;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Terapkan Diskon, BUMN Bakal Disuntik Insentif

09 Jun 2025
Pemerintah berencana memberikan bantuan pendanaan (top up) kepada sejumlah BUMN yang menerapkan kebijakan pemberian diskon transportasi dan tarif nol. Meski demikian kebijakan tersebut belum diterapkan kepada badan usaha jalan tol (BUJT) sektor wisata. Menteri BUMN Erick Thohir menyebut Kementerian Keuangan (Kemenkeu( akan membantu menyntukkan dana untuk kebijakan pemberian diskon transportasi dan diskon tarif tol, yang merupakan salah satu stimulus ekonomi dari pemerintah pada periode Juni-Juli 2025. Meski demikin, berapa jumlah dana tersebut masih dirapatkan oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. "Nanti dari Kemenkeu akan membantu juga top up untuk keuangannya. Bagian dari stimulus ekonomi," Kata Erick Thohir.  Erick melanjutkan kementerian BUMN, khususnya para wakil menteri, akan merapatkan  teknis pemberlakuan diskon diskon itu bersama Kemenkeu. Namun, ia belum dapat mengungkapkan hasil rapat tersebut. "Yang pasti memang jangan sampai memberatkan keuangan BUMN, yang sekarang dikelola Danantara. Kami dari Kementerian BUMN, tentu karena ini penugasan, kami coba menyelaraskan misi yang pemerintah inginkan. Jadi keseimbangan keuangannnya dijaga," imbuh. (Yetede)

Penguatan Kerja Layak untuk Pekerja Digital serta Perlindungan Bagi Pelaut

09 Jun 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan komitmen kuat terhadap penguatan kerja layak bagi pekerja digital serta perlindungan bagi pelaut, pada Konferensi Perburuhan Internasional (International Labour Conference/ILC) ke-113 yang berlangsung di Jenewa, Swiss. "Pemerintah Indonesia memandang bahwa pembahasan lanjutan konvensi ini sangat strategis, tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pengusaha, dan perekonomian nasional secara luas," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi, pekan lalu. Lebih lanjut, Indah mengatakan, Indonesia mendukung kelanjutan pembahasan konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mengenai kerja layak di sektor platform ekonomi digital yang disampaikan dalam Sidang Komite Kerja untuk Ekonomi Platform. Dia menjelaskan, konvensi ini akan menjadi pijakan penting untuk menjamin kondisi kerja layak bagi jutaan pekerja di sektor platform ekonomi digital seperti pengemudi ojek online, kurir aplikasi, hingga pekerja lepas digital. "Dengan banyaknya negara dan perusahaan yang mensyaratkan kepatuhan terhadap prinsip kerja layak, konvensi ini juga akan membuka peluang lebih besar bagi akses pasar kerja dan investasi," ujar Indah. (Yetede)

Pemerintah Diminta Segera Bentuk Satgas PHK

07 Jun 2025
Pemerintah diminta untuk segera merealisasikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK, mengingat ancaman gelombang PHK terus bergulir di depan mata yang menimpa berbagai sektor. Salah satunya adalah sektor pariwisata yang tengah mengalami tekanan akibat kebijakan efisiensi dan kondisi global. Satgas PHK dibentuk pemerintah, atas usulan para buruh yang berggabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Untuk merespon cepat ancaman PHK di berbagai sektor. Satgas PHK dirancang sebagai forum tripartit yang mencakup perwakilan pemerintah, buruh, pengusaha, hingga BPJS ketenagakerjaan dan kalangan akademisi. Fokus utama satgas adalah mencegah PHK, menjaga stabilitas ketenagakerjaan, dan memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai aturan. Satgas ini juga akan memastikan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berjalan efektif, serta menjamin pembayaran pesangon sesuai peraturan. Adapun satgas ini diharapkan mampu memetakan peluang kerja baru dan menginisiasi pelatihan ulang (reskiliing) bagi pekerja terdampak. (Yetede)

