Dampak Relaksasi Insentif, <em>Tax Holiday</em> Makin Diminati
Pascarelaksasi aturan terkait dengan libur pajak alias tax holiday pada November 2018, Badan Koordinasi Penanaman Modal menyatakan bahwa hingga kamis (15/3), terdapat enam perusahaan telah mengajukan permohonan melalui layanan online single submission (OSS). Namun demikian, hanya tiga permohonan yang baru disetujui dan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), dua perusahaan di bidang usaha Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan satu perusahaan di bidang usaha industri pembuatan logam dasar bukan besi. Total nilai investasi 3 perusahaan yang mengantongi fasilitas
tax holiday mencapai Rp 20,2 triliun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023