Penerimaan Pajak Butuh Terobosan Tambahan
Hingga Mei 2025, penerimaan pajak nasional masih berada di zona kontraksi dengan penurunan sebesar 10,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi sebesar Rp683,3 triliun baru mencakup 31,2% dari target APBN 2025 senilai Rp2.189,2 triliun, menciptakan celah besar bagi pembiayaan belanja negara. Penurunan ini terutama dipicu oleh besarnya restitusi pajak dan gangguan teknis dalam implementasi sistem Coretax, yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa penurunan bersifat sementara karena adanya kewajiban pengembalian pajak (restitusi) yang jatuh tempo. Sementara itu, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa perbaikan pada sistem Coretax telah menunjukkan kemajuan, terutama pada proses registrasi dan pembayaran. Ia juga menyampaikan komitmen DJP untuk memperluas basis pajak melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan optimalisasi sektor-sektor strategis, termasuk pemajakan transaksi digital dan harmonisasi kebijakan internasional.
Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis, optimistis penerimaan pajak bisa pulih di paruh kedua tahun ini, seperti pola tahun sebelumnya. Namun, ia mengingatkan bahwa DJP perlu fokus pada ekstensifikasi untuk menjamin keadilan pajak. Sebaliknya, Ajib Hamdani dari Apindo memperkirakan potensi shortfall sebesar Rp130 triliun, atau realisasi hanya sekitar 94% dari target, jika pemerintah tidak melakukan langkah-langkah luar biasa.
Dengan tantangan ini, keberhasilan perbaikan sistem Coretax, penguatan regulasi, serta komunikasi yang efektif kepada publik menjadi kunci untuk memperbaiki kepercayaan dan mengamankan penerimaan negara menjelang akhir 2025.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023