;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Penerimaan PPh Badan, Setoran Pajak Korporasi Terus Meningkat

05 Mar 2019
Kontribusi penerimaan pajak wajib pajak badan dalam kurun 3 tahun terakhir makin meningkat. Namun, data Ditjen Pajak menunjukkan, rata-rata kepatuhan formal wajib pajak korporasi selama 5 tahun belakangan hanya 57,2% atau masih di bawah 60%. Di satu sisi, peran penerimaan PPh badan dalam kurun 3 tahun belakangan ke penerimaan pajak terus mengalami kenaikan. Turunnya penyampaian SPT WP badan tidak secara otomatis mengindikasikan rendahnya kepatuhan WP korporasi. Sturktur WP Badan cukup unik, sebab di dalamnya tidak hanya disusun oleh badan dalam pengertian Perseroan Terbatas atau korporasi besar. Salah satu komposisi di dalamnya yang cukup besar adalah CV dan Yayasan. Keberadaan CV menjadi masalah terbesar dalam kepatuhan WP badan.

BP Batam, Pemerintah Kaji Penghapusan BMAD dan PPh 22

05 Mar 2019
Pemerintah sedang mengkaji usulan penghapusan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan PPh 22 impor hot roled plate bahan baku kapal seiring dengan keluhan dari para pelaku usaha galangan kapal di kepulauan Batam guna mendongkrak daya saing industri tersebut. Pasalnya, kapal yang dibuat di negara lain masuk ke Indonesia tidak dikenakan BMAD dan PPh 22 impor tersebut. Kapal buatan Batam dianggap termasuk salah satu barang yang dikenakan PPh 22 karena banyak materinya yang didatangkan lewat impor, sehingga berimbas kepada harga kapal buatan Batam menjadi lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain sehingga menjadi tidak kompetitif lagi di pasaran.

Tagihan Utang Pajak, Kurator dan DJP Disharmonis

04 Mar 2019
Profesi kurator sering bersinggungan dengan otoritas perpajakan perihal tagihan utang pajak perusahaan yang dinyatakan pailit. Tidak jarang, di lapangan sering terjadi benturan antara para kurator dan fiskus pajak. Karena itu, kedua belah pihak perlu menjalin komunikasi, karena sejatinya kurator meruapakan mitra dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pada praktiknya, kewajiban-kewajiban perpajakan ini sering terlewatkan. Hal ini lantaran terjadi perbedaan penafsiran mengnenai kapan kewajiban penyelesaian pembayaran utang pajak harus diselesaikan. Masih terjadi disharmonisasi aturan yang terlihat nyata di lapangan, karena kurator dan fiskus pajak memiliki dasar hukum yang berbeda dalam pendahuluan penyelesaian utang. Oleh karena itu, kedua belah pihak perlu membangun komunikasi yang harmonis untuk menghindari terjadinya benturan pada praktik sehari-hari.

Insentif Pajak, Pelonggaran Aturan Penerima <em>Tax Holiday</em> Menyedot Investor

04 Mar 2019
Pelonggaran insentif perpajakan tax holiday yang berlangsung sejak tahun lalu, mulai membuahkan hasil menarik minat investor. Bahkan, investor juga mulai mengajukan tax holiday menggunakan sistem aplikasi yang sudah tersedia di sistem online single submission (OSS) sejak 25 Februari 2019. Sebelum fitur tax holiday tersedia di OSS, ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif libur pajak penghasilan. Mereka terdiri dari dua Penanaman Modal Dalam Negeri dan 6 Penanaman Modal Asing dengan total rencana investasi sebesar Rp45 triliun. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi Rp 210,8 triliun.

<b>(Opini), <em>Tax Treaty</em> RI-Belarus & Potensi Pasar Eropa Timur</b>

28 Feb 2019
Oleh Subagio Effendi
Kandidat Doktor di University of Technology Sydney-Business School,Australia

Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengumumkan selesainya proses ratifikasi atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dengan Belarus. Berlakunya tax treaty antara Indonesia dan Belarus membuka babak baru dalam kemitraan ekonomi kedua pihak serta negara Eropa Timur Lainnya. Perjanjian yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama melalui penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak ini diharapkan mampu memacu perdagangan dan investasi antara kedua negara secara signifikan dalam waktu yang singkat. Tax treaty akan memudahkan kapitalisasi lalu lintas modal agar kedua negara dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masing-masing kawasan. Namun, dibandingkan dengan tax treaty yang lain, terdapat beberapa kekurangan seperti tidak adanya fasilitas indirect/underlying foreign tax credit dan reciprocal tax sparing sebagai insentif fiskal untuk foreign direct investment. Kemudian absennya ketentuan force of attraction akan menyulitkan otoritas perpajakan untuk mencegah pengelakan pajak yang dilakukan melalui pengaturan skema transaksi BUT.

