2025 Tarif PPN Akan Naik jadi 12%
Pemerintah memastikan akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025. Hal ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmoninsasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11%, yang mulai berlaku pada 1 APril 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. "Tentu masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan dan pilihannya adalah keberlanjutan, tentunya keberlanjutan program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan termasuk kebijakan PPN," kata Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
MA Resmi Hentikan Ekspor Pasir Laut
28 Jun 2025
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
26 Jun 2025
Potensi Lonjakan Rasio Utang perlu Diwaspadai
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023