Pengusaha Tempuh Jucicial Review Aturan Pajak Hiburan
Kebijakan pemerintah yang menerapkan pajak hiburan di kisaran 40-70% terhadap diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap/spa, dikhawatrikan akan mematikan kelangsungan laju usaha pada lima sektor tersebut. Dengan adanya pemberlakuan, karena ada 20 juta karyawan padat karya yang bekerja di bisnis pariwisata akan mengalami pengusaha pemutusan hubungan kerja (PHK). Berkaitan itu, pelaku usaha sedang melakukan (judicial review) terhadap Pasal 58 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal 58 disebutkan bahwa tarif Pajak Barang Jasa (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, klab malam, bar, mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023