Pertukaran Informasi Keuangan, WP Tajir Makin Sulit Berkelit
Direktorat Jendeal Pajak makin bergigi dalam menguji kepatuhan Wajib Pajak (WP) tajir setelah mengantongi data nasabah asal Indonesia senilai Rp1.300 triliun dari implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis (automatic exchange of information/AEoI). Data-data keuangan tersebut akan menjadi 'senjata' bagi DItjen Pajak untuk menguji tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) pemilik rekening apakah sudah sesuai dengan jumlah harta atau aset yang telah disampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan atau sama sekali belum pernah masuk dalam database perpajakan. Adanya informasi tersebut juga menunjukkan pascapengampunan pajak, masih banyak harta milik WP asal Indonesia yang disimpan atau disembunyikan di luar negeri. Laporan McKinsey yang mengestimasi kekayaan WNI di luar negeri mencapai US$250 miliar atau berada pada kisaran Rp3.250 triliun. Jika dibandingkan dengan total harta WP di luar negeri yang dideklarasikan saat tax amnesty beberapa waktu lalu yakni senilai Rp1.036,76 triliun. gap antara potensi harta milik WNI di luar negeri dengan jumlah harta yang telah dideklarasikan sebanyak RP2.213,24 triliun. Darussalam menyarankan, untuk mengoptimalkan data atau informasi keuangan yang diterima dari negara peserta pertukaran informasi. Ditjen Pajak perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, menganalisis data keuangan tersebut ke masing-masing profil SPT WP misalnya sudah dilaporkan atau belum. Kedua, jika belum dilaporkan diimbau untuk melakukan pembetulan SPT dan menyelesaikan konsekuensi pajaknya.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023