;

Mengurai Benang Kusut Pajak Hiburan

Mengurai Benang
Kusut Pajak Hiburan

Awal tahun ini, para pengusaha hiburan digemparkan dengan aturan baru tarif pajak hiburan jenis usaha tertentu yang berkisar 40-75 %. Mereka menilai, aturan baru itu membuat kalang kabut pengusaha. Apalagi, mereka merasa tak dilibatkan dalam penyusunan aturan yang tertuang dalam UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Dalam regulasi itu, terdapat 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan. Sebelas di antaranya dipungut pajak hiburan maksimal 10 %. Sisanya masuk dalam kelompok hiburan tertentu yang terdiri dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Mereka harus membayar tarif 40-75 % dari pendapatan kotor.

Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, banyak pihak mempertanyakan mengapa UU yang sudah diresmikan pada 2022 itu baru diributkan sekarang. Itu semata-mata karena mereka tak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik saat UU HK-PD dirancang. ”Tidak ada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak DPR dan tidak ada pembicaraan dengan pemerintah. Setelah diundangkan, tidak ada sosialisasi karena ini pajak daerah, harusnya pemda sudah memanggil para pelaku usaha,” tutur Hariyadi di Jakarta, Jumat (26/1). (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :