;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6583 )

Wajib Pajak Nakal Tak Bisa Lagi Berkelit

16 Feb 2024
Wajib pajak nakal tak bisa lagi berkelit. Melalui sistem pajak canggih bernama core tax system, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mengetahui keberadaan wajib pajak di mana pun mereka berada. Pasalnya, Ditjen Pajak akan melengkapi sistem pajak yang akan meluncur pada 1 Juli 2024 dengan fitur tag location dalam data wajib pajak. Selain data wajib pajak yang akan semakin akurat, fitur tersebut juga akan memudahkan komunikasi antara otoritas dan wajib pajak. "Jadi nanti ketika kami berkomunikasi dengan wajib pajak melalui surat, kunjungan langsung, akan langsung ketemu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Banten Dedi Kusnadi, Senin (20/11). Tim Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan, fitur tag location akan menjadi instrumen yang mengonfirmasi dan memvalidasi basis data yang terbangun. "Sebagai contoh, seorang wajib pajak, tertulis sebagai karyawan biasa tetapi mempunyai aset di lokasi strategis. Bisa disimpulkan awal, wajib pajak tersebut mempunyai penghasilan lainnya yang belum dilaporkan," kata Ajib kepada KONTAN. Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai kehadiran fitur dalam core tax system tersebut akan meningkatkan efektivitas pengawasan wajib pajak sehingga celah tax evasion menjadi semakin kecil. Ia menilai, fitur tag location sudah diterapkan pada objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sehingga alamat wajib pajak dapat dengan mudah ditemukan. Apalagi, saat ini wajib pajak juga sering menggunakan aplikasi peta untuk mencari alamat dengan teknologi muktahir. Sementara Pengamat Pajak Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan, fitur tag location dalam sistem pajak canggih tersebut tidak akan efektif lantaran masih bisa diakali oleh wajib pajak. 

Pelaporan SPT Pajak Penghasilan Tumbuh 6%

15 Feb 2024

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan, sebanyak 3,21 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2023 telah disampaikan oleh wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan jumlah itu meliputi SPT wajib pajak badan sejumlah 111.500 dan SPT wajib pajak orang pribadi sejumlah 3,1 juta. Total SPT PPh yang dilaporkan tersebut meningkat 6,07% year on year (yoy). "Sampai 12 Februari 2024 pukul 23:42 WIB, SPT PPh yang telah disampaikan berjumlah 3,21 juta SPT atau tumbuh 6,07% dibandingkan periode yang sama tahun lalu," ujar Dwi kepada KONTAN, Selasa (13/2).

Pembebasan Cukai Etil Alkohol Industri Kosmetik

14 Feb 2024
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar dapat memperkuat daya saingnya di pasar internasional. Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, pemerintah akan memberikan dukungan kepada Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika (PPAK) berupa pembebasan cukai atas etil alkohol. Pembebasan diberikan atas etil alkohol yang digunakan untuk bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang bukan merupakan barang kena cukai (BKC) melalui proses produksi terpadu dan tanpa melalui proses produksi terpadu.

Belanja Prioritas Melalui Kebijakan Pencadangan Anggaran

13 Feb 2024
Pemerintah kembali melaksanakan kebijakan sesuai anggaran (automatic adjustment) sebesar Rp 50,14 triliun dari semua kementerian/lembaga (K/L) dalam tahun anggaran 2024. Idealnya, kebijakan penyesuaian anggaran harus memperhatikan kebutuhan belanja yang diprioritaskan. Kebijakan penyesuaian anggaran dilakukan sesuai Surat Pemerintah Keuangan Nomor S-1082/MK.02/2023 yang diterbitkan pada 29 Desember 2023. Dalam surat tersebut disebutkan  bahwa kegiatan yang diprioritaskan  untuk dilakukan automatic adjusment  adalah belanja barang yang tidak dapat diefisienkan, tidak mendesak, dan dapat ditunda, diutamakan berasal  dari 10 akun belanja barang, yaitu honor, perjalanan dinas, paket meeting , belanja barang operasinal lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya. Penyesuaian anggaran dilakukan terhadap belanja modal yang dapat diefisienkan, tidak mendesak atau dapat ditunda. (Yetede)

