Politik dan Birokrasi
( 6583 )Menanti Tuah Guyuran Subsidi Pajak Baru
Pemerintah kembali mengguyur subsidi fiskal untuk mendorong industri mobil listrik dan properti pada tahun ini. Namun di tengah pelemahan daya beli kelas menengah, subsidi fiskal ini dinilai hanya menahan risiko perlambatan ekonomi, alias tak bisa mengungkit pertumbuhan signifikan. Kementerian Keuangan baru saja merilis tiga aturan baru insentif pajak untuk industri kendaraan listrik, juga properti. Pertama, pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik yang diproduksi lokal yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2024. Kedua, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP atas impor mobil listrik completely built up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knocked-down (CKD) yang diatur melalui PMK Nomor 9/2024. Insentif PPnBM DTP atas impor CBU dan CKD diberikan 100% dari jumlah PPnBM yang terutang. Ketiga, insentif PPN DTP untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar yang diatur melalui PMK Nomor 7/2024. Selama ini, sokongan industri otomotif terhadap produk domestik bruto (PDB) tak terlalu besar. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, industri alat angkutan hanya berkontribusi 1,49% terhadap PDB.
Sementara perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya menyumbang 2,24% ke PDB. Adapun real estate berkontribusi 2,42% terhadap PDB dan sektor konstruksi menyumbang 9,29% ke PDB. Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita melihat pemberian insentif PPN DTP untuk mobil listrik tak signifikan mengerek penjualan lantaran terbatasnya infrastruktur pendukung mobil listrik. Ia juga menilai, pemberian insentif untuk impor CBU tak tepat. "Karena sama dengan mensubsidi orang kaya," terang dia, Rabu (21/2). Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri juga berpendapat, insentif ini tidak bisa diharapkan menggerakkan ekonomi lantaran daya beli masyarakat yang masih lemah. Sementara kunci untuk mendorong perekonomian dalam negeri adalah memacu daya beli masyarakat. Direktur Center of Reform on Economics (Core) Mohammad Faisal menilai, insentif mobil listrik yang diberikan oleh pemerintah belum akan kelihatan dampaknya dalam waktu singkat, atau setidaknya dalam waktu 10 tahun. Alhasil, belum akan berdampak signifikan terhadap perekomian.
WAIT AND SEE SUKU BUNGA BI
Bank sentral menunjukkan gelagat dilematik. Ruang pelonggaran suku bunga acuan yang menjanjikan rupanya tidak terlalu leluasa dilakukan karena adanya gejolak global dan risiko di dalam negeri. Dari global, bayangan gelap muncul dari The Federal Reserve (The Fed) yang menganulir sinyal percepatan penurunan suku bunga acuan dari level 5,25%—5,5% pada awal paruh kedua 2024 karena inflasi Amerika Serikat (AS) yang kembali tinggi. Belum lagi resesi di Jepang dan Inggris, yang akan mempengaruhi prospek perekonomian dunia, tidak terkecuali Indonesia. Situasinya pun masih diperparah dengan belum adanya tanda-tanda merenggangnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah dan Eropa Timur. Sejumlah faktor global yang berisiko melahirkan krisis energi dan pangan, pelemahan rupiah, serta penurunan inflasi barang impor. Apalagi menjelang Ramadhan, permintaan selalu meningkat dan secara historis mendorong inflasi, salah satu tolok ukur Bank Indonesia (BI) dalam mendorong arah bunga acuan.
Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) kemarin, Rabu (21/2), Gubernur BI Perry Warjiyo, tak memungkiri adanya dinamika baru dari eksternal yang turut mempengaruhi kebijakan domestik. Untuk saat ini, otoritas moneter mempertahankan BI-Rate sebesar 6,00%, dan memberikan sinyal pelonggaran baru akan dilakukan pada semester II/2024. Perry menambahkan, yang ditayangkan di pasar keuangan dunia saat ini masih cenderung tinggi, akibat berlanjutnya eskalasi ketegangan geopolitik. Hal itu kemudian mempengaruhi rantai pasok global yang kemudian memicu peningkatan harga komoditas pangan dan energi, serta menahan laju penurunan inflasi. Berbagai kondisi itulah yang pada akhirnya mendorong bank sentral untuk 'wait and see' soal acuan suku bunga, setidaknya hingga ancaman dari sisi inflasi, The Fed, serta stabilitas rupiah tetap terjaga. Dalam kaitan rupiah, bank sentral akan mengoptimalkan instrumen moneter yang telah tersedia. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan dampak dari suku bunga tinggi pun cukup menyakitkan ekonomi, terefleksi dari resesi yang terjadi di Inggris dan Jepang. "Ini tantangan untuk lingkungan global kita semuanya," katanya. Stagnasi suku bunga acuan di level 6% memang memberikan ruang bagi pemerintah dan BI untuk melakukan manuver guna menciptakan stabilitas harga dan ekspektasi inflasi.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, mengatakan kalangan berusaha bahkan tidak lagi memiliki ekspektasi soal relaksasi suku bunga. Shinta menjelaskan, suku bunga di level 6% menjadi tidak ideal bagi pengusaha karena menjadi beban pembiayaan yang tinggi. Dampaknya, pertumbuhan kinerja usaha menjadi tidak kondusif. Fakultas Ekonomi dan Asosiasi Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia Ryan Kiryanto, memandang keputusan BI merupakan langkah preemptive sekaligus antisipatif untuk mendukung stabilitas guna mengendalikan inflasi dan rupiah. Kepala Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) David Sumual, menambahkan sejatinya pemerintah dan BI telah mengeluarkan banyak stimulus untuk merangsang perekonomian.
Oktober 2024, ASN Mulai Bekerja di IKN
Cuan Terbit dari Hak Penerbit
Ekonomi Remang-remang
Menyingkap tabir ekonomi remang-remang dapat menambah penerimaan
negara. Langkah ini bisa dipilih ketimbang menaikkan pendapatan tidak kena
pajak. APBN yang tangguh dan berdaya tahan berperan strategis dalam menghadapi
berbagai situasi, seperti pandemi dan guncangan perekonomian global. Tak
terkecuali APBN 2024, yang meliputi pendapatan negara Rp 2.802,3 triliun dan
belanja negara Rp 3.325,1 triliun. Isu yang kerap mencuat ke permukaan adalah penerimaan
perpajakan sebagai bagian pendapatan negara. Tahun ini, penerimaan perpajakan,
yang terdiri dari penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai, ditargetkan Rp 2.309,9
triliun. Jumlah itu diproyeksikan tumbuh 9 % dibanding 2023. Adapun rasionya
terhadap PDB 10,12 %. Meski demikian, tak bisa dimungkiri, ada kegiatan ekonomi
”di bawah tanah” yang belum tercatat sebagai penyumbang pajak.
Kegiatan yang disebut shadow economy atau ekonomi remang-remang
itu sesungguhnya ada, tetapi tidak terdata dalam perekonomian dan tidak dikenai
pajak. Publikasi Dana Moneter Internasional (IMF) pada 2002 menyebutkan,
ekonomi remang-remang meliputi aktivitas ilegal serta pendapatan tak dilaporkan
dari produksi barang dan jasa legal dari transaksi moneter dan barter. IMF menekankan,
aktivitas yang juga disebut sebagai ekonomi parallel tersebut dapat memberi gambaran
statistik yang keliru, misalnya dari sisi pendapatan, konsumsi, dan angkatan
kerja. Akibatnya, kebijakan yang disusun pun menjadi tidak tepat. Dalam laporan
yang dipublikasikan IMF pada 2010 disebutkan, dari 162 negara di dunia,
persentase ekonomi remang-remang terhadap PDB pada 2007 sebesar 31 %. Kesadaran
perihal aktivitas ini juga diungkapkan dalam Nota Keuangan Rencana APBN 2024.
Disebutkan, peningkatan ekonomi remang-remang merupakan
konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan
sektor informal. Proses bisnis yang semakin mudah dan sederhana, yang tidak
dibarengi kesiapan sistem perpajakan dalam menangkap aktivitas ekonomi digital,
akan meningkatkan potensi menghindari kewajiban perpajakan. Akibatnya,
penerimaan perpajakan tak optimal. Padahal, potensi sektor informal dan ekonomi
digital di Indonesia cukup besar. Berdasarkan data BPS, pada Agustus 2023,
sekitar 59,11 % penduduk bekerja di Indonesia bekerja di sektor informal.
