Politik dan Birokrasi
( 6631 )TUNJANGAN HARI RAYA Rp 99,5 Triliun untuk Aparatur Sipil Negara
Setelah empat tahun dipotong akibat pandemi Covid-19, Tunjangan
Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan
utuh oleh pemerintah tahun ini. Anggaran yang dikeluarkan untuk THR dan gaji
ke-13 itu mencapai Rp 99,5 triliun. Tahun ini kapasitas fiskal dinilai jauh
lebih baik dibanding empat tahun lalu ketika terpukul pandemi. Sepanjang
2020-2023, pemerintah memotong beberapa komponen THR dan gaji ke-13 karena
keuangan negara terbatas. Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap, pemberian THR
dan gaji ke-13 secara utuh tahun ini bisa meningkatkan daya beli aparatur sipil
negara (ASN).
”Hendaknya dibelanjakan produk-produk dalam negeri agar bisa
mendorong ekonomi lokal,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu,
Jakarta, Jumat (15/3). Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diterima
ASN/pejabat/TNI/Polri adalah gaji pokok sesuai komponen penghasilan per Maret 2024
(untuk THR) dan Mei 2024 (untuk gaji ke-13); tunjangan jabatan/umum, tunjangan
yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta
100 % tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 % untuk ASN daerah.
Bagi ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 dibayarkan
sesuai kapasitas fiskal pemda. Sementara komponen THR yang akan diberikan
kepada pensiunan ASN adalah pensiun pokok,tunjangan keluarga,tunjangan pangan,
dan tambahan penghasilan pensiun. Untuk guru dan dosen, komponen yang diberikan
adalah 100 % tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor,
serta tambahan penghasilan guru. THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja
sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juni 2024.. ”THR tidak dikenai
potongan iuran dan untuk potongan PPh juga akan ditanggung pemerintah.” kata
Sri Mulyani. (Yoga)
Angkat Daya Beli dan Bukti APBN Pulih
Pemerintah memasyikan THR dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) tahun ini dibayarkan secara penuh atau 100 %, berbeda dengan empat tahun lalu saat keduanya tidak dibayarkan dengan penuh karena keuangan negara dalam keadaan tertekan khususnya akibat pandemi Covid-19. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 hingga 100 % menunjukkan bahwa kondisi APBN sudah pulih pasca menghadapi Covid-19.
Dengan adanya THR, diharapkan juga memberikan dampak perekonomian nasional terutama dari sisi konsumsi masyarakat, ujar Sri Mulyani dalam konfrensi pers di Aula Mezzaine, Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3). “Ini yang kita harapkan dapat meningkatkan daya beli. Saya harap ASN gunakan dan belanjakan itu untuk produk dalam negeri, mendorong ekonomi lokal, supaya ini benar-benar bermanfaat,” ujar Sri Mulyani. (Yetede)
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK : KKP Nilai Pelaku Usaha Perikanan Tak Jujur
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sistem pelaporan mandiri pelaku usaha penangkapan perikanan menyebabkan realisasi pendapatan negara bukan pajak pada 2023 merosot 9,1% secara tahunan menjadi Rp1,69 triliun.Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) khususnya PNBP perikanan tangkap mengalami penurunan yang cukup tajam, tetapi masih di atas Rp600 miliar. Menurutnya, susutnya PNBP perikanan tangkap lantaran banyak pelaku usaha yang tidak jujur dalam melapor besaran nilai pungutan hasil perikanan pascaproduksi.
Mekanisme kutipan PNBP di sektor perikanan mengacu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 2/2023 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang Berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan mengubah mekanisme PNBP pungutan hasil perikanan (PHP). Awalnya, PNBP PHP ditarik saat praproduksi, atau pada saat surat izin penangkapan ikan (SIPI) dikeluarkan.
Besaran nilai pungutan dihitung secara mandiri oleh pelaku usaha perikanan tangkap, melalui aplikasi yang disediakan oleh kementerian dengan formula: indeks tarif x nilai produksi ikan pada saat didaratkan.Di sisi lain, dia membantah bahwa merosotnya jumlah realisasi PNBP di 2023 disebabkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Mengingat, aturan ini belum diberlakukan.
Tak Semua Barang-Jasa Kena Tarif PPN 12 Persen
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dari
11 % menjadi 12 % akan dilakukan pada 2025 sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Pemerintah menegaskan tidak semua barang dan jasa dikenai tariff PPN
12 %. PPPN
adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Namun, penerapannya tidak dipukul
rata. Ada beberapa jenis barang dan jasa yang tidak akan terdampak kenaikan
tarif PPN tahun depan karena memang dikecualikan dari pengenaan PPN. Tarif baru
PPN 12 %, menurut rencana, akan berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Menurut
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian
Ferry Irawan, pemberian fasilitas PPN atau pengecualian atas barang dan jasa
tertentu itu diterapkan agar kenaikan tarif PPN tidak terlalu memberatkan
masyarakat dan berdampak buruk bagi perekonomian. ”Penyesuaian tarif itu tetap
diiringi ruang pemberian fasilitas PPN untuk menjaga kepentingan masyarakat.
Sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari pengenaan PPN,” kata Ferry, Rabu
(13/3).
Sejauh ini, pengecualian pengenaan tarif PPN itu masih mengacu
pada UU No 42 Tahun 2009 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah. Beberapa barang yang tidak dikenai PPN (non-barang kena pajak/non-BKP)
adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak alias sembako
antara lain, beras, kedelai, jagung, sagu, garam, daging, telur, susu, buah-buahan,
dan sayur-sayuran. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah
makan, warung, serta makanan yang disediakan oleh usaha jasa boga (katering)
juga tidak dikenai PPN. Jenis barang ini telah dikenai pajak daerah alias Pajak
Restoran atau Pajak Bangunan yang tarifnya maksimal 10 %. Pemerintah juga
memberikan pengecualian bagi pelaku usaha dengan skala tertentu. Salah satunya,
pemungutan dan penyetoran PPN tidak diwajibkan untuk pengusaha kecil seperti pedagang
warung kelontong yang jumlah penerimaan brutonya di bawah Rp 4,8 miliar dalam
satu tahun. (Yoga)
Kenaikan Tarif PPN Bisa Jadi Bumerang bagi Perekonomian
Rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 % pada 2025
bisa dianggap sebagai ”jalan pintas” menaikkan penerimaan negara. Namun, langkah
itu bisa menghambat pertumbuhan sejumlah indikator ekonomi nasional dan menekan
kelompok masyarakat menengah-bawah. Pemerintahan ke depan memang mempunyai tanggungan
janji-janji kebijakan baru yang ingin direalisasikan ketika menjabat. Namun, kondisi
ekonomi masih serba tidak pasti. Daya beli masyarakat juga sedang lesu terimpit
kenaikan biaya hidup.”Menaikkan PPN memang langkah paling mudah dan cepat untuk
mengerek penerimaan, apalagi sumber pemasukan lain sekarang lagi turun. Namun,
dampaknya bisa jadi buruk bagi pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan
konsumsi rumah tangga,” kata ekonom senior Institute for Development of Economics
and Finance (Indef), Tauhid Ahmad, Selasa (12/3).
PPN adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa. Karena itu,
kenaikan tarif PPN dari 11 % menjadi 12 % akan berdampak terhadap kenaikan
harga barang dan jasa tertentu di pasar. Ibaratnya, untuk barang seharga pokok
Rp 10.000, dengan tarif 12 %, harga yang dibayar konsumen menjadi Rp 11.200. Ketika
tarif PPN pertama kali dinaikkan dari 10 % menjadi 11 % pada 2022, Indef pernah
membuat simulasi perkiraan dampak kebijakan itu terhadap sejumlah indikator
perekonomian nasional. Saat itu, Indef mengandaikan tarif PPN pada 2025 akan naik
dari 11 % menjadi 12,5 %, maka pertumbuhan ekonomi berpotensi tergerus 0,11 %,
konsumsi masyarakat melambat 3,32 %, dan upah nominal pekerja turun 5,86 %.
Kenaikan tarif PPN juga bisa menaikkan harga produk akhir di
pasar dan menghambat laju konsumsi rumah tangga yang selama ini jadi motor
utama pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika harga barang dan jasa di pasar naik,
ditambah stagnasi pendapatan dan kenaikan harga kebutuhan pokok lain, masyarakat
akan mengurangi konsumsi sejumlah barang-jasa. ”Masyarakat, terutama kelas menengah
ke bawah, pasti akan menyesuaikan dengan harga
barang yang ada. Kecuali itu memang kebutuhan pokok sehari-hari, jika
harganya naik, masyarakat pasti akan mengurangi konsumsi. Ujung-ujungnya,
demand berkurang, konsumsi turun, ekonomi tidak bergerak maksimal, dan
pertumbuhan bisa melambat,” tutur Tauhid. (Yoga)
PPN 12% Mengerek Penerimaan Negara
DEJAVU FISKAL NEGARA
Pemerintah tampaknya mulai ketagihan dengan skema burden sharing dengan pemangku kebijakan di daerah dalam memenuhi besarnya belanja negara. Setelah burden sharing alias berbagi beban dengan pemerintah daerah (pemda) dianggap sukses dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 dan 2023, skema serupa juga akan diadopsi dalam penyusunan postur fiskal 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh Bisnis, Rancangan APBN 2025 di desain dengan skema berbagi beban bersama pemda melalui optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maklum, rumusan belanja pada tahun depan disusun tetap jumbo terutama dalam kaitan belanja perlindungan sosial (perlinsos) atau bantuan sosial (bansos). Di sisi lain, APBN akan ngos-ngosan apabila harus memikul beban sendiri untuk memenuhi belanja perlinsos yang menyangkut subsidi, kompensasi energi, serta bansos. Sejumlah pejabat di Kementerian Keuangan pun tidak merespons pertanyaan yang diajukan Bisnis perihal skema burden sharing pusat-daerah dalam APBN 2025. Dalam periode akhir pelaksanaan APBN 2022, burden sharing pusat-daerah dijalankan dengan diwajibkannya pemda mengalokasikan sebagian dana transfer umum (DTU) yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk bansos. Kemudian dalam APBN 2023, burden sharing pusat-daerah diimplementasikan melalui penyesuaian alokasi DBH yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) apabila terjadi kenaikan harga komoditas yang berkorelasi pada pembengkakan subsidi. Secara umum, burden sharing 2023 tetap berfokus pada mitigasi dini kenaikan harga minyak yang akan memacu mahalnya harga bahan bakar minyak (BBM).
Di sisi lain, pemerintah memiliki alasan yang cukup kuat mengandalkan daerah untuk membantu pembiayaan belanja sosial pada tahun depan. Sebab per 5 Januari 2025 seluruh pemda secara resmi menerapkan skema pajak baru yang terkandung dalam UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau HKPD. Dalam UU itu, ada banyak substansi yang diklaim dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Sementara itu, kalangan pengusaha mendukung upaya pemerintah pusat untuk kembali menerapkan burden sharing dengan daerah dengan fokus pada belanja sosial. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta W. Kamdani, mengatakan idealnya skema itu berlaku setiap tahun mengingat ketidakpastian global masih sangat tinggi. Burden sharing juga dinilai mampu mensinergikan budgeting APBN dan APBD yang tidak profesional dan dapat meneken realisasi anggaran subsidi bansos yang rentan penyalahgunaan. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang, menambahkan skema itu akan berjalan sempurna apabila hanya melibatkan pemda dengan PAD yang cukup solid. Menurutnya, belanja bansos memang harus melibatkan APBD agar terjadi pemerataan stabilitas daya beli. Akan tetapi, perlu juga dilihat kemampuan fiskal masing-masing daerah. Adapun, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman, mengkritisi dasar dilakukannya burden sharing dalam RAPBN 2025.
