Tarif Pajak Normal Sasar 1,23 Juta UMKM
Wajib pajak orang pribadi (WP OP) usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5% sejak tahun 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024. Namun, setelahnya para wajib pajak ini tidak berhak lagi membayar pajak menggunakan tarif PPh final UMKM dan harus membayar pajak sesuai ketentuan umum dalam Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, ada sekitar 1,23 juta WP UMKM yang akan menggunakan tarif normal mulai tahun 2025. Ihwal perubahan kewajiban perpajakan bagi WP OP UMKM yang sudah memakai tarif PPh final 0,5% sejak 2018 dan akan mulai beralih ke tarif umum Pasal 17 ayat (1) UU PPh pada 2025 nanti, maka DJP Kemkeu mengaku telah menggelar berbagai upaya untuk mengedukasi terkait kewajiban perpajakan baru yang harus dilakukan WP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, ada beberapa kegiatan yang sudah dilakukan untuk mengedukasi wajib pajak UMKM tersebut. Sebagai informasi, ketentuan mengenai PPh 0,5% final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun memang memiliki jangka waktunya. Merujuk pada Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama 7 tahun untuk WP OP, 4 tahun untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan 3 tahun untuk WP Badan PT. Misalnya, Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa memakai fasilitas tarif PPh final 0,5% mulai 2018 hingga 2024. Adapun Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5% mulai 2020 sampai 2026. Dalam akun X (Twitter) resminya, DJP menyebutkan, penggunaan tarif PPh Pasal 17 justru lebih menguntungkan UMKM. Hal ini karena wajib pajak UMKM tak perlu membayar pajak jika usahanya merugi. Sementara, tarif PPh final tidak melihat untung rugi UMKM sehingga tetap membayar 0,5% dari omzet.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023