;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6653 )

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Atasi Masalah

30 Mar 2024

Dengan keputusan DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai undang-undang, di Jakarta, Kamis (28/3/2024), maka masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Alih-alih mengatasi permasalahan desa, perpanjangan masa jabatan ini malah akan membuat para kades merasa memiliki kewenangan yang besar, apalagi jika kontrol masyarakat tidak kuat. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, Jumat (29/3), mengatakan, masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi delapan tahun tidak serta-merta akan mengatasi persoalan di desa. Sebaliknya, perpanjangan masa jabatan itu akan menjadikan kades merasa memiliki kewenangan yang besar. Hal ini mengingat ada banyak kades yang terlibat dalam korupsi dana desa.

”Kasus-kasus penyelewengan dana desa, yang menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW melibatkan banyak kepala desa, memberikan gambaran bahwa tak semua kepala desa memiliki integritas,” kata Herman. Mengutip data ICW, kasus korupsi dana desa meningkat sembilan kali lipat selama periode 2015-2021. Korupsi dana desa pada 2015 sebanyak 21 kasus dan meningkat jadi 154 kasus pada 2021. ICW mencatat, dana desa yang digelontorkan pemerintah selama 2015-2021 mencapai Rp 400,1 triliun. Selama periode itu, terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Menurut Herman, yang dibutuhkan adalah tata kelola desa yang baik, baik itu penguatan perencanaan, penganggaran, hingga penerapan pembangunan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pengawasan kinerja kades harus dioptimalkan dan kontrol masyarakat juga harus kuat. (Yoga)

Anggaran Subsidi Pupuk Jadi 34 Triliun Tahun Ini

30 Mar 2024
Anggaran pupuk bersubsidi tahun ini resmi naik menjadi Rp 54 triliun, naik Rp 28 triliun dari sebelmunya Ro 26 triliun. Dengan anggaran Rp 54 triliun, kuota pupuk bersubsidi 2024 meningkat menjadi 9,55 juta ton dari sebelumnya 4,72 juta ton. Keputusan tersebut tertuang dalam  Surat Menteri Keuangan No. S-297/MK.02.2024 yang telah diterima Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akhir pekan ini. Dengan tambahan tersebut kini total angaran pupuk subsidi 2024 mencapai Rp 54 triliun, terbesar sehingga merupakan catatan sejarah penting bagi pertanian Indonesia. "Kabar baik ini yang dtunggu-tunggu petani Indonesia karena ini bagian dari tomggal sejarah kembalinya kebutuhan petani yaitu pupuk. Alhamdulillah saya sudah tanda tangan pada 28 Maret 2024," ujar Mentan. (Yetede)

RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA : JAKARTA OPER STATUS IBU KOTA

30 Mar 2024

DPR RI telah mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang. Selain mengatur proses penunjukkan kepala daerah, aturan ini juga menegaskan status Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3). “Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani diikuti persetujuan anggota dewan lainnya dan ketukan palu. Dari 9 fraksi DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Anshory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ itu terlalu terburu-buru dibahas tanpa ada keterlibatan masyarakat yang berarti. “Rendahnya partisipasi dari masyarakat sudah membuat lemah RUU DKJ. Proses pembahasannya sama seperti Ciptaker dan RUU IKN, semua prosesnya terburu-buru,” tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/3).Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ masih cacat prosedural karena waktu untuk membahasnya sangat terbatas. Selain itu, RUU DKJ dirasa akan bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku. Status kekhususan ini nantinya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang disiapkan sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. 

 “Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap memper-tahankan perputaran ekonomi yang besar,” ujar Tito dalam rapat paripurna. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU DKK yang disahkan menjadi Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Sebagai informasi, status Ibu Kota DKI Jakarta akan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan rencananya Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut pada awal 2024, seiring dengan persiapan pelayanan publik yang akan dilakukan bertahap. Meski demikian, hingga kini Keppres tersebut belum dikeluarkan. Sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta telah kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia terhitung 15 Februari 2024. Ketika keputusan presiden telah ditetapkan, sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU IKN, maka UU No. 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.

