Pajak Mulai Meneliti Temuan Aset WNI di Luar Negeri
Pemerintah akan mengusut temuan aset WNI senilai lebih dari Rp 1.300 triliun. Kemkeu siap menjatuhkan sanksi bagi wajib pajak yang menyembunyikan aset tersebut dari DJP. Tahap pertama adalah dengan meneliti kebenaran data tersebut. DJP akan membandingkan dengan SPT Tahunan wajib pajak dan laporan tax amnesty. Dengan data ini, DJP bisa menguji kepatuhan wajib pajak.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023