Politik dan Birokrasi
( 6583 )Terapkan Diskon, BUMN Bakal Disuntik Insentif
Penguatan Kerja Layak untuk Pekerja Digital serta Perlindungan Bagi Pelaut
Pemerintah Diminta Segera Bentuk Satgas PHK
Indonesia Melakukan Perundingan dengan AS
Daya Beli Masyarakat Harus Ditingkatkan
Berapa Biaya Indonesia Gabung OECD?
Pengurangan Dana BOSP untuk Honor Guru Honorer
Kemendikdasmen mengubah besaran alokasi dana bantuan operasional satuan pendidikan atau BOSP tahun 2025, karena terjadi penurunan jumlah tenaga honorer seiring peralihan dari tenaga honorer non-ASN menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Honor guru dan tenaga kependidikan honorer sebelumnya bisa diambil maksimal 50 % dari BOSP. Kini alokasinya hanya 20 % untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri dan 40 % di sekolah swasta. Sekjen Kemendikdasmen, Suharti menjelaskan, mayoritas sekolah mengalami penurunan jumlah tenaga honorer seiring integrase honorer non-ASN ke ASNPPPK. Jumlahnya lebih dari 800.000 guru selama 2021-2024 dan 77.201 guru dalam proses seleksi PPPK. Dengan begitu, guru dan tenaga kependidikan honorer yang sudah jadi PPPK akan menerima gaji bersumber dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, sesuai PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggarannya sudah dinaikkan dari Rp 56 triliun menjadi Rp 70 triliun untuk guru ASN. ”Gaji dan tunjangan guru PPPK disediakan terpisah, tidak melalui dana BOS. Gaji dan tunjangan mereka disediakan melalui dana alokasi umum, sementara tunjangan guru, baik tunjangan profesi guru maupun tunjangan khusus guru, disediakan melalui dana alokasi khusus,” kata Suharti dalam sosialisasi dana BOSP 2025 di Jakarta, Rabu (4/6). Dengan demikian, dana BOSP bisa dialokasikan untuk kebutuhan sekolah lain, seperti penyediaan buku minimal 10 % dari total dana BOSP dan pemeliharaan sarana-prasarana maksimal 20 %. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen No 8 Tahun 2025. Suharti mendorong sekolah dengan sarana-prasarana yang baik mengalokasikan dana BOSP untuk memperbanyak penyediaan buku, demi memperbaiki kualitas pembelajaran, memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan siswa. Hal ini disebabkan skor literasi dan numerasi di bawah minimum. (Yoga)
Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler, Dibebaskan dari Bea Masuk
Mulai 6 Juni 2025, pemerintah memberlakukan aturan baru yang membebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan Jemaah haji regular, untuk memberi kepastian hukum terhadap praktik yang sebelumnya belum diatur secara tegas. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menkeu (PMK) No 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini memberi pembebasan bea masuk penuh bagi jemaah haji regular atas seluruh barang bawaan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Sementara itu, jemaah haji khusus (plus atau furoda) mendapat pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai maksimal free on board (FOB) sebesar 2.500 USD (Rp 40,7 juta).
Apabila melebihi batas tersebut, akan dikenai bea masuk sebesar 10 % serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 12 Ayat (2) PMK No34/2025. Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul Anwar menjelaskan, penerbitan PMK ini bertujuan menyederhanakan ketentuan serta meningkatkan pelayanan kepabeanan. ”Regulasi ini merupakan inisiatif DJBC untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan dan simplifikasi ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum,” ujar Chairul, Rabu (4/6).
Alasan pembebasan bea masuk secara penuh kepada jemaah haji regular: Pertama, waktu pelaksanaan ibadah haji reguler telah ditentukan secara nasional dan terjadwal tiap tahun, berbeda dengan jemaah haji khusus yang dapat berangkat secara individual. Kedua, total pengeluaran pribadi jemaah reguler selama ibadah umumnya lebih besar, termasuk untuk oleh-oleh dan perbekalan. Ketiga, masa tunggu jemaah haji reguler tergolong panjang, yaitu 15-25 tahun. Keempat, durasi pelaksanaan ibadah serta proses pemberangkatan dan pemulangan Jemaah berlangsung 30-41 hari. Kelima, pelaksanaan ibadah haji regular lazimnya hanya sekali seumur hidup.” (Yoga)
Nasabah Dihantui Biaya Tambahan Bayar Klaim Asuransi
Utang Jatuh Tempo Membayangi Neraca Keuangan Negara
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









