Penerima Tax Holiday Bertambah Tiga Lagi
BKPM memastikan ada tiga wajib pajak badan yang mendapat insentif tax holiday. Dua perusahaan bergerak di bidang usaha pembangkit listrik tenaga uap, satu lagi bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi. Catatan Kemkeu per akhir 2018, sebanyak 12 perusahaan menerima tax holiday. Total investasi mencapai Rp 210,8 triliun dengan penyerapan tenaga kerja 10.587 orang. Empat perusahaan bergerak di bidang ketenagalistrikan, satu di industri kimia dasar organik, serta tujuh di industri logam dasar hulu.
Tags :
#Insentif PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023