;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6581 )

Mempersiakan Eksoistem dalam Pungutan Pajak Digital

28 Jun 2025
Strategi pemerintah untuk melibatkan platform perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai mitra dalam memungut pajak dari perdagangan digital, diyakini akan memperluas basis penerimaan negara di sektor ekonomi digital. Namun, efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada desain kebijakan dan kesiapan ekosistem digital, terutama pelaku  UMKM. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian keuangan (DJP Kemenkeu)sedang menggodok regulasi tentang penunjukkan e-commerce sebagai pemungut PPh Pasal 22, atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk pelaku usaha dengan omzet di kisaran Rp 500 juta sampai dengan 4,8 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli menjelaskan pada saat regulasi tersebut berlaku akan terjadi pergeseran  dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri akan terjadi pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh e-commerce sebagai pihak yang ditunjukan. (Yetede)

RI Kembangkan Industri Pesawat Amfibi

28 Jun 2025
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) menggandeng Testron Aviation berupaya mengembangkan industri pesawat ambifi (seaplane) di Tanah Air. Ditjen Hubud, Lukman F Laisa menjelaskan pesawat amfibi dibutuhkan sebagai upaya untuk meningkatkan konektivitas antarpulau dan memperluas kemampuan di daerah-daerah terpencil dan terdepan. Hal tersebut disampaikan Lukman saat membuka workshop dengan tema "Pengembangan Industri Seaplane di Indonesia," pada Selasa (26/6). Workshop ini dihadiri oleh internal Kemenhub, pemerintah provinsi, operator penerbangan, pengelola pariwisata di berbagai daerah di Indonesia serta pihak lainnya yang terkait dengan pengembangan industri seaplean. Menurut Lukman, Indonesia sebagai negara dengan geografi yang terdiri lebih dari 17.000 pulau, membentang di laut yang luas sehingga membutuhkan solusi mobilitas yang inovatif. (Yetede)

Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital

28 Jun 2025

Pemerintah terus memperkuat upaya peningkatan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital dengan merancang kebijakan penunjukan platform lokapasar seperti Shopee dan Tokopedia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari para pedagang. Kebijakan ini dianggap strategis dalam menutup celah shadow economy yang selama ini membuat banyak transaksi digital luput dari pengawasan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa ketentuan ini masih difinalisasi dan bertujuan meningkatkan pengawasan serta kepatuhan pajak para pelaku usaha daring. Nantinya, sistem pembayaran mandiri oleh pedagang akan digantikan oleh pemungutan otomatis oleh marketplace, dengan dasar identifikasi menggunakan NPWP atau NIK.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi lebih luas, termasuk pembentukan joint task force untuk mengidentifikasi potensi penerimaan baru dan kebocoran pajak, terutama dari sektor digital. Sampai akhir Mei 2025, penerimaan pajak telah mencapai Rp683,3 triliun atau 31,2% dari target tahun ini.

Ketua Pengawas IKPI, Prianto Budi Saptono, menilai pendekatan ini efisien karena memungkinkan pengawasan lebih terpusat melalui entitas besar seperti marketplace. Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, menambahkan bahwa potensi pajak dari transaksi Rp563 triliun di marketplace bisa mencapai Rp5,6 triliun jika dikenakan tarif 1%, setara atau bahkan lebih besar dari anggaran beberapa program bansos nasional.

Kebijakan ini diperkirakan tidak hanya menambah kas negara secara signifikan, tetapi juga memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan, meskipun pemerintah tetap perlu memperhatikan kesiapan infrastruktur dan beban administratif terhadap UMKM.


Bullion Bank Beroperasi, Pemerintah Didorong Optimalkan Potensi Pajak dan Pengawasan Keuangan

27 Jun 2025

Pemerintah meresmikan dua bullion bank pertama di Indonesia, yakni Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI), pada Februari 2025. Kehadiran bank emas ini digadang-gadang mampu memanfaatkan potensi cadangan emas nasional yang besar serta memperkuat ekosistem keuangan berbasis logam mulia.

Namun demikian, di balik peluang ekonomi tersebut, muncul sorotan terhadap aspek perpajakan dan keamanan finansial. Saat ini, regulasi perpajakan yang berlaku, seperti PMK No.48/PMK.03/2023, hanya mengatur pajak penghasilan atas penjualan emas batangan. Sementara itu, skema imbal hasil dari simpanan, pembiayaan, dan penitipan emas di bullion bank belum sepenuhnya tercakup dalam ketentuan pemotongan pajak (withholding tax).

Ketiadaan kewajiban pelaporan rekening bullion kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dinilai menjadi celah penghindaran pajak. Laporan transaksi bullion baru diwajibkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara akses DJP masih terbatas. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan rekening bullion untuk menyamarkan dana dari tindak pidana perpajakan atau pencucian uang.

