;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Tambah Anggaran dan Pangkas Birokrasi Pendidikan

30 Jan 2024
Penambahan anggaran pendidikan maupun penyederhanaan birokrasi dilingkungan Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dinilai menjadi dua kata kunci untuk mendongkrak daya saing sumber daya manusia (SDM) Indonesia ditingkat global. Meski mengalami perbaikan, di kawasan Asean, tingkat daya saing SDM Indonesia masih tertinggal dibanding Thailand, Malaysia, apalagi Singapura. Dalam laporan bertajuk IMD World Talent Rangking 2023 yang dirilis oleh Institute for Management Development (IMD), peringkat daya saing SDM Indonesia mengalami peningkatan hingga empat level yaitu dari peringkat 51 pada 2022, menjadi peringkat 47 pada 2023. Namun demikian, peringkat tersebut masih lebih rendah dibandingkan  peringkat negara-negara Utama Asia tenggara lainnya. 

Pengembang Minta Kenaikan Tarif PBB Ditunda

30 Jan 2024
Kenaikan tarif pajak bumi bangunan (PBB) dinilai memberatkan perekonomian nasional. termasuk kalangan dunia usaha dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Karena itu, ketentuan tersebut sebaiknya ditunda dan dikaji ulang.  "Kenaikan tarif PBB sebesar 66,67% sangat memberatkan, karena itu harus ditunda. Untuk selanjutnya dilakukan kajian ulang  yang lebih mendalam dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk menyusun formula insentifnya," tegas Ketua Umum DPP Real estate Indonesia Joko Suranto di Jakarta baru-baru ini.  Hal senada dilontarkan oleh pengamat properti, Anton Sitorus. Dia menilai, saat ini bukan waktu yang tepat menaikkan tarif PBB mengingat perekonomian belum pulih akan memberatkan masyarakat," ujar Anton, kepada Investor Daily. "Ketika itulah sektor properti akan terdampak, penjualan akan menurun. Apalagi, saat ini, pasar properti juga belum pulih dan bangkit," kata Aton. (Yetede)

Operator Telko Siap Jual Internet Kabel 100 Mbp

30 Jan 2024
Operator Telekomunikasi (Telko) di Tanah Air menyatakan kesiapannya  untuk menjual paket internet berbasis jaringan kabel (fixed internet broadband) minimal mulai dari kecepatan 100 mega byte per second (Mbps) kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikan menyambut rencana kebijakan kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memacu kecepatan internet dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang lebih baik. Riset Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 menyebutkan, penetrasi internet  telah menjangkau 215,63 juta (78,19%) penduduk Indonesia. Sebagian besar (74,34%) masyarakat masih mengakses internet seluler berbasis based tranciever station (BST) dan baru 25,66% telah berlangganan internet kabel di rumahnya. (Yetede)

Tarif Pajak Normal Sasar 1,23 Juta UMKM

30 Jan 2024
Wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak tahun 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Namun, setelahnya para wajib pajak ini tidak berhak lagi membayar pajak menggunakan tarif PPh final UMKM dan harus membayar pajak sesuai ketentuan umum dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025. Ihwal perubahan kewajiban perpajakan bagi WP OP UMKM yang sudah memakai tarif PPh final 0,5% sejak 2018 dan akan mulai beralih ke tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada 2025 nanti, maka DJP Kemkeu mengaku telah menggelar berbagai upaya untuk mengedukasi terkait kewajiban perpajakan baru yang harus dilakukan WP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, ada beberapa kegiatan yang sudah dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak UMKM tersebut. Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktunya. Merujuk pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan PT. Misalnya, Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa memakai fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai 2018 hingga 2024. Adapun Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai 2020 sampai 2026. Dalam akun X (Twitter) resminya, DJP menyebutkan, penggunaan tarif PPh Pasal 17 justru lebih menguntungkan UMKM. Hal ini karena wajib pajak UMKM tak perlu membayar pajak jika usahanya merugi.  Sementara, tarif PPh final tidak melihat untung rugi UMKM sehingga tetap membayar 0,5% dari omzet. 

UTANG TEBAL PENOPANG FISKAL

30 Jan 2024

Impak nyata ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi terhadap stabilitas di dalam negeri, kembali diantisipasi oleh pemerintah pada tahun ini. Dinamika yang menyangkut efek perlambatan ekonomi dunia, kembali melesatnya inflasi, serta krisis komoditas pangan yang menekan daya beli direspons pemangku kebijakan dengan arah belanja negara yang tetap ekspansif. Salah satunya memperpanjang perlindungan sosial hingga paruh pertama tahun ini. Di sisi lain, target penerimaan pajak yang pada tahun ini di bawah angka alamiah alias hanya 6,42% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu mengindikasikan adanya tantangan pada fiskal negara. Belanja yang membengkak, sementara prospek penerimaan pajak yang sedikit termoderasi pada akhirnya mendorong pemerintah untuk menempuh strategi klasik, yakni menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) lebih tinggi. Tak pelak, target penerbitan SBN neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dipatok Rp666,4 triliun, melesat hingga 115% dibandingkan dengan realisasi 2023 yang hanya Rp308,7 triliun. Otoritas fiskal pun menyadari adanya risiko tersebut. Di satu sisi, penerbitan SBN merupakan solusi untuk memenuhi belanja tatkala penerimaan cekak. Namun di sisi lain, target defisit dan beban bunga utang bakal bertambah. Dalam kaitan ini, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto, menjelaskan target penerbitan SBN senilai Rp666,4 triliun dipasang dengan asumsi defisit 2,29% terhadap produk domestik bruto. Kalangan pelaku usaha pun mengingatkan pemerintah untuk mencermati perkembangan ekonomi terkini sehingga SBN yang diterbitkan mampu diserap pasar serta tak menambah beban fiskal berlebihan. Ketua Komite Tetap Kebijakan Pu blik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengatakan pemerintah perlu memantau kondisi global yang bisa memicu gejolak pasar. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengingatkan agar pemerintah menjaga ekonomi di kisaran target. Head of Fixed Income Research Mandiri Sekuritas Handy Yunianto, mengatakan di tengah gejolak global yang tinggi pada 2023, tensi geopolitik yang meningkat, dan tingkat suku bunga global yang tinggi, pasar obligasi Indonesia terbukti resilien dan masih memberikan return 8,7%. Direktur Eksekutif Segara Institut Piter Abdullah, menambahkan karena adanya perebutan likuiditas, maka otoritas fiskal harus menjadwalkan penerbitan SBN sangat baik agar sesuai dengan kondisi likuiditas pasar.

Kenaikan Beban Negara di Tahun Politik

30 Jan 2024

Pada tahun ini pemerintah mematok penerbitan Surat Berharga Negara atau SBN senilai Rp666 triliun dalam APBN 2024. Nilai tersebut melesat 115% jika dibandingkan dengan realisasi pada 2023 senilai Rp308 triliun.Lonjakan rencana penerbitan SBN ini melebihi realisasi 2022 yang mencapai Rp658,8 triliun. Rekor penerbitan surat utang masih tercatat pada 2020 yang mencapai Rp1.177,2 triliun. Kala itu, pandemi Covid-19 menghantam dunia, termasuk Indonesia, sehingga utang membengkak.Lambat laun penerbitan surat utang sempat susut. Pada 2021 mencapai Rp877,5 triliun, dan mencapai titik terendah Rp308,7 triliun pada 2023. Angka tersebut lebih rendah dari periode sebelum Covid-19, tepatnya pada 2019, dengan penerbitan SBN Rp446,3 triliun.Pada tahun politik ini, pemerintah justru memompa belanja negara, sehingga defisit APBN diramal mencapai 2,29% dari PDB, atau setara Rp522,8 triliun. Rasio defisit lebih tinggi dari tahun lalu yang mencapai 1,65%. Adapun belanja negara dalam APBN 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun. Dengan alokasi terbesar untuk belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun. Proyek tersebut seperti pembangunan IKN, penyediaan anggaran subsidi (energi dan non-energi), proyek infrastruktur prioritas, hingga pelaksanaan pemilu 2024 serta kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan. Lonjakan anggaran terbesar terjadi pada pos perlindungan sosial yang mencapai Rp496,8 triliun. Angka tersebut melesat hampir menyamai posisi 2020 sebesar Rp498 triliun. Padahal saat itu tengah terjadi pagebluk yang menyebabkan kemiskinan melebar. Pos anggaran jumbo lainnya, seperti infrastruktur sebesar Rp423,4 triliun dan anggaran hukum dan hankam sebesar Rp331,9 triliun. Pos terakhir ini untuk penguatan ketertiban dan keamanan pada Pemilu 2024, dukungan pengaman IKN, dan pelaksanaan kegiatan operasional hukum dan hankam. Lonjakan belanja negara yang dibiayai dari pundi-pundi utang bakal berdampak dalam jangka panjang. Pasalnya, per November 2023 utang pemerintah tercatat Rp8.041 triliun.Secara rasio utang terhadap PDB masih aman karena di bawah 40% dari batas aman dalam UU Keuangan Negara yang dipatok 60%. Akan tetapi, kurva kenaikan utang akan terus berjalan pada tahun ini.

Mengurai Benang Kusut Pajak Hiburan

27 Jan 2024

Awal tahun ini, para pengusaha hiburan digemparkan dengan aturan baru tarif pajak hiburan jenis usaha tertentu yang berkisar 40-75 %. Mereka menilai, aturan baru itu membuat kalang kabut pengusaha. Apalagi, mereka merasa tak dilibatkan dalam penyusunan aturan yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Dalam regulasi itu, terdapat 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan. Sebelas di antaranya dipungut pajak hiburan maksimal 10 %. Sisanya masuk dalam kelompok hiburan tertentu yang terdiri dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Mereka harus membayar tarif 40-75 % dari pendapatan kotor.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, banyak pihak mempertanyakan mengapa UU yang sudah diresmikan pada 2022 itu baru diributkan sekarang. Itu semata-mata karena mereka tak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik saat UU HK-PD dirancang. ”Tidak ada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak DPR dan tidak ada pembicaraan dengan pemerintah. Setelah diundangkan, tidak ada sosialisasi karena ini pajak daerah, harusnya pemda sudah memanggil para pelaku usaha,” tutur Hariyadi di Jakarta, Jumat (26/1). (Yoga)

Ujung Harapan Pengusaha Hiburan

27 Jan 2024
Para pelaku usaha jasa hiburan terus memperjuangkan pembatalan penerapan tarif pajak karaoke, diskotek, klub malam, spa, dan bar sebesar minimal 40 persen. Tarif pajak baru tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pasal 58 ayat 2 UU HKPD menyebutkan, khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap atau spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. 

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani bersama para pengusaha hiburan mempermasalahkan pertimbangan besaran pajak hiburan. Menurut dia, pajak hiburan tidak bisa disejajarkan dengan pajak barang mewah. Jika niatnya ingin melarang bisnis hiburan, kata dia, seharusnya pemerintah membuat peraturan daerah pelarangan, bukannya menaikkan pajak.  Hariyadi meminta pemerintah daerah mengeluarkan insentif fiskal sesuai dengan kewenangannya yang tercantum dalam Pasal 101 UU HKPD. Dalam aturan tersebut, insentif fiskal dapat diberikan berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak. Termuat dua skema dalam pemberian insentif tersebut, yakni melalui permohonan dari perusahaan terkait ke kepala daerah atau kewenangan kepala daerah mengeluarkan kebijakan berdasarkan jabatannya. 

"Kami memohon metode yang kedua, yakni kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan sesuai dengan jabatannya," ucap Hariyadi. Tapi dia mengaku pemda-pemda masih enggan memberi insentif fiskal untuk diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan spa. "Sampai hari ini belum ada kepala daerah yang secara tertulis mengeluarkan kebijakan ini (insentif fiskal)." (Yetede)

PPnBM Mobil Hybrid Perlu Dihapus

27 Jan 2024
Mobil listrik segmen hybrid electric vehicle (HEV) yang saat ini menguasai pangsa pasar penjualan kendaraan listrik (electric vehicle/EV) dinilai bisa menjadi katalis bagi percepatan pengembangan  kendaraan yang sepenuhnya berbasis listrik di Indonesia. Namun demikian, untuk menjangkau  pasar yang lebih luas, mobil listrik segmen ini perlu mendapatkan insentif  seperti dibebaskan dari pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).  "Menurut saya fenomena (HEV yang saat ini menguasai pangsa pasar penjualan kendaraan listrik) ini positif-positif saja dan sangat bisa menjadi katalis bagi percepatan pengembangan mobil listrik Indonesia. Karena, (HEV) bisa menjadi transisi bagi masyarakat untuk belajar menggunakan kendaraan lsitrik," kata pengamat otomotif Bebin Djuana saat dihubungi Investor Daily. Hanya saja, lanjut dia, mobil listrik berjenis HEV harus didukung dengan insentif  dari pemerintah agar bisa menjangkau pasar yang lebih besar. (Yetede)

Pengusaha Tempuh Jucicial Review Aturan Pajak Hiburan

27 Jan 2024
Kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak hiburan di kisaran 40-70% terhadap diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap/spa, dikhawatrikan akan mematikan kelangsungan  laju usaha pada lima sektor tersebut. Dengan adanya pemberlakuan, karena ada 20 juta karyawan padat karya yang bekerja di bisnis pariwisata akan mengalami  pengusaha  pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan itu, pelaku usaha sedang melakukan (judicial review) terhadap Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa tarif  Pajak Barang Jasa (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klab malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.. (Yetede)