;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Bola Salju Utang Pemerintah

26 Jan 2024
Peningkatan utang pemerintah tidak menjamin pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menyebutkan tidak ada hasil istimewa dari utang pemerintah yang menembus Rp 8.114,9 triliun per Desember 2023. Tingginya utang yang selaras dengan kenaikan beban bunga utang, kata dia, justru membebani APBN serta mengurangi belanja negara. Kenaikan jumlah utang membuat anggaran untuk kepentingan publik tersedot bagi pembayaran bunga utang. 

Berkurangnya ruang fiskal ini, kata dia, melemahkan kemampuan negara untuk mengurangi tingkat kemiskinan, termasuk progam menurunkan angka stunting. “Ini menjadi masalah utama yang sangat memprihatinkan akibat melemahnya kemampuan APBN,” katanya, Kamis, 25 Januari 2024.  Anthony menilai kebijakan fiskal lebih berpihak kepada pemilik modal dan masyarakat menengah-atas. Dia mempertanyakan perbaikan kondisi masyarakat miskin. Tingkat kemiskinan hanya turun dari 10,96 persen pada 2014 menjadi 9,22 persen pada 2019, dan naik lagi menjadi 9,36 persen pada Maret 2023. “Tidak ada peningkatan kesejahteraan yang berarti, tidak ada pengurangan angka kemiskinan yang berarti,” katanya. (Yetede)

Siap-Siap Tarif Pajak Tinggi Mengintai UMKM

26 Jan 2024
Puluhan juta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) mesti bersiap merogoh kantong lebih dalam. Jika selama ini UMKM menikmati skema tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5%, mulai tahun 2025 mereka harus membayar pajak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dengan kata lain, tarif pajak UMKM bakal naik tahun depan. Sebagai gambaran, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5% yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 55/2022 dapat digunakan wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki nilai peredaran bruto dari usaha di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Namun tarif PPh final 0,5% tersebut paling lama tujuh tahun bagi wajib pajak (WP) orang pribadi, empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi dan CV, serta tiga tahun untuk WP badan berbentuk perseroan terbatas. Jangka waktu itu terhitung sejak wajib pajak yang terdaftar sebelum maupun setelah tahun 2018. 

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencontohkan, Tuan A sebagai wajib pajak orang pribadi terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai dari 2018 hingga 2024. Sementara Tuan B, terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai tahun 2020 hingga tahun 2026. Sampai berita ini naik cetak, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemkeu Yon Arsal serta Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti tidak menjawab pertanyaan dan permintaan penjelasan yang diajukan KONTAN. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, pemberlakuan tarif normal memang membuat wajib pajak orang pribadi UMKM merasa terbebani. Untuk itu, mereka sering diarahkan untuk memakai NPPN. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman bilang, penggunaan tarif PPh final 0,5% memiliki untung rugi. Bagi perusahaan yang laporan keuangannya rugi, tentu akan mengalami rugi jika menggunakan PPh final 0,5% lantaran tetap membayar pajak. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal berpendapat, pemberlakuan tarif PPh normal akan membebani UMKM. Khususnya mereka yang belum pulih dari efek pandemi Covid-19. Apalagi bila dibebankan biaya produksi yang masih tinggi.

Pelemahan Ekonomi Bisa Menahan Setoran Pajak

26 Jan 2024
Pemerintah ingin melanjutkan tren positif penerimaan pajak selama tiga tahun terakhir. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) membidik penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 1.988,9 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 6,4% dari realisasi 2023 yang mencapai Rp 1.869,23 triliun. Direktur Jenderal Pajak Kemkeu, Suryo Utomo optimistis penerimaan pajak tahun ini mencetak quattrick atau meraih prestasi selama empat tahun berturut-turut. Pada tahun lalu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu berhasil mengumpulkan penerimaan pajak Rp 1.869,23 triliun. Realisasi ini melampaui target 108,8% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 102,8% dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023. 

Kendati begitu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai kinerja penerimaan pajak tahun ini akan menemui sejumlah tantangan. Pertama, pajak yang bersumber dari komoditas seperti tambang, migas dan perkebunan yang diperkirakan pada tahun ini melambat dan terkontraksi. Kedua, pajak dari sektor industri manufaktur yang menyumbang 30% dari total penerimaan pajak nasional akan berhadapan dengan lemahnya permintaan industri berorientasi ekspor, hingga tekanan biaya produksi dan bahan baku impor. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono optimistis target penerimaan pajak pada tahun ini bisa tercapai. Adapun faktor pendorongnya adalah konsumsi dalam negeri yang tetap terjaga kondusif. Dari total penerimaan pajak di APBN 2024, pajak dalam negeri dipatok Rp 2.234,96 triliun dan pajak perdagangan internasional Rp 74,90 triliun. Adapun komposisi pajak dalam negeri terdiri dari pajak penghasilan (PPh), PPN & pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai dan pajak lainnya. 

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengakui rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih rendah, meski target penerimaan pajak senantiasa tercapai dalam tiga tahun terakhir ini. Dia bilang, rasio pajak Indonesia saat ini masih berkisar 10%. Bahkan pada 2020, rasio pajak melorot ke level 8,3% akibat pandemi Covid-19. Namun, isu data dan informasi masih menjadi tantangan DJP Kemkeu dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Wajar saja, sistem perpajakan di Indonesia sendiri menganut sistem self-assessment. 

PEMBANGUNAN IKN 2023, Pembebasan Lahan Habiskan Rp 1,43 Triliun

24 Jan 2024

Sepanjang tahun 2023, pemerintah telah membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 1,43 triliun kepada masyarakat pemilik lahan di kawasan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara. Kebutuhan dana untuk pembebasan lahan sangat mungkin ”membengkak” seiring pembangunan IKN yang masih jauh dari rampung. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat, total alokasi pembiayaan pembebasan lahan IKN yang dianggarkan dalam APBN adalahRp 3,42 triliun. 

Sepanjang tahun 2023, pemerintah telah memakai Rp 1,43 triliun untuk membayarkan uang ganti rugi bagi masyarakat pemilik lahan di kawasan proyek IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim. Dana tersebut dipakai untuk membebaskan lahan pembangunan akses jalan IKN sebesar Rp 1,010 triliun dan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Rp 415,8 miliar.Total, ada 937 obyek yang pembayaran ganti ruginya sudah lunas, terdiri dari 903 bidang tanah dengan luas 2,9 juta meter persegi dan 34 non-bidang tanah.

Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Rustanto, Selasa (23/1/2024), mengatakan, saat ini masih tersisa dana pembebasan lahan Rp 1,99 triliun. Ia menargetkan pembayaran sisa ganti rugi kepada masyarakat itu bisa dituntaskan semuanya pada tahun ini. ”Memang belum semua (dibayarkan), masih ada yang berproses. Sebetulnya yang belum selesai itu hanya tinggal dibayar. Harapannya, bisa kita push selesai pada tahun ini,” kata Rustanto seusai acara Taklimat Media Kinerja LMAN Tahun 2023 di Jakarta.

Menurut Rustanto, pembayaran ganti rugi lahan masih sering menghadapi kendala. Salah satunya,teknis administrasi seperti persyaratan dokumen warga yang kurang lengkap atau kurang jelas. Itu membuat permohonan uang ganti rugi beberapa kali tertunda akibat proses verifikasi yang panjang. ”Permohonan uang ganti rugi yang kami terima itu banyak sekali. Dalam satu dokumen bisa sampai 100 bidang yang dimohonkan bersamaan. Semuanya harus dicek ulang, apakah (warga terkait) benar-benar berhak. Terkadang, dalam permohonan juga ada yang dokumen KTP-nya kabur tidak jelas. Hal-hal seperti itu membuat urusan pembayaran ganti rugi tertunda-tunda,” tutur Rustanto. (Yoga)

Ragam Beleid Pajak Incar Pasar Otomotif

24 Jan 2024
Laju industri otomotif dalam negeri bisa tersendat di tahun ini. Alih-alih  secercah harapan memasuki tahun baru, industri ini justru dihadapkan pada banyak tantangan yang berpotensi menggerus penjualan kendaraan. Tantangan itu muncul dari sejumlah aturan baru pemerintah yang kurang bersahabat dengan sektor otomotif. Salah satunya beleid Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang menaikkan tarif pajak progresif kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya sebesar 0,5%. Kenaikan tarif pajak progresif ini tertuang di Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Marketing Director PT Toyota Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy bilang, kenaikan pajak progresif berdampak pada calon pembeli mobil kedua dan seterusnya.  "Tapi, kami masih menunggu implementasinya di lapangan," kata Anton, Selasa (23/1). Ketidakpastian kondisi ekonomi yang muncul akibat sentimen pemilu juga turut diwaspadai industri otomotif.  "Pemilu 2024 bisa membuat konsumen menahan diri membeli mobil baru," ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). 

