Laporan Penempatan Harta, Peserta <em>Tax Amnesty</em> Makin Patuh
Tingkat kepatuhan para peserta tax amnesty (TA) dalam menyampaikan laporan penempatan harta tambahan, laporan realisasi dan investasi, serta surat pemberitahuan (SPT) tahunan diklaim terus meningkat. Sampai saat ini terdapat sekitar 100.000 dari total sekitar 530.000 peserta tax amnesty yang wajib menyampaikannya atau hanya 18%. Adapun selain kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, para peserta TA juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan (apabila pada waktu mengikuti TA menyatakan akan repatriasi harta). Terkait dengan pelaporan SPT DJP mencatat sudah mencapai 6,9 juta atau 44,5% dari target pelaporan SPT sebanyak 15,5 juta.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023