MEMBIDIK PAJAK CRAZY RICH

13 Feb 2024

Otoritas pajak punya peluang untuk memperluas potensi penerimaan negara, salah satunya dari masyarakat kelas atas alias high net worth individuals (HNWI) yang sejauh ini relatif minim sentuhan fiskus. Apalagi, nilai aset atau penghasilan dari kalangan tajir ini sangat besar dan tersimpan di banyak tempat, baik di dalam maupun luar negeri. Celakanya, nilai tersebut justru mengalami peningkatan ketika ekonomi tertekan oleh pandemi Covid-19 pada 2020. Data terbaru yang dirilis Asian Development Bank (ADB) dalam A Comparative Analysis of Tax Administration in Asia and the Pacific ADB January 2024, pun mengonfirmasi hal itu. Hasil pengolahan data ADB dan Credit Suisse mencatat, jumlah individu Indonesia yang memiliki nilai aset sekitar US$5 juta—US$10 juta per 2021 mencapai 14.000 orang, sementara jumlah individu yang menyimpan aset di atas US$10 juta mencapai 10.000 orang. Tentu angka tersebut tak bisa dibilang kecil. Demikian pula dengan potensi pajak yang bisa digali oleh pemerintah. Bisnis menghitung, dengan asumsi nilai harta itu belum terendus fiskus, dan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 35% yang merupakan tarif tertinggi, serta nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) Rp15.000, maka potensi pajak yang bisa digali mencapai Rp892,5 triliun. Angka potensi itu menggunakan asumsi sebanyak 14.000 individu masing-masing mengungkap asetnya senilai US$5 juta, dan 10.000 lainnya melaporkan aset senilai US$10 juta. Dengan kata lain, penghitungan menggunakan basis aset terendah.

 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan otoritas pajak terus melakukan pengawasan wajib pajak berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) Dia menjelaskan, terdapat tiga kategori risiko ketidakpatuhan pada CRM yakni risiko tinggi, risiko sedang, dan risiko rendah. Adapun, setiap wajib pajak akan ditangani mengacu pada masingmasing tingkat risiko ketidakpatuhan tersebut. Sementara itu, kalangan pakar pajak meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti data tersebut sehingga mampu menghadirkan penerimaan tambahan bagi negara. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, mengatakan otoritas pajak wajib melakukan penelitian yakni dengan membandingkan laporan ADB tersebut dengan data dan informasi pada sistem Ditjen Pajak, salah satunya Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. 

Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan ada beberapa jenis pajak yang bisa diterapkan dalam kepemilikan aset HNWI tersebut. Pertama, optimalisasi PPh Pasal 21 atas imbalan tunai dan nontunai alias natura. Kedua, pengenaan tarif PPh 21 sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar. Pengamat Perpajakan Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, tak memungkiri tantangan pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak cukup besar.

Mengejar Pajak Kaum Tajir

13 Feb 2024

Kendati mengeklaim telah berhasil menjaring puluhan ribu identitas wajib pajak kelompok tajir, pemerintah seakan mulai kehabisan napas mengejar pajak dari kantong-kantong tebal mereka. Padahal, seperangkat regulasi sudah ada, infrastruktur dan sistem perpajakan juga tidak kurang. Lalu, hambatannya di mana?. Kas negara tidak boleh dibiarkan kempis. Itu harus. Apalagi, perjalanan waktu untuk menghabiskan Tahun Naga Kayu ini masih teramat panjang. Tantangan sosial, politik, dan ekonomi ke depan juga semakin besar. Faktanya, suka tidak suka, mengeruk pajak dari saku para sultan lokal ini masih teramat susah. Menurut definisi orang pajak, barisan crazy rich ini kerap disebut high net worth individual (HNWI). Mereka adalah kelompok yang secara individu atau keluarga memiliki nilai aset likuid di atas US$5 juta, alias sekitar Rp75 miliar. Aset mereka tidak termasuk aset pribadi dan properti seperti barang-barang koleksi dan tempat tinggal. Di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pendapatan di atas Rp5 miliar bakal dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 35%. Dengan kurs Rp15.000 per dolar AS, potensi pajak para sultan yang berpotensi didulang negara bisa mencapai sekitar Rp1.260 triliun. Sangat fantastis. Apalagi, jumlah orang-orang anti-miskin tersebut dari tahun ke tahun terus mengembang seperti adonan. Pada tahun depan, populasinya ditaksir bahkan bisa menyentuh 45.063 orang. Pastinya jumlah kekayaan kaum tajir melintir ini berbanding lurus dengan potensi pajak yang bisa disabet oleh negara. Dengan catatan, jika semua prosesnya dilaksanakan berdasar peraturan perundangan dan akuntabililtas yang tinggi. Pada 2016, pemerintah mematok target dapat menghimpun dana repatriasi senilai Rp1.000 triliun. Kenyataannya, pemerintah hanya bisa membawa pulang pajak tak kurang dari Rp147 triliun. 

