;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Cukai Minuman Juga Beri Manfaat Ekonomi

20 Jan 2024

Penerapan cukai bagi minuman berpemanis di Indonesia dapat memberikan manfaat kesehatan dan ekonomi. Pemberlakuan cukai sehingga menaikkan harga minuman berpemanis menjadi 20 % lebih mahal akan menurunkan konsumsi sampai 17,5 % dan menghasilkan tambahan pendapatan negara sebesar Rp 3.628,3 miliar per tahun. Manfaat dari penerapan cukai minuman berpemanis ini dilaporkan para peneliti Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) di jurnal ilmiah Plos One pada 29 Desember 2023. Agus Widarjono menjadi penulis pertama laporan yang ditulis bersama Rifai Afin, Gita Kusnadi, Muhammad Zulfikar Firdaus, dan Olivia Herlinda itu.

”Mengingat terus meningkatnya penyakit tidak menular di  Indonesia dalam skala yang mengkhawatirkan dan di tengah terbatasnya kebijakan yang mengatur produk berisiko kesehatan di masyarakat, studi ini menjadi temuan penting untuk mendorong cukai minuman berpemanis dalam kemasan agar segera diterapkan,” tutur Diah Saminarsih, pendiri CISDI. Merespons publikasi ini, Jumat (19/1/2024). Agus dan tim menyebutkan, konsumsi minuman berpemanis telah banyak dikaitkan dengan meningkatnya risiko obesitas dan penyakit tidak menular, termasuk diabetes, penyakit kardiovaskular, kanker, serta kematian dini. Namun, konsumsi minuman berpemanis di Indonesia cenderung meningkat.

Laporan Benny Gunawan Ardiansyah dari Politeknik Keuangan Negara STAN dalam Kajian Ekonomi dan Keuangan (2017), konsumsi minuman berpemanis di Indonesia meningkat 15 kali lipat dalam dua dekade terakhir. Tinjauan sistematis yang dilakukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2015 menunjukkan, pengenaan pajak terhadap minuman bermanis efektif dalam mengurangi konsumsi minuman berpemanis. Menurut Agus dan tim, hingga saat ini, lebih dari 50 negara secara global, termasuk negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, telah menerapkan kebijakan ini. Di Indonesia, pembahasan pajak minuman berpemanis telah dimulai pada 2016 oleh Kemenkeu. Namun, hingga saat ini kebijakan tersebut belum diterapkan. (Yoga)

INDUSTRI PARIWISATA : Meredam Kisruh Pajak Hiburan

20 Jan 2024

Atur­an mengenai tarif pajak untuk jasa hiburan khusus sebesar 40%—75% yang sebelumnya dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha akhirnya dibahas dalam rapat Presiden Joko Widodo bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Jumat (19/1). Pemerintah pun bergerak cepat agar ribut-ribut ihwal kebijakan penaikan pajak hiburan tersebut tidak berkembang menjadi isu yang kian meresahkan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, pemerintah daerah bisa memberlakukan pajak yang lebih rendah dari 40% atau pun 70%, sesuai dengan ketentuan masing-masing daerah. Penetapan besaran pajak untuk jasa hiburan khusus itu juga bisa disesuaikan dengan insentif yang diberikan terkait dengan sektor yang nantinya akan diperinci. Menurut Airlangga, ins­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­­truksi itu disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat internal soal pajak hiburan. “Mudah mudahan masalah ini bisa selesai. Surat edaran bersama Menkeu dan Mendagri akan lebih menjelaskan hal ini karena di dalam UU sifatnya diskresi sehingga tentu kita tidak ingin ada moral hazard maka dipayungi aturan. Dan, segera , sosialisasi segera juga,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/1).