Indonesia Melakukan Perundingan dengan AS

07 Jun 2025
Indonesia akan melakukan perundingan bilateral putaran kedua dengan pemerintah Amerika Serikat untuk mengosiasikan penerapan tarif resiprokal oleh Negeri paman Sam itu. Negosiasi yang akan digelar pekan depan oleh delegasi perwakilan dari pemerintah kedua negara diharapkan menghasilkan kesepakatan yang memberikan keuntungan merata atau bagi kedua belah pihak. "Putaran kedua akan segera dilakukan minggu depan. Jadi Delegasi Indonesia akan mengirimkan tim Washington untuk melakukan negosiasi putaran selanjutnya," ucap Menteri Korodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dmia mengungkapkan, sudah melaksanakan pertemuan strategis  dengan United States  Trade Representative (USTR) Jamieson Greer di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) Dewan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) hari pertama di paris, Prancis, Selasa (3/6/2025). Pertemuan ini menjadi moment penting berkelanjutan dialog bilateral antara Indonesia dan AS terutama dalam isu perdagangan dan investasi. Selain itu, pertemuan ini juga menegaskan posisi Indonesai sebagai mitra yang koopreatif dan proaktif dalam negosiasi internasionak, serta komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim perdagangan yang adil dan saling menguntungkan dengan AS. (Yetede)

Daya Beli Masyarakat Harus Ditingkatkan

07 Jun 2025
Untuk meredam dampak tren perlambatan ekonomi dunia, pemerintah Indonesia fokus meningkatkan daya beli masyarakat yang menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Sementara itu, peningkatan pertumbuhan ekonomi Indonesia juga harus dilakukan dengan melakukan percepatan belanja negara pada semester II-2025. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Orgazation for Economic Coorporation and Development/OECD) memperkirakan pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2025 hanya akan mencapai 2,9%. Sedangkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,7% pada tahun 2025. Pasalnya, perlambatan ekonomi domestik terjadi secara bersamaan dari dua sisi yaitu ketidakpastian kebijakan fiskal dan perlambatan pertumbuhan ekspor karena ketegangan perdagangan global. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga menjadi penyumbang pertumbuhan ekonomi terbesar dari sisi pengeluaran pada kuartal I-2025. Konsumsi rumah tangga memberikan kontribusi sebesar 54,53% terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal 1-2025. (Yetede)

Berapa Biaya Indonesia Gabung OECD?

07 Jun 2025
Indonesia, yang sedang menjalani proses aksesi untuk menjadi anggota penuh Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), akan diwajibkan membayar iuran keanggotaan jika berhasil bergabung. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, iuran tersebut akan dihitung berdasarkan dua faktor utama, yaitu produk domestik bruto (PDB) dan jumlah populasi Indonesia.

Airlangga menjelaskan bahwa kontribusi iuran akan masuk ke dua kategori anggaran OECD, yakni Part I Budget (dibayar semua anggota sesuai skala ekonomi) dan Part II Budget (untuk program tertentu yang hanya diminati sebagian anggota). Total anggaran OECD tahun 2025 mencapai sekitar Rp 6,7 triliun. Ia juga mengungkapkan bahwa proses menjadi anggota OECD umumnya memakan waktu 5–10 tahun, tetapi pemerintah menargetkan empat tahun, dan saat ini sudah memasuki tahun kedua.

Di sisi lain, Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual menilai, meskipun iuran yang harus dibayar Indonesia nantinya bisa cukup besar, manfaat jangka panjangnya sebanding. Bergabung dengan OECD akan meningkatkan kepercayaan investor karena mencerminkan bahwa Indonesia mengikuti praktik terbaik (best practice) dalam tata kelola (governance) dan regulasi.

David juga menyebut, sebagai negara berkembang, Indonesia kemungkinan bisa mendapat keringanan kontribusi. Namun yang terpenting, keanggotaan OECD dapat memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global dan mendukung reformasi kebijakan domestik.

Meskipun akan menanggung beban iuran yang signifikan, langkah Indonesia untuk bergabung dengan OECD dinilai strategis dan positif. Tokoh-tokoh seperti Airlangga Hartarto dan David Sumual menekankan pentingnya komitmen ini untuk memperkuat kredibilitas internasional dan menarik lebih banyak investasi melalui perbaikan standar tata kelola dan kebijakan publik.

