;

TUNJANGAN HARI RAYA Rp 99,5 Triliun untuk Aparatur Sipil Negara

TUNJANGAN HARI RAYA
Rp 99,5 Triliun untuk Aparatur Sipil Negara

Setelah empat tahun dipotong akibat pandemi Covid-19, Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan utuh oleh pemerintah tahun ini. Anggaran yang dikeluarkan untuk THR dan gaji ke-13 itu mencapai Rp 99,5 triliun. Tahun ini kapasitas fiskal dinilai jauh lebih baik dibanding empat tahun lalu ketika terpukul pandemi. Sepanjang 2020-2023, pemerintah memotong beberapa komponen THR dan gaji ke-13 karena keuangan negara terbatas. Menkeu Sri Mulyani Indrawati berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 secara utuh tahun ini bisa meningkatkan daya beli aparatur sipil negara (ASN).

”Hendaknya dibelanjakan produk-produk dalam negeri agar bisa mendorong ekonomi lokal,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3). Secara rinci, komponen THR dan gaji ke-13 yang akan diterima ASN/pejabat/TNI/Polri adalah gaji pokok sesuai komponen penghasilan per Maret 2024 (untuk THR) dan Mei 2024 (untuk gaji ke-13); tunjangan jabatan/umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 % tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 % untuk ASN daerah.

Bagi ASN daerah, pemberian THR dan gaji ke-13 dibayarkan sesuai kapasitas fiskal pemda. Sementara komponen THR yang akan diberikan kepada pensiunan ASN adalah pensiun pokok,tunjangan keluarga,tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Untuk guru dan dosen, komponen yang diberikan adalah 100 % tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, serta tambahan penghasilan guru. THR akan diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri dan gaji ke-13 pada Juni 2024.. ”THR tidak dikenai potongan iuran dan untuk potongan PPh juga akan ditanggung pemerintah.” kata Sri Mulyani. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :