Politik dan Birokrasi
( 6583 )Bola Salju Utang Pemerintah
Siap-Siap Tarif Pajak Tinggi Mengintai UMKM
Pelemahan Ekonomi Bisa Menahan Setoran Pajak
PEMBANGUNAN IKN 2023, Pembebasan Lahan Habiskan Rp 1,43 Triliun
Sepanjang tahun 2023, pemerintah telah membayarkan uang ganti rugi sebesar Rp 1,43 triliun kepada masyarakat pemilik lahan di kawasan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara. Kebutuhan dana untuk pembebasan lahan sangat mungkin ”membengkak” seiring pembangunan IKN yang masih jauh dari rampung. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) mencatat, total alokasi pembiayaan pembebasan lahan IKN yang dianggarkan dalam APBN adalahRp 3,42 triliun.
Sepanjang tahun 2023, pemerintah telah memakai Rp 1,43 triliun untuk membayarkan uang ganti rugi bagi masyarakat pemilik lahan di kawasan proyek IKN di Penajam Paser Utara, Kaltim. Dana tersebut dipakai untuk membebaskan lahan pembangunan akses jalan IKN sebesar Rp 1,010 triliun dan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Rp 415,8 miliar.Total, ada 937 obyek yang pembayaran ganti ruginya sudah lunas, terdiri dari 903 bidang tanah dengan luas 2,9 juta meter persegi dan 34 non-bidang tanah.
Direktur Pengadaan dan Pendanaan Lahan LMAN Rustanto, Selasa (23/1/2024), mengatakan, saat ini masih tersisa dana pembebasan lahan Rp 1,99 triliun. Ia menargetkan pembayaran sisa ganti rugi kepada masyarakat itu bisa dituntaskan semuanya pada tahun ini. ”Memang belum semua (dibayarkan), masih ada yang berproses. Sebetulnya yang belum selesai itu hanya tinggal dibayar. Harapannya, bisa kita push selesai pada tahun ini,” kata Rustanto seusai acara Taklimat Media Kinerja LMAN Tahun 2023 di Jakarta.
Menurut Rustanto, pembayaran ganti rugi lahan masih sering menghadapi kendala. Salah satunya,teknis administrasi seperti persyaratan dokumen warga yang kurang lengkap atau kurang jelas. Itu membuat permohonan uang ganti rugi beberapa kali tertunda akibat proses verifikasi yang panjang. ”Permohonan uang ganti rugi yang kami terima itu banyak sekali. Dalam satu dokumen bisa sampai 100 bidang yang dimohonkan bersamaan. Semuanya harus dicek ulang, apakah (warga terkait) benar-benar berhak. Terkadang, dalam permohonan juga ada yang dokumen KTP-nya kabur tidak jelas. Hal-hal seperti itu membuat urusan pembayaran ganti rugi tertunda-tunda,” tutur Rustanto. (Yoga)
Ragam Beleid Pajak Incar Pasar Otomotif
Dana Lahan PSN Capai Rp 123,87 Triliun
PUTAR AKAL KEREK PAJAK DIGITAL
Perkembangan pesat teknologi yang melahirkan aksi massif perdagangan secara daring, rupanya belum mampu dioptimalkan oleh pemerintah untuk memompa penerimaan negara lebih tambun. Padahal, optimalisasi potensi pajak sangat mendesak karena pemerintah pada tahun ini mengobral diskon pajak untuk korporasi. Mulai dari perpanjangan tax holiday dan tax allowance, hingga terbaru diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan 10% untuk sektor pariwisata.
Dus, pemerintah pun didorong untuk mencari sumber pajak baru guna menutupi besarnya belanja perpajakan untuk PPh Badan. Sayangnya, sejauh ini manuver pemangku kebijakan dianggap masih kurang tajam. Salah satu alasannya adalah realisasi penerimaan pajak atas transaksi elektronik alias Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang jauh dari angka potensi. Padahal, dengan tarif PPN sebesar 11% maka potensi penerimaan yang bisa dikantongi negara dari aktivitas secara daring pada tahun lalu mencapai Rp49,83 triliun. Artinya, ada potensi pajak Rp43,07 triliun yang belum terpungut. Otoritas fiskal pun menyadari betul adanya keterbatasan setoran PPN PMSE yang masih jauh dari potensi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah akan terus memantau tingkat kepatuhan pelaku PMSE dalam rangka mengoptimalkan potensi PPN. "Kami akan terus melakukan pengawasan kepada pelaku PMSE yang telah ditunjuk agar pemenuhan kewajiban perpajakan dapat terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya kepada Bisnis, Selasa (23/1). Langkah konkret otoritas pajak memang sangat dinanti. Tak hanya demi menambah penerimaan, juga secara perlahan mengikis praktik shadow economy alias aktivitas ekonomi yang tidak terdeteksi dalam radar negara. Apalagi, potensi transaksi dagang-el terus mencatatkan kenaikan. BI bahkan mengestimasi nilai transaksi daring pada tahun ini mencapai Rp487 triliun, naik sebesar 7,5% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu.
