Politik dan Birokrasi
( 6631 )KEBIJAKAN FISKAL, Jangan Melampaui Batas
Pekan lalu, Prabowo Subianto menghadiri acara Mandiri
Investment Forum. Berdasarkan penghitungan cepat (quick count) berbagai lembaga
survei, saat ini Prabowo bersama pasangannya, Gibran Rakabuming Raka, memimpin
perolehan suara. Jika perhitungan riil KPU uga menetapkan Prabowo sebagai pemenang
Pemilu 2024, ia akan dilantik sebagai presiden ke-8 Indonesia pada Oktober. Prabowo
berbicara bagaimana meningkatkan rasio pajak yang saat ini tergolong masih
rendah, yakni 10 % terhadap PDB, di bawah negara-negara peer Indonesia seperti
Malaysia, Vietnam, dan Thailand pada kisaran 16-18 %. Prabowo ingin mencapai
rasio pajak seperti negara-negara itu agar bisa membiayai belanja negara ke
depan, yang diprediksi akan membengkak.
Terkait rencana peningkatan belanja negara, tentu saja ini
menyangkut program unggulan Prabowo saat kampanye, yakni memberikan makan siang
dan susu gratis kepada anak-anak sekolah, para santri, ibu hamil, dan anak
balita di Indonesia. Namun, untuk membiayai program yang butuh anggaran besar
tersebut, Prabowo tak percaya diri hanya mengandalkan penerimaan dari
peningkatan rasio pajak. Prabowo menyinggung untuk menaikkan defisit anggaran
agar bisa membiayai program-programnya. Menurutnya target defisit anggaran di 2
% bisa dinaikkan hingga 2,8 %, yang penting, masih di bawah batas maksimum defisit
anggaran yang ditetapkan undang-undang, yakni 3 %.
Jika dibandingkan dengan penerimaan negara yang sekitar Rp
2.802 triliun dalam APBN 2024, rasio beban bunga terhadap penerimaan negara
telah mencapai 17,7 %. Artinya hampir seperlima dari penerimaan negara hanya
untuk membayar bunga utang. Jika rasionya semakin besar, tentu kemampuan
Indonesia melunasi utang akan menurun sehingga memperbesar potensi default. Sebenarnya
tidak salah jika Prabowo ingin menaikkan
belanja untuk membiayai program-programnya. Belanja negara yang meningkat tentu
bagus untuk mendorong perekonomian. Namun, langkah utama dan terbaik untuk
mendanai belanja adalah meningkatkan penerimaan, bukan memperbesar defisit dan
berutang besar-besaran. Seharusnya pendiri Partai Gerindra itu fokus bagaimana
meningkatkan rasio pajak. Jika benar rasio pajak bisa ditingkatkan ke level 16
%, itu sudah bisa menutup semua belanja yang diperlukan. (Yoga)
Menilik Dampak Kenaikan PPN terhadap Daya Beli Masyarakat
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN menjadi 12 % pada 2025, yang dinilai bakal mempengaruhi daya beli masyarakat, karena berdampak langsung terhadap tarif harga barang dan jasa. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan UU No 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dalam pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12 % mulai berlaku paling lambat 1 Januari 2025. Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman mengatakan, kenaikan tarif PPN secara otomatis akan meningkatkan harga jual barang dan jasa.
Dia mengatakan, bila pemerintah mengenakan PPN pada sektor jasa keuangan, berpotensi meraup penerimaan tahun 2025 sebesar 19,8 triliun. Lebih baik pemerintah menunda kenaikan tarif PPN sembari menunggu keadaan makro ekonomi lebih baik, karena kenaikan tarif PPN berdampak pada kenaikan harga yang juga akan meningkatkan inflasi. (Yetede)
Pemerintah Mulai Cegat Barang Bawaan dari Luar
BANTALAN NEGARA DI PROYEK PRAKERJA
Program Prakerja yang didesain sebagai pelatihan pengembangan kompetensi bagi pekerja maupun calon pekerja, dilanjutkan pada tahun ini. Sejak digulirkan pada April 2020, program tersebut sudah menjangkau tak kurang dari 17 juta penerima manfaat. Hanya saja, dalam pelaksanaannya masih banyak celah dari program tersebut. Upaya untuk membangun kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing, belum sepenuhnya sejalan dengan kebutuhan pasar tenaga kerja. Sejauh ini, pemerintah terkesan menjalankan Program Prakerja sebagai proyek menyerap anggaran. Tidak memiliki tolok ukur jelas mengenai kompetensi dan peningkatan daya saing SDM yang disesuaikan dengan kebutuhan untuk mencapai sasaran Indonesia menuju negara maju.
Mengatur Keuangan Ramadhan Tetap Aman
Berdasarkan hasil riset, pola pengeluaran rumah tangga mengalami
pergeseran di bulan Ramadhan. Pada umumnya, pos belanja makanan akan meningkat
tajam diikuti dengan pos belanja pribadi dan hadiah. Sebagai kompensasinya,
banyak orang yang menunda untuk berinvestasi di bulan ini. Bahkan, tidak jarang
mengambil solusi meminjam akibat lebih besar pengeluaran daripada penghasilan.
Karyawan sebaiknya memahami ada perbedaan alokasi keuangan untuk gaji bulanan
rutin dan THR. Hal ini sejatinya mengingatkan bahwa penghasilan bulan ini dan
bulan depan sama saja alias tidak ada kenaikan.
Agar anggaran pengeluaran tetap aman terkendali, Langkah awal
adalah membuat anggaran untuk satu bulan ke depan. Penghasilan, baik dari gaji
maupun usaha, digunakan untuk biaya hidup selama satu bulan. Pengeluaran rutin
untuk rumah tangga, makan sahur, dan berbuka puasa seharusnya tetap mengikuti
anggaran bulanan normal. Adapun pengeluaran untuk lebaran dan sedekah lainnya
sebaiknya diambil dari THR. Cara alokasi dan pemisahannya, Pertama,
mengutamakan pos pengeluaran wajib di bulan Ramadhan, yaitu zakat fitrah.
Terlepas besaran penghasilan, sumber dana dan alokasi
persentasenya bergantung pada jumlah kepala di keluarga. Alokasi untuk pengeluaran
ini sebaiknya diambil dari penghasilan bulanan jika khawatir tidak kebagian
alokasi dari dana THR. Kedua, pengeluaran rutin bulanan. Meski dibayarkan di bulan
Ramadhan, biaya listrik, uang sekolah anak, dan lainnya tetap harus dikeluarkan
seperti biasa. Oleh sebab itu, usahakan untuk tidak menggunakan alokasi ini
untuk pengeluaran lainnya. Segera pisahkan alokasi pengeluaran rutin bulanan ke
dalam rekening yang terpisah dengan kebutuhan lebaran serta tambahan kenikmatan
di bulan Ramadhan.
Sehatnya, alokasi untuk pengeluaran rutin bulanan hanya maksimal
50 % dari penghasilan setiap bulannya. Ketiga, antisipasi pengeluaran tak
terduga lebih awal. Keempat, dana gaya hidup Ramadhan. Acara buka bersama menjadi
bagian dari gaya hidup masa kini di bulan Ramadhan. Meski silaturahmi harus
dijaga, kesehatan keuangan juga jangan sampai kebablasan. Pengeluaran lebaran
dan mudik sebaiknya dialokasi kan dari dana THR. Kelima, dana darurat. Tambahan
alokasi untuk dana gaya hidup khusus di bulan Ramadhan memang terpaksa diambil
dari alokasi tabungan dan investasi bulanan. (Yoga)
Kebijakan Gas Murah Industri Diusulkan Berlanjut
Menyusun Formulasi untuk Program Makan Siang Gratis
2025 Tarif PPN Akan Naik jadi 12%
Tak Lapor SPT Pajak Bisa Kena Denda
Menjadi wajib pajak (WP) di Indonesia memang cukup pelik.
