;

”Bola Panas” Ada di Pemda

”Bola Panas” Ada di Pemda

Pemerintah pusat mengeluarkan surat edaran yang mempersilakan pemda memberi keringanan pajak hiburan bagi pengusaha tertentu. Lewat kewenangan pemberian insentif itu, pemda dapat mengembalikan pajak hiburan ke tarif awal yang selama ini berlaku. ”Bola panas” pajak hiburan kini ada di tangan pemda. Surat Edaran (SE) No 900.1.13.1/403/SJ itu dikeluarkan Mendagri pada tanggal 19 Januari 2024 dan ditujukan kepada seluruh gubernur, wali kota, dan bupati. 

Sebelumnya, penerbitan SE tersebut telah diputuskan dalam rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan, Jumat (19/1) untuk menyikapi penolakan dari pelaku usaha. Isinya membolehkan kepala daerah memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya sesuai dengan Pasal 101 Ayat (1) UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Insentif fiskal itu bisa berupa pengurangan tarif pajak hiburan barang jasa tertentu dari batas tarif 40-75 % yang saat ini berlaku dalam UU HKPD. Sesuai regulasi, tarif itu hanya dikenakan ke jenis usaha tertentu, seperti karaoke, diskotek, kelab malam, bar, serta mandi uap atau spa.

Menkor Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dengan kewenangan itu, kepala daerah dapat mengurangi tarif pajak barang dan jasa hiburan hingga di bawah batas 40-75 %, bahkan hingga sama dengan tarif yang sebelumnya berlaku. ”Pemberian insentif fiscal dengan pengurangan tarif pajak hiburan itu cukup ditetapkan dengan peraturan kepala daerah,” kata Airlangga seusai audiensi bersama sejumlah pelaku usaha hiburan di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (22/1). 

Insentif itu dapat diberikan dengan dua cara. Pertama, atas permohonan pengusaha sebagai wajib pajak. Kedua, diberikan oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan. Meski demikian, tidak semua pengusaha bisa diberi keringanan secara merata. Pelaku usaha yang berhak mendapat insentif adalah mereka yang dinilai tidak mampu membayar pajak, pengusaha yang berstatus usaha mikro dan ultramikro, serta pengusaha yang terkena kondisi tertentu, seperti bencana alam atau musibah yang tidak disengaja. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :