Tak Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda
Menjadi wajib pajak (WP) di Indonesia memang cukup pelik.
Urusan pajak tidak berhenti sampai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh)
yang dipotong dari gaji setiap bulan. Jika seseorang bertahun-tahun tidak
melapor pajak atau mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT), ada sanksi berupa
denda sampai pidana kurungan yang bisa menanti. Itulah yang pernah dirasakan
Dinda (43), bukan nama sebenarnya, pekerja swasta yang berdomisili di Jakarta. Pada
suatu hari di tahun 2018, rumah orangtuanya di Jateng tiba-tiba kedatangan ”surat
cinta” dari kantor pajak setempat. Isinya mengingatkan bahwa Dinda sudah lama
tidak melapor pajak. Dinda pun dikenai sanksi denda Rp 500.000 karena tercatat
lima tahun tidak mengurus SPT.
Dinda yang saat itu merantau di luar kota kaget, tidak menyangka
ia akan dikejar-kejar kantor pajak karena ”bolong” melaporkan SPT tahunan. ”Karena
tidak mau berpanjang-panjang, langsung saya urus. Untungnya masih relative kecil
dan saya masih sanggup. Tidak terlalu susah juga, langsung bayar di ATM di
kantor pajak, selesai tidak lebih dari dua jam,” katanya, Rabu (6/3). Dinda
bukannya sengaja mengabaikan laporan SPT selama bertahun-tahun. Hanya saja, ia
kesulitan mengurus administrasi pajak karena ia masih tercatat sebagai WP di Jateng,
sementara ia sudah merantau sejak awal bekerja. Seingatnya, dulu pelaporan SPT
hanya bisa secara luring ke kantor pajak tempatnya terdaftar sebagai WP.
Saat awal-awal SPT bisa diurus daring pun, ia tetap harus
pulang untuk mengurus kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar
bisa melapor secara daring. Sejak peristiwa itu, Dinda lebih rajin melapor
pajak demi menghindari denda. Sistem saat ini pun, menurut dia, sudah lebih mudah
karena bisa diurus secara daring. Sejauh ini, ia baru satu kali absen mengurus
SPT, yaitu pada 2023 karena kesibukan kerja. Yusuf (31), pekerja swasta asal
Tangerang yang sudah tiga tahun tidak melapor pajak karena lupa kode EFIN dan
password, juga mempertanyakan aturan denda itu. ”Saya sudah bayar pajak.
Kecuali tidak bayar, didenda tidak apa-apa. Kenapa masih harus diribetin urusan
denda juga,” ujarnya. Apalagi, menurut dia, masyarakat sehari-hari sudah terkena
berlapis-lapis pajak.
”Kita kena double kill pajak. Ada PPh, pajak beli barang, pajak
makan, pajak beli tiket pesawat. Sementara orang pajak digaji gede dan dapat remunerasi.
Denda justru bisa membuat orang kesal dan semakin malas mengurus SPT,” tuturnya.
Urusan denda bagi WP yang tidak melapor SPT memang diatur dalam Pasal 7 UU No
28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum Terkait Tata Cara Perpajakan
(UU KUP). Denda yang harus dibayarkan WP yang telat melaporkan SPT tahunan PPh
adalah Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh WP orang
pribadi. Sementara untuk SPT PPh WP badan, dendanya adalah Rp 1 juta. Denda
pajak yang masuk ke kas negara itu akan dilaporkan sebagai penerimaan
perpajakan dan dilaporkan dalam realisasi APBN oleh Kemenkeu. Sanksi itu
merupakan bagian dari sistem pengawasan pajak untuk mendorong kepatuhan WP
melaporkan SPT. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023