Politik dan Birokrasi
( 6583 )Dampak Kebijakannya Tarif Efektif Terhadap nilai THR
Penerapan kebijakan pajak terkait Tarif Efektif Rata-Rata
(TER) kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menjelang
penyaluran Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Keagamaan pada tahun ini.
Pasalnya, skema tarif yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut
mengurangi pendapatan bersih yang diterima masyarakat.
Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman
menjelaskan, TER dibuat dengan metode rata-rata berdasarkan jumlah penghasilan
wajib pajak. Karena berlakunya tarif secara progresif, maka tariff TER akan
meningkat seiring peningkatan penghasilan yang diterima pegawai. Pegawai yang
menerima THR akan menerima tarif TER lebih tinggi dari bulan-bulan lainnya.
“Kenaikan penerimaan PPh pasal 21 akan meningkat secara
signifikan pada bulan-bulan terjadinya pembayaran THR atau bonus. Karena pada
bulan-bulan tersebut terjadi kenaikan penghasilan pegawai,” kata Raden, Minggu
(31/3). (Yetede)
Dampak Kebijakan Tarif Efektif terhadap Nilai THR
Penerapan kebijakan pajak terkait Tarif Efektif Rata-Rata
(TER) kembali menimbulkan kegaduhan di masyarakat, khususnya menjelang
penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pada tahun ini. Pasalnya skema tariff
yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2024 tersebut mengurangi pendapatan bersi
yang diterima masyarakat.
Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus
Suparman menjelaskan, TER dibuat dengan metode rata-rata berdasarkan jumlah
penghasilan waji pajak. Dengan berlakunya tariff secara progresif, maka tarif TER
akan meningkat seiring peningkatan penghasilan diterima pegawai. Pegawai yang
menerima THR menerima tarif TER lebih tinggi dari bulan lainnya.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analyst (CITA)
Fajry Akbar mengatakan, bagi wajib pajak pasti akan ada kenaikan pajak yang
dipotong oleh pemberi kerja. Dampak langsungnya, gaji yang diperoleh berkurang
karena besaran pajak. “Dampak tidak langsungnya ada penurunan daya beli,
apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana pengeluaran rumah tangga
meningkat,” kata dia, Minggu (31/3). (Yetede)
PPN dan Kesejahteraan Masyarakat
Beberapa waktu lalu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
menyatakan pemerintah memastikan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau
PPN menjadi 12 % pada 2025. Secara undang-undang (UU), pemerintah dapat menaikkan
tarif PPN hingga 15 % sebagaimana Pasal 7 Ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan
Perpajakan. Kenaikan PPN telah dimulai pada 1 April 2022, saat pemerintah
menaikkan tarifnya menjadi 11 % dengan tujuan mencapai target penerimaan pajak
Rp 1.510 triliun sekaligus sebagai upaya percepatan pemulihan Covid-19. Mengingat
kontribusinya yang begitu besar pada penerimaan pajak, maka wajar bagi pemerintah
menjadikan PPN sebagai komponen penerimaan pajak yang perlu dioptimalkan. Sepanjang
masa pandemi, tepatnya sejak 2020, kinerja PPN terus mengalami peningkatan.
Menkeu Sri Mulyani saat itu mengatakan, penerimaan PPN
sepanjang 2021 mencapai Rp 551,0 triliun atau 106,3 % dari target awal Rp
518,55 triliun. Untuk 2023, penerimaan PPN Rp 764 triliun. Meskipun menaikkan tariff
PPN akan menaikkan penerimaan pajak, kenaikan PPN juga punya efek lain dan yang
paling niscaya adalah kenaikan pada harga barang konsumsi. Pada 2022, Centre
for Indonesia Strategic Actions (CISA) merilis laporan mengenai tanggapan
masyarakat ketika tarif PPN naik menjadi 11 %, melibatkan 800 responden di 40
provinsi, hasilnya 77,37 % responden menolak kenaikan tarif PPN, karena
kenaikan tarif PPN bisa menghambat pemulihan ekonomi yang berakibat pada meningkatnya
angka kemiskinan. Menaikkan tarif PPN saat pemulihan ekonomi belum maksimal
berpotensi memukul masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Efek
dominonya, angka kemiskinan bertambah, berujung pada semakin melebarnya jurang
kesenjangan ekonomi. (Yoga)
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Atasi Masalah
Dengan keputusan DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua
atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai undang-undang, di Jakarta, Kamis
(28/3/2024), maka masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya enam tahun menjadi
delapan tahun. Alih-alih mengatasi permasalahan desa, perpanjangan masa jabatan
ini malah akan membuat para kades merasa memiliki kewenangan yang besar,
apalagi jika kontrol masyarakat tidak kuat. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan
Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, Jumat (29/3), mengatakan,
masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi delapan tahun tidak serta-merta
akan mengatasi persoalan di desa. Sebaliknya, perpanjangan masa jabatan itu
akan menjadikan kades merasa memiliki kewenangan yang besar. Hal ini mengingat ada
banyak kades yang terlibat dalam korupsi dana desa.
