Pajak Karbon untuk Pertumbuhan Keuangan Hijau
Pajak karbon menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam debat calon wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum pada Minggu, 21 Januari 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak karbon nantinya dikenakan kepada individu ataupun lembaga atas emisi karbon dioksida yang mereka hasilkan. Pemerintah pada mulanya berencana menerapkannya pada 1 April 2022, tapi kemudian diundurkan dengan berbagai alasan menjadi 2025.
Pada 9 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan kembali soal pentingnya penerapan pajak karbon untuk mendukung keseluruhan ekosistem perdagangan karbon. Hal ini berkaitan dengan upaya OJK mengembangkan bursa karbon, yang baru diluncurkan pada akhir September 2023. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif juga mendorong penerapan pajak karbon antar-negara dapat segera diterapkan.
Penerapan pajak karbon sebenarnya dapat menjadi solusi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, yang saat ini masih seret. Ini tampak dari pinjaman untuk proyek ramah lingkungan di Indonesia baru sebesar 2 persen dari total pinjaman yang diberikan perbankan Indonesia (World Bank, 2018). Rendahnya pinjaman hijau ini kerap dianggap sebagai dampak dari rendahnya ketersediaan uang yang dialirkan (atau faktor penawaran) untuk proyek hijau. Asumsi ini tidak komplet. Rendahnya pinjaman hijau juga disebabkan oleh faktor rendahnya permintaan pembiayaan dari proyek hijau itu sendiri. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023