Urusan pajak tidak berhenti sampai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh)
yang dipotong dari gaji setiap bulan. Jika seseorang bertahun-tahun tidak
melapor pajak atau mengurus surat pemberitahuan tahunan (SPT), ada sanksi berupa
denda sampai pidana kurungan yang bisa menanti. Itulah yang pernah dirasakan
Dinda (43), bukan nama sebenarnya, pekerja swasta yang berdomisili di Jakarta. Pada
suatu hari di tahun 2018, rumah orangtuanya di Jateng tiba-tiba kedatangan ”surat
cinta” dari kantor pajak setempat. Isinya mengingatkan bahwa Dinda sudah lama
tidak melapor pajak. Dinda pun dikenai sanksi denda Rp 500.000 karena tercatat
lima tahun tidak mengurus SPT.
Dinda yang saat itu merantau di luar kota kaget, tidak menyangka
ia akan dikejar-kejar kantor pajak karena ”bolong” melaporkan SPT tahunan. ”Karena
tidak mau berpanjang-panjang, langsung saya urus. Untungnya masih relative kecil
dan saya masih sanggup. Tidak terlalu susah juga, langsung bayar di ATM di
kantor pajak, selesai tidak lebih dari dua jam,” katanya, Rabu (6/3). Dinda
bukannya sengaja mengabaikan laporan SPT selama bertahun-tahun. Hanya saja, ia
kesulitan mengurus administrasi pajak karena ia masih tercatat sebagai WP di Jateng,
sementara ia sudah merantau sejak awal bekerja. Seingatnya, dulu pelaporan SPT
hanya bisa secara luring ke kantor pajak tempatnya terdaftar sebagai WP.
Saat awal-awal SPT bisa diurus daring pun, ia tetap harus
pulang untuk mengurus kode EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar
bisa melapor secara daring. Sejak peristiwa itu, Dinda lebih rajin melapor
pajak demi menghindari denda. Sistem saat ini pun, menurut dia, sudah lebih mudah
karena bisa diurus secara daring. Sejauh ini, ia baru satu kali absen mengurus
SPT, yaitu pada 2023 karena kesibukan kerja. Yusuf (31), pekerja swasta asal
Tangerang yang sudah tiga tahun tidak melapor pajak karena lupa kode EFIN dan
password, juga mempertanyakan aturan denda itu. ”Saya sudah bayar pajak.
Kecuali tidak bayar, didenda tidak apa-apa. Kenapa masih harus diribetin urusan
denda juga,” ujarnya. Apalagi, menurut dia, masyarakat sehari-hari sudah terkena
berlapis-lapis pajak.
”Kita kena double kill pajak. Ada PPh, pajak beli barang, pajak
makan, pajak beli tiket pesawat. Sementara orang pajak digaji gede dan dapat remunerasi.
Denda justru bisa membuat orang kesal dan semakin malas mengurus SPT,” tuturnya.
Urusan denda bagi WP yang tidak melapor SPT memang diatur dalam Pasal 7 UU No
28 Tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum Terkait Tata Cara Perpajakan
(UU KUP). Denda yang harus dibayarkan WP yang telat melaporkan SPT tahunan PPh
adalah Rp 100.000 untuk setiap keterlambatan/kealpaan melapor SPT PPh WP orang
pribadi. Sementara untuk SPT PPh WP badan, dendanya adalah Rp 1 juta. Denda
pajak yang masuk ke kas negara itu akan dilaporkan sebagai penerimaan
perpajakan dan dilaporkan dalam realisasi APBN oleh Kemenkeu. Sanksi itu
merupakan bagian dari sistem pengawasan pajak untuk mendorong kepatuhan WP
melaporkan SPT. (Yoga)
Peran Instrumen Fiskal Memberdayakan UMKM
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









