Insentif Pajak untuk Beralih ke Kendaraan Listrik
24 Feb 2024
Investor Daily (H)
Guna meningkatkan daya tarik dan minat masyarakat untuk beralih kendaraan berlistrik pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait pemberian insentif. Adapun kendaraan listrik mempunyai potensi besar di Indonesia meski saat ini tren pertumbuhannya belum mengalami peningkatan signifikan. Insentif tersebut berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai beroda empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu untuk tahun anggaran 2024. ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024. "Pemberian insentif PPN DTP ini diberikan dalam rangka transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya ekosistem kendaraan listrik dan peralihan dari energi fosil ke energi listrik," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resminya. (Yetede)
Postingan Terkait
Optimalkan Kekuatan Ekonomi Domestik
30 Jun 2025
Program Pengampunan Diperluas
30 Jun 2025
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
28 Jun 2025
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023