Wakil Ketua Umum I Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang, mengusulkan agar pemerintah menciptakan platform digital yang secara otomatis mengutip PPN dalam setiap transaksi digital. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan ada beberapa faktor yang membatasi akselerasi penerimaan PPN PMSE. Pertama, konteks pemungutan PPN yang hanya terbatas pada pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Kedua, pemungutan PPN PMSE hanya menyasar PMSE yang memenuhi kriteria, sehingga tidak semua perusahaan mendapat penugasan tersebut.
Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar, mengatakan sesungguhnya dasar hukum untuk perluasan PPN PMSE cukup lengkap. Hanya saja, eksekusi dari otoritas pajak terbilang lamban.
Gagasan Asuransi Emisi Karbon
Baru-baru ini Konferensi Iklim PBB (COP 28) di Dubai, berhasil mencapai kesepakatan “dana loss and damage” akibat perubahan iklim. Tujuannya mengompensasi dosa-dosa negara maju penghasil karbon ke negara berkembang dan miskin. Peluang ini harus dimanfaatkan Indonesia untuk pendanaan aksi iklim yang masif. Pasalnya, Indonesia menjadi salah satu dari sepuluh penghasil karbon terbanyak di dunia (Worldmeter, 2022) dan hanya mampu 34% dari APBN untuk mendanai atau sebesar Rp3.461 triliun (Thaird Biennial Report, 2021).
Hadirnya UU PPSK No. 4/2023 perihal omnibus law keuangan dan POJK No.14/2023 mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon pada Agustus 2023, juga menjadi alternatif pendanaan. Potensi perdagangan karbon diproyeksi mencapai Rp8.000 triliun dalam 5 tahun ke depan. Potensi ini didasari bahwa, Indonesia juga penyerap karbon terbesar yang mempunyai 3 juta hektare hutan mangrove yang tumbuh di sepanjang 95.000 km pantai Indonesia. Sebenarnya, dukungan dari sektor jasa keuangan baik dalam pendanaan dan manajemen risiko sudah dihadirkan oleh regulator.
Perusahaan asuransi selama ini juga penghasil emisi, yang berasal dari emisi tertanggung. Untuk menurunkannya, harus meningkatkan seleksi risiko hijau sehingga menjadi katalis. Sebagai salah satu teknik pengelolaan risiko, tak perlu disangsikan bahwa asuransi dapat berkontribusi pada tahap mitigasi risiko, pasca dan transisi perubahan iklim.
Setidaknya, ada empat peranan asuransi. Pertama, memberikan assesmen dengan bobot besar bagi perusahaan yang aktivitasnya sudah bergerak ke energi terbarukan. Kedua, memberikan insentif berupa diskon tarif apabila perusahaan sudah melaksanakan laporan berkelanjutan dan mempunyai unit karbon. Ketiga, asuransi dapat memberikan ganti rugi atas kelebihan emisi (offset) yang dihasilkan oleh perusahaan yang aktivitasnya tidak dapat menyerap atau bahkan menghasilkan karbon (pembeli) karena hal tak terduga. Keempat, menjamin risiko pengiriman kredit karbon bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan emisi bahkan mampu menyerap karbon (penjual).
Bijak Sikapi Polemik Pajak Hiburan
Kebijakan pemerintah menaikkan pajak hiburan untuk jenis
usaha tertentu menjadi 40-75 % terus menuai polemik dan protes dari pelaku
industri hiburan/pariwisata. Melalui UU No 1 Tahun 2022, pemerintah menerapkan
tarif pajak untuk barang dan jasa tertentu pada jasa hiburan diskotik, karaoke,
kelab malam, bar, dan mandi uap/spa paling rendah 40 % dan paling tinggi 75 %. Sebanyak
11 dari total 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan tetap dikenai tarif
maksimal 10 %. Menyusul kebijakan itu, semua daerah beramai-ramai menaikkan
tarif pajak hiburan pada 2024. Kalangan pelaku industri hiburan dan pariwisata
memprotes kenaikan pajak yang dinilai sangat memberatkan itu. Pengamat juga
menilai kenaikan itu tak wajar, harus ditunda dan direvisi (Kompas, 19/1).
Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia berencana mengajukan uji materi UU ini
ke Mahkamah Konstitusi.
Keberatan terutama ditujukan pada penetapan tarif batas bawah pajak. Dalam UU No 28/2009 yang berlaku sebelumnya, tak ada aturan tarif batas bawah dan hanya diatur tarif batas atas 75 %. Kalangan pelaku usaha mengingatkan dampak langsung kebijakan ini pada industri hiburan, antara lain potensi tutupnya usaha dan PHK. Mereka juga mengingatkan efek berantai kebijakan ini pada industri kreatif dan pariwisata yang selama ini menyerap 40 juta tenaga kerja serta pada perekonomian yang lebih luas. Kenaikan ini dinilai juga membuat Indonesia kian tak kompetitif dibanding negara ASEAN lain yang menerapkan pajak hiburan lebih rendah. Pemerintah berargumen, kebijakan itu telah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak dan rasa keadilan di masyarakat, khususnya kelompok masyarakat kurang mampu yang akan diuntungkan oleh peningkatan pendapatan pajak. Tarif batas minimum 40 % diterapkan dengan pertimbangan, penikmat jasa hiburan dimaksud hanya kalangan tertentu.
Pemerintah juga menilai, aturan ini bukan barang baru karena sebelum ada aturan ini, 177 dari 436 daerah sudah menerapkan tarif pajak hiburan 40-75 %. Pemerintah harus bijak menyikapi polemik ini. Tujuan pemerintah baik, termasuk mendorong kemandirian daerah yang lebih besar lewat peningkatan pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak hiburan, dan memastikan sektor ini berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah. Ke depan, guna menghindari risiko kian banyaknya regulasi yang digugat di MK, pemerintah perlu mendengar masukan dari pemangku kepentingan yang lebih luas, termasuk pelaku usaha dan kelompok yang pro karena melihat pajak hiburan sebagai instrumen efektif untuk mengendalikan dampak negatif dari penyebaran industri hiburan tertentu. Jangan sampai tujuan mengejar dan mengamankan target penerimaan pajak justru mematikan industri itu sendiri dan kontraproduktif. (Yoga)
”Bola Panas” Ada di Pemda
Pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang mempersilakan pemda memberi keringanan pajak hiburan bagi pengusaha tertentu. Lewat kewenangan pemberian insentif itu, pemda dapat mengembalikan pajak hiburan ke tarif awal yang selama ini berlaku. ”Bola panas” pajak hiburan kini ada di tangan pemda. Surat Edaran (SE) No 900.1.13.1/403/SJ itu dikeluarkan Mendagri pada tanggal 19 Januari 2024 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota, dan bupati.
Sebelumnya, penerbitan SE tersebut telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat (19/1) untuk menyikapi penolakan dari pelaku usaha. Isinya membolehkan kepala daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sesuai dengan Pasal 101 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Insentif fiskal itu bisa berupa pengurangan tarif pajak hiburan barang jasa tertentu dari batas tarif 40-75 % yang saat ini berlaku dalam UU HKPD. Sesuai regulasi, tarif itu hanya dikenakan ke jenis usaha tertentu, seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.
Menkor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan kewenangan itu, kepala daerah dapat mengurangi tarif pajak barang dan jasa hiburan hingga di bawah batas 40-75 %, bahkan hingga sama dengan tarif yang sebelumnya berlaku. ”Pemberian insentif fiscal dengan pengurangan tarif pajak hiburan itu cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” kata Airlangga seusai audiensi bersama sejumlah pelaku usaha hiburan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1).
Insentif itu dapat diberikan dengan dua cara. Pertama, atas permohonan pengusaha sebagai wajib pajak. Kedua, diberikan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan. Meski demikian, tidak semua pengusaha bisa diberi keringanan secara merata. Pelaku usaha yang berhak mendapat insentif adalah mereka yang dinilai tidak mampu membayar pajak, pengusaha yang berstatus usaha mikro dan ultramikro, serta pengusaha yang terkena kondisi tertentu, seperti bencana alam atau musibah yang tidak disengaja. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