Harap-harap Cemas Kenaikan PPN

28 Mar 2024

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN rencananya naik dari 11 % menjadi 12 % tahun depan. Dari sekarang, publik sudah harap-harap cemas, memikirkan kenaikan harga barang dan jasa karena tarif pajak yang lebih tinggi sambil penuh harap agar presiden terpilih Prabowo Subianto mau membatalkan kebijakan itu saat nanti menjabat. ”Pajak enggak naik aja udah ngos-ngosan,” ucap Stef (31) karyawan swasta di Jakarta, Selasa (26/3) sambil tertawa getir membayangkan kenaikan tarif PPN mulai tahun depan. Sekilas, bagi sebagian orang, kenaikan tarif PPN atau pajak barang konsumsi sebesar 1 % mulai 1 Januari 2025 mungkin terkesan bukan apa-apa. Namun, bagi warga kelas menengah-bawah yang ruang kasnya sempit, kenaikan harga barang dan jasa sesedikit apapun akan menguras isi dompet.

Apalagi, di tengah kenaikan harga barang yang sudah mulai terjadi, upah yang stagnan, dan tanpa bantuan apa pun dari negara. Stef, misalnya, sudah berhemat semaksimal mungkin. Setahun terakhir ia hampir tidak pernah lagi nongkrong. Ia juga pindah ke tempat indekos yang jauh lebih murah. ”Itu pun masih ngajak teman tinggal bareng supaya bisa patungan uang kos,” ujar warga Jakarta itu. Dengan penghematan itu, konsumsi Stef dalam sebulan (di luar membayar sewa kos) tetap memakan 70 % gajinya. Manakala ia sesekali mau mentraktir dan menyenangkan diri sendiri, gajinya bisa ludes, bahkan minus. Stef berharap pemerintah ke depan bisa membatalkan rencana menaikkan PPN. (Yoga)

Bantuan Sosial Menciptakan Ketimpangan Ekonomi

28 Mar 2024

Pemerintah tak kunjung memahami pepatah lama “beri kail, jangan ikan” kepada pemancing jika ingin mereka mandiri. Setiap tahun, pemerintah makin menaikkan nilai bansos, tapi tak kunjung memberantas kemiskinan. Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintahan Joko Widodo menggelontorkan tak kurang Rp 3.663 triliun untuk bansos. Namun angka kemiskinan tahun lalu masih 9,6 %, lebih tinggi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebesar 8 %. Meski begitu, untuk tahun ini, pemerintah malah menaikkan anggaran bansos sebesar Rp 22,5 triliun, naik 135,1 % dibanding tahun lalu. Menkeu Sri Mulyani memaparkan proposal kenaikan itu di depan Komisi Keuangan DPR pada 19 Maret 2024. Alasan kenaikan mengkonfirmasi masih tingginya tingkat kemiskinan: jumlah penerima yang bertambah dan jenis bantuan yang kian beragam.

Klaim pemerintah memberikan jaring pengaman kepada masyarakat paling miskin agar tak terimpit oleh kelesuan ekonomi akibat gejolak ekonomi global juga terdengar seperti mencari-cari alasan. Faktanya, pertumbuhan ekonomi pada periode kedua pemerintahan Jokowi tak dinikmati oleh mayoritas kelompok masyarakat. Buku putih Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, Agenda Ekonomi Masyarakat 2024-2029, menyimpulkan kebijakan atau program pemerintah terfokus pada 20 % kelompok terbawah melalui pelbagai bantuan perlindungan sosial dan 10 % kelompok teratas melalui pelbagai insentif usaha. Kebijakan pemerintah melupakan 40-80 % kelas menengah yang mengalami pertumbuhan negatif pada 2019-2024.

Akibatnya malah timbul ketimpangan ekonomi yang semakin tajam akibat pemberian bansos yang kurang tepat sasaran dimana kelas menengah bawah rentan menjadi miskin tanpa perhatian dan uluran tangan pemerintah, sedang 10 % kelompok teratas malah semakin kaya akibat insentif usaha yang diberikan pemerintah. Solusi yang ditawarkan LPEM adalah memperkuat kelas menengah Indonesia dengan menciptakan kail berupa layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan layanan perawatan untuk mendorong sumber daya manusia unggul. Bansos jelas bukan solusi menuju cita-cita itu. Bansos merupakan solusi jangka pendek mencegah keterpurukan ekonomi. Apalagi jika bansos dibuat untuk tujuan elektoral pemilihan umum lima tahunan. (Yetede)

Sebaran Sektor dan Lokasi Proyek Strategis Nasional

28 Mar 2024
Pemerintah memberikan status proyek strategis nasional (PSN) terhadap sejumlah proyek pembangunan di sektor infrastruktur, kawasan industri, perumahan, energi, teknologi, pendidikan, pariwisata, dan perkebunan. Proyek yang berstatus PSN ini mendapat berbagai dukungan dan insentif dari pemerintah. Yang terbaru adalah Pengembangan 14 PSN di sejumlah daerah yakni di Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Mencakup pengembangan di berbagai sektor, 14 PSN baru tersebut terdiri dari 8 Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kesehatan, serta 1 Proyek Migas Lepas Pantai.

Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, sepanjang 2013-2023, ada 190 PSN yang rampung dengan nilai investasi Rp 1.515,4 triliun. Jumlah tenaga kerja yang terserap oleh semua PSN itu mencapai 2,71 juta orang.  Merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN, terdapat 204 proyek dan 13 program strategis nasional yang menjadi PSN dengan estimasi nilai investasi Rp 5.918,86 triliun. (Yetede)

Permendag 36/2023 Berpotensi Ganggu Sektor Pariwisata

27 Mar 2024
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 yang penerbitannya ditujukan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor dinilai justru berpotensi mengganggu pemulihan  sektor pariwisata di Tanah Air pascapandemi Covid-19. Potensi ini bisa benar-benar terwujud bila pembatasan impor  oeh permendag tersebut  mengganggu proses operasional berbagai kegiatan untuk aktivitas  pariwsata di dalam negeri. Misalnya, terkait aktivitas pariwisata  yang membutuhkan impor minuman beralkohol dengan merk tertentu  yang hanya tersedia  di luar negeri. Ketika kehadiran permendag itu kemudian membuat pelaku usaha  pariwisata kesulitan  maupun kebingungan menjalankan  kebijakan ini,  hal ini akan berdampak ke sektor pariwisata terutama dengan segmen wisatawan mancanegara (wisman). "Jika hal ini menjadi kasus, maka fungsinya akan  ada persepsi yang muncul dari wisatawan mancanegara terkait ekspektasi mereka ketika melakukan kunjungan wisata. Dan sebaliknya jika tidak terlalu bermasalah, maka saya kira persepsi negatif dari permendag ini terhadap wisman itu sendiri relatif kecil," ujar peneliti Reform of Center on Economics (Core) Indonesia Yusuf  Rendy manilet kepada Investor daily. (Yetede)

Sektor Residensial Topang Penjualan Indocement

27 Mar 2024

Properti residensial menjadi tulang punggung penjualan semen PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk (Indocement) pada 2023, hal serupa diprediksi terjadi tahun ini. “Residensial masih sangat penting untuk Indocement, terlihat dari penjualan semen kantong kami pada 2023 yang porsinya mirip dengan pasar nasional,” ujatr Christian Kartawijaya, Dirut PT Indocement Tunggal Perkasa Tbk di Jakarta, baru-baru ini.

