Politik dan Birokrasi
( 6583 )KPK Selidiki Praktik Lama di Direktorat Pajak
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Muhammad Haniv, mantan pejabat tinggi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Haniv, yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten (2011–2015) dan DJP Jakarta Khusus (2015–2018), hadir memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sprindik yang diteken pada 12 Februari 2025. Haniv juga telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025.
Dalam perkara ini, Haniv diduga memeras dua perusahaan wajib pajak (WP) dengan dalih sponsorship untuk mendukung acara fashion show anaknya pada akhir 2016. Dana yang diminta disebut mengalir ke rekening anaknya, baik dari lingkungan WP di Kanwil DJP Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing. Total gratifikasi yang diterima Haniv mencapai sekitar Rp804 juta.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya integritas dalam jajaran pejabat perpajakan. KPK menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di lingkungan fiskal, yang sangat strategis bagi penerimaan negara.
Program Sosial Pemerintah Berpotensi Alami Perubahan Besar
Gejolak Global Ganggu Stabilisasi Devisa
Tingginya Spread Bank Digital Jadi Sorotan
Angka Kemiskinan Naik, Pemerintah Perlu Bertindak
Harga BBM Subsidi Perlu Kajian Ulang
Terkoreksinya Proyeksi Pertumbuhan RI
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2025 dari berbagai lembaga internasional dan otoritas domestik menunjukkan tren pemangkasan. Besarnya tekanan global dan penurunan produktivitas dalam negeri, yang diperparah gelombang PHK, membuat pertumbuhan konsumsi sulit terdongkrak. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), Dana Moneter Internasional (IMF), Bank Dunia dan BI kompak memperkirakan laju ekonomi Indonesia tahun depan di bawah 5 %, lebih rendah dari target optimistis pemerintah sebesar 5,2 %. OECD, dalam laporan Eco-nomic Outlook edisi Juni 2025, menurunkan proyeksi pertumbuhan Indonesia tahun depan dari 4,9 % jadi 4,7 %, yang merupakan kali kedua dalam tahun berjalan setelah Maret lalu OECD memangkas proyeksi 2025 dari 5,2 persen ke 4,9 %. OECD menyoroti turunnya kepercayaan bisnis dan konsumen akibat ketidakpastian fiskal dan tingginya biaya pinjaman, yang berpotensi menekan konsumsi serta investasi swasta.
Pelemahan harga komoditas dan memanasnya tensi perdagangan global turut membebani ekspor Indonesia. Dua bulan sebelumnya, Bank Dunia dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025 memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 5,1 % menjadi 4,7 % untuk 2025 dan memperkirakan rata-rata pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya berada di kisaran 4,8 % hingga 2027. Bank Dunia menyebut penurunan harga komoditas, ketidakpastian kebijakan global dan hambatan struktural domestik menjadi faktor utama perlambatan pertumbuhan. IMF juga merevisi turun proyeksi pertumbuhan Indonesia menjadi 4,7 % dalam World Economic Outlook edisi April 2025, selaras dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi negara ASEAN-5 yang menurun signifikan dari 3,6 % pada 2024 menjadi 3 % pada 2025. Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, proyeksi dari sejumlah lembaga internasional lebih realistis ketimbang target pemerintah. (Yoga)
Minyak Dunia Melemah, APBN Dapat Angin Segar
Penurunan harga minyak mentah global yang menjauh dari asumsi APBN 2025 (US$ 82 per barel) menciptakan dampak campuran bagi fiskal Indonesia. Per 6 Juni 2025, harga Indonesia Crude Price (ICP) hanya mencapai US$ 65,29 per barel, berpotensi melemahkan penerimaan negara dari sektor migas.
Menurut Myrdal Gunarto, Global Market Economist Maybank Indonesia, tidak hanya minyak, harga komoditas lain seperti batu bara juga ikut terdampak, sehingga memperbesar risiko penurunan pendapatan negara secara keseluruhan.
M Rizal Taufikurahman, Kepala Makroekonomi dan Keuangan Indef, menambahkan bahwa penurunan ICP dapat menurunkan PNBP dan PPh Migas sebesar Rp 20–30 triliun. Selain itu, margin perusahaan hulu migas menyusut, mengurangi basis pajak dan menimbulkan risiko tidak tercapainya target defisit fiskal yang ditetapkan pemerintah.
Namun dari sisi belanja negara, harga minyak yang rendah membuka ruang fiskal. Menurut Rizal, biaya subsidi energi dan kompensasi untuk BUMN energi seperti Pertamina dan PLN akan lebih ringan, karena harga keekonomian BBM dan LPG turun. Bahkan, setiap penurunan ICP sebesar US$ 1 per barel menciptakan surplus fiskal sebesar Rp 6,9 triliun, karena belanja turun lebih besar dibanding penurunan pendapatan.
Yusuf Rendy Manilet, ekonom CORE Indonesia, menyarankan agar ruang fiskal ini digunakan untuk memperkuat investasi publik, memperluas program bantuan sosial (bansos), serta mendukung transisi energi. Namun ia mengingatkan agar pemerintah tetap disiplin dan waspada karena harga komoditas sangat fluktuatif.
Meski penurunan harga minyak mentah berisiko menggerus pendapatan negara, hal ini juga membuka peluang penghematan subsidi dan penciptaan ruang fiskal. Tokoh-tokoh kunci seperti Myrdal Gunarto, Rizal Taufikurahman, dan Yusuf Rendy Manilet menyoroti pentingnya strategi fiskal yang adaptif dan disiplin untuk menjaga stabilitas anggaran negara di tengah volatilitas harga komoditas.
Dua Kementerian Melakukan Pembahasan Mengenai Kelanjutan Operasional PT Gag Nikel
Paket Stimulus Ekonomi Disiapkan Pemerintah untuk Mendorong Daya Beli Masyarakat
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









