;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6631 )

Sebanyak Rp 35,45 Triliun Dianggarkan untuk Infrastruktur Dasar IKN

02 Apr 2024

Kementerian PUP menganggarkan Rp 35,45 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar Ibu Kota Nusantara atau IKN pada 2024, yang digunakan untuk pembangunan pengendalian daerah aliran sungai, bendungan, dan pembangunan jalan tol. Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR dengan Kementerian PUPR, Senin (1/4) Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, tahun 2024 pihaknya anggarkanRp 35,45 triliun untuk pembangunan infrastruktur dasar IKN. Anggaran itu tersebar di empat ditjen, yakni Ditjen Sumber Daya Air, Ditjen Bina Marga, Ditjen Cipta Karya, dan Ditjen Perumahan. ”Angka ini meningkat dari anggaran pembangunan infrastruktur dasar IKN pada 2023 yang sebesar Rp 24,97 triliun,” ujar Basuki.

Anggaran sebesar Rp 1,58 triliun diberikan untuk Ditjen Sumber Daya Air. Pembangunan itu, antara lain, untuk pengendalian banjir daerah aliran Sungai (DAS) Sanggai yang berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintah (KIPP), penyempurnaan dan penataan kawasan Bendungan Sepaku Semoi, serta pembangunan Embung KIPP dan DAS Pemaluan. Ditjen Bina Marga memperoleh anggaran Rp 16,67 triliun, untuk pembangunan jalan akses menuju masjid di kawasan IKN dan dermaga logistik, jalan tol, serta pembangunan bandara VVIP (sisi landasan utara). Ditjen Cipta Karya memperoleh anggaran Rp 11,44 triliun, untuk pembangunan, antbangunan kawasan istana kepresidenan, kantor Otorita IKN, dan sarana prasarana pemerintah. Ditjen Perumahan memperoleh anggaran Rp 5,76 triliun, untuk pembangunan, rumah tapak jabatan menteri dan lanjutan pembangunan rusun ASN. (Yoga) 

Badan Penerimaan Bukan ”Panasea” Masalah Pajak

01 Apr 2024

Presiden dan wapres peraih suara terbanyak Pemilu 2024, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, ingin memisahkan otoritas penerimaan negara dari Kemenkeu, namun sejumlah kalangan mengingatkan, pembentukan Badan Penerimaan Negara bukan ”panasea” atau obat mujarab satu-satunya untuk mengatasi masalah pajak. Alasan yang melatar belakangi rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) di era Prabowo-Gibran adalah rendahnya tingkat rasio perpajakan Indonesia yang dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di kisaran 10 % dari PDB nasional. Idealnya, negara berkembang memiliki rasio perpajakan 15 %. Rasio perpajakan adalah persentase penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) terhadap PDB nasional.

 

Kenaikan rasio perpajakan sangat krusial dalam pembangunan, semakin tinggi pendapatan negara, semakin mampu pemerintah mengeksekusi program dan kebijakan pembangunan secara mandiri tanpa bergantung pada utang. Pendiri dan konsultan pajak dari PT Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman, mengatakan, berdasarkan kajian yang pernah dilakukan Ditjen Pajak (DJP) Kemenkeu, otoritas pajak yang independen atau semi-independen (tidak di bawah Kemenkeu) memang berdampak pada kenaikan penerimaan negara. Namun, kenaikannya tidak signifikan. ”Angka kenaikannya hanya 3 %. Kalau mau menaikkan tax ratio kita menjadi 23 %, tidak mungkin tercapai dengan membentuk otoritas pajak baru. Harus ada upaya terobosan lain,” tutur Raden, saat dihubungi, Sabtu (30/3).

