;

93 Peraturan Pajak Dicabut

93 Peraturan Pajak Dicabut
Dari 93 peraturan itu, 45 diantaranya adalah keputusan dan peraturan Menteri Keuangan. Sementara 48 lainnya adalah keputusan dan Peraturan direktur Jenderal Pajak terkait pajak penghasilan serta ketentuan umum tata cara perpajakan. Terkait keputusan itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Ari Kuncoro berpendapat, penyederhanaan aturan perpajakan mesti menjadi agenda prioritas pemerintah. Pencabutan peraturan untuk menyederhanakan regulasi sudah tepat, tetapi belum cukup. Keinginan membayar pajak juga harus tumbuh secara psikologis melalui reformasi kebijakan. Reformasi perpajakan jangka menengah-pendek sebaiknya diarahkan untuk meningkatkan jumlah wajib pajak, bukan nominal setoran.
Menurut Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, tumpang tindih regulasi menciptakan ketidakpastian, meningkatkan biaya dan menunrunkan kepercayaan wawjib pajak. Kondisi itu menyebabkan penerimaan pajak sulit tumbuh tinggi. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyatakan selain tumpang tindih, ada beberapa peraturan pelaksanaan UU PPh yang sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi saat ini. DJP sedang menata ulang regulasi. Setiap direktorat akan terus menyederhanakan regulasi untuk mengurangi risiko terjadinya sengketa.
Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :