;

Insentif Pajak untuk Beralih ke Kendaraan Listrik

24 Feb 2024 Investor Daily (H)
Insentif  Pajak untuk Beralih ke Kendaraan Listrik
Guna meningkatkan daya tarik dan minat masyarakat untuk beralih kendaraan berlistrik pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait pemberian insentif. Adapun kendaraan  listrik mempunyai  potensi besar di Indonesia meski saat ini tren pertumbuhannya belum mengalami peningkatan signifikan. Insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai beroda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. ketentuan tersebut diatur melalui  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024. "Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resminya. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :