;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6653 )

Akseleran Cari Cara Pulihkan Pinjaman

24 Jun 2025
Kasus gagal bayar di platform fintech lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia mencuat ke publik setelah macetnya pinjaman senilai Rp 178,2 miliar yang berasal dari enam peminjam. Hingga 23 Juni, pengembalian baru mencapai Rp 647 juta, dan hanya dua peminjam yang sempat membayar.

Ivan Nikolas Tambunan, Komisaris Utama sekaligus Co-Founder Akseleran, mengakui kondisi ini serius. Ivan menyebut dua jurus yang disiapkan untuk memulihkan dana lender: pertama, memaksimalkan penagihan termasuk penjualan aset agunan milik borrower seperti tanah di Karawang dan Bekasi; kedua, menggandeng mitra baru untuk menyalurkan pembiayaan ke borrower sehat, lalu menggunakan referral fee dari kerja sama itu untuk mencicil dana talangan ke lender.

Selain upaya penagihan, Akseleran juga telah menempuh jalur hukum. Ivan mengungkapkan pihaknya melaporkan dua peminjam bermasalah ke polisi karena proyek yang tidak jelas, dan mengancam langkah serupa kepada dua peminjam lain jika tidak ada kejelasan pembayaran.

Menanggapi dugaan fraud internal, Ivan menegaskan belum menemukan indikasi aliran dana ke Direksi atau Chief Risk Officer, meski refinancing sempat diberikan ke enam borrower itu demi mencoba menyelamatkan pinjaman sebelumnya. Sayangnya, keputusan itu justru membuat pinjaman bermasalah meledak bersamaan.

Anita Carolina, salah satu lender yang dananya ratusan juta tersangkut, mengaku masih menunggu kepastian dan berharap Akseleran serius melakukan penagihan.

Kasus ini menambah panjang daftar masalah gagal bayar di industri fintech lending Indonesia, menunjukkan pentingnya mitigasi risiko, tata kelola yang baik, dan pengawasan ketat dalam menjaga kepercayaan publik. 

Antisipasi Ancaman Bom di Pesawat, RI-Saudi Perkuat Koordinasi

24 Jun 2025

Maskapai Saudi Airlines yang mengangkut jemaah haji asal Indonesia sepanjang pekan lalu dia kali mengalami teror bom. Sebagai langkah antisipasi pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi.  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Lukman F. Laisa mengatakan pihaknya memastikan bahwa proses pemulangan jemaah haji kelompok terbang (kloter)  33 Debarkasi Surabaya dari Arab Saudi berjalan lancar, aman dan selamat menggunakan pesawat Saudi Airlines nomor penerbangan SV-5688.

Meski demikian, kata Lukman, pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi insentif dengan operator penerbangan, pengelola bandara, otoritas keamanan serta memastikan semua proses berjalan sesuai prosedur. "Di sisi lain paling utama adalah bagaimana semua prosedur berjalan dan tetap mengedepankan keselamatan," ujarnya di Jakarta. Untuk diketahui, pada Sabtu (21/6) lalu, pesawat SV 5688 yang mengangkut 376 penumpang dan terbang dengan rute Jeddah-Muscat-Surabaya mendapat ancaman bom melalui sambungan telpon yang diterima oleh petugas Air Traffic Control (ATC) di Jakarta Are Kontrol Center (ACC) dari Kuala Lumpur ACC. Berdasarkan prosedur keamanan pilot memutuskan untuk mengalihkan  rute (divert) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan, untuk memastikan keselamatan penumpang dan kru. (Yetede)

Antisipasi Penutupan Selat Hormuz

24 Jun 2025
Pertamina memastikan ketersediaan dan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional mencukupi. Perusahaan energi plat merah itu pun sudah mengantisipasi rencana Pemerintah Iran dalam  menutup Selat Hormuz yang merupakan jalur pelayanan strategis. Selat Hormuz terletak di antara Iran dan Semenanjung Arab yang menghubungkan Teluk Persia ke Samudera Hindia. Pada Minggu (22/6), Parlemen Republik Islam Iran telah menyetujui usulan penutupan Selat Hormuz menyusul serangan AS terhadap fasilitas nuklir Iran. Keputusan akhir mengenai hal tersebut akan ditetapkan oleh Dewan Keamanan tertinggi nasional. Pengamat Maritim Capt Marcellus Hakeng mengatakan penutupan Selat Hormuz termasuk dalam kondisi kahar (force majeur) dalam sektor logistik. Situasi ini berdampak pada biaya logistik. Situasi ini berdampak pada  biaya logitik. "Yang menanggung biaya logistik tergantung isi kontraknya menyatakan seperti apa. Bisa jatuh ke pemilik barang/kapal dan juga bisa kepada pihak asuransi," kata Captain Hakeng. (Yetede)

