Politik dan Birokrasi
( 6583 )Sosialasi Tarif Pajak Hiburan baru Perlu Digencarkan
Jokowi: Bantuan Beras untuk Tekan Harga
Pemerintah Menawarkan Insentif Pajak Hiburan
Menanti KPR dengan Tenor Hingga 35 Tahun
Pajak Naik, Industri Hiburan Resah
UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda berlaku per Januari 2024. Dari 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan, 11 di antaranya dikenai tarif umum maksimal 10 %. Sisanya, seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa, dikenai tarif pajak minimal 40 % dan maksimal 75 %. Merespons keberatan pelaku usaha, pemerintah memberi keringanan pajak. Kebijakan ini dinilai pengusaha sebagai solusi jangka pendek yang belum memberikan kepastian hukum dalam jangka menengah-panjang.
Menurut Martha W Thomas, Corporate Communication Manager Jambuluwuk Hotels and Resorts, Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-70 % bisa berdampak negatif ke bisnis spa di jaringan hotel kami. Peningkatan biaya operasional memaksa bisnis menaikkan harga layanan sehingga berpotensi mengurangi minat tamu. Walau, dampak pasti tergantung pada berbagai faktor lain, termasuk bagaimana kenaikan pajak itu direspons daerah.
Ray Janson, Pemilik Bar Bura Bura dan podcaster ”Ray Janson Radio” mengatakan, saya dan teman-teman yang sudah berpengalaman bekerja di industri makanan-minuman menilai, kebijakan ini dibuat tanpa riset lapangan yang baik. Sejak pandemi Covid-19 sampai sekarang, bisnis makanan-minuman belum pulih total. Dalam sebulan ini, rata-rata keuntungan bersih bisnis makanan dan minuman 5-8 %. Selain modal bahan, ada biaya sewa, biaya karyawan depan dan belakang, dan biaya keamanan. Di bar khususnya, ada biaya ’tidak terduga’ yang banyak.
Hana Suryani, Pengusaha Karaoke Hana KTV, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) mengatakan, sampai sekarang saja, saya belum bisa menerapkan pajak karena tamu menolak, enggak mau datang, hingga cancel pesanan. Daripada mereka enggak datang, enggak mau bayar, ya kami terima pakai pajak lama. Kalau kami harus setor 40%, bagaimana? Kalau tamu tak mau bayar, kami menolak tamu, kami juga enggak dapat omzet. Kalau enggak ada omzet, negara rugi karena kami alat menarik pajak. (Yoga)
Penaikan Pajak Motor Masih Wacana
Risiko Kas Negara untuk Nusantara
Setoran Pajak Tekfin dan Kripto Tembus Rp 1 Triliun
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) berhasil mengumpulkan pajak dari bisnis teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) dan pajak kripto sebesar Rp 1,11 triliun sampai akhir tahun 2023. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti melaporkan, sejak diberlakukan mulai Mei 2022, total penerimaan pajak pinjol mencapai Rp 647,52 miliar hingga akhir tahun 2023. Sementara, realisasi penerimaan khusus untuk tahun 2023 senilai Rp 437,47 miliar. Seperti diketahui, aturan pajak pinjol merupakan jenis pajak baru yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2022. Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggara Teknologi Finansial. Nah, PPh Pasal 23 ini dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dengan tarif sebesar 15% dari jumlah bruto atas bunga. Sedangkan PPh Pasal 26 dikenakan pada subjek pajak atau wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dengan tarif 20% dari jumlah bruto atas bunga. Sementara itu, Dwi melaporkan, pemerintah juga mengantongi pajak kripto dengan nilai mencapai Rp 467,27 miliar hingga akhir tahun 2023.
Hanya saja, setoran khusus di tahun 2023 sedikit lebih rendah, yakni hanya terkumpul Rp 127,66 miliar saja. Sama halnya dengan pajak tekfin, pajak kripto juga mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan mulai dibayarkan dan dilaporkan pada Juni 2022. Aturan mengenai pajak kripto, tertuang dalam PMK No. 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kenaikan penerimaan pajak tekfin sejalan dengan perkembangan industrinya. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akumulasi penyaluran pinjaman dari September 2022 hingga September 2023 meningkat 53% year on year (yoy). Namun, Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku tekfin ilegal yang tidak hanya merugikan masyarakat, namun juga merugikan penerimaan negara. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda juga mengingatkan, berkembangnya industri tekfin perlu diwaspadai lantaran penyaluran yang tumbuh pesat tidak disertai dengan peningkatan kualitas pinjaman. Terkait kripto, belum terjadi rebound kinerja dari beberapa aset kripto di 2023. Yang terjadi, justru penurunan transaksi yang cukup besar dari tahun 2022 ke 2023. "Akibatnya potensi penerimaan pajak dari keuntungan dan transaksi aset kripto menurun," tambah Huda.
Beban Berat APBN Bayar Bunga Utang
Pengusaha Hiburan Butuh Hiburan
Pebisnis hiburan agaknya perlu hiburan. Betapa tidak, baru sejenak bisa bernafas lega setelah kena hantam pandemi Covid-19, industi hiburan di Tanah Air harus kembali menerima pukulan berat, yakni pajak tinggi. Mulai tahun ini, pajak hiburan melonjak dari 25% menjadi 40% hingga 75%. Biangnya adalah Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku Januari 2024. Merujuk Pasal 58 ayat (2), tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sejumlah daerah pun mematok tarif pajak hiburan dengan angka maksimal 75%. Toh, pemerintah berkelit.
Bagi pemerintah, tarif pajak hiburan hingga 75% sudah ada sejak lama. "Ini sama pada saat mereka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 28/2009, mereka sudah memberikan tarif 75%," kata Lydia Kurniawati Christyana, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Selasa (16/1). Yang terang, berdasarkan reportase KONTAN ke sejumlah tempat hiburan di Jakarta, pengusaha hiburan menolak tegas kenaikan pajak hiburan. "Tarif pajak 40% hingga 75% akan menambah beban usaha.
Selama ini, pengusaha hiburan harus menyetorkan pajak yang cukup besar ke kantong negara," ungkap Alexander Nayoan, Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kepada KONTAN, Jumat (19/1). Apalagi, Ketua Wellness Healthcare Entrepreneur Association (WHEA) Agnes Lourda Hutagulung mengungkapkan, selain harus membayar pajak, pengusaha hiburan kudu setor duit keamanan ke sejumlah oknum. Setali tiga uang, pebisnis bar juga teriak. "Banyak pengunjung yang tadinya menghabiskan waktu di bar, jadi lebih memilih minum di rumah atau beli online ketimbang harus minum di tempat yang pajaknya besar dan harganya tidak masuk akal," sebut Bhian, Board of Directors Odin Senopati.
Merespons protes yang marak dari pelaku usaha hiburan, pemerintah pun angkat bicara. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, pemerintah akan mengeluarkan surat edaran mengenai aturan pajak hiburan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Surat edaran tersebut kelak memuat mengenai insentif fiskal serta keringanan dalam penerapan tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75%. "Pemerintah akan keluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101," ungkapnya, Jumat (19/1).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