Lampu Kuning Stabilitas Fiskal
Pemerintah harus cermat dalam menjaga stabilitas fiskal negara mengingat kebutuhan belanja yang berisiko melonjak di masa mendatang. Tantangan ekonomi global yang tidak menentu, menjadi hal penting yang tak boleh dikesampingkan lantaran berisiko merembet ke dalam negeri, yang akhirnya turut memengaruhi strategi belanja negara. Dus, siasat fiskal yang antisipatif dan mumpuni amat dibutuhkan. Kabar teranyar menyebutkan bahwa pemerintah akan kembali menerapkan skema burden sharing alias berbagi beban dengan pemerintah daerah untuk menopang belanja negara pada tahun depan, khususnya untuk bantuan sosial (bansos). Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 didesain dengan skema berbagi beban bersama pemda melalui optimalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Alasannya, pemerintah menganggap burden sharing dengan pemerintah daerah yang diterapkan dalam APBN 2022 dan 2023, tergolong sukses sejalan dengan beragam dinamika ekonomi yang terjadi seperti gejolak harga komoditas, maupun untuk menopang alokasi bansos. Kendati demikian, patut diingat pula bahwa kemandirian fiskal masing-masing daerah tidaklah sama. Faktanya, masih ada sebagian daerah yang belum menyelesaikan peraturan PDRD. Walaupun sejatinya, pemerintah talah memberikan kelonggaran yang amat luas kepada daerah untuk menyusun Perda PDRD, kurang lebih 2 tahun, sejak UU HKPD disahkan pada Januari 2022. Alhasil, pejabat lokal pun tidak memiliki hak untuk memungut pajak dan retribusi atas seluruh aktivitas ekonomi.
Hal itu juga memicu ketidakpastian bagi pelaku bisnis. Kendala tersebut harus segera diatasi, jika pemerintah ingin skema burden sharing yang digagas untuk APBN 2025, khususnya dalam menopang bansos, berjalan mulus. Tugas yang amat urgen adalah terus mendorong kemandirian fiskal semua daerah. Sudah menjadi rahasia umum bahwa tantangan ekonomi ke depan tidak makin ringan. Perihal kenaikan inflasi misalnya. Harga sejumlah bahan pangan menjulang. Menurut BPS, inflasi pada Februari 2024 mencapai 0,37% secara bulanan dan 2,75% secara tahunan. Kenaikan inflasi itu dipicu oleh inflasi harga bergejolak alias volatile food yang menyentuh level tertinggi dalam 17 bulan terakhir. Lonjakan anggaran bansos, berkelindan dengan tarik-menarik kebutuhan anggaran dari sektor lainnya, jelas akan menjadi ujian berat bagi keuangan negara. Jika tak mampu berpijak pada strategi mengerek pendapatan dan mengatur belanja secara strategis, maka stabilitas fiskal menjadi taruhan.
Makan Siang Gratis dan Beban Fiskal
Prinsipnya ”tidak ada makan siang gratis” dari program unggulan
pasangan Prabowo-Gibran. makan siang gratis tersebut. Menkeu Sri Mulyani mengindikasikan
pelebaran defisit anggaran 2025 menjadi 2,45-2,8 % atau naik dari defisit 2024
yang diperkirakan 2,29 % terhadap perekonomian atau PDB. Pelebaran defisit itu
didorong peningkatan berbagai program sosial pemerintah baru. Salah satunya
program makan siang gratis yang diprediksi menelan anggaran Rp 450 triliun
setahun. Menanggapi berita tersebut, sebagaimana diberitakan Bloomberg, Senin
(26/2) lembaga pemeringkat Fitch Ratings memperingatkan, program yang
membutuhkan biaya 2 % dari PDB ini berpotensi meningkatkan utang pemerintah.
Pada gilirannya nanti bisa menurunkan peringkat utang (credit rating)
Indonesia.
Jika peringkat kredit turun, likuiditas akan berkurang dalam perekonomian
dan perlu biaya lebih besar (suku bunga naik) untuk mendapatkannya. Dampaknya,
perekonomian akan menyusut dan kesejahteraan masyarakat menurun. Kita tidak mau
didikte oleh kemauan investor (asing). Namun, respons mereka perlu diperhatikan
sebagai bagian dari kalibrasi terhadap kebijakan supaya tetap memiliki disiplin
(pasar). Dengan demikian, program kerja menjadi lebih produktif dan
berkesinambungan, serta bakal mencapai tujuan. Bukan sebaliknya, membebani
fiskal dan memberi sinyal negatif pada pasar. Program makan siang gratis memiliki
justifikasi yang valid; Indonesia perlu akselerasi kualitas SDM.
Meski begitu, tetap diperlukan kalibrasi terhadap rencana program
unggulan tersebut. Pertama, implementasi program makan siang gratis dimulai dari
daerah yang paling memerlukan, seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Di daerah ini, pelaksanaan makan siang gratis akan memberi dampak penting,
mulai dari perbaikan gizi, partisipasi sekolah, hingga pemberdayaan masyarakat
lokal. Kedua, pembiayaannya perlu melibatkan pemerintah daerah, sektor swasta,
bahkan tokoh masyarakat setempat. Di setiap masyarakat pasti ada tokoh atau
kelompok masyarakat yang tingkat kesejahteraannya mencukupi untuk turut serta memberikan
dukungan dalam pelaksanaan program makan siang gratis.
Jika anggaran program makan siang gratis Rp 450 triliun per
tahun hanya bersumber dari negara, selain akan meningkatkan beban fiskal, juga
muncul potensi tidak tepat sasaran atau dikorupsi. Implementasi teknis program
makan siang gratis perlu dimatangkan terlebih dahulu, mulai dari tahapan pelaksanaan
hingga sumber pendanaannya. Jangan biarkan publik berspekulasi terkait dengan
implikasi pembiayaan, seperti realokasi anggaran subsidi BBM, peningkatan tarif
PPN, atau penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS). (Yoga)
Dampak Keuangan Perlu Diantisipasi
Pemerintah menahan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi,
hingga Juni 2024, di tengah tren kenaikan harga minyak mentah. Pemerhati minyak
dan gas bumi berpendapat, keputusan politis itu bisa berdampak pada APBN
ataupun keuangan Pertamina karena Indonesia merupakan negara pengimpor bersih
minyak. Catatan Kompas, harga BBM nonsubsidi terakhir kali mengalami
penyesuaian pada 1 Januari 2024. Biasanya Pertamina melakukan penyesuaian harga
BBM nonsubsidi per tanggal satu setiap bulan, tetapi hal itu tidak dilakukan
pada 1 Februari 2024 (sebelum Pemilu 2024) dan 1 Maret 2024. Pemerintah
kemudian menyebut harga BBM tidak akan naik setidaknya sampai Juni 2024. Di
sisi lain, hingga awal Maret 2024, harga minyak mentah dunia justru terus meningkat
akibat pengetatan produksi oleh anggota Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak
(OPEC).
Menurut catatan Trading Economics, harga minyak merek Brent
pada 8 Maret 2024 adalah 82,1 USD per barel atau lebih tinggi dibanding 8
Januari 2024 sebesar 76,1 USD per barel. Praktisi sekaligus pemerhati migas
Hadi Ismoyo, dihubungi dari Jakarta, Senin (11/3) mengatakan, subsidi dan kompensasi
BBM sejatinya memberatkan, baik bagi APBN maupun keuangan PT Pertamina (Persero).
Terlebih jika upaya menahan atau menunda kenaikan harga BBM dilakukan di tengah
tren meningkatnya harga minyak. Apabila harga terus ditahan, anggaran subsidi
BBM pada APBN bisa membengkak. Oleh karena itu, perlu ada peta jalan besar
untuk mengurangi subsidi BBM dan menggantinya ke jenis energi lain. Gas,
misalnya, mengingat cadangan gas bumi Indonesia melimpah. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









