;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Perlakuan Perpajakan, Perusahaan OTT Kini Sulit Berkelit

05 Apr 2019

Setelah lama memancing perdebatan, pemerintah akhirnya menerbitkan aturan yang memperjelas mengenai kategorisasi Bentuk Usaha Tetap (BUT) dalam rezim perpajakan domestik. Dengan keluarnya aturan baru tersebut, perusahaan Over The Top (OTT) asing di anggap sebagai BUT dan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan mengenai kewajiban tersebut terdapat dalam Pasal 4 ayat 3 PMK No.35/PMK.03/2019 tentang Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang menegaskan bahwa kegiatan BUT mencakup segala hal yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. Meski secara fisik tidak hadir di dalam negeri, selama perusahaan asing tersebut memperoleh penghasilan di Indonesia tetap menjadi subjek pajak bagi Pemerintah Indonesia. 

Selain dari aspek penghasilan, aturan ini juga memberikan penegasan mengenai Orang Pribadi Asing atau Badan Asing yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai dengan UU PPN dan PPnBM juga wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. 

Kendati demikian, soal implementasi tax treaty (P3B), kriteria BUT tersebut tidak berlaku bagi kegiatan usaha yang bersifat persiapan (preparatory) atau penunjang (auxiliry). Kegiatan yang bersifat persiapan (preparatory) merupakan kegiatan pendahuluan agar kegiatan yang esensial dan signifikan siap untuk dilakukan. Sementara itu yang bersifat penunjang (auxiliry) sebagaimana merupakan kegiatan tambahan yang memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan.

Senjata Baru Membidik Pajak Google & Facebook

05 Apr 2019

Kemkeu mengeluarkan PMK 35/2019 tentang Penetapan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Aturan ini untuk mempersempit ruang penghindaran pajak bagu perusahaan internasional yang beroperasi di Indonesia, baik berbasis dunia maya maupun konvensional, seperti Google, Facebook, dan lain-lain. Menurut pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, penerbitan PMK ini merupakan langkah yang tepat. Hanya saja, pemerintah masih perlu mengatur pajak BUT. Pajak BUT tidak bisa disamakan dengan wajib pajak dalam negeri, pasalnya BUT belum tentu jadi usaha berkelanjutan.

Pemerintah Tambah Ekspor Jasa Bebas Pajak Pertambahan Nilai

05 Apr 2019

Kemkeu menerbitkan PMK 32/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya dikenai PPN. Aturan ini bertujuan untuk mendorong ekspor jasa dan membuat industri jasa nasional punya gigi di ranah global. Dalam aturan yang dirilis 29 Maret 2019 itu, Kemkeu memperluas jenis jasa yang dikenai PPN dengan tarif 0%. Ada tujuh sektor yang PPN ekspornya 0%. Dengan ditambah aturan sebelumnya, maka total ada 10 sektor jasa yang PPN ekspornya 0%, yaitu: jasa maklun, jasa perbaikan perawatan, jasa pengurusan transportasi (freight sorwarding), jasa konsultasi konstruksi, jasa teknologi informasi, jasa penelitian pengembangan, jasa persewaan alat angkut untuk penerbangan atau pelayaran internasional, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor serta jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan komunikasi atau konektivitas data.

Ekspor Jasa Dioptimalkan

05 Apr 2019

Pemerintah mengoptimalkan potensi ekspor jasa. Caranya dengan memperluas jenis jasa penerima insentif PPN sebesar 0%. Selama ini optimalisasi ekspor jasa terkendala pengenaan pajak ganda di dalam negeri dan negara tujuan ekspor. Sebanyak 10 jenis jasa mendapatkan insentif PPN 0%, yaitu :

  • maklon
  • perbaikan dan perawatan
  • pengurusan transportasi
  • konsultasi konstruksi
  • teknologi informasi
  • penelitian dan pengembangan
  • persewaan alat angkut
  • konsultasi
  • perdagangan 

menurut direktur CITA Yustinus Prastowo, pengenaan PPN 0% untuk ekspor jasa akan menimbulkan dampak berganda yang signifikan. Penerimaan negara dalam jangka menengah-panjang bisa narik seiring peningkatan ekspor. Prastowo menambahkan insentif PPN 0% untuk sektor jasa tidak mengurangi penerimaan perpajakan secara signifikan. Sebab dampak yang ditimbulkan jauh lebih besar, kebijakan ini justru mendudukan prinsip PPN yang tepat sasaran. 

Navigasi Perpajakan- 10 Jasa Kena Pajak Bebas PPN

04 Apr 2019

Pemerintah akhirnya memperluas cakupan jasa kena pajak yang memperoleh tarif PPN sebesar 0%. Perluasan itu diatur dalam PMK No.32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak (JKP) yang Atas Ekspornya dikenai PPN.Beleid itu menjelaskan bahwa sebelumnya tarif 0% hanya mencakup tiga jenis JKP yakni jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan, dan jasa konstruksi. Kini setelah aturan itu diberlakukan, jenis JKP yang dikenakan tarif 0% bertambah menjadi 10 jenis. Kendati demikian, ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0% harus memenuhi dua persyaratan formal. Pertama, didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis. Kedua, terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor. Adapun selain tiga jenis JKP yang disebutkan di atas, 7 JKP lainnya yakni jasa pengurusan transportasi, jasa teknologi dan informasi, jasa penelitian dan pengembangan (research and development), jasa persewaan alat angkut berupa pesawat udara atau kapal laut untuk kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional, jasa konsultansi, jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk tujuan ekspor, dan jasa interkoneksi penyelenggaraan satelit atau komunikasi (konektivitas data). Sementara itu untuk jasa konsultasi pengertiannya mencakup jasa konsultansi hukum, jasa konsultansi desain arsitektur dan interior, jasa konsultansi sumber daya manusia, konsultansi keinsinyuran (engineering services), konsultansi pemasaran (marketing services), akuntansi atau pembukuan, jasa audit laporan keuangan, dan jasa perpajakan.

Tahir, 'Crazy Rich Surabaya' yang Benci Orang Kaya

04 Apr 2019

Ucapan adalah doa. Ungkapan ini mungkin bisa mewakili kisah hidup orang terkayake-6 di Indonesia versi Majalah Forbes, Dato Sri Tahir.

Puluhan tahun silam, pengusaha kelahiran Surabaya ini pernah asal nyeplos akan membalap kesuksesan mertuanya, pemilik Lippo Group Mochtar Riady. Usianya saat itu masih 22 tahun. Jiwa mudanya masih kental.

Jangankan punya cita-cita menjadi orang kaya. Ia bahkan tak punya rencana matang untuk membangun sebuah kerajaan bisnis seperti Mochtar.

Ucapan tersebut muncul begitu saja ketika sang mertua memberitahu bahwa menantu dilarang masuk ke bisnis keluarga. Kebetulan, saat itu Tahir masih kuliah di Universitas Teknologi Nanyang Singapura.

Siapa sangka, ucapan Tahir menjadi kenyataan. Ia kini menempati posisi keenam orang terkaya di Indonesia, menyalip sang mertua yang berada di posisi 12.

Total kekayaannya kini mencapai US$4,5 miliar atau setara Rp63 triliun (kurs Rp14.000 per dolar AS). Sementara, jumlah harta Mochtar sebesar US$2,3 miliar atau Rp32,2 triliun.

Kejayaan itu diraih dengan susah payah. Ayah empat anak ini pernah jatuh bangkrut hingga terlilit utang jutaan dolar AS saat menjalani usahanya dulu.

Tahir memang bukan dilahirkan dari keluarga konglomerat. Ayahnya dulu seorang juragan becak dan sang ibu menjaga toko sederhana. Beberapa kejadian tak enak pun pernah dialaminya saat kecil.

"Bapak saya menyewakan 20 becak ke orang Madura, jadi setiap hari ada setoran. Tapi kalau tidak ditagih tidak bayar, jadi ayah saya nungguin untuk minta setoran," cerita Tahir kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/3).

Orang yang menyewa becak dari ayah Tahir marah karena terus ditagih. Orang tersebut bahkan pernah melempar batu dan mengenai kepala ibunya hingga bocor.

Itu bukan satu-satunya kejadian nahas yang menimpa keluarga Tahir, ayah dan ibunya juga sering dihina, diremehkan, dan ditekan oleh orang lain. Dia mengetahui semua itu karena mendengar obrolan kedua orang tuanya saat kecil.

Pengalaman pahit masa kecilnya membuat Tahir mengaku benci dengan orang kaya. Ia pun tumbuh dengan rasa 'dendam', ingin membuktikan kepada semua orang bahwa bisa menjadi seseorang di kemudian hari.

"Karena saya orangnya fighter, saya dendam. Suatu hari saya bales. Tapi dendam ini kan bisa positive dan negative effect," terang Tahir.

Meski kini ia masuk dalam daftar orang terkaya, Tahir mengaku sering kali masih tak nyaman bergaul dengan orang kaya. "Orang kaya itu menindas, merampas hak orang. Jadi saya tidak senang. Saya dengan gamblang bilang tidak senang dengan orang kaya," tegas dia.

Walau hidup tak berlebihan saat kecil, ia mengaku selalu diajarkan kebaikan kepada sesama dan taat kepada ajaran Tuhan oleh orang tua. Khusus dari sang ibu, Tahir dilatih bekerja keras dalam keadaan apapun. Hingga kini, ibunya yang berusia hampir 89 tahun bahkan masih aktif bekerja di salah satu kantor cabang Bank Mayapada.

Pria penyuka makanan asli Indonesia ini awalnya memiliki cita-cita menjadi seorang dokter. Alasannya cukup sederhana, ia ingin dapat bekerja secara mandiri. Dengan menjadi dokter, Tahir berniat membuka praktek di depan rumah sehingga tak perlu bekerja di bawah orang lain.

"Tapi yang paling penting, dokter itu bisa berbuat baik tanpa keluar uang," katanya.

Untuk merealisasikan impiannya, Tahir sempat kuliah di Taiwan. Namun, ia mengaku kala itu tak betah dan merasa tak cocok menjalani pendidikan di negara itu. Takdir pun bersambut, ia harus kembali ke Tanah Air usai mengetahui sang ayah sedang sakit lewat sepucuk surat yang dikirim dari Indonesia.

Meski keadaan sang ayah mulai membaik, Tahir enggan meneruskan pendidikannya di Taiwan. Ia malah mencoba peruntungan dengan tinggal dan berdagang di Singapura. Saat itu, ia mendapat modal dari sang ibu yang kala itu sudah mulai mapan usahanya sebesar Rp700 ribu.

"Itu pengalaman yang bagus untuk saya, saya ke Singapura tinggal di losmen. Jadi inang-inang (berdagang). Itu sendiri ya, kesendirian itu membuat saya tabah hari ini," terang Tahir.

Saat baru mulai berdagang di Singapura, ia mengaku tak pandai berbicara bahasa Inggris. Hanya beberapa kata yang dihafal oleh Tahir, misalnya how much dan discount. Tapi, bukan Tahir namanya kalau menyerah karena hal sepele.

Biasanya, ia membawa satu sampai dua koper untuk diisi dengan berbagai barang dari Singapura dan dijual di Indonesia. Pekerjaan itu dijalani sampai dua tahun lamanya. Bahkan, setelah diterima di kampus terbaik Singapura, Nanyang Technological University dan menikah dengan Rosa Riady.

"Karena saya berdagang dan sering mondar-mandir Jakarta-Singapura, saya bahkan sempat dicurigai sebagai mata-mata," cerita dia.

Lulus dari Nanyang, Tahir mulai membangun bisnis leasing yang menjual sekaligus memberikan kredit mobil. Nama Mayapada mulai digunakan untuk bisnis tersebut.

"Waktu itu dagang mobil Suzuki, tapi lalu bangkrut," kenang Tahir.

Tahir saat itu bahkan sempat terlilit utang hingga lebih dari US$10 juta. Ia kemudian ditawari Mochtar untuk mengurus bisnis garmen mertuanya itu hingga berhasil melunasi utangnya di bank.

Ia kemudian mulai membangun kembali bisnisnya. Pada1989, ia mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI) untuk membangun Bank Mayapada. Dengan bantuan oleh beberapa pihak, Tahir berhasil memperoleh izin.

Tahir tak hanya dikenal sebagai pengusaha, ia juga kerap dikenal sebagai filantropis. Dia bahkan masuk dalam jajaran orang terkaya dunia yang berkomitmen memberikan 50 persen hartanya untuk membantu masyarakat.

Ditjen Pajak akan Pelototi Data WP Bandel

02 Apr 2019

Periode pelaporan SPT OP berakhir kemarin (1/4). Ditjen Pajak mencatat ada 11,09 juta wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan mereka. Jumlah ini naik 4,7% dibanding periode sama tahun lalu. Namun, jumlah ini baru mencapai 60,6% dari jumlah WP wajib lapor SPT, dan 71,5% dari target pelaporan SPT yang ditetapkan DJP. DJP akan terus menghimbau dan mengawasi wajib pajak untuk tetap melaporkan SPT Tahunan walau terlambat. DJP juga akan memanfaatkan data yang ada, yakni penghasilan dari harta, bukti potong dari pihak ketiga, serta data lain. Selain itu, DJP akan memanfaatkan data Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk mengidentifikasi wajib pajak yang belum patuh. Direktur CITA melihat, saat ini DJP perlu upaya ekstra untuk bisa memaksa wajib pajak melaporkan SPTnya. Caranya dengan memasukkan tindakan tidak melapor sebagai wajib pajak kategori high risk sehingga wajib pajak kategori ini bisa diperiksa.