Pajak agar Berlaku Juga bagi Medsos

27 Feb 2019
Prinsip kesetaraan dalam perpajakan disuarakan. Dalam transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, pemerintah diminta menerapkan aturan bagi semua platform. sebab, aturan pajak itu mestinya diberlakukan setara bagi pedagang di semua jenis platform termasuk media sosial. Menurut Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung, pemerintah sedang membahas peraturan pelaksanaan PMK no. 210/2018. Ignatius menyampaikan usul agal pedagang di media sosial dengan omset Rp 300 juta pertahun diikutsertakan dalam pemberlakuak perpajakan dalam PMK tersebut.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxaxion Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, isu utama industri e-dagang adalah menciptakan kesetaraan kebijakan termasuk perpajakan yang efektif. Perlakuan perpajakan yang adil bukan hanya bagi pemilik platform lokal dan global, melainkan juga untuk pedagang dalam platform maupun luar platform. Yustinus menambahkan, pihaknya setuju dengan upaya mendorong kewajiban perlakuan perpajakan yang setara antara media sosial dan laman pemasaran. Hasil penelitian CITA menyebutkan potensi pajak penghasilan final bisa mencapai Rp 342 miliar dengan asumsi nilai transaksi pada tiga penyedia platform e-dagang Rp 68,4 triliun pada 2017.

Kontribusi Penerimaan, Kepatuhan Pajak Orang Kaya Dianalisis

27 Feb 2019
Direktorat Jenderal Pajak akan menganalisis sisi kepatuhan pajak baik formal maupun materiel pembayaran pajak orang kaya seiring dengan melambatnya kontribusi terhadap total penerimaan pajak. Analisis yang dilakukan berasal dari SPT yang mereka laporkan. Jenis penghasilan orang kaya yang mendapatkan tarif final biasanya berasal dari jenis-jenis penghasilan yang berupa dividen atau jenis penghasilan serupa lainnya. Seperti diketahui bahwa pertumbuhan setoran pajak orang kaya yang dilihat dari realisasi penerimaan PPh Orang Pribadi melambat pada awal tahun ini, yaitu sebesar Rp340 miliar atau tumbuh sebesar 19,33%.

Ditjen Pajak Proses Data Kekayaan WNI di 65 Negara

26 Feb 2019
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP telah menerima dan mengolah data harta WNI dari 65 negara dan telah mengirimkan data WNA di Indonesia ke 54 negara dengan Automatic Exchange of Information. DJP saat ini dalam proses pengolahan dan validasi data.

Ditjen Pajak Telusuri Aset WNI di 65 Negara

26 Feb 2019
DJP masih mengolah data hasil Automatic Exchange of Information mencakup data keuangan WNI di 65 negara. Negara-negara yang mengirimkan data antara lain Singapura, Hong Kong, China, dan Australia. Tak hanya itu, negara-negara tax haven seperti Bahama, Panama hingga Virgin Island juga mengirimkan data. Direktur P2Humas mengatakan data-data itu akan diolah terlebih dahulu untuk memastikan tidak salah sasaran. Direktur Core optimis data AEoI bisa mendukung DJP mengejar target penerimaan. Pasalnya, sebagian negara pemberi data ke Indonesia adalah negara yang selama ini jadi tujuan penyimpanan aset orang kaya Indonesia.

Penerimaan Negara, Pajak Orang Kaya Tumbuh Melambat

26 Feb 2019
Pertumbuhan setoran pajak orang kaya-dilihat dari realisasi penerimaan PPh orang pribadi- melambat pada awal tahun ini. Kontribusi dari segmen ini terhadap total penerimaan pajak masih kecil. Realisasi per Januari 2019 tercatat Rp340 miliar atau hanya tumbu 19,33% secara tahunan atau melambat dibandingkan dengan pertumbuhan Januari 2018 sebesar 33,18%. Kontribusi terhadap penerimaan hanya sebesar 0,4% terhadap total penerimaan pajak sebesar Rp79,7 triliun. Menurut Yustinus, bahwa potensi penerimaan pajak dari orang-orang kaya sangat besar. Namun, potensi ini tidak dapat dimaksimalkan karena kepatuhan membayar pajak yang rendah. Ada dua hal yang perlu diperhatikan oleh DJP. Pertama, apakah kapasitas administrasi sudah mampu secara efektif menjangkau, mengidentifikasi, menganalisis, dan mengeksekusi. Kedua, apakah seara sosiopolitik struktur pajak yang bercorak paternalitstis, hierarkis, dan patronage memberikan pengaruh terhadap masalah kepatuhan tersebut.