Sementara E-conomy SEA yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company
menunjukkan, gross merchandise value (GMV) terus meningkat. GMV, yang
menunjukkan nilai transaksi barang, diprediksi mencapai 109 miliar USD pada
2025 atau tumbuh 15 % dibandingkan dengan 2023. (Yoga)
Janji Kampanye Prabowo Butuh Anggaran Jumbo, Mampukah APBN?
Program makan siang gratis selalu didengungkan pasangan
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Program ini memerlukan anggaran jumbo.
Belum lagi ditambah dengan biaya untuk merealisasikan janji-janji lainnya. Untuk
mewujudkan janji kampanye Prabowo-Gibran, pemerintahan baru perlu menyiapkan
dana yang akan dialokasikan APBN serta sumber atau skema pendanaan kreatif
lain. Program makan siang gratis menjadi sorotan karena membuat masyarakat
bertanya-tanya dari mana sumber dananya, kapan program itu berlaku, hingga
siapa penerima makan siang gratis. Prabowo dalam acara Trimegah Political and
Economic Outlook 2024, Kamis (8/2) mengatakan, anggaran untuk menjalankan program
makan siang gratis berada di kisaran Rp 460 triliun.
Menurut rencana, program ini akan diberikan untuk anak-anak
di lembaga pendidikan sebelum SD hingga SMA/SMK. Totalnya diperkirakan mencapai
78,3 juta jiwa. Prabowo menjelaskan, program makan siang gratis itu akan
dijalankan menggunakan alokasi dana APBN untuk pendidikan dan perlindungan
sosial. Kepada Kompas, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran,
Eddy Soeparno, mengatakan, anggaran untuk
program makan siang gratis didapat juga dari program penataan anggaran subsidi energi.
Pihaknya bermaksud mengevaluasi pemberian subsidi energi yang saat ini
dinikmati masyarakat mampu supaya lebih tepat sasaran.
”Kalau itu dilakukan, kebutuhan subsidi energi menciut. Dari
saat ini Rp 350 triliun, misalnya, setelah efisiensi, hanya Rp 100 triliun. Ini
contoh, konteksnya penghematan anggaran subsidi,” ujar Eddy. Direktur Center of
Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, bila Prabowo-Gibran
tetap mau menjalankan kebijakan makan siang gratis, pendanaannya semestinya
tidak diambil dari anggaran belanja rutin seperti subsidi energi. Pemerintah harus
punya cara kreatif lain agar tidak membebani APBN. ”Misalnya, lewat dana dari hasil
putusan pengadilan yang sudah inkrah, seperti dana lelang aset BLBI. Opsi lain,
mengejar obyek pajak baru, seperti penerapan pajak kekayaan (windfall profit
tax) untuk perusahaan di sektor komoditas primer,” katanya. (Yoga)
Manfaat dan Mudarat Badan Penerimaan Negara
INSENTIF PAJAK BERLANJUT : DEVELOPER PROPERTI SIAP TANCAP GAS PENJUALAN
Developer properti siap memacu lagi penjualan rumah dan apartemen setelah keluarnya aturan insentif pajak pertambahan ditanggung pemerintah untuk rumah dan rumah susun pada 2024. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan kelanjutan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) bakal memberikan kepastikan kepada developer properti. Kelanjutan insentif PPN DTP tahun ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7/2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. “PMK itu kan memberikan kepastian, memberi percepatan sehingga apa yang menjadi target pemerintah dengan kebijakan PPN DTP bisa terlaksana,” katanya kepada Bisnis, Selasa (20/2). Menurutnya, REI akan menginisiasi agar pemerintah melakukan perpanjangan periode PPN DTP jika diperlukan seiring dengan penyaluran insentif PPN DTP yang sempat tersendat. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk mendongkrak penjualan di pasar properti. Joko menjelaskan REI sempat bersurat ke Kementerian Keuangan terkait dengan realisasi penekenan regulasi PPN DTP tahun anggaran 2024 yang molor. Bukan tanpa alasan, sejumlah pengembang properti menyampaikan molornya implementasi PPN DTP 2024 berdampak pada penjualan rumah dan apartemen. Salah satu developer properti yang mengeluhkan tertundanya insentif PPN DTP tahun anggaran 2024 adalah Sinar Mas Land. Vice President of Commercial National Sinar Mas Land Christine Natasha Tanjungan menyebutkan penundaan regulasi PPN DTP 2024 berdampak pada performa penjualan perseroan.