Pakar kebijakan fiskal mendorong pemerintah untuk segera memperbarui regulasi akses data keuangan dan objek sita dalam pemulihan kerugian negara, serta menyusun aturan perpajakan yang relevan dengan kegiatan usaha bullion. Jika dikelola dengan pengawasan yang tepat, bullion bank diyakini dapat menjadi sumber penerimaan negara sekaligus memperkuat stabilitas keuangan nasional.

Penipuan Pajak Kian Marak: Wajib Pajak Rugi Miliaran, Modus Digital Semakin Canggih

26 Jun 2025

Kasus penipuan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus meningkat, menyebabkan kerugian besar bagi Wajib Pajak. Di Sleman dan Wonosari, Daerah Istimewa Yogyakarta, enam Wajib Pajak menjadi korban hingga Rp1 miliar. Penipu beraksi melalui pesan WhatsApp yang meyakinkan, menggunakan data pribadi korban untuk meminta pengisian tautan perubahan data atau pengunduhan aplikasi "M-Pajak" palsu. Setelah korban mengikuti arahan, akun mobile banking mereka diretas dan dikuras.

DJP telah mengidentifikasi beragam modus penipuan, termasuk spoofing (menyamar sebagai DJP), phishing/ pharming (mengarah ke situs palsu), money mule (meminta transfer dana palsu atau biaya rekrutmen), social engineering (manipulasi psikologis), dan sniffing (meretas perangkat via aplikasi berbahaya). Modus-modus ini marak terjadi bertepatan dengan masa peralihan sistem Coretax, di mana penipu memanfaatkan momen tersebut untuk menciptakan jebakan yang tampak resmi. DJP terus mengimbau masyarakat untuk waspada dan melakukan konfirmasi langsung guna menghindari kerugian.


Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online

26 Jun 2025
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi aturan baru yang akan mewajibkan platform marketplace (lokapasar) memungut dan menyetor pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% dari penjual UMKM dengan omzet tahunan Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini bukanlah penetapan tarif pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar lebih sederhana dan adil bagi UMKM online maupun offline.

Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menegaskan aturan itu dibuat untuk menyederhanakan administrasi pajak dan menciptakan keadilan perlakuan bagi UMKM daring dan luring.

Budi Primawan, Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), menyatakan marketplace siap mematuhi aturan pemerintah, namun mengingatkan dampaknya akan langsung dirasakan jutaan penjual UMKM digital. Ia menyarankan penerapan kebijakan dilakukan bertahap dengan sosialisasi yang luas dan memperhatikan kesiapan pelaku UMKM serta infrastruktur sistem marketplace.

Ariawan Rahmat, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal Research Institute, menilai kebijakan ini bukan tarif baru melainkan perubahan cara pemungutan agar lebih otomatis dan mendorong kepatuhan. Ia menyebut potensi penerimaan pajak signifikan—hingga sekitar Rp 1,2 triliun jika separuh transaksi e-commerce (diproyeksikan Rp 487 triliun pada 2024) berasal dari UMKM. Namun, ia juga mengingatkan potensi tantangan berupa rendahnya literasi pajak UMKM, kesiapan sistem yang belum seragam, beban administrasi tambahan bagi pedagang, dan risiko kenaikan harga barang/jasa.

Fajry Akbar, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, mendukung langkah ini sebagai bentuk adaptasi pemungutan pajak di era digital. Menurut dia, penunjukan platform digital sebagai pihak pemungut pajak dapat meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penerimaan negara.

Kebijakan ini diharapkan bisa mendongkrak kepatuhan pajak UMKM daring melalui pemotongan otomatis di platform, tapi perlu penerapan hati-hati, bertahap, dan sosialisasi memadai untuk mengantisipasi dampak ke jutaan pedagang serta harga jual di marketplace.

Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak

26 Jun 2025
Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, khususnya konflik Israel–Iran, diperkirakan memberi tekanan tambahan pada kinerja penerimaan pajak Indonesia yang sudah melemah. Per akhir Mei 2025, realisasi penerimaan pajak baru Rp 683,26 triliun atau 31,2% dari target, bahkan turun 10,13% dibanding tahun lalu.

Yusuf Rendy Manilet, ekonom Center of Reform on Economics (Core), menjelaskan bahwa lonjakan harga minyak akibat konflik bisa meningkatkan biaya logistik dan produksi dalam negeri, memicu inflasi, dan menggerus daya beli masyarakat. Konsumsi rumah tangga berpotensi bergeser ke kebutuhan pokok yang bebas PPN, sehingga setoran PPN menurun meski harga naik. Selain itu, ketidakpastian global bisa menekan ekspor komoditas unggulan Indonesia dan memangkas profitabilitas perusahaan, yang pada akhirnya menyusutkan basis PPh Badan. Meski begitu, Yusuf juga mencatat ada peluang windfall profit untuk sektor energi seperti batubara atau sawit jika harga komoditas melonjak, walau sifatnya sektoral dan sementara.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), menilai konflik Israel–Iran meningkatkan risiko naiknya harga minyak global. Hal ini memang bisa mendongkrak penerimaan pajak sektor migas lewat PPh badan. Namun di sisi lain, beban impor minyak mentah juga naik dan bisa mengganggu keseimbangan fiskal jika asumsi makro dalam APBN 2025 lebih rendah dari realisasi. Menurut Prianto, pemerintah masih punya waktu lebih dari enam bulan untuk mengejar target penerimaan pajak, sehingga perlu upaya serius menambah penerimaan agar tekanan fiskal mereda.