 

Peneliti pajak di Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menyebutkan pembentukan Semi-Autonomous Revenue Authority (SARA) yang terpisah dari Kemenkeu bukan sebuah ”panasea” atau obat mujarab terhadap masalah pajak. Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Peru saat kinerja Sunat (National Tax Administration Super Intendency) menurun akibat presiden saat itu mengubah kebijakan fiskalnya menjadi lebih populis demi kepentingan politik. Jadi, pembentukan SARA bukan sebuah ’panacea’. Ada syarat dan hal-hal lain yang perlu dipenuhi,” paparnya. Hal itu, antara lain, menjaga komitmen untuk tetap mempertahankan kebijakan fiskal yang disiplin, melakukan modernisasi administrasi, menjamin dukungan dan komitmen politik, serta mencegah praktik korupsi. (Yoga)

Dampak Kebijakannya Tarif Efektif Terhadap nilai THR

01 Apr 2024

Penerapan kebijakan pajak terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menjelang penyaluran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Keagamaan pada tahun ini. Pasalnya, skema tarif yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut mengurangi pendapatan bersih yang diterima masyarakat.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menjelaskan, TER dibuat dengan metode rata-rata berdasarkan jumlah penghasilan wajib pajak. Karena berlakunya tarif secara progresif, maka tariff TER akan meningkat seiring peningkatan penghasilan yang diterima pegawai. Pegawai yang menerima THR akan menerima tarif TER lebih tinggi dari bulan-bulan lainnya.

“Kenaikan penerimaan PPh pasal 21 akan meningkat secara signifikan pada bulan-bulan terjadinya pembayaran THR atau bonus. Karena pada bulan-bulan tersebut terjadi kenaikan penghasilan pegawai,” kata Raden, Minggu (31/3). (Yetede)

Dampak Kebijakan Tarif Efektif terhadap Nilai THR

01 Apr 2024

Penerapan kebijakan pajak terkait Tarif Efektif Rata-Rata (TER) kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menjelang penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun ini. Pasalnya skema tariff yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut mengurangi pendapatan bersi yang diterima masyarakat.

Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menjelaskan, TER dibuat dengan metode rata-rata berdasarkan jumlah penghasilan waji pajak. Dengan berlakunya tariff secara progresif, maka tarif TER akan meningkat seiring peningkatan penghasilan diterima pegawai. Pegawai yang menerima THR menerima tarif TER lebih tinggi dari bulan lainnya.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA) Fajry Akbar mengatakan, bagi wajib pajak pasti akan ada kenaikan pajak yang dipotong oleh pemberi kerja. Dampak langsungnya, gaji yang diperoleh berkurang karena besaran pajak. “Dampak tidak langsungnya ada penurunan daya beli, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana pengeluaran rumah tangga meningkat,” kata dia, Minggu (31/3). (Yetede)

PPN dan Kesejahteraan Masyarakat

30 Mar 2024

Beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 % pada 2025. Secara undang-undang (UU), pemerintah dapat menaikkan tarif PPN hingga 15 % sebagaimana Pasal 7 Ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan PPN telah dimulai pada 1 April 2022, saat pemerintah menaikkan tarifnya menjadi 11 % dengan tujuan mencapai target penerimaan pajak Rp 1.510 triliun sekaligus sebagai upaya percepatan pemulihan Covid-19. Mengingat kontribusinya yang begitu besar pada penerimaan pajak, maka wajar bagi pemerintah menjadikan PPN sebagai komponen penerimaan pajak yang perlu dioptimalkan. Sepanjang masa pandemi, tepatnya sejak 2020, kinerja PPN terus mengalami peningkatan.

Menkeu Sri Mulyani saat itu mengatakan, penerimaan PPN sepanjang 2021 mencapai Rp 551,0 triliun atau 106,3 % dari target awal Rp 518,55 triliun. Untuk 2023, penerimaan PPN Rp 764 triliun. Meskipun menaikkan tariff PPN akan menaikkan penerimaan pajak, kenaikan PPN juga punya efek lain dan yang paling niscaya adalah kenaikan pada harga barang konsumsi. Pada 2022, Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) merilis laporan mengenai tanggapan masyarakat ketika tarif PPN naik menjadi 11 %, melibatkan 800 responden di 40 provinsi, hasilnya 77,37 % responden menolak kenaikan tarif PPN, karena kenaikan tarif PPN bisa menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat pada meningkatnya angka kemiskinan. Menaikkan tarif PPN saat pemulihan ekonomi belum maksimal berpotensi memukul masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Efek dominonya, angka kemiskinan bertambah, berujung pada semakin melebarnya jurang kesenjangan ekonomi. (Yoga)

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Atasi Masalah

30 Mar 2024

Dengan keputusan DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai undang-undang, di Jakarta, Kamis (28/3/2024), maka masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Alih-alih mengatasi permasalahan desa, perpanjangan masa jabatan ini malah akan membuat para kades merasa memiliki kewenangan yang besar, apalagi jika kontrol masyarakat tidak kuat. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, Jumat (29/3), mengatakan, masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi delapan tahun tidak serta-merta akan mengatasi persoalan di desa. Sebaliknya, perpanjangan masa jabatan itu akan menjadikan kades merasa memiliki kewenangan yang besar. Hal ini mengingat ada banyak kades yang terlibat dalam korupsi dana desa.