Panasnya suhu geopolitik global juga mendatangkan sentimen negatif ke sektor otomotif. Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual bilang, sektor otomotif dihadapkan risiko meluasnya ketegangan di Timur Tengah, terutama di Laut Merah. Kenaikan itu dipengaruhi melemahknya rupiah terhadap dolar AS, dan naiknya harga bahan material dan logistik. "Kenaikan pajak bisa makin menekan daya beli," ujar Pengamat Otomotif, Bebin Djuana, kemarin.

Dana Lahan PSN Capai Rp 123,87 Triliun

24 Jan 2024
Anggaran negara untuk pengadaan lahan dalam mendukung proyek strategis nasional (PSN) mengucur deras selama tujuh tahun terakhir. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat kucuran dana untuk pengadaan lahan PSN mencapai Rp 123,87 triliun sejak 2017 hingga 2023. Realisasi tersebut terserap 77,52% dari alokasi anggaran yang disiapkan Rp 159,8 triliun. Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN, Rustanto menyampaikan, total realisasi pengadaan lahan  disalurkan untuk 117 PSN yang terbagi menjadi delapan sektor. 

Sebagai catatan, realisasi di sepanjang 2023 mencapai Rp 18,2 triliun. Dia memerinci, delapan sektor tadi yang terbesar untuk jalan tol terdiri dari 53 PSN. Nilai total realiasinya mencapai Rp 104,27 triliun dari pagu anggaran Rp 131,8 triliun. Khusus untuk 2023, realisasi dananya mencapai Rp 14,3 triliun. Untuk segmen bendungan terdiri dari 38 PSN total realisasinya mencapai Rp 13,3 triliun dari pagu anggaran Rp 16,4 triliun. Setelah bendungan, bujet negara juga banyak keluar untuk proyek jalur kereta api yang terdiri dari 10 PSN dengan total realisasi mencapai Rp 3,2 triliun dari pagu anggaran Rp 5,05 triliun. 

Tak mau ketinggalan, untuk proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang terdiri dari delapan PSN total realisasinya mencapai Rp 1,42 triliun dari pagu anggaran Rp 3,34 triliun. Ada pula proyek irigasi  yang terdiri dari lima PSN dengan total dana yang dikucurkan mencapai Rp 622 miliar dari pagu anggaran Rp 673 miliar. Disusul proyek air baku yang terdiri dari satu PSN dengan total kucuran dana sebesar Rp 77 miliar dari pagu anggaran Rp 125 miliar. Sementara untuk pelabuhan yang terdiri dari satu PSN dengan total realisasinya mencapai Rp 800 miliar dari pagu anggaran Rp 1,14 triliun.

PUTAR AKAL KEREK PAJAK DIGITAL

24 Jan 2024

Perkembangan pesat teknologi yang melahirkan aksi massif perdagangan secara daring, rupanya belum mampu dioptimalkan oleh pemerintah untuk memompa penerimaan negara lebih tambun. Padahal, optimalisasi potensi pajak sangat mendesak karena pemerintah pada tahun ini mengobral diskon pajak untuk korporasi. Mulai dari perpanjangan tax holiday dan tax allowance, hingga terbaru diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan 10% untuk sektor pariwisata. 

