Politik dan Birokrasi
( 6583 )Tambah Anggaran dan Pangkas Birokrasi Pendidikan
Pengembang Minta Kenaikan Tarif PBB Ditunda
Operator Telko Siap Jual Internet Kabel 100 Mbp
Tarif Pajak Normal Sasar 1,23 Juta UMKM
UTANG TEBAL PENOPANG FISKAL
Impak nyata ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi terhadap stabilitas di dalam negeri, kembali diantisipasi oleh pemerintah pada tahun ini. Dinamika yang menyangkut efek perlambatan ekonomi dunia, kembali melesatnya inflasi, serta krisis komoditas pangan yang menekan daya beli direspons pemangku kebijakan dengan arah belanja negara yang tetap ekspansif. Salah satunya memperpanjang perlindungan sosial hingga paruh pertama tahun ini. Di sisi lain, target penerimaan pajak yang pada tahun ini di bawah angka alamiah alias hanya 6,42% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu mengindikasikan adanya tantangan pada fiskal negara. Belanja yang membengkak, sementara prospek penerimaan pajak yang sedikit termoderasi pada akhirnya mendorong pemerintah untuk menempuh strategi klasik, yakni menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) lebih tinggi. Tak pelak, target penerbitan SBN neto dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 dipatok Rp666,4 triliun, melesat hingga 115% dibandingkan dengan realisasi 2023 yang hanya Rp308,7 triliun.
Otoritas fiskal pun menyadari adanya risiko tersebut. Di satu sisi, penerbitan SBN merupakan solusi untuk memenuhi belanja tatkala penerimaan cekak. Namun di sisi lain, target defisit dan beban bunga utang bakal bertambah. Dalam kaitan ini, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto, menjelaskan target penerbitan SBN senilai Rp666,4 triliun dipasang dengan asumsi defisit 2,29% terhadap produk domestik bruto.
Kalangan pelaku usaha pun mengingatkan pemerintah untuk mencermati perkembangan ekonomi terkini sehingga SBN yang diterbitkan mampu diserap pasar serta tak menambah beban fiskal berlebihan. Ketua Komite Tetap Kebijakan Pu blik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengatakan pemerintah perlu memantau kondisi global yang bisa memicu gejolak pasar.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengingatkan agar pemerintah menjaga ekonomi di kisaran target.
Head of Fixed Income Research Mandiri Sekuritas Handy Yunianto, mengatakan di tengah gejolak global yang tinggi pada 2023, tensi geopolitik yang meningkat, dan tingkat suku bunga global yang tinggi, pasar obligasi Indonesia terbukti resilien dan masih memberikan return 8,7%.
Direktur Eksekutif Segara Institut Piter Abdullah, menambahkan karena adanya perebutan likuiditas, maka otoritas fiskal harus menjadwalkan penerbitan SBN sangat baik agar sesuai dengan kondisi likuiditas pasar.
Kenaikan Beban Negara di Tahun Politik
Pada tahun ini pemerintah mematok penerbitan Surat Berharga Negara atau SBN senilai Rp666 triliun dalam APBN 2024. Nilai tersebut melesat 115% jika dibandingkan dengan realisasi pada 2023 senilai Rp308 triliun.Lonjakan rencana penerbitan SBN ini melebihi realisasi 2022 yang mencapai Rp658,8 triliun. Rekor penerbitan surat utang masih tercatat pada 2020 yang mencapai Rp1.177,2 triliun. Kala itu, pandemi Covid-19 menghantam dunia, termasuk Indonesia, sehingga utang membengkak.Lambat laun penerbitan surat utang sempat susut. Pada 2021 mencapai Rp877,5 triliun, dan mencapai titik terendah Rp308,7 triliun pada 2023. Angka tersebut lebih rendah dari periode sebelum Covid-19, tepatnya pada 2019, dengan penerbitan SBN Rp446,3 triliun.Pada tahun politik ini, pemerintah justru memompa belanja negara, sehingga defisit APBN diramal mencapai 2,29% dari PDB, atau setara Rp522,8 triliun. Rasio defisit lebih tinggi dari tahun lalu yang mencapai 1,65%.
Adapun belanja negara dalam APBN 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun. Dengan alokasi terbesar untuk belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun, serta transfer ke daerah sebesar Rp857,6 triliun.
Proyek tersebut seperti pembangunan IKN, penyediaan anggaran subsidi (energi dan non-energi), proyek infrastruktur prioritas, hingga pelaksanaan pemilu 2024 serta kenaikan gaji pokok PNS dan pensiunan.
Lonjakan anggaran terbesar terjadi pada pos perlindungan sosial yang mencapai Rp496,8 triliun. Angka tersebut melesat hampir menyamai posisi 2020 sebesar Rp498 triliun. Padahal saat itu tengah terjadi pagebluk yang menyebabkan kemiskinan melebar.
Pos anggaran jumbo lainnya, seperti infrastruktur sebesar Rp423,4 triliun dan anggaran hukum dan hankam sebesar Rp331,9 triliun. Pos terakhir ini untuk penguatan ketertiban dan keamanan pada Pemilu 2024, dukungan pengaman IKN, dan pelaksanaan kegiatan operasional hukum dan hankam.
Lonjakan belanja negara yang dibiayai dari pundi-pundi utang bakal berdampak dalam jangka panjang. Pasalnya, per November 2023 utang pemerintah tercatat Rp8.041 triliun.Secara rasio utang terhadap PDB masih aman karena di bawah 40% dari batas aman dalam UU Keuangan Negara yang dipatok 60%. Akan tetapi, kurva kenaikan utang akan terus berjalan pada tahun ini.
Mengurai Benang Kusut Pajak Hiburan
Awal tahun ini, para pengusaha hiburan digemparkan dengan
aturan baru tarif pajak hiburan jenis usaha tertentu yang berkisar 40-75 %. Mereka menilai, aturan baru itu membuat kalang kabut pengusaha. Apalagi, mereka
merasa tak dilibatkan dalam penyusunan aturan yang tertuang dalam UU No 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Dalam
regulasi itu, terdapat 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan. Sebelas di
antaranya dipungut pajak hiburan maksimal 10 %. Sisanya masuk dalam kelompok
hiburan tertentu yang terdiri dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa. Mereka harus membayar tarif 40-75 % dari pendapatan kotor.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi
Sukamdani mengatakan, banyak pihak mempertanyakan mengapa UU yang sudah
diresmikan pada 2022 itu baru diributkan sekarang. Itu semata-mata karena
mereka tak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik saat UU HK-PD dirancang. ”Tidak
ada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak DPR dan tidak ada
pembicaraan dengan pemerintah. Setelah diundangkan, tidak ada sosialisasi karena
ini pajak daerah, harusnya pemda sudah memanggil para pelaku usaha,” tutur
Hariyadi di Jakarta, Jumat (26/1). (Yoga)
Ujung Harapan Pengusaha Hiburan
PPnBM Mobil Hybrid Perlu Dihapus
Pengusaha Tempuh Jucicial Review Aturan Pajak Hiburan
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