Bank Dunia Sarankan Reformasi Regulasi Pembangunan Perumahan

24 Jun 2025

Pencapaian target tahunan 3 juta rumah di Indonesia mengharuskan pemerintah bertindak sebagai penyedia sekaligus fasilitator perumahan. Artinya pemerintah perlu mereformasi regulasi perumahan, mempercepat program perumahan yang didanai publik dan menciptakan lingkungan investasi yang menarik bagi swasta. Demikian laporan studi BankDunia bertajuk ”People First Housing: A Roadmap from Homes to Jobs to Prosperity in Indonesia” edisi Juni 2025 yang disampaikan Country Di-rector World Bank Indonesia and Timor Leste, Carolyn Turk saat rilis laporan, Senin (23/6) di Jakarta. ”Pembangunan perumahan merupakan mesin pertumbuhan. Pembangunan perumahan menyumbang 10 % terhadap PDB Indonesia dan menyediakan 7 % dari total lapangan kerja. Kami yakin, negara ini dapat menjangkau lebih banyak keluarga dengan solusi perumahan dan dengan biaya yang tepat,” ujar Carolyn.

Senior Urban Development Specialist World Bank, Luis Triveno, menyebutkan, untuk mencapai target 3 juta rumah pertahun, Indonesia membutuhkan 3,8 miliar USD dalam investasi publik langsung tiap tahun. Sementara anggaran sektor perumahan Indonesia hanya 0,18 % dari PDB. Hal ini dianggap relative kecil oleh Bank Dunia. ”Perhitungan kami menunjukkan, Pemerintah Indonesia perlu mengeluarkan setidaknya75 % lebih banyak untuk perumahan daripada yang dialokasikan saat ini dan meningkatkan efisiensi program yang ada sebesar 60 % untuk mencapai target 3 juta rumah per tahun,” ucap Luis. Sektor perumahan di negara-negara OECD, sangat bergantung pada pembiayaan swasta yang terdiversifikasi dengan pinjaman hipotek rata-rata 50 % dari PDB. Di Indonesia, hanya segelintir bank besar yang menawarkan hipotek. (Yoga)


Perllindungan terhadap Semua Pekerja

24 Jun 2025

Semua pekerja Indonesia formal dan informal wajib mendapat perlindungan jamsostek. BPJS Ketenagakerjaan didorong menjadi lembaga yang lebih kuat untuk memperluas perlindungan ketenagakerjaan. Hal ini menjadi sorotan dan diskusi dalam peluncuran buku Melindungi Pekerja Sepanjang Hayat karya M Zuhri Bahri. Buku itu dirilis sebagai bentuk edukasi dan literasi sosial untuk membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya jaminansosial bagi pekerja Indonesia lintas sektor dan generasi. Buku tersebut menghimpun tulisan-tulisan yang sebelumnya telah dipublikasikan di berbagai media dengan tujuan memperluas jangkauan pemahaman publik mengenai tantangan dan potensi sistem jamsostek di Indonesia. Kesadaran kolektif masyarakat terkait jaminan sosial harus terbangun secara baik. Masyarakat harus bisa memahami artipenting jaminan sosial ketika mereka kerja.