Dus, pemerintah pun didorong untuk mencari sumber pajak baru guna menutupi besarnya belanja perpajakan untuk PPh Badan. Sayangnya, sejauh ini manuver pemangku kebijakan dianggap masih kurang tajam. Salah satu alasannya adalah realisasi penerimaan pajak atas transaksi elektronik alias Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang jauh dari angka potensi. Padahal, dengan tarif PPN sebesar 11% maka potensi penerimaan yang bisa dikantongi negara dari aktivitas secara daring pada tahun lalu mencapai Rp49,83 triliun. Artinya, ada potensi pajak Rp43,07 triliun yang belum terpungut.  Otoritas fiskal pun menyadari betul adanya keterbatasan setoran PPN PMSE yang masih jauh dari potensi. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah akan terus memantau tingkat kepatuhan pelaku PMSE dalam rangka mengoptimalkan potensi PPN. "Kami akan terus melakukan pengawasan kepada pelaku PMSE yang telah ditunjuk agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/1). Langkah konkret otoritas pajak memang sangat dinanti. Tak hanya demi menambah penerimaan, juga secara perlahan mengikis praktik shadow economy alias aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi dalam radar negara. Apalagi, potensi transaksi dagang-el terus mencatatkan kenaikan. BI bahkan mengestimasi nilai transaksi daring pada tahun ini mencapai Rp487 triliun, naik sebesar 7,5% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu. 

Wakil Ketua Umum I Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang, mengusulkan agar pemerintah menciptakan platform digital yang secara otomatis mengutip PPN dalam setiap transaksi digital. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan ada beberapa faktor yang membatasi akselerasi penerimaan PPN PMSE. Pertama, konteks pemungutan PPN yang hanya terbatas pada pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Kedua, pemungutan PPN PMSE hanya menyasar PMSE yang memenuhi kriteria, sehingga tidak semua perusahaan mendapat penugasan tersebut. 

Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan sesungguhnya dasar hukum untuk perluasan PPN PMSE cukup lengkap. Hanya saja, eksekusi dari otoritas pajak terbilang lamban.

Gagasan Asuransi Emisi Karbon

24 Jan 2024

Baru-baru ini Konferensi Iklim PBB (COP 28) di Dubai, berhasil mencapai kesepakatan “dana loss and damage” akibat perubahan iklim. Tujuannya mengompensasi dosa-dosa negara maju penghasil karbon ke negara berkembang dan miskin. Peluang ini harus dimanfaatkan Indonesia untuk pendanaan aksi iklim yang masif. Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh penghasil karbon terbanyak di dunia (Worldmeter, 2022) dan hanya mampu 34% dari APBN untuk mendanai atau sebesar Rp3.461 triliun (Thaird Biennial Report, 2021). 

Hadirnya UU PPSK No. 4/2023 perihal omnibus law keuangan dan POJK No.14/2023 mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon pada Agustus 2023, juga menjadi alternatif pendanaan. Potensi perdagangan karbon diproyeksi mencapai Rp8.000 triliun dalam 5 tahun ke depan. Potensi ini didasari bahwa, Indonesia juga penyerap karbon terbesar yang mempunyai 3 juta hektare hutan mangrove yang tumbuh di sepanjang 95.000 km pantai Indonesia. Sebenarnya, dukungan dari sektor jasa keuangan baik dalam pendanaan dan manajemen risiko sudah dihadirkan oleh regulator. 

Perusahaan asuransi selama ini juga penghasil emisi, yang berasal dari emisi tertanggung. Untuk menurunkannya, harus meningkatkan seleksi risiko hijau sehingga menjadi katalis. Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan bahwa asuransi dapat berkontribusi pada tahap mitigasi risiko, pasca dan transisi perubahan iklim. 

Setidaknya, ada empat peranan asuransi. Pertama, memberikan assesmen dengan bobot besar bagi perusahaan yang aktivitasnya sudah bergerak ke energi terbarukan. Kedua, memberikan insentif berupa diskon tarif apabila perusahaan sudah melaksanakan laporan berkelanjutan dan mempunyai unit karbon. Ketiga, asuransi dapat memberikan ganti rugi atas kelebihan emisi (offset) yang dihasilkan oleh perusahaan yang aktivitasnya tidak dapat menyerap atau bahkan menghasilkan karbon (pembeli) karena hal tak terduga. Keempat, menjamin risiko pengiriman kredit karbon bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan emisi bahkan mampu menyerap karbon (penjual).

Bijak Sikapi Polemik Pajak Hiburan

23 Jan 2024

Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk jenis usaha tertentu menjadi 40-75 % terus menuai polemik dan protes dari pelaku industri hiburan/pariwisata. Melalui UU No 1 Tahun 2022, pemerintah menerapkan tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu pada jasa hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 % dan paling tinggi 75 %. Sebanyak 11 dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan tetap dikenai tarif maksimal 10 %. Menyusul kebijakan itu, semua daerah beramai-ramai menaikkan tarif pajak hiburan pada 2024. Kalangan pelaku industri hiburan dan pariwisata memprotes kenaikan pajak yang dinilai sangat memberatkan itu. Pengamat juga menilai kenaikan itu tak wajar, harus ditunda dan direvisi (Kompas, 19/1). Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia berencana mengajukan uji materi UU ini ke Mahkamah Konstitusi.

Keberatan terutama ditujukan pada penetapan tarif batas bawah pajak. Dalam UU No 28/2009 yang berlaku sebelumnya, tak ada aturan tarif batas bawah dan hanya diatur tarif batas atas 75 %. Kalangan pelaku usaha mengingatkan dampak langsung kebijakan ini pada industri hiburan, antara lain potensi tutupnya usaha dan PHK. Mereka juga mengingatkan efek berantai kebijakan ini pada industri kreatif dan pariwisata yang selama ini menyerap 40 juta tenaga kerja serta pada perekonomian yang lebih luas. Kenaikan ini dinilai juga membuat Indonesia kian tak kompetitif dibanding negara ASEAN lain yang menerapkan pajak hiburan lebih rendah. Pemerintah berargumen, kebijakan itu telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan rasa keadilan di masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu yang akan diuntungkan oleh peningkatan pendapatan pajak. Tarif batas minimum 40 % diterapkan dengan pertimbangan, penikmat jasa hiburan dimaksud hanya kalangan tertentu.

Pemerintah juga menilai, aturan ini bukan barang baru karena sebelum ada aturan ini, 177 dari 436 daerah sudah menerapkan tarif pajak hiburan 40-75 %. Pemerintah harus bijak menyikapi polemik ini. Tujuan pemerintah baik, termasuk mendorong kemandirian daerah yang lebih besar lewat peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak hiburan, dan memastikan sektor ini berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah. Ke depan, guna menghindari risiko kian banyaknya regulasi yang digugat di MK, pemerintah perlu mendengar masukan dari pemangku kepentingan yang lebih luas, termasuk pelaku usaha dan kelompok yang pro karena melihat pajak hiburan sebagai instrumen efektif untuk mengendalikan dampak negatif dari penyebaran industri hiburan tertentu. Jangan sampai tujuan mengejar dan mengamankan target penerimaan pajak justru mematikan industri itu sendiri dan kontraproduktif. (Yoga)

”Bola Panas” Ada di Pemda

23 Jan 2024

Pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang mempersilakan pemda memberi keringanan pajak hiburan bagi pengusaha tertentu. Lewat kewenangan pemberian insentif itu, pemda dapat mengembalikan pajak hiburan ke tarif awal yang selama ini berlaku. ”Bola panas” pajak hiburan kini ada di tangan pemda. Surat Edaran (SE) No 900.1.13.1/403/SJ itu dikeluarkan Mendagri pada tanggal 19 Januari 2024 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota, dan bupati. 

Sebelumnya, penerbitan SE tersebut telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat (19/1) untuk menyikapi penolakan dari pelaku usaha. Isinya membolehkan kepala daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sesuai dengan Pasal 101 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Insentif fiskal itu bisa berupa pengurangan tarif pajak hiburan barang jasa tertentu dari batas tarif 40-75 % yang saat ini berlaku dalam UU HKPD. Sesuai regulasi, tarif itu hanya dikenakan ke jenis usaha tertentu, seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Menkor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan kewenangan itu, kepala daerah dapat mengurangi tarif pajak barang dan jasa hiburan hingga di bawah batas 40-75 %, bahkan hingga sama dengan tarif yang sebelumnya berlaku. ”Pemberian insentif fiscal dengan pengurangan tarif pajak hiburan itu cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” kata Airlangga seusai audiensi bersama sejumlah pelaku usaha hiburan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1). 

Insentif itu dapat diberikan dengan dua cara. Pertama, atas permohonan pengusaha sebagai wajib pajak. Kedua, diberikan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan. Meski demikian, tidak semua pengusaha bisa diberi keringanan secara merata. Pelaku usaha yang berhak mendapat insentif adalah mereka yang dinilai tidak mampu membayar pajak, pengusaha yang berstatus usaha mikro dan ultramikro, serta pengusaha yang terkena kondisi tertentu, seperti bencana alam atau musibah yang tidak disengaja. (Yoga)