Dia menjelaskan bahwa tarif pajak hiburan bisa diterapkan lebih rendah karena ketentuan dalam sejumlah pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberi ruang untuk pengurangan tersebut. Pemerintah melihat sektor pariwisata baru pulih sehingga disiapkan insentif PPh badan untuk sektor pariwisata secara keseluruhan atau lebih kepada seluruh sektornya dan dipertimbangkan untuk dikaji. Sebagaimana diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia sebelumnya mengungkapkan bahwa pengenaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40%—75% per 5 Januari 2024 memberatkan dunia usaha. Itu sebabnya, Apindo menyarankan kepada pemerintah daerah untuk menunda pemberlakuan pajak hiburan khusus tersebut.

Pajak Hiburan Khusus Bisa di Bawah 40%

20 Jan 2024

Pemerintah daerah (pemda) bisa memberlakukan besaran tarif pajak yang lebih rendah untuk jasa hiburan khusus yang dalam ketentuaan perundang-perundangan saat ini ditetapkan sebesar 40-70%. Terkait ini, pemerintah segera menerbitkan surat edaran yang mengatur soal insentif fiskal termasuk keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40-75% tersebut. "Dapat kami sampaikan, (pemerintah) daerah bisa memberlakukan pajak lebih rendah dari 40 atau 70% sesuai dengan daerah masing-masing," kata Menteri Koordinator. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. 

Penerapan Aturan Pajak Hiburan Diminta Ditunda

19 Jan 2024

Keputusan pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu hingga 40-75 % dinilai tidak wajar. Sejumlah kalangan, dari praktisi pajak, pengusaha, hingga pemerhati wisata, menyarankan kebijakan itu ditunda lalu direvisi. Raden Agus Suparman, pendiri dan konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Kamis (18/1/2024), menilai, tarif pajak hiburan dengan batas bawah 40 % dan batas atas 75 % untuk beberapa usaha tertentu itu tidak wajar. Apalagi, dasar pengenaan pajak hiburan tersebut dari penerimaan kotor usaha, bukan dari penerimaan bersih. Kebijakan itu bisa mengurangi, bahkan menggerus habis laba bersih usaha. Ia menjabarkan, dengan tarif minimal 40 %, pemda sudah ”mengambil” 40 % hasil usaha kotor jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa/mandi uap.

”Kalau penerimaan karaokenya Rp 100 juta, pajak yang diserahkan ke pemda sudah Rp 40 juta. Sisanya, Rp 60 juta untuk menutupi operasional. Kalaupun ada keuntungan, akan dikenai pajak lain, yaitu pajak penghasilan,” katanya. Seperti diketahui, tarif pajak hiburan baru itu diatur dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan, 11 di antaranya dikenai pajak hiburan maksimal 10 %. Sisanya, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenai tarif 40-75 %. Selama ini banyak daerah menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di kisaran 20-30 %. Raden mencontohkan, berdasarkan kajian, dengan rata-rata tarif pajak hiburan khusus 20 % yang selama ini berlaku, rata-rata laba bersih yang didapat jenis usaha karaoke adalah 25 %, jika naik menjadi 40 % laba bersih usaha tinggal 5 %. (Yoga)

Pajak Hiburan Tinggi Hambat Minat Konsumen

19 Jan 2024
Momentum pengenaan pajak  hiburan terhadap diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa dalam kisaran 40-75% dinilai kurang tepat ditengah kisaran  tren perlambatan pertumbuhan ekonomi saat ini. Oleh karena itu, apalagi pelaku usaha di sektor-sektor tersebut sedang memasuki fase pemulihan pascapandemi Covid-19. Bank dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan melambat menjadi 2,4% pada tahun ini.  Jika dilihat untuk kondisi Indonesia, bank dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan mencapai 4,9%, di bawah prognosa pemerintah yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 2024 mencapai 5,2%. Wakil ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, selama pandemi Covid-19 sektor hiburan menjadi sektor yang paling terimbas, karena tidak bisa beraktivitas sama sekali. "Saat kita masuk pemulihan dan ekonomi bergairah kenaikan pajak hiburan ini akan memukul mereka kembali, karena mau tidak mau para pelanggan mereka baik lokal maupun turis otomatis akan berpikir dengan kenaikan pajak hiburan yang tinggi," kata Sarman. (Yetede)

Merah-Biru Rapor Sri Mulyani

19 Jan 2024
Sri Mulyani Indrawati semula dikenal sebagai pribadi yang memegang prinsip disiplin fiskal sejak menjabat Menteri Keuangan pada 2016. Kinerja pengelolaan keuangan negara pada awal kepemimpinan Sri Mulyani, kata ekonom dari Badan Riset dan Inovasi Nasional, Latif Adam, memastikan beban fiskal seimbang. Dia menilai Sri Mulyani memiliki kompetensi, jejaring, dan prinsip dalam menakhodai Kementerian Keuangan. Salah satunya menjaga utang pemerintah tidak melebihi batas yang ditoleransi undang-undang, yakni defisit anggaran 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dan rasio utang maksimal 60 persen terhadap PDB. 

Agar beban fiskal sehat, kata Latif, Sri Mulyani mencari sumber baru penerimaan perpajakan melalui program intensifikasi dan ekstensifikasi. Pengelolaan anggaran pembangunan juga diarahkan ke badan usaha milik negara (BUMN) agar utang pemerintah tidak bertambah. Kedua cara tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas keuangan negara. “Tapi, di akhir-akhir masa jabatannya, pertahanan Menkeu runtuh,” kata Latif kepada Tempo, kemarin. Belakangan, dia mengatakan, sejumlah program berikut anggaran dengan jumlah jumbo digarap kementerian teknis.

Latif mencontohkan program lumbung pangan alias food estate dari Kementerian Pertahanan yang menelan dana triliunan rupiah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan pada Juni 2022 bahwa ditemukan banyak masalah dalam program itu dan berpotensi memboroskan anggaran ratusan miliar rupiah. Tingginya anggaran yang diperlukan, dia menuturkan, membuat ruang fiskal untuk program lain menyempit. Latif mengandaikan, jika program food estate dikelola BUMN, perencanaannya akan lebih ketat. “Akan lebih rigid hitungan untung-ruginya karena BUMN dituntut membuat utang produktif,” katanya.

Kasus food estate, menurut Latif, adalah contoh pemborosan anggaran dari dalam pemerintah yang menjadi tantangan Sri Mulyani. Pemborosan anggaran disebutkan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan pemborosan anggaran senilai Rp 25,85 triliun dari ketidakhematan, ketidakefisienan, hingga kelemahan sistem pengendalian intern. Presiden Joko Widodo juga pernah menyinggung pemborosan uang negara untuk perjalanan dinas dan rapat, salah satunya dari anggaran stunting. (Yetede)

Pengusaha Spa Keberatan Digolongkan ke Hiburan

18 Jan 2024

Pengusaha spa menentang jenis usahanya digolongkan dalam kelompok hiburan yang terdampak kebijakan kenaikan tarif pajak hiburan sebesar 40-75 %. Pelaku usaha melihat kegiatan usaha mereka berkaitan dengan kebugaran dan kearifan lokal. Mereka meminta pemerintah menunda penerapan pajak itu. ”(Tarif pajak) Dari 15 %, sekarang jadi minimal 40-75 %, sangat mengagetkan dunia usaha,” kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Badung, Bali, I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya yang juga menaungi bisnis spa, Rabu (17/1). Ia menyayangkan, para pengusaha di Bali tak pernah dilibatkan menyusun regulasi UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang menetapkan pajak hiburan tertentu sebesar 40-75 %.

