memperkirakan potensi shortfall sebesar Rp130 triliun, atau realisasi hanya sekitar 94% dari target, jika pemerintah tidak melakukan langkah-langkah luar biasa.

Dengan tantangan ini, keberhasilan perbaikan sistem Coretax, penguatan regulasi, serta komunikasi yang efektif kepada publik menjadi kunci untuk memperbaiki kepercayaan dan mengamankan penerimaan negara menjelang akhir 2025.