Pengurangan Dana BOSP untuk Honor Guru Honorer

05 Jun 2025

Kemendikdasmen mengubah besaran alokasi dana bantuan operasional satuan pendidikan atau BOSP tahun 2025, karena terjadi penurunan jumlah tenaga honorer seiring peralihan dari tenaga honorer non-ASN menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK. Honor guru dan tenaga kependidikan honorer sebelumnya bisa diambil maksimal 50 % dari BOSP. Kini alokasinya hanya 20 % untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri dan 40 % di sekolah swasta. Sekjen Kemendikdasmen, Suharti menjelaskan, mayoritas sekolah mengalami penurunan jumlah tenaga honorer seiring integrase honorer non-ASN ke ASNPPPK. Jumlahnya lebih dari 800.000 guru selama 2021-2024 dan 77.201 guru dalam proses seleksi PPPK. Dengan begitu, guru dan tenaga kependidikan honorer yang sudah jadi PPPK akan menerima gaji bersumber dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum, sesuai PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anggarannya sudah dinaikkan dari Rp 56 triliun menjadi Rp 70 triliun untuk guru ASN. ”Gaji dan tunjangan guru PPPK disediakan terpisah, tidak melalui dana BOS. Gaji dan tunjangan mereka disediakan melalui dana alokasi umum, sementara tunjangan guru, baik tunjangan profesi guru maupun tunjangan khusus guru, disediakan melalui dana alokasi khusus,” kata Suharti dalam sosialisasi dana BOSP 2025 di Jakarta, Rabu (4/6). Dengan demikian, dana BOSP bisa dialokasikan untuk kebutuhan sekolah lain, seperti penyediaan buku minimal 10 % dari total dana BOSP dan pemeliharaan sarana-prasarana maksimal 20 %. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen No 8 Tahun 2025. Suharti mendorong sekolah dengan sarana-prasarana yang baik mengalokasikan dana BOSP untuk memperbanyak penyediaan buku, demi memperbaiki kualitas pembelajaran, memperkuat literasi, numerasi, dan kecakapan siswa. Hal ini disebabkan skor literasi dan numerasi di bawah minimum. (Yoga)


Barang Bawaan Jemaah Haji Reguler, Dibebaskan dari Bea Masuk

05 Jun 2025

Mulai 6 Juni 2025, pemerintah memberlakukan aturan baru yang membebaskan bea masuk atas seluruh barang bawaan Jemaah haji regular, untuk memberi kepastian hukum terhadap praktik yang sebelumnya belum diatur secara tegas. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan Menkeu (PMK) No 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK No 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini memberi pembebasan bea masuk penuh bagi jemaah haji regular atas seluruh barang bawaan pribadi, termasuk sisa perbekalan. Sementara itu, jemaah haji khusus (plus atau furoda) mendapat pembebasan bea masuk untuk barang dengan nilai maksimal free on board (FOB) sebesar 2.500 USD (Rp 40,7 juta).

Apabila melebihi batas tersebut, akan dikenai bea masuk sebesar 10 % serta Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 12 Ayat (2) PMK No34/2025. Pelaksana Harian Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Chairul Anwar menjelaskan, penerbitan PMK ini bertujuan menyederhanakan ketentuan serta meningkatkan pelayanan kepabeanan. ”Regulasi ini merupakan inisiatif DJBC untuk meningkatkan pelayanan, memberikan kemudahan dan simplifikasi ketentuan barang bawaan penumpang, serta melakukan penegasan ketentuan hukum,” ujar Chairul, Rabu (4/6).

Alasan pembebasan bea masuk secara penuh kepada jemaah haji regular: Pertama, waktu pelaksanaan ibadah haji reguler telah ditentukan secara nasional dan terjadwal tiap tahun, berbeda dengan jemaah haji khusus yang dapat berangkat secara individual. Kedua, total pengeluaran pribadi jemaah reguler selama ibadah umumnya lebih besar, termasuk untuk oleh-oleh dan perbekalan. Ketiga, masa tunggu jemaah haji reguler tergolong panjang, yaitu 15-25 tahun. Keempat, durasi pelaksanaan ibadah serta proses pemberangkatan dan pemulangan Jemaah berlangsung 30-41 hari. Kelima, pelaksanaan ibadah haji regular lazimnya hanya sekali seumur hidup.” (Yoga)


Nasabah Dihantui Biaya Tambahan Bayar Klaim Asuransi

05 Jun 2025
Mulai 1 Januari 2026, nasabah asuransi kesehatan di Indonesia akan mulai ikut menanggung sebagian klaim melalui skema co-payment, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran OJK No. 7 Tahun 2025. Dalam aturan ini, konsumen harus membayar 10% dari total klaim dengan batas maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut skema ini ditujukan untuk mengurangi moral hazard dan penggunaan layanan medis berlebihan, sekaligus merespons tantangan industri seperti tingginya inflasi medis di Indonesia yang menjadi salah satu tertinggi di Asia Pasifik.

