Aset WNI Rp 1.300 Triliun Sembunyi di Luar Negeri
Program pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (AEoI) yang berlangsung sejak 2018 mulai menunjukkan hasil. DJP menemukan Rp 1.300 triliun aset WNI yang tersembunyi di luar negeri. Parahnya, ini disinyalir belum masuk dalam surat pemberitahuan pajak (SPT). DJP telah mengirimkan informasi keuangan kepada 54 negara, dan menerima informasi keuangan dari 66 negara. Nilai itu akan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah negara yang mengirim informasi. Tahun ini, DJP mengirim ke 81 negara dan menerima dari 94 negara. Data ini bisa menjadi modal DJP untuk mendongkrak penerimaan pajak. Apalagi sesuai PMK 165/2017, aset yang tidak dilaporkan dalam program tax amnesty dianggap sebagai penghasilan sehingga dikenakan PPh saat ditemukan. Pemilik aset juga dikenai sanksi denda hingga 200% dari nilai PPh yang kurang bayar. Ketua Hipmi Tax Center berpendapat DJP harus membuat instrumen sebagai pengukur tax compliance yang efektif. Selanjutnya, petugas pajak harus melakukan law enforcement terhadap wajib pajak tidak patuh.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023