 

“Volume semen kantong Indocement 70 % dari total penjualan. Kantong semen dimanfaatkan konsumen untuk pembangunan atau renovasi sektor residensial,” kata Christian. Komposisi itu mirip dengan pasar semen secara nasional. Karena itu, digulirkannya insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi sektor property, dinilai akan berimbas positif terhadap penjualan semen pada 2024. (Yetede)

Kerja Keras Mengatasi Kontraksi Penerimaan Pajak

27 Mar 2024

Penerimaan pajak dalam 2,5 bulan pertama tahun 2024 belum menggembirakan, pasalnya sejak awal tahun penerimaan pajak tercatat kontraksi penerimaan dibandingkan penerimaan yang sama pada tahun sebelumnya. Meskipun belum berjalan optimal, pertumbuhan pajak diperkirakan masih dapat meningkat hingga akhir tahun ini, namun harus diiringi kerja keras dari aparat pajak.

 

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, terjadinya kontraksi penerimaan pajak karena adanya peningkatan restitusi. Hal ini bukan kabar buruk mengingat peningkatan restitusi terjadi secara temporer saja. Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. “Jika ini bersifat temporer, kita tak perlu khawatir, namun perlu effort tambahan agar dapat mengejar target penerimaan pajak tahun 2024 kata Fajry, Selasa (26/3). (Yetede)

'KONGSI’ DI PROYEK STRATEGIS

27 Mar 2024

Masuknya daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru, membuka peluang sekaligus tantangan bagi arah pembangunan jangka panjang nasional. Bagaimana tidak? Rencananya seluruh kebutuhan untuk membangun aneka proyek infrastruktur itu bersumber dari swasta murni alias tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tentu ini menjadi angin segar bagi pemangku kebijakan yang memang tengah haus penanaman modal untuk melahirkan efek berganda besar ke perekonomian. Apalagi, hitung-hitungan nilai investasi 14 PSN itu mencapai hampir Rp500 triliun. Akan tetapi, hal ini juga sekaligus menjadi tantangan bagi fiskal negara dan kredibilitas pemerintah. Utamanya ketika situasi ekonomi menghadapi guncangan sehingga dunia usaha memilih wait and see. Risiko ini pun bukannya omong kosong. Maklum, dewasa ini banyak pebisnis yang menunda investasi lantaran masih mewaspadai ketidakpastian global yang diiringi dengan rezim suku bunga tinggi sehingga membatasi akses pembiayaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada investasi Rp139,3 triliun yang mangkrak dan tak bisa diselesaikan karena ketidak-mampuan pelaku usaha. Pemerintah pun bukannya tak menyadari adanya risiko tersebut. Tak ayal, meski dalam skenario awal nihil melibatkan APBN, fiskal negara tetap disiagakan tatkala terjadi kemacetan kucuran modal swasta. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman, mengatakan saat ini nilai investasi dari 14 PSN baru itu masih dihitung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Termasuk di dalamnya kemungkinan dilibatkannya dana negara dalam pembangunan tersebut ketika swasta berhenti memberikan kontribusi. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, menambahkan dimasukkannya 14 proyek itu ke dalam PSN mempertimbangkan be-berapa aspek. Di antaranya nilai investasi tinggi dan berdampak ke ekonomi secara luas mulai infrastruktur jalan, energi, kesehatan, dan telekomunikasi. Dari sisi pemerintah, tentu akan meminta kepada pebisnis untuk men-jalankan komitmennya secara penuh sehingga proyek-proyek tersebut terwujud dan tidak menjadi bangunan mangkrak. Sekaligus, pemangku kebijakan terbantu oleh modal swasta sehingga tak perlu mengutak-atik fiskal negara untuk memenuhi besarnya pembiayaan investasi itu. Emiten properti yang PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), yang akan mengembangkan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, satu dari 14 PSN baru itu, bersiap meng-gelontorkan dana senilai Rp40 triliun. Sekretaris Perusahaan PANI Christy Grassela, mengatakan investasi tersebut akan difasilitasi oleh pihak swasta murni dan tidak menggunakan APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Direktur Eksekutif Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, mengatakan pemerintah juga perlu memacu penerimaan negara lebih tinggi agar fiskal negara lebih tebal. Jika hal itu tak dilakukan, maka sumber utama pembiayaan PSN baru tersebut berasal dari penarikan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).