Hunian Mewah, Relaksasi PajakBakal Hidupkan Pasar
Rencana pemerintah untuk meninjau kembali pajak barang mewah dinilai bisa membantu mendorong pertumbuhan pasar properti residensial ke depan terutama di sektor perumahan mewah yang sedang lesu. Berdasarkan regulasi yang ada saat ini, penjualan perumahan mewah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% dan potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%, kemudian ada pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan juga bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) 5%. Secara total, pembeli properti residensial mewah harus membayar pajak yang sangat besar, sekitar 40% dari harga properti itu sendiri.
Hal ini kemudian mendapat respons dari pemerintah. Pada akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyan I. menyatakan bahwa pemerintah berencana melakukan peninjauan kembali atas regulasi pajak hunian mewah dengan menaikkan batasan harga properti mewah yang disebut dalam aturan PPnBM serta menurunkan PPh. Dengan beban pajak yang lebih rendah, diharapkan pembeli dan investor termasuk ekspatriat, bisa lebih tertarik untuk berinvestasi dan kembali membeli properti residensial mewah di Jakarta.
Adapun pelonggaran pajak untuk barang mewah itu bertujuan mendukung perbisnisan dan perekonomian Indonesia, sembari menjaring lebih banyak transaksi dan investasi di salah satu sektor properti yang kinerjanya sangat lemah dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, jikaharus membayar pajak hingga 40% dari harga hunian ketika transaksi, dibandingkan dengan negara lain, jumlah pajak tersebut sangat tinggi. Oleh karena itu, Menkeu Sri Mulyani I. mengusulkan adanya peningkatan batasan harga rumah yang dikenakan PPnBM dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar dan menurunkan pajak PPh dari 5% menjadi 1%.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023