Karena itu, pihaknya mendukung uji materi yang tengah dilakukan pengusaha spa Indonesia ke MK. Rai berharap agar pemerintah menunda penerapan pajak hiburan. Selain pajak, pemerintah daerah di Bali juga menetapkan pungutan Rp 150.000 bagi wisatawan asing mulai 14Februari 2024. Pungutan ini digunakan untuk melestarikan budaya dan lingkungan di Bali, termasuk penanganan sampah. Rai menilai, banyaknya komponen yang perlu dibayarkan wisatawan itu memberatkan. Apabila hal ini terus terjadi, bukan tak mungkin mereka memilih berlibur ke negara-negara lain, seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam. (Yoga)

Pemerintah Terbitkan Regulasi Dukung Daya Saing Ekonomi

18 Jan 2024
Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menerbitkan payung hukum untuk memberikan  kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi nasional. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO) yang mulai berlaku sejak 11 Januari 2024. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan  Bea Cukai Kementerian Encep Dudi Ginanjar menjelaskan, terbitnya MK ini dilatarbelakangi oleh beberapa  hal penting, antara lain mengikuti  pembaharuan beberapa  ketentuan internasional (WCO), proses bisnis  supply chain logistic global yang terus berkembang mengakomodasi pelayanan menggunakan teknologi informasi (online), penilaian operator ekonomi melalui pendekatan berbasis risiko, serta simplifikasi kondisi dan persyaratan AEO. (Yetede)

Cukai Minuman Manis Tunggu Data Ekonomi

18 Jan 2024

Pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) berpotensi diimplementasikan pada tahun ini. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) masih menunggu data pertumbuhan ekonomi. Kepala Seksi Potensi Cukai Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu, Ali Winoto mengatakan, pihaknya sedang menunggu data pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 dari Badan Pusat Statistik (BPS). Salah satu indikator ekonomi makro tersebut akan menjadi dasar penerapan cukai MBDK pada tahun 2024. Meski demikian, pungutan cukai MBDK baru bisa berjalan apabila pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2023 berada di atas 5%. "Katakanlah tahun kemarin bicara overall, pertumbuhan ekonomi bagus. Kalau (pertumbuhan) di atas 5% itu sebenarnya lampu hijau untuk mengenakan cukai MBDK," ujar Ali, belum lama ini.

Senada, Kepala Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai Ditjen Bea Cukai Kemkeu, Aris Sudarminto menjelaskan, masih ada peluang pemerintah untuk mulai memungut cukai MBDK apabila berdasarkan data BPS pertumbuhan ekonomi 2023 masih di atas 5%. "Kalau patokannya (pertumbuhan ekonomi) masih di atas 5%, sebenarnya masih on the track untuk dijalankan," tambah Aris. Seperti diketahui, pemerintah telah memasukkan target cukai MBDK senilai Rp 4,39 triliun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Sejatinya, pemerintah juga telah memasukkan target cukai MBDK sebesar Rp 3,08 triliun dalam APBN 2023. Berdasarkan data BPS, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% pada kuartal I-2023 dan sebesar 5,17% pada kuartal II-2023. Namun pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat ke level 4,94% pada kuartal III-2023.

Kemenkeu: Pemda Boleh Beri Keringanan Tarif Pajak Hiburan

17 Jan 2024

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Lydia Kurniawati Chrityana mengatakan, pemda diberi kebebasan untuk memberikan keringanan tarif pajak hiburan tertentu bagi pelaku usaha di daerahnya. Artinya, daerah boleh menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah tarif 40-75 % yang saat ini berlaku. Caranya, pengusaha setempat bisa mengajukan insentif fiskal jika keberatan dengan tarif tersebut. ”Jika kepala daerah merasa daerahnya perlu perlakuan khusus, pemda bisa melakukan assessment dan memberi insentif atau keringanan pajak bagi pelaku usaha tertentu,” katanya dalam konferensi pers di gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Melalui UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan bagi jenis barang dan jasa tertentu, minimal 40 % dan maksimal 75 %, yang berlaku per Januari 2024. Dengan aturan itu, terjadi kenaikan tarif pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu yang peredarannya perlu dikendalikan karena bisa berdampak negatif bagi masyarakat, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, serta mandi uap dan spa. Sebelumnya, berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah tidak menetapkan batas minimal tarif pajak untuk jenis hiburan tertentu, tetapi hanya mengatur tarif batas maksimal sebesar 75 %. (Yoga)