Hunian Mewah, Relaksasi PajakBakal Hidupkan Pasar

02 Apr 2019

Rencana pemerintah untuk meninjau kembali pajak barang mewah dinilai bisa membantu mendorong pertumbuhan pasar properti residensial ke depan terutama di sektor perumahan mewah yang sedang lesu. Berdasarkan regulasi yang ada saat ini, penjualan perumahan mewah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 20% dan potongan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5%, kemudian ada pajak pertambahan nilai (PPN) 10% dan juga bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB) 5%. Secara total, pembeli properti residensial mewah harus membayar pajak yang sangat besar, sekitar 40% dari harga properti itu sendiri. 

Hal ini kemudian mendapat respons dari pemerintah. Pada akhir tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyan I. menyatakan bahwa pemerintah berencana melakukan peninjauan kembali atas regulasi pajak hunian mewah dengan menaikkan batasan harga properti mewah yang disebut dalam aturan PPnBM serta menurunkan PPh. Dengan beban pajak yang lebih rendah, diharapkan pembeli dan investor termasuk ekspatriat, bisa lebih tertarik untuk berinvestasi dan kembali membeli properti residensial mewah di Jakarta.

Adapun pelonggaran pajak untuk barang mewah itu bertujuan mendukung perbisnisan dan perekonomian Indonesia, sembari menjaring lebih banyak transaksi dan investasi di salah satu sektor properti yang kinerjanya sangat lemah dalam beberapa tahun terakhir. Pasalnya, jikaharus membayar pajak hingga 40% dari harga hunian ketika transaksi, dibandingkan dengan negara lain, jumlah pajak tersebut sangat tinggi. Oleh karena itu, Menkeu Sri Mulyani I. mengusulkan adanya peningkatan batasan harga rumah yang dikenakan PPnBM dari Rp20 miliar menjadi Rp30 miliar dan menurunkan pajak PPh dari 5% menjadi 1%.

Aprindo Desak Kesetaraan

01 Apr 2019

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah dapat memberikan perlakuan adil, baik pada pelaku usaha konvensional maupun daring. Hal tersebut seiring dengan keputusan Kementerian Keuangan menarik PMK nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan apabila pengusaha niaga daring mendapatkan sejumlah keleluasaan dalam berusaha, kebijakan serupa juga harus diberlakukan terhadap pengusaha ritel konvensional. Sementara itu ahli perpajakan dari DDTC, Darussalam menyayangkan keputusan pemerintah menarik PMK 210 Tahun 2018, menurutnya tidak ada masalah dengan peraturan tersebut. Selain itu PMK 210 dibuat dalam rangka upaya ekstensifikasi wajib pajak. Terlebih potensi niaga daring di Indonesia diperkirakan akan terus meningkat seiring dengan tren positif belanja daring di berbagai lapisan masyarakat. 

Menurut Darussalam, penarikan beleid tersebut justru berpotensi menimbulkan kesan pemerintah tidak mempersiapkan regulasi secara baik. Pemerintah sebaiknya tetap membuat regulasi yang mengatur perlakuan perpajakan untuk niaga daring. Pemerintah juga harus fokus dalam memperluas basis wajib pajak, khususnya orang pribadi yang menjalankan usaha. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan untuk menarik PMK 210 tahun 2018 untuk menghentikan kekisruhab dan spekulasi mengenai isu perpajakan di dunia digital. Menkeu menyampaikan terdapat 4 faktor yang melatar belakangi keputusan tersebut yakni :

  • keinginan pemerintah untuk menguatkan koordinasi antara kementerian dan lembaga
  • meningkatkan pemahaman seluruh pemangku kepentingan
  • penguatan infrastruktur digital
  • menunggu hasil survei asosiasi

Basis Pajak dan Pusat Data Nasional

01 Apr 2019

Sistem self-assesment mengharuskan pembayar pajak yang mencatat dan melaporkan sendiri penghasilanya, beban-bebanya, hartanya, utangnya, penghasilan netonya, dan menghitung serta membayar sendiri pajaknya. Untuk itu, otoritas pajak mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pengujian (pemeriksaan) untuk memastikan apakah angkka-angka tersebut benar dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Dalam melaksanakan tugas tersebut, mutlak diperlukan data dan informasi yang lengkap, kuat dan akurat melalui pembentukan Pusat Data nasional oleh negara ini. Dimana seluruh data dan informasi terkait dengan profil ekonomi dan keuangan harus terkumpul dan tersimpan secara sistematik. Bukan parsial atau ad hoc atau sepotong atau tergantung kemauan/kebaikan/kerjasama/MoU. Namun harus mandatory, terus menerus dan going concern. Dengan didapatkanya data pembentuk penghasilan, beban, harta dan utangnya maka penerimaan pajak akan dapat memberikan kontribusi yang sustainable bagi negeri ini.