;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Pajak Karbon untuk Pertumbuhan Keuangan Hijau

15 Jan 2024
Pajak karbon menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam debat calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum pada Minggu, 21 Januari 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon nantinya dikenakan kepada individu ataupun lembaga atas emisi karbon dioksida yang mereka hasilkan. Pemerintah pada mulanya berencana menerapkannya pada 1 April 2022, tapi kemudian diundurkan dengan berbagai alasan menjadi 2025.

Pada 9 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kembali soal pentingnya penerapan pajak karbon untuk mendukung keseluruhan ekosistem perdagangan karbon. Hal ini berkaitan dengan upaya OJK mengembangkan bursa karbon, yang baru diluncurkan pada akhir September 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif juga mendorong penerapan pajak karbon antar-negara dapat segera diterapkan.

Penerapan pajak karbon sebenarnya dapat menjadi solusi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, yang saat ini masih seret. Ini tampak dari pinjaman untuk proyek ramah lingkungan di Indonesia baru sebesar 2 persen dari total pinjaman yang diberikan perbankan Indonesia (World Bank, 2018). Rendahnya pinjaman hijau ini kerap dianggap sebagai dampak dari rendahnya ketersediaan uang yang dialirkan (atau faktor penawaran) untuk proyek hijau. Asumsi ini tidak komplet. Rendahnya pinjaman hijau juga disebabkan oleh faktor rendahnya permintaan pembiayaan dari proyek hijau itu sendiri. (Yetede)

Alokasi Belanja Bidang Kesehatan Masih Rendah

13 Jan 2024

Kualitas kesehatan masyarakat merupakan aspek penting untuk mendukung capaian target Indonesia Emas pada 2045. Namun, komitmen negara melalui alokasi anggaran belanja di bidang tersebut masih rendah. Reformasi anggaran perlu dilakukan dengan merealokasi belanja yang tidak produktif. Data Bappenas yang diolah dari data Bank Dunia dan Kemenkeu menunjukkan, belanja negara untuk kesehatan di Indonesia paling rendah ketimbang negara lain, yakni hanya 6,9 %, jauh lebih rendah dibandingkan AS (38,0 %), China (27,5 %), Australia (21,9 %), Jerman (21,6 %), Jepang (20,4 %). Menteri PPN / Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam kunjungan ke Kantor Redaksi Harian Kompas di Jakarta, Jumat (12/1/2024) menuturkan, komposisi belanja pemerintah kini masih didominasi belanja tidak produktif dan tidak berorientasi jangka panjang.

Belanja tersebut, antara lain, belanja barang, belanja bunga utang, dan belanja kompensasi atau subsidi, seperti belanja untuk subsidi energi. ”Reformasi subsidi energi untuk alokasi yang lebih tepat sasaran perlu diakselerasi. Terdapat potensi ruang fiskal dari relaksasi subsidi energi sebesar Rp 208,1 triliun yang bisa di- alihkan untuk mengatasi stunting (tengkes),” ujarnya. Berdasarkan perhitungan Bappenas, total anggaran untuk intervensi tengkes di Indonesia Rp 185,2 triliun. Anggaran tersebut meliputi bantuan gizi untuk anak balita, bantuan gizi untuk ibu hamil, pemberian makan siang gratis, dan pemberian susu gratis. Bantuan tersebut menyasar hanya penduduk miskin dan rentan. Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN / Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan, perhitungan bantuan gizi untuk anak balita diberikan dengan biaya masing-masing Rp 20.000 per hari untuk 10 juta anak, total kebutuhan biaya bantuan untuk gizi anak balita Rp 75,2 triliun dalam setahun. (Yoga)

Skema Baru PPh 21 Bisa Bebani Pembayar Pajak

12 Jan 2024
Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menetapkan skema perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan memakai tarif efektif rata-rata (TER) yang berlaku mulai 1 Januari 2024. Kendati diklaim bakal memudahkan perhitungan pemotongan PPh 21 bagi wajib pajak, skema baru ini juga berpotensi memberatkan perusahaan dan pembayar pajak. Skema terbaru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta aturan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168/2023. Tarif efektif bagi pegawai tetap hanya digunakan dalam melakukan penghitungan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Januari-November dengan hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan. Nah, pada masa Desember akan dilakukan perhitungan yang sama dengan sebelumnya atau tetap menggunakan tarif Pasal 17 huruf a UU PPh. Namun, tarif efektif ini justru menuai perdebatan, khususnya bagi perusahaan sebagai pemotong pajak. Sebab, menurut Ketua Departemen Litbang dan Focus Group Discussion Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Lani Dharmasetya, ada kemungkinan pemotongan PPh 21 di masa Desember lebih besar dibandingkan masa Januari-November. Bahkan bisa mengakibatkan lebih bayar. Hal tersebut nantinya mempengaruhi kondisi keuangan karyawan. Apalagi,  biasanya banyak karyawan memerlukan pengeluaran cukup besar di akhir tahun. Sebab itu, kata Lani, komunikasi antara perusahaan dan karyawan perlu dilakukan secara jelas terkait adanya kemungkinan kurang bayar di akhir Desember dengan jumlah yang besar. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menjelaskan bahwa perhitungan PPh 21 menggunakan skema TER akan menjadi masalah jika PPh Pasal 21 ditanggung oleh perusahaan. Artinya, perusahaan bisa jadi akan membayar lebih banyak dari sebelumnya, terutama karena dampak aturan imbalan kenikmatan alias natura yang menjadi objek PPh Pasal 21. Sementara bagi karyawan, apabila terjadi kurang bayar di Desember, maka ini akan menjadi beban karyawan lantaran penghasilan yang diterima alias take home pay bisa menjadi lebih kecil. Apalagi jika perusahaan tersebut tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun bonus. Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menjelaskan, dari simulasi perhitungan PPh Pasal 21 dengan berbagai opsi besaran penghasilan, maka cash flow (arus kas) perusahaan akan tergantung kepada jumlah penghasilan yang dibayarkan ke pemberi kerja.

DIALOG CAPRES BERSAMA KADIN : MEMPERKUAT INDUSTRI & IKLIM USAHA

12 Jan 2024

Calon Presiden Ganar Pranowo dan Anies Baswedan berkomitmen memperkuat industri dalam negeri serta iklim usaha tetap kondusif. Hal itu disampaikan keduanya saat mengikuti dialog capres bersama Kadin Indonesia. Sementara itu, capres Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri dialog bertema ‘Menuju Indonesia Emas 2045’ tersebut pada hari ini, Jumat (11/1). “Insyaallah Pak Prabowo besok jadinya jam 9.30 pagi di tempat yang sama,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo mendapatkan kesempatan pertama dialog, kemarin. Dia berkomitmen menjaga iklim usaha tetap kondusif yang tecermin saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Umum Bidang Investasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Tony Wenas terkait strategi mengerek rasio pajak Indonesia dan persaingan usaha tidak sehat lantaran ada pengusaha membayar pajak penuh dan ada yang tidak. Ganjar menyampakan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi pajak pajak menjadi jurus utama dalam mengerek rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) RI. “Intensifikasi itu optimalisasi bukan memeras, beda lho ini. Bahas ini enggak enak banget di pengusaha,” katanya. Sementara itu, intensifikasi melalui optimalisasi pajak bagi wajib pajak yang tidak bayar pajak agar dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Pasalnya, tercatat tingkat kepatuhan pajak per 2023 masih belum mencapai 100%. Pada kesempatan itu, Ganjar juga menyoroti ketergantungan Indonesia terhadap impor bahan baku/penolong akan dibatasi tanpa mengganggu keberlangsungan usaha pelaku industri. Meskipun demikian, dia tidak menepis peran penting mitra strategis untuk perdagangan komoditas, sekaligus memenuhi kebutuhan industri dalam negeri. Di sisi lain, persoalan minimnya bahan baku industri farmasi dan alat kesehatan di Indonesia yang 90% masih impor juga menjadi perhatian. Ganjar menyinggung pentingnya peningkatan research and development (R&D). Sementara itu pada dialog kedua, capres nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan akan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih berkualitas diiringi dengan pemerataan dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menginginkan pengusaha dalam negeri dapat menjadi tuan rumah yang gemilang tidak hanya di negeri sendiri, tetapi juga menjadi tamu yang mengesankan dan mempesona di negeri orang. Sementara itu, terkait upaya untuk memajukan industri farmasi, Anies menilai perlunya studi banding kebijakan atau benchmarking dari negara-negara lain guna memajukan industri farmasi dan alat kesehatan nasional.