Pada 2022, jumlahnya lebih melorot lagi. Total pajak yang dihimpun pemerintah dari kantong mereka hanya Rp59,91 triliun. Dari data di atas dapat ditarik asumsi bahwa minimnya kesadaran dan kepatuhan orang-orang tajir melaksanakan kewajiban membayar pajak bisa jadi didalangi oleh berbagai sebab. Salah satunya karena adanya persepsi bahwa penghindaran pajak adalah hal yang lumrah. Namun, masih ada harapan dalam mengoptimalkan penerimaan pajak orang kaya. Selain tax amnesty, pemerintah perlu punya strategi yang lebih inovatif dan holistik, termasuk peningkatan sistem pemantauan dan penegakan hukum. Penggunaan teknologi untuk mendeteksi penghindaran pajak harus lebih digencarkan.

Uji Materi Diharapkan Hasilkan Win-Win Solution

09 Feb 2024
Pemerintah menghormati langkah hukum lewat proses uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pelaku industri hiburan terkait pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2033 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Langkah ini diharapkan bisa menghasilkan solusi  yang adil (win-win solution) bagi semua pihak terkait. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno mengungkapkan, kementerian yang ia pimpin  bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) serta Kementerian Keuangan telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mewakili pemerintah guna mengikuti proses uji materi terkait dengan pajak hiburan yang tengah dan akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Berkaca pada kasus serupa sebelumnya, ia berharap, uji materi ini bisa menghasikan keputusan yang memberi rasa adil. (Yetede)

Uji Materi Diharapkan Hasilkan Win-Win Solution

09 Feb 2024
Pemerintah menghormati langkah hukum lewat proses uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan pelaku industri hiburan terkait pajak hiburan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2033 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Langkah ini diharapkan bisa menghasilkan solusi  yang adil (win-win solution) bagi semua pihak terkait. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraft) Sandiaga Salahudin Uno mengungkapkan, kementerian yang ia pimpin  bersama Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) serta Kementerian Keuangan telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk mewakili pemerintah guna mengikuti proses uji materi terkait dengan pajak hiburan yang tengah dan akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Berkaca pada kasus serupa sebelumnya, ia berharap, uji materi ini bisa menghasikan keputusan yang memberi rasa adil. (Yetede)

Menguji Materi Aturan Pajak Hiburan

09 Feb 2024
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menilai, penetapan tarif pajak hiburan untuk tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) tidak memiliki dasar perhitungan atau pertimbangan kuat, hingga terlihat adanya diskriminasi. Oleh karena itu GIPI melayangkan gugatan Pengujian Materil atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pasal 58 Ayat (2) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (7/2/2024). "GIPI telah resmi mendaftarkan gugatan ke MK terkait UU Nomor 1 tahun 2022 tentang UU KHPD yaitu Pasal 58 ayat 2," kata Ketua Umum GIPI Haryadi Sukamdani.  Hariyadi mengatakan, pihaknya telah menguji lima Pasal yang tertuang didalam UUD 1945; Pasal 28D ayat 1; 281 ayat 2; Pasal 28H ayat 1; 28G ayat2. Menurut dia, kelima Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 58 ayat 2. "Kami lihat dari kelima Pasal tersebut bertentangan dengan apa yang ada di Pasal 58 ayat 2 karena dalam katagori tadi dibedakan dengan yang lain," imbuhnya. (Yetede)

RI Tetapkan Empat Prioritas Dalam Pengelolaan Air

07 Feb 2024
Pemerintah Indonesia telah menetapkan empat prioritas dalam pengelolaan air, yakni upaya konservasi air, ketersediaan air bersih dan sanitasi,  ketahanan pangan dan energi, dan mitigasi bencana  alam seperti banjir  dan kekeringan khususnya terkait denan perubahan iklim. Hal tersebut disampaikan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURP) Basuki Hadimuljono saat menghadiri High Level Meeting The 5th Mediterranean  Water Forum di Tunis, Tunisia, Senin (5/2). Dalam pertemuan tersebut Menteri Basuki menyambut baik lahirnya Deklarasi Tunis dari proses Mediterranean Water Forum ke-5. Menurut Basuki, seluruh point yang dihasilkan akan dipertimbangkan dalam draft Bali Ministerial Declaration dan Deklarasi Bali akan dibahas intensif  pada 2nd Preparatory Meeting di UNESCO Paris pada 28-29 Maret 2024 sebagai tahapan akhir proses diskusi menuju 10th World Water Forum. (Yetede)