”Kasus-kasus penyelewengan dana desa, yang menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW melibatkan banyak kepala desa, memberikan gambaran bahwa tak semua kepala desa memiliki integritas,” kata Herman. Mengutip data ICW, kasus korupsi dana desa meningkat sembilan kali lipat selama periode 2015-2021. Korupsi dana desa pada 2015 sebanyak 21 kasus dan meningkat jadi 154 kasus pada 2021. ICW mencatat, dana desa yang digelontorkan pemerintah selama 2015-2021 mencapai Rp 400,1 triliun. Selama periode itu, terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Menurut Herman, yang dibutuhkan adalah tata kelola desa yang baik, baik itu penguatan perencanaan, penganggaran, hingga penerapan pembangunan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pengawasan kinerja kades harus dioptimalkan dan kontrol masyarakat juga harus kuat. (Yoga)

Anggaran Subsidi Pupuk Jadi 34 Triliun Tahun Ini

30 Mar 2024
Anggaran pupuk bersubsidi tahun ini resmi naik menjadi Rp 54 triliun, naik Rp 28 triliun dari sebelmunya Ro 26 triliun. Dengan anggaran Rp 54 triliun, kuota pupuk bersubsidi 2024 meningkat menjadi 9,55 juta ton dari sebelumnya 4,72 juta ton. Keputusan tersebut tertuang dalam  Surat Menteri Keuangan No. S-297/MK.02.2024 yang telah diterima Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman akhir pekan ini. Dengan tambahan tersebut kini total angaran pupuk subsidi 2024 mencapai Rp 54 triliun, terbesar sehingga merupakan catatan sejarah penting bagi pertanian Indonesia. "Kabar baik ini yang dtunggu-tunggu petani Indonesia karena ini bagian dari tomggal sejarah kembalinya kebutuhan petani yaitu pupuk. Alhamdulillah saya sudah tanda tangan pada 28 Maret 2024," ujar Mentan. (Yetede)

RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA : JAKARTA OPER STATUS IBU KOTA

30 Mar 2024

DPR RI telah mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang. Selain mengatur proses penunjukkan kepala daerah, aturan ini juga menegaskan status Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3). “Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani diikuti persetujuan anggota dewan lainnya dan ketukan palu. Dari 9 fraksi DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Anshory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ itu terlalu terburu-buru dibahas tanpa ada keterlibatan masyarakat yang berarti. “Rendahnya partisipasi dari masyarakat sudah membuat lemah RUU DKJ. Proses pembahasannya sama seperti Ciptaker dan RUU IKN, semua prosesnya terburu-buru,” tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/3).Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ masih cacat prosedural karena waktu untuk membahasnya sangat terbatas. Selain itu, RUU DKJ dirasa akan bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku. Status kekhususan ini nantinya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang disiapkan sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. 

 “Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap memper-tahankan perputaran ekonomi yang besar,” ujar Tito dalam rapat paripurna. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU DKK yang disahkan menjadi Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Sebagai informasi, status Ibu Kota DKI Jakarta akan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan rencananya Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut pada awal 2024, seiring dengan persiapan pelayanan publik yang akan dilakukan bertahap. Meski demikian, hingga kini Keppres tersebut belum dikeluarkan. Sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta telah kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia terhitung 15 Februari 2024. Ketika keputusan presiden telah ditetapkan, sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU IKN, maka UU No. 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.

Harap-harap Cemas Kenaikan PPN

28 Mar 2024

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN rencananya naik dari 11 % menjadi 12 % tahun depan. Dari sekarang, publik sudah harap-harap cemas, memikirkan kenaikan harga barang dan jasa karena tarif pajak yang lebih tinggi sambil penuh harap agar presiden terpilih Prabowo Subianto mau membatalkan kebijakan itu saat nanti menjabat. ”Pajak enggak naik aja udah ngos-ngosan,” ucap Stef (31) karyawan swasta di Jakarta, Selasa (26/3) sambil tertawa getir membayangkan kenaikan tarif PPN mulai tahun depan. Sekilas, bagi sebagian orang, kenaikan tarif PPN atau pajak barang konsumsi sebesar 1 % mulai 1 Januari 2025 mungkin terkesan bukan apa-apa. Namun, bagi warga kelas menengah-bawah yang ruang kasnya sempit, kenaikan harga barang dan jasa sesedikit apapun akan menguras isi dompet.

Apalagi, di tengah kenaikan harga barang yang sudah mulai terjadi, upah yang stagnan, dan tanpa bantuan apa pun dari negara. Stef, misalnya, sudah berhemat semaksimal mungkin. Setahun terakhir ia hampir tidak pernah lagi nongkrong. Ia juga pindah ke tempat indekos yang jauh lebih murah. ”Itu pun masih ngajak teman tinggal bareng supaya bisa patungan uang kos,” ujar warga Jakarta itu. Dengan penghematan itu, konsumsi Stef dalam sebulan (di luar membayar sewa kos) tetap memakan 70 % gajinya. Manakala ia sesekali mau mentraktir dan menyenangkan diri sendiri, gajinya bisa ludes, bahkan minus. Stef berharap pemerintah ke depan bisa membatalkan rencana menaikkan PPN. (Yoga)

Bantuan Sosial Menciptakan Ketimpangan Ekonomi

28 Mar 2024

Pemerintah tak kunjung memahami pepatah lama “beri kail, jangan ikan” kepada pemancing jika ingin mereka mandiri. Setiap tahun, pemerintah makin menaikkan nilai bansos, tapi tak kunjung memberantas kemiskinan. Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintahan Joko Widodo menggelontorkan tak kurang Rp 3.663 triliun untuk bansos. Namun angka kemiskinan tahun lalu masih 9,6 %, lebih tinggi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebesar 8 %. Meski begitu, untuk tahun ini, pemerintah malah menaikkan anggaran bansos sebesar Rp 22,5 triliun, naik 135,1 % dibanding tahun lalu. Menkeu Sri Mulyani memaparkan proposal kenaikan itu di depan Komisi Keuangan DPR pada 19 Maret 2024. Alasan kenaikan mengkonfirmasi masih tingginya tingkat kemiskinan: jumlah penerima yang bertambah dan jenis bantuan yang kian beragam.

Klaim pemerintah memberikan jaring pengaman kepada masyarakat paling miskin agar tak terimpit oleh kelesuan ekonomi akibat gejolak ekonomi global juga terdengar seperti mencari-cari alasan. Faktanya, pertumbuhan ekonomi pada periode kedua pemerintahan Jokowi tak dinikmati oleh mayoritas kelompok masyarakat. Buku putih Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, Agenda Ekonomi Masyarakat 2024-2029, menyimpulkan kebijakan atau program pemerintah terfokus pada 20 % kelompok terbawah melalui pelbagai bantuan perlindungan sosial dan 10 % kelompok teratas melalui pelbagai insentif usaha. Kebijakan pemerintah melupakan 40-80 % kelas menengah yang mengalami pertumbuhan negatif pada 2019-2024.

Akibatnya malah timbul ketimpangan ekonomi yang semakin tajam akibat pemberian bansos yang kurang tepat sasaran dimana kelas menengah bawah rentan menjadi miskin tanpa perhatian dan uluran tangan pemerintah, sedang 10 % kelompok teratas malah semakin kaya akibat insentif usaha yang diberikan pemerintah. Solusi yang ditawarkan LPEM adalah memperkuat kelas menengah Indonesia dengan menciptakan kail berupa layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan layanan perawatan untuk mendorong sumber daya manusia unggul. Bansos jelas bukan solusi menuju cita-cita itu. Bansos merupakan solusi jangka pendek mencegah keterpurukan ekonomi. Apalagi jika bansos dibuat untuk tujuan elektoral pemilihan umum lima tahunan. (Yetede)