Mengurai Benang Kusut Pajak Hiburan
Awal tahun ini, para pengusaha hiburan digemparkan dengan
aturan baru tarif pajak hiburan jenis usaha tertentu yang berkisar 40-75 %. Mereka menilai, aturan baru itu membuat kalang kabut pengusaha. Apalagi, mereka
merasa tak dilibatkan dalam penyusunan aturan yang tertuang dalam UU No 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemda (UU HKPD). Dalam
regulasi itu, terdapat 12 kelompok jasa kesenian dan hiburan. Sebelas di
antaranya dipungut pajak hiburan maksimal 10 %. Sisanya masuk dalam kelompok
hiburan tertentu yang terdiri dari diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan
mandi uap/spa. Mereka harus membayar tarif 40-75 % dari pendapatan kotor.
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi
Sukamdani mengatakan, banyak pihak mempertanyakan mengapa UU yang sudah
diresmikan pada 2022 itu baru diributkan sekarang. Itu semata-mata karena
mereka tak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik saat UU HK-PD dirancang. ”Tidak
ada rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan pihak DPR dan tidak ada
pembicaraan dengan pemerintah. Setelah diundangkan, tidak ada sosialisasi karena
ini pajak daerah, harusnya pemda sudah memanggil para pelaku usaha,” tutur
Hariyadi di Jakarta, Jumat (26/1). (Yoga)
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023