Cuan Terbit dari Hak Penerbit
Angin segar berembus ke arah industri media. Melalui intervensi pemerintah, perusahaan pers berpotensi memperoleh sumber pemasukan baru lewat hak penerbit atau publisher rights. Pemerintah membantu dengan cara meminta perusahaan platform digital menghargai karya jurnalistik yang mereka sajikan buat pengguna. Selama ini, sejumlah penyelenggara sistem elektronik memanfaatkan berita dari perusahaan pers untuk tujuan komersial. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan tak ada imbal hasil buat produsen konten dari kegiatan tersebut.
"Ketika berita disebarkan platform digital, di situ ada ikutan iklan yang pendapatannya hanya diperoleh platform sebesar algoritma yang berputar, tanpa teman-teman yang memiliki berita mendapat pembagian keuntungan," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 21 Februari 2024. Produsen berita juga tak pernah mengetahui besaran penerimaan tersebut. Di Indonesia, data Statista menyebutkan belanja iklan digital pada 2022 mencapai US$ 2,28 miliar atau sekitar Rp 34,5 triliun. Adapun tahun lalu nilainya diperkirakan meningkat menjadi US$ 2,55 miliar atau sekitar Rp 38,6 triliun.
Ninik menekankan pentingnya apresiasi terhadap karya jurnalistik secara adil dan transparan. Industri media sedang menghadapi tantangan dari berkembangnya teknologi digital. Bisnis mulai beralih mengandalkan impresi atau capaian traffic. Kondisi ini berkontribusi memicu konten clickbait yang dirancang untuk menarik perhatian pembaca, tapi kurang akurat, kurang lengkap faktanya, atau tidak sesuai dengan aturan jurnalistik. Makin clickbait, makin laku algoritmanya. Ninik yakin aliran pendapatan yang baru bisa mendorong peningkatan kualitas jurnalisme. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023