Pemerintah Kaji Revisi Kenaikan Pajak Hiburan

12 Jan 2024
Pemerintah mengkaji revisi kenaikan tarif pajak hiburan dari 15% menjadi 40% dan maksimal 75%. Hal itu dilakukan setelah para pelaku usaha pariwisata memprotes keras kebijakan tersebut. Menteri pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan, seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan dengan tujuan penguatan sektor pariwisata, sehingga bisa menciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja. Apalagi, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor utama tranformasi ekonomi Indonesia dan berperan besar dalam pembentukan produk domestik bruto (PDB). "Kami dapat mengerti kekhawatiran para pelaku usaha. Tetapi jangan terlalu gusar dan khawatir, karena kami bekerja sama dengan industri sudah mencarikan solusi dan kami pastikan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan akan kami prioritaskan," ucap Sandiaga. (Yetede)

Tarif Pajak Mandi Uap Bisa Bikin Megap-Megap

11 Jan 2024
Rencana pemerintah untuk menerapkan tarif pajak tinggi untuk sektor jasa hiburan menuai penolakan dari berbagai kalangan. Bahkan, pemerintah diminta menunda penerapan kebijakan yang dinilai merugikan dunia usaha tersebut. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pemerintah mengerek tarif pajak hiburan menjadi minimal 40%. Pasal 58 Ayat 2 UU tersebut mengatur bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. UU HKPD mengamanatkan aturan pajak ini berlaku Januari 2024. Namun, tarif PBJT itu akan ditetapkan lebih lanjut berdasarkan peraturan daerah (perda). Sejauh ini, Kabupaten Badung, Bali, telah menetapkan Perda Nomor 7 Tahun 2023 yang menetapkan tarif pajak daerah khusus untuk jasa hiburan sebesar 40% dari sebelumnya sebesar 15%. Aturan ini berlaku 1 Januari 2024. Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut. Ia menilai, tarif pajak yang baru memberatkan pelaku usaha. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi juga menilai, aturan itu akan memberatkan para pebisnis, mengingat saat ini sejumlah sektor usaha berupaya bangkit pasca pandemi Covid-19. Sektor pariwisata juga akan terdampak kebijakan ini. Padahal, pemerintah sedang menggenjot pendapatan dari sektor pariwisata. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai tarif di UU HKPD khusus untuk sektor diskotik, bar, kelab malam, spa dan sejenisnya di Indonesia memang lebih tinggi dibandingkan negara lain. Di Thailand, diskotek dan sejenisnya dikenakan dalam bentuk cukai dengan tarif 5%. Sementara di Malaysia masuk service tax dengan tarif 6%. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno memastikan kebijakan pemerintah tidak akan mematikan usaha para pelaku di sektor pariwisata, khususnya industri hiburan.

Kenaikan Pajak Hiburan Bukan 'Kiamat' Pariwisata

11 Jan 2024
Kenaikan pajak hiburan yang sebelumnya 15% menjadi 40% diklaim tidak akan mematikan industri pariwisata yang baru pulih dari pandemi Covid-19. Pemerintah akan berupaya menghadirkan kesejahteraan bagi para pelaku wisata. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno menjelaskan, pemerintah akan memfasilitasi sekaligus mengakomodir kepentingan pelaku usaha, agar tidak perlu khawatir atas kenaikan pajak tersebut. Kami pastikan bahwa filosofi kebijakan pemerintah ini adalah memberdayakan dan memberikan kesejahteraan. Bukan untuk mematikan usaha, jadi jangan khawatir, tetap akan kita fasilitasi." ujar Sandiaga. Beliau menerangkan, industri pariwisata Indonesia masih diminati wisatawan asing, khususnya Bali, karena pulau dewata itu berhasil menarik lebih dari lima juta wisatawan asing dari total 11,5 juta wisatawan mancanegara. (Yetede)

Belanja Aparatur Dominasi APBD DKI

10 Jan 2024

Pemprov DKI Jakarta melaporkan realisasi APBD DKI Jakarta 2023 berjalan optimal. Namun, realisasi itu masih dominan untuk belanja aparatur ketimbang belanja modal bagi pelayanan warga. APBD DKI Jakarta tahun 2023 sebesar Rp 79,52 triliun, berkurang dari penetapan awal Rp 83,78 triliun karena masih dalam pemulihan dari pandemi Covid-19. Pemprov DKI melaporkan, realisasi pendapatan daerah Rp 71 triliun dari target Rp 70,6 triliun, naik Rp 3,7 triliun dari tahun 2022 sebesar Rp 67,3 triliun. Realisasi pendapatan daerah itu berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) Rp 49,1 triliun, melewati target Rp 48,4 triliun. PAD terdiri dari pajak daerah Rp 43,5 triliun, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp 545,8 miliar, dan lain-lain yang sah Rp 4,6 triliun, serta retribusi daerah Rp 454 miliar. Selain PAD, ada pula pendapatan dari transfer pemerintah pusat Rp 20,2 triliun dan lain-lain yang sah Rp 1,7 triliun.

Realisasi belanja daerah Rp 66,7 triliun dari anggaran Rp 72,1 triliun. Realisasi ini naik dari tahun 2022 sebesar Rp 64,8 triliun. Belanja daerah terdiri dari belanja operasi Rp 57,5 triliun untuk pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Belanja modal Rp 8,8 triliun untuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, dan aset tetap lainnya, serta bantuan keuangan Rp 356,4 miliar. APBD DKI Jakarta di atas kertas terealisasi dengan optimal, tapi, realisasinya lebih dominan untuk belanja aparatur ketimbang belanja modal bagi pelayanan warga. Ketua Forum Warga Kota Jakarta Ary Subagyo Wibowo mengatakan, di lapangan realisasi anggaran tidak optimal karena lebih banyak untuk belanja aparatur. Seharusnya lebih banyak belanja modal bagi pelayanan warga. (Yoga)

MENAKAR KENAIKAN CUKAI ROKOK DAN KINERJA EMITEN

10 Jan 2024

Sejak Januari 2024, pemerintah melanjutkan pemberlakuan enaikan tarif cukai rokok yang sudah diputuskan lewat Permenkeu (PMK) No 191Tahun 2022. Rokok konvensional mengalami kenaikan tarif CHT rata-rata 10 %. Tarif CHT rokok elektronik rata-rata naik sebesar 15 % dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata naik 6 %. Kebijakan menaikkan harga eceran rokok itu membuat perokok seperti Fajar Dharmawan (33) harus kembali memutar otak untuk menghemat pengeluaran. Saat ini ia mengonsumsi rokok konvensional jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok elektrik setelah kenaikan cukai rokok 12 % pada tahun 2021. ”Kenaikan harga di 2021 itu membuat rokok saya yang sebelumnya Rp 30.000 naik jadi Rp 32.000-Rp 33.000. Kenaikan harga ini membuat saya beralih ke rokok elektrik,” ujar karyawan swasta di Jakarta itu, Selasa (9/1/2024). Setahun terakhir, Fajar menemukan rokok murah di bawah Rp 30.000. Ia kemudian menyelingi konsumsi rokok batang tersebut dengan rokok elektrik yang dinilai lebih hemat.

Selain untuk mengendalikan dampak kesehatan dari konsumsi rokok, penerapan pajak ini bertujuan agar pemerintah dapat mendulang pemasukan, antara lain, penerimaan CHT yang ditargetkan Rp 230,4 triliun tahun ini atau 95 % dari total target penerimaan cukai di 2023 sebesar Rp 245 triliun. Namun, di sisi lain, masyarakat masih bisa mencari substitusi pengganti untuk produk adiktif yang biasa mereka konsumsi. Head of Research Center Mirae Asset Sekuritas Indonesia Roger MM mengamati, kenaikan cukai dari tahun ke tahun menimbulkan dua bentuk perilaku di masyarakat. ”Kalau ada kenaikan harga rokok, sebagian ada yang pindah ke tier bawah, sebagian ada yang kuat atau konsisten dengan kenaikan rokok,” katanya kepada Kompas, di Jakarta, Senin (8/1).

Bursa Efek Indonesia mencatat empat perusahaan rokok di Indonesia, yakni HM Sampoerna Tbk (HMSP), PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM), dan Bentoel International Investama (RMBA). Sejauh ini, indeks kinerja emiten-emiten tersebut bergerak beragam pasca penetapan kenaikan CHT 2024. Sepekan terakhir, harga saham HMSP naik turun antara Rp 865 - Rp 910 per lembar. Demikian juga dengan saham GGRM yang bergerak di antara level 20.500-21.000, dan WIIM di antara Rp 1.740 - Rp 1.890 per lembar. Adapun RMBA sedang masuk dalam daftar pemantauan khusus sejak pertengahan 2021. Mirae Asset Sekuritas Indonesia menganalisis, emiten-emiten tersebut tidak hanya akan terpengaruh oleh kenaikan CHT, tetapi juga factor penurunan daya beli dan tariff ekspor. (Yoga)

Mengorek Setoran Pajak Orang Tajir Melintir

10 Jan 2024

Pemerintah mencatat setoran pajak yang berasal dari wajib pajak besar, termasuk para orang kaya dan tajir melintir, meningkat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Dwi Astuti mengatakan, penerimaan pajak yang dicapai oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar sepanjang tahun 2023 mencapai Rp 526,2 triliun atau setara 101,75% dari target. Bahkan penerimaan pajak itu tumbuh 11,09% dibandingkan tahun sebelumnya. Jika dihitung, penerimaan pajak dari large tax office (LTO) itu menyumbang 28,15% terhadap total penerimaan pajak nasional pada 2023. Tahun lalu, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp 1.869, 2 triliun.Kanwil LTO hanya menangani kelompok wajib pajak besar dan secara administratif mengelola hanya jenis pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).Adapun wajib pajak besar yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi yang memegang saham perusahaan, saham pengendali dan profesional sekaligus pemegang saham dan yang pelaporan pengasilan dalam Surat Pembertahuan (SPT) di atas Rp 1 miliar per tahun dan sumber penghasilan di luar gaji. Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang memiliki kekayaan bruto di atas Rp 100 miliar, yang berasal lebih dari satu jenis harta serta kekayaan berupa aset keuangan dan properti, juga masuk dalam sasaran Kanwil LTO.Secara khusus, administrasi LTO dibagi menjadi empat bagian.

Pertama, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Satu yang berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.Kedua, KPP Wajib Pajak Besar Dua yang mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa. Ketiga, KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang mengadministrasikan wajib pajak perusahaan negara atau badan usaha milik negara sektor industri dan perdagangan. Keempat, KPP Wajib Pajak Besar Empat yang mengadiministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi. Pada 2023, KPP ini menyetor PPh sebesar Rp 90,29 triliun atau 100,73% dari target. Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, berdasarkan laporan Knight Frank Global, Indonesia menempati urutan tiga teratas di Asia untuk urusan peningkatan jumlah ultra high net worth individual (UHNWI) atau crazy rich tercepat dengan kekayaan minimal mencapai US$ 30 juta atau Rp 447,1 miliar.Knight Frank Global juga memprediksikan jumlah crazy rich di Indonesia menjadi 651 orang, tumbuh 17,1% pada 2027. Karena itu, Ariawan menilai penerimaan pajak dari kelompok itu harus digenjot agar lebih signifikan ke penerimaan pajak. Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, pemerintah masih bisa mengerek kontribusi penerimaan PPh dari LTO. Meski pemerintah sudah membuat lapisan tarif PPh bagi wajib pajak tajir.Hanya saja, hal itu hanya dihitung dari penghasilan dan belum menghitung aset kekayaaan atau harta bersih yang dimilikinya. Karena itu, dia mendorong pemerintah menerapkan wealth tax.