Konflik geopolitik menambah ketidakpastian penerimaan pajak Indonesia yang sudah melambat. Dampaknya bervariasi: dari potensi kenaikan inflasi yang menekan PPN hingga risiko menurunnya profitabilitas perusahaan yang memukul PPh. Namun peluang dari sektor migas dan komoditas tetap ada, meski tidak merata. Pemerintah perlu memanfaatkan waktu yang ada untuk mengoptimalkan penerimaan dan menjaga keseimbangan fiskal.

Penetrasi Asuransi Swasta Masih Meluas

26 Jun 2025
Wacana konsolidasi perusahaan asuransi milik negara (BUMN) kembali mencuat, dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) berencana melebur belasan perusahaan asuransi BUMN menjadi hanya tiga entitas besar. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing sektor asuransi BUMN yang saat ini dinilai memiliki kapasitas terbatas dan kurang kompetitif.

Dony Oskaria, Chief Operating Officer Danantara, menegaskan langkah ini untuk memperkuat posisi perusahaan asuransi BUMN agar mampu bersaing lebih baik di pasar.

Namun, Irvan Rahardjo, pengamat asuransi, mengingatkan bahwa meski konsolidasi bisa meningkatkan kapasitas modal, hal itu tidak otomatis membuat pasar jadi didominasi pemain BUMN. Ia menilai perusahaan swasta lebih fleksibel dan cepat dalam mengambil keputusan, serta memiliki relasi kuat dengan korporasi BUMN sebagai mitra penanggung risiko. Irvan juga mengingatkan risiko berkurangnya pilihan konsumen jika jumlah pemain asuransi BUMN terlalu sedikit.

Hasinah Jusuf, Direktur Legal & Compliance PT Asuransi Allianz Life Indonesia, menilai dampak konsolidasi asuransi BUMN terhadap bisnis asuransi swasta akan terbatas, karena segmen pasar yang disasar berbeda. Menurut Hasinah, asuransi BUMN lebih fokus pada produk kumpulan atau korporasi, sedangkan pemain swasta banyak bermain di segmen individu.

Simon Imanto, Ketua Bidang Keuangan, Permodalan, Investasi & Pajak AAJI, berharap rencana merger ini tetap memperhatikan keseimbangan antara kepentingan bisnis dan perlindungan konsumen, agar konsolidasi tidak hanya mementingkan efisiensi tapi juga kualitas layanan bagi masyarakat.

Konsolidasi asuransi BUMN diharapkan meningkatkan daya saing melalui penguatan modal dan efisiensi, tetapi perlu dirancang hati-hati untuk menjaga persaingan sehat dan pilihan konsumen di pasar asuransi nasional.

Produk Unggulan ke Depan Harus Menyasar Komoditas Pertanian

26 Jun 2025
Pengembangan produk unggulan ke depan  harus menyasar komoditas pertanian yang hanya ada di Indonesia dan mampu menghasilkan pendapatan setinggi-tingginya, yakni kopi, cokelat, dan rempah. Di masa lalu, ketiga komoditas ini berjaya dan  menjadikan Indonesia produsen nomor satu dunia. Melalui pembenahan lembaga penelitian, termasuk mengembalikan fungsi penelitian pertanian yang kini di badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Kementerian Pertanian, maka kopi, cokelat, dan rempah akan berkibar lagi serta berkontribusi besar ke pendapatan negara. Menurut Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pambangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy, sejak menjadi NKRI, luas lahan Indonesia tidak bertambah hanya sekitar 191 juta hektare (ha), bahkan mungkin sekarang telah berkurang karena sebagian tenggelam. Dengan lahan di nomor 16 dunia, namun penduduk Indonesia saat ini justru di peringkat empat global sekitar 280 juta orang. Karenanya, ketersedian lahan per kapita RI di Asean kini tercatat masuk salah satu yang terendah. (Yetede)

Pemerintah Terus Mendorong Pengutan Sektor Industri Padat Karya

26 Jun 2025
Pemerintah terus mendorong pengutan sektor industri padat karya sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi dan ketenagakerjaan. Salah satunya dengan merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuain Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Cris Kuntadi mengatakan bahwa perubahan utama berlaku kebijakan yang tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2025. Sebelumnya, masa berlaku program keriganan Iuran Jamina Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan hingga Juli 2025, Namun, melalui revisi yang telah disepakati dalam rapat K/L pada 27-28 Mei lalu, masa berlaku program ini diperpanjang hingga Januari 2026. "Ini merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian. Beberapa program pemerintah memang sudah digelontorkan, termasuk Kemenaker  yang mendapat tugas menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). (Yetede)