Namun, kebijakan ini menuai kritik dari berbagai pihak. Rio Priambodo, Sekretaris Eksekutif YLKI, menilai aturan co-payment justru membebani konsumen dan melanggar prinsip bahwa risiko medis sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan asuransi. Ia menegaskan bahwa risiko inflasi medis dan moral hazard harusnya sudah diperhitungkan dalam bisnis asuransi sejak awal.

Di sisi lain, Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, mendukung kebijakan ini karena dinilai dapat menjaga keberlanjutan industri, menekan loss ratio, dan meningkatkan kesadaran konsumen terhadap biaya medis. Meski demikian, ia menekankan bahwa perusahaan harus meningkatkan efisiensi layanan agar nasabah tidak semakin terbebani.

Budi Tampubolon, Ketua AAJI, juga mendukung co-payment, dengan alasan bahwa skema ini bisa menekan premi asuransi karena risiko ditanggung bersama. Ia melihat ini sebagai langkah positif untuk menjaga keseimbangan industri dan kepentingan nasabah.

Sementara itu, Karin Zulkarnaen, Chief Customer and Marketing Officer Prudential Indonesia, menyatakan bahwa perusahaan akan menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka untuk memenuhi aturan baru tersebut, meskipun dibutuhkan sejumlah adaptasi operasional.

Kebijakan co-payment dari OJK menjadi langkah kontroversial yang dianggap penting untuk menyelamatkan industri asuransi kesehatan, namun sekaligus memunculkan beban baru bagi konsumen. Pandangan para tokoh menunjukkan adanya perdebatan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan bisnis, yang akan terus menjadi perhatian saat aturan mulai berlaku tahun depan.

Utang Jatuh Tempo Membayangi Neraca Keuangan Negara

05 Jun 2025
Pemerintah Indonesia akan menghadapi lonjakan kewajiban utang jatuh tempo, khususnya Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 178,9 triliun pada Juni 2025, yang merupakan angka tertinggi sepanjang tahun ini. Sebagai perbandingan, jumlah utang jatuh tempo pada Mei dan Juli masing-masing hanya Rp 42,4 triliun dan Rp 34,7 triliun.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Suminto, belum memberikan pernyataan terkait strategi pemerintah untuk memenuhi kewajiban tersebut. Namun, sejumlah ekonom menilai bahwa kondisi ini masih terkendali, dengan catatan pengelolaan yang hati-hati.

Menurut Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi lonjakan utang ini sejak awal tahun melalui strategi front loading atau penerbitan utang besar di awal tahun. Hingga April 2025, realisasi penerbitan utang sudah mencapai Rp 304 triliun atau 47,3% dari target APBN.

David Sumual, Kepala Ekonom BCA, mengingatkan agar pemerintah tetap melakukan langkah antisipatif (precautionary) terhadap risiko eksternal meskipun tekanan pasar keuangan global saat ini mereda, antara lain karena penundaan tarif resiprokal oleh Presiden AS Donald Trump.

Sementara itu, Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata, menyoroti bahwa utang jatuh tempo bulan ini didominasi oleh obligasi rupiah, terutama seri FR0081 senilai Rp 142,2 triliun yang jatuh tempo pada 15 Juni 2025. Ia menilai pemerintah memiliki berbagai opsi pelunasan, termasuk penerbitan obligasi baru, pemanfaatan kas negara, saldo anggaran lebih (SAL), dan pinjaman luar negeri.

Meskipun ada potensi tekanan terhadap nilai tukar rupiah, terutama jika investor asing menarik dana mereka (repatriasi), Josua yakin risiko ini dapat dikendalikan dengan bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif.

Meski menghadapi beban besar utang jatuh tempo pada Juni 2025, para tokoh seperti Wijayanto Samirin, David Sumual, dan Josua Pardede menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi, dan dengan manajemen kas yang baik serta kebijakan yang tepat, situasi ini masih dalam kendali.