Ekonomi Remang-remang
Menyingkap tabir ekonomi remang-remang dapat menambah penerimaan
negara. Langkah ini bisa dipilih ketimbang menaikkan pendapatan tidak kena
pajak. APBN yang tangguh dan berdaya tahan berperan strategis dalam menghadapi
berbagai situasi, seperti pandemi dan guncangan perekonomian global. Tak
terkecuali APBN 2024, yang meliputi pendapatan negara Rp 2.802,3 triliun dan
belanja negara Rp 3.325,1 triliun. Isu yang kerap mencuat ke permukaan adalah penerimaan
perpajakan sebagai bagian pendapatan negara. Tahun ini, penerimaan perpajakan,
yang terdiri dari penerimaan pajak serta kepabeanan dan cukai, ditargetkan Rp 2.309,9
triliun. Jumlah itu diproyeksikan tumbuh 9 % dibanding 2023. Adapun rasionya
terhadap PDB 10,12 %. Meski demikian, tak bisa dimungkiri, ada kegiatan ekonomi
”di bawah tanah” yang belum tercatat sebagai penyumbang pajak.
Kegiatan yang disebut shadow economy atau ekonomi remang-remang
itu sesungguhnya ada, tetapi tidak terdata dalam perekonomian dan tidak dikenai
pajak. Publikasi Dana Moneter Internasional (IMF) pada 2002 menyebutkan,
ekonomi remang-remang meliputi aktivitas ilegal serta pendapatan tak dilaporkan
dari produksi barang dan jasa legal dari transaksi moneter dan barter. IMF menekankan,
aktivitas yang juga disebut sebagai ekonomi parallel tersebut dapat memberi gambaran
statistik yang keliru, misalnya dari sisi pendapatan, konsumsi, dan angkatan
kerja. Akibatnya, kebijakan yang disusun pun menjadi tidak tepat. Dalam laporan
yang dipublikasikan IMF pada 2010 disebutkan, dari 162 negara di dunia,
persentase ekonomi remang-remang terhadap PDB pada 2007 sebesar 31 %. Kesadaran
perihal aktivitas ini juga diungkapkan dalam Nota Keuangan Rencana APBN 2024.
Disebutkan, peningkatan ekonomi remang-remang merupakan
konsekuensi perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi dan
sektor informal. Proses bisnis yang semakin mudah dan sederhana, yang tidak
dibarengi kesiapan sistem perpajakan dalam menangkap aktivitas ekonomi digital,
akan meningkatkan potensi menghindari kewajiban perpajakan. Akibatnya,
penerimaan perpajakan tak optimal. Padahal, potensi sektor informal dan ekonomi
digital di Indonesia cukup besar. Berdasarkan data BPS, pada Agustus 2023,
sekitar 59,11 % penduduk bekerja di Indonesia bekerja di sektor informal.
Sementara E-conomy SEA yang dirilis Google, Temasek, dan Bain & Company
menunjukkan, gross merchandise value (GMV) terus meningkat. GMV, yang
menunjukkan nilai transaksi barang, diprediksi mencapai 109 miliar USD pada
2025 atau tumbuh 15 % dibandingkan dengan 2023. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023