”Kita punya 101 juta pekerja, tetapi cakupan kepesertaan baru 38 juta. Artinya baru 38 % pekerja yang terlindungi. Ini tantangan besar bagi kita semua,” ujar Zuhri dalam diskusi peluncuran buku di Kompas Institute, Jakarta, Senin (23/6). Rendahnya tingkat kepesertaan terutama dari sektor pekerja informal dan generasi milenial menjadi PR besar bagi pemangku kebijakan. Padahal, secara hukum, negara telah mengamanatkan perlindungan kepada seluruh pekerja. ”Kalau untuk sektor formal, sudah wajib. Pemerintah perlu mengeluarkan regulasi yang menyamakan kedudukan perlindungan bagi pekerja informal,” kata Zuhri. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyoroti masih adanya ketimpangan regulatif yang menghambat perlindungan secara menyeluruh bagi pekerja informal. ”Pekerja informal belum masuk sebagai peserta jaminan pensiun. Ini bukan karena BPJS tidak mau menerima, tapi karena aturan hukum belum mengizinkan,” ujarnya. (Yoga)


NPL Perbankan RI Kalah Saing dengan Negara Tetangga

24 Jun 2025
Industri perbankan Indonesia menghadapi tantangan ganda berupa masalah likuiditas dan kenaikan rasio kredit bermasalah (non performing loan / NPL) di tengah tekanan ekonomi makro domestik dan global. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan NPL gross perbankan nasional naik ke 2,24% per April 2025, dari 2,08% pada Desember 2024. Angka ini lebih tinggi dibanding negara tetangga seperti Singapura (1,22%) dan Malaysia (1,4%), meski masih lebih baik daripada Filipina (3,3%) dan Thailand (2,9%).

Steffano Ridwan, Direktur Utama Maybank Indonesia, mengakui NPL Indonesia lebih tinggi, bahkan rasio gross impaired loans (GIL) Maybank Indonesia mencapai 4,02%, jauh di atas Maybank Malaysia (1,15%) dan Maybank Singapura (0,49%). Namun ia menjelaskan, ini terkait struktur pasar domestik yang sangat besar di segmen ritel dan mikro, yang secara alamiah lebih berisiko. “Di Indonesia karena kita memiliki jumlah populasi yang besar (ritel) dan juga besarnya bisnis mikro, tentunya NPL bank di Indonesia secara umum akan lebih tinggi,” jelas Steffano.

Rusli, Wakil Direktur Utama Bank Victoria International, berpendapat kualitas aset perbankan Indonesia sebenarnya bisa bersaing secara global jika ekonomi domestik lebih kompetitif. Ia menyoroti dominasi pemerintah dan isu korupsi-kolusi-nepotisme (KKN) yang mengekang sektor swasta. “Kalau isu KKN hilang, nanti otomatis NPL daripada industri perbankan itu bisa bersaing di kancah global,” tegas Rusli.

Brian Indradjaja, Presiden Direktur PT Deloitte Konsultan Indonesia, menilai kondisi NPL sektor ritel di Indonesia sudah sulit dikendalikan, bahkan beberapa bank dalam situasi yang parah. Ia menekankan perlunya langkah perbaikan untuk memulihkan kesehatan NPL. Brian juga mencatat, sejumlah bank kini mulai menahan ekspansi kredit ritel demi menjaga kualitas kredit, terutama karena daya beli masyarakat yang sedang melemah.

Struktur kredit perbankan Indonesia yang padat segmen ritel dan mikro membuat risiko NPL lebih tinggi. Namun dengan reformasi tata kelola, penguatan sektor swasta, dan penyesuaian strategi penyaluran kredit, industri perbankan nasional tetap berpotensi meningkatkan kualitas aset dan bersaing secara regional.

Pajak Employee Stock Option: Hak dan Kewajiban yang Wajib Diketahui Karyawan

24 Jun 2025

Pajak Employee Stock Option: Hak dan Kewajiban yang Wajib Diketahui Karyawan

Di tengah maraknya startup dan perusahaan teknologi yang tumbuh pesat, istilah Employee Stock Option (ESO) semakin akrab di telinga. Fasilitas ini sering menjadi daya tarik utama yang ditawarkan perusahaan kepada karyawan, khususnya mereka yang menempati posisi strategis. Namun, apa sebenarnya ESO itu, dan bagaimana implikasi perpajakannya di Indonesia? Mari kita kupas tuntas.

Secara sederhana, Employee Stock Option adalah hak yang diberikan perusahaan kepada karyawannya untuk membeli saham perusahaan di kemudian hari, dengan harga yang sudah ditetapkan sejak awal. Harga ini biasanya lebih rendah dari harga pasar saham saat hak tersebut diberikan. Ini ibarat "tiket" bagi karyawan untuk mendapatkan saham dengan harga diskon, yang dapat dimanfaatkan saat harga saham di pasar telah meningkat. Sebagai contoh, jika Anda diberi ESO untuk membeli 1.000 lembar saham seharga Rp1.000 per lembar, dan beberapa tahun kemudian harga pasar saham melonjak menjadi Rp5.000 per lembar, Anda bisa menggunakan hak tersebut. Keuntungan dari selisih harga inilah yang menjadi daya tarik ESO, yang juga berfungsi sebagai motivasi karyawan, menumbuhkan rasa kepemilikan, dan meningkatkan loyalitas terhadap perusahaan.

Jangan Kaget, Ini Momen ESO Dipajaki!

Keuntungan yang diperoleh dari ESO tidak lepas dari kewajiban perpajakan. Berdasarkan ketentuan pajak di Indonesia, keuntungan ini dikategorikan sebagai penghasilan yang tunduk pada Pajak Penghasilan (PPh). Ada dua momen krusial yang perlu diperhatikan terkait perpajakan ESO.

Pertama, saat hak opsi dilaksanakan (exercised). Ketika karyawan memutuskan untuk menggunakan hak opsinya dan membeli saham dari perusahaan, selisih antara harga pasar saham saat itu dengan harga opsi yang dibayarkan akan dihitung sebagai penghasilan bagi karyawan. Penghasilan inilah yang akan dikenakan PPh Pasal 21 bagi karyawan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, atau PPh Pasal 26 jika penerima adalah Wajib Pajak Luar Negeri. Artinya, kewajiban pajak dapat timbul bahkan sebelum saham tersebut dijual.

Kedua, saat saham dijual (sold). Jika setelah membeli saham, karyawan kemudian menjualnya di pasar saham dan memperoleh keuntungan, maka keuntungan dari penjualan saham ini akan dikenakan PPh Final atas transaksi penjualan saham. Tarif PPh Final ini umumnya sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham, ditambah PPh Final 0,5% jika saham tersebut merupakan saham pendiri. Penting untuk diingat, perusahaan biasanya akan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang timbul saat pelaksanaan opsi.

Perhatian bagi Karyawan Penerima ESO

Bagi karyawan yang menerima Employee Stock Option, ada beberapa hal fundamental yang harus diperhatikan demi menghindari masalah perpajakan di kemudian hari. Sangat penting untuk memahami kebijakan perusahaan terkait ESO, termasuk periode pelaksanaan hak (vesting period) dan prosedur pemotongan pajak oleh perusahaan.

Perencanaan keuangan yang matang juga sangat disarankan. Mengingat pajak dapat dikenakan sebelum saham terjual, karyawan perlu menyiapkan dana untuk membayar pajak yang timbul saat hak opsi dilaksanakan. Jangan sampai fokus pada potensi keuntungan mengaburkan kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

Selain itu, semua penghasilan yang berasal dari ESO, baik saat pelaksanaan opsi maupun dari keuntungan penjualan saham, wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Anda. Pastikan setiap data yang dilaporkan akurat dan sesuai dengan bukti potong pajak yang diberikan perusahaan. Terakhir, jika ESO yang diterima berjumlah besar atau memiliki skema yang kompleks, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak atau ahli keuangan. Mereka dapat memberikan pemahaman mendalam mengenai implikasi pajak dan membantu dalam merencanakan strategi pajak yang efisien.

Employee Stock Option memang merupakan insentif yang sangat menguntungkan. Namun, kunci untuk memaksimalkan manfaatnya adalah dengan memahami secara menyeluruh hak dan kewajiban perpajakannya, serta senantiasa patuh terhadap peraturan yang berlaku.


Pemerintah Perlu Mengkaji Ulang Rencana untuk Merenovasi Dua Juta Rumah

24 Jun 2025
Pemerintah perlu mengkaji ulang rencana untuk merenovasi dua juta rumah di daerah-daerah hingga akhir tahun ini melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Selain itu akan mengurangi masalah utama papan nasional yakni backlog perumahan, program yang melibatkan dana APBN hingga Rp 43,6 triliun ini justru rawan praktik korupsi. Program renovasi dua juta rumah di daerah dinilai tidak tepat untuk mengatasi masalah backlog perumahan yang hingga akhir 2023 tercatat masih sebesar 9,9 juta. Pasalnya, secara nasional, kebutuhan rumah yang banyak justru berada di kota-kota dan pinggiran kota. Sedangkan program renovasi di daerah renovasi tetap perlu dilakukan, namun dengan mekanisme yang lebih akuntabel dan partisipatif. "Menurut saya, (program renovasi) itu tidak pas, enggak bener. Masalah kemiskinan perumahan itu nyata-nyata (kebanyakan) di perkotaan, bukan di pedesaan," ujar pengamat properti Sitorus kepada Investor Daily. Ia menanggapi rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) yang akan melakukan renovasi di daerah-daerah hingga Desember 2025. (Yetede)

Potensi Lonjakan Rasio Utang perlu Diwaspadai

24 Jun 2025

ASEAN+3 Macroeconomic Research Office atau AMRO dan Bank Dunia meminta pemerintah waspada akan risiko fiskal dalam jangka menengah. Peringatan ini ditujukan pada potensi melonjaknya rasio utang pemerintah yang bisa melampaui ambang batas psikologis 40 % produk domestik bruto (PDB). AMRO maupun Bank Dunia, menekankan pentingnya kehati-hatian fiskal, terutama dalam menjaga keseimbangan antara belanja yang meningkat dan penerimaan negara yang masih terbatas. Jika tak diantisipasi sejak dini, utang bisa menjadi tekanan fiskal jangka panjang yang serius bagi perekonomian Indonesia. Laporan bertajuk ”AMRO’s 2025 Annnual Consultation Report on Indonesia” edisi Juni 2025 menyebut, walau Pemerintah Indonesia telah menetapkan target untuk menjaga rasio utang tetap di bawah 40 % dari PDB, scenario dasar menunjukkan potensi kenaikan hingga 42 % pada 2029.

”Proyeksi ini mempertimbangkan defisit primer yang membesar dan biaya pinjaman yang kian tinggi,” tulis laporan itu, Senin (23/6) AMRO menilai, upaya pemerintah menurunkan defisit dari 2,5 % PDB pada 2025 menjadi 2,1–2,3 % pada 2029 belum cukup kuat menahan kenaikan utang. Program baru pemerintahan seperti Makan Bergizi Gratis, ketahanan pangan dan peningkatan anggaran pertahanan turut berkontribusi meningkatkan anggaran pembiayaan. Pemerintah juga tengah mengupayakan peningkatan penerimaan melalui reformasi sistem perpajakan seperti implementasi Core Tax Administration System (CTAS). Targetnya adalah menaikkan rasio pendapatan terhadap PDB dari 10 % saat ini menjadi 12,7-13,7 % pada 2029. Namun, AMRO menyoroti bahwa pendapatan negara kemungkinan tetap terbatas, bahkan setelah normalisasi tarif PPN menjadi 12 %. ”Ketidakseimbangan pendapatan dan pengeluaran ini dapat memicu pelebaran defisit dan berujung pada tekanan utang,” tulis AMRO. (Yoga)


Penindakan Hukum Zero ODOL

23 Jun 2025
Pemerintah terus menggodok payung hukum implementasi Zero Over Dimension Over Load (ODOL) sehingga pada 2026 tidak ada lagi kendaraan terlebih dimensi dan kelebihan muatan. Untuk itu pada Juli 2025 diberlakukan tahap peringatan dan dilanjutkan dengan  penegakan hukum Agustus 2025. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ernita Titis Dewi menyatakan rencana aksi penanganan Zero ODODL saat ini sedang disusun yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga termasuk kepolisian guna memastikan penegakan aturan dimensi dan muatan kendaraan berjalan efektif. "Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kendaraan ODODL telah dilakukan bersama para pemangku lintas kepentingan," kata Ernita. Namun, dia mengingatkan, upaya tersebut masih belum berjakan optimal, sehingga dibutuhkan langkah-langkah lanjutan yang lebih terstruktur dan tegas untuk menekan pelanggaran dimensi dan muatan kendaraan di jalan. (Yetede)