;

Tak Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda

Tak Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda

Menjadi wajib pajak (WP) di Indonesia memang cukup pelik. Urusan pajak tidak berhenti sampai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang dipotong dari gaji setiap bulan. Jika seseorang bertahun-tahun tidak melapor pajak atau mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT), ada sanksi berupa denda sampai pidana kurungan yang bisa menanti. Itulah yang pernah dirasakan Dinda (43), bukan nama sebenarnya, pekerja swasta yang berdomisili di Jakarta. Pada suatu hari di tahun 2018, rumah orangtuanya di Jateng tiba-tiba kedatangan ”surat cinta” dari kantor pajak setempat. Isinya mengingatkan bahwa Dinda sudah lama tidak melapor pajak. Dinda pun dikenai sanksi denda Rp 500.000 karena tercatat lima tahun tidak mengurus SPT.

Dinda yang saat itu merantau di luar kota kaget, tidak menyangka ia akan dikejar-kejar kantor pajak karena ”bolong” melaporkan SPT tahunan. ”Karena tidak mau berpanjang-panjang, langsung saya urus. Untungnya masih relative kecil dan saya masih sanggup. Tidak terlalu susah juga, langsung bayar di ATM di kantor pajak, selesai tidak lebih dari dua jam,” katanya, Rabu (6/3). Dinda bukannya sengaja mengabaikan laporan SPT selama bertahun-tahun. Hanya saja, ia kesulitan mengurus administrasi pajak karena ia masih tercatat sebagai WP di Jateng, sementara ia sudah merantau sejak awal bekerja. Seingatnya, dulu pelaporan SPT hanya bisa secara luring ke kantor pajak tempatnya terdaftar sebagai WP.

Saat awal-awal SPT bisa diurus daring pun, ia tetap harus pulang untuk mengurus kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar bisa melapor secara daring. Sejak peristiwa itu, Dinda lebih rajin melapor pajak demi menghindari denda. Sistem saat ini pun, menurut dia, sudah lebih mudah karena bisa diurus secara daring. Sejauh ini, ia baru satu kali absen mengurus SPT, yaitu pada 2023 karena kesibukan kerja. Yusuf (31), pekerja swasta asal Tangerang yang sudah tiga tahun tidak melapor pajak karena lupa kode EFIN dan password, juga mempertanyakan aturan denda itu. ”Saya sudah bayar pajak. Kecuali tidak bayar, didenda tidak apa-apa. Kenapa masih harus diribetin urusan denda juga,” ujarnya. Apalagi, menurut dia, masyarakat sehari-hari sudah terkena berlapis-lapis pajak.

”Kita kena double kill pajak. Ada PPh, pajak beli barang, pajak makan, pajak beli tiket pesawat. Sementara orang pajak digaji gede dan dapat remunerasi. Denda justru bisa membuat orang kesal dan semakin malas mengurus SPT,” tuturnya. Urusan denda bagi WP yang tidak melapor SPT memang diatur dalam Pasal 7 UU No 28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum Terkait Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Denda yang harus dibayarkan WP yang telat melaporkan SPT tahunan PPh adalah Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh WP orang pribadi. Sementara untuk SPT PPh WP badan, dendanya adalah Rp 1 juta. Denda pajak yang masuk ke kas negara itu akan dilaporkan sebagai penerimaan perpajakan dan dilaporkan dalam realisasi APBN oleh Kemenkeu. Sanksi itu merupakan bagian dari sistem pengawasan pajak untuk mendorong kepatuhan WP melaporkan SPT. (Yoga)

Tags :
#Pajak #Varia
Download Aplikasi Labirin :