Kementerian Keuangan resmi merilis edaran PMK No. 7/2024 yang resmi ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 12 Februari 2024. PMK No. 7/2024 merupakan kelanjutan pemberian insentif perumahan yang telah berlangsung sejak November 2023. Secara substansi, tidak terdapat perubahan antara PMK No.7/2024 dan PMK 120/2023. Perbedaannya hanya mencakup perubahan realisasi tahun anggaran saja. Dalam Pasal 2 Ayat (1) PMK No. 7/2024 menyebut insentif PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak maupun rumah susun (rusun) yang memenuhi persyaratan, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2024. Pada Pasal 5 Ayat (1) PMK No. 7/2024, PPN ditanggung Pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap satu orang pribadi atas perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Secara lebih terperinci, masyarakat yang berhak mendapat PPN DTP adalah warga negara Indonesia yang memiliki nomor pokok wajib pajak atau nomor identitas kependudukan. Beleid baru itu juga menetapkan penyerahan rumah atau rusun yang tanggal berita acara serah terima mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, sebesar 50% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Sri Mulyani telah menyiapkan anggaran senilai Rp2,96 triliun pada 2024 untuk kebutuhan PPN DTP sektor perumahan komersial itu.
Prabowo-Gibran Sasar Ekonomi Bawah Tanah
Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang sejauh ini unggul
di berbagai hasil hitung cepat sedang ”putar otak” mencari sumber penerimaan
negara baru demi membiayai berbagai janji kampanye mereka. Salah satunya,
Prabowo ingin memajaki aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bawah tanah untuk
menambah penerimaan. Dalam visi-misi pasangan calon no urut 2 itu, rasio penerimaan
negara terhadap PDB ditargetkan 23 %, yang terdiri dari penerimaan pajak dan
non-pajak.Angka tersebut jauh di atas tingkat rasio perpajakan (tax ratio) RI
saat ini di kisaran 10 % serta jauh di atas negara tetangga lainnya di kawasan
Asia Tenggara. Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad
Wibowo, Senin (19/2) mengatakan, untuk mencapai target tersebut, pihaknya akan
menempuh sejumlah langkah terobosan. Salah satunya, menyasar penerimaan pajak
dari aktivitas ekonomi ilegal atau ekonomi bayangan (shadow economy).
Ekonomi bayangan adalah ekonomi bawah tanah yang tidak
terdeteksi oleh pemerintah sehingga mendistorsi kinerja pertumbuhan ekonomi
atau PDB. Aktivitas ekonomi bayangan di Indonesia bernilai tinggi. Salah
satunya, berasal dari aktivitas ekonomi ilegal yang berdampak buruk bagi masyarakat
seperti judi dan prostitusi, serta produksi ilegal lain seperti rokok ilegal,
hasil tambang ilegal, dan lain-lain. Tingkat informalitas ekonomi yang tinggi
di Indonesia selama ini juga ikut berkontribusi pada pergerakan ekonomi bayangan
yang tidak bisa dipajaki itu. Meski demikian, Drajad mengatakan, pekerja
informal dan pekerja yang selama ini gajinya di bawah batas pendapatan tidak
kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4,5 juta per bulan tidak akan ikut dipajaki. Menurut
dia, masih banyak kegiatan ekonomi ilegal yang selama ini merugikan masyarakat
yang semestinya bisa direalisasikan sebagai penerimaan negara. Oleh karena itu,
jika menjabat nanti, Prabowo-Gibran tidak akan menurunkan batas PTKP demi bisa memperluas
basis pajak. (Yoga)
Kredibilitas Anggaran Pasca Pemilu Jadi Taruhan
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