”Kasus-kasus penyelewengan dana desa, yang menurut Indonesia
Corruption Watch atau ICW melibatkan banyak kepala desa, memberikan gambaran
bahwa tak semua kepala desa memiliki integritas,” kata Herman. Mengutip data
ICW, kasus korupsi dana desa meningkat sembilan kali lipat selama periode
2015-2021. Korupsi dana desa pada 2015 sebanyak 21 kasus dan meningkat jadi 154
kasus pada 2021. ICW mencatat, dana desa yang digelontorkan pemerintah selama
2015-2021 mencapai Rp 400,1 triliun. Selama periode itu, terjadi 592 kasus korupsi
di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi itu, kerugian
negara mencapai Rp 433,8 miliar. Menurut Herman, yang dibutuhkan adalah tata kelola
desa yang baik, baik itu penguatan perencanaan, penganggaran, hingga penerapan
pembangunan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pengawasan kinerja
kades harus dioptimalkan dan kontrol masyarakat juga harus kuat. (Yoga)
Anggaran Subsidi Pupuk Jadi 34 Triliun Tahun Ini
RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA : JAKARTA OPER STATUS IBU KOTA
DPR RI telah mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang. Selain mengatur proses penunjukkan kepala daerah, aturan ini juga menegaskan status Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3). “Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani diikuti persetujuan anggota dewan lainnya dan ketukan palu. Dari 9 fraksi DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Anshory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ itu terlalu terburu-buru dibahas tanpa ada keterlibatan masyarakat yang berarti. “Rendahnya partisipasi dari masyarakat sudah membuat lemah RUU DKJ. Proses pembahasannya sama seperti Ciptaker dan RUU IKN, semua prosesnya terburu-buru,” tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/3).Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ masih cacat prosedural karena waktu untuk membahasnya sangat terbatas. Selain itu, RUU DKJ dirasa akan bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku. Status kekhususan ini nantinya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang disiapkan sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional.
“Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap memper-tahankan perputaran ekonomi yang besar,” ujar Tito dalam rapat paripurna. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU DKK yang disahkan menjadi Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.
Sebagai informasi, status Ibu Kota DKI Jakarta akan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan rencananya Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut pada awal 2024, seiring dengan persiapan pelayanan publik yang akan dilakukan bertahap. Meski demikian, hingga kini Keppres tersebut belum dikeluarkan. Sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta telah kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia terhitung 15 Februari 2024.
Ketika keputusan presiden telah ditetapkan, sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU IKN, maka UU No. 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.
Harap-harap Cemas Kenaikan PPN
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN rencananya naik dari 11 % menjadi
12 % tahun depan. Dari sekarang, publik sudah harap-harap cemas, memikirkan
kenaikan harga barang dan jasa karena tarif pajak yang lebih tinggi sambil
penuh harap agar presiden terpilih Prabowo Subianto mau membatalkan kebijakan
itu saat nanti menjabat. ”Pajak enggak naik aja udah ngos-ngosan,” ucap Stef
(31) karyawan swasta di Jakarta, Selasa (26/3) sambil tertawa getir
membayangkan kenaikan tarif PPN mulai tahun depan. Sekilas, bagi sebagian
orang, kenaikan tarif PPN atau pajak barang konsumsi sebesar 1 % mulai 1 Januari
2025 mungkin terkesan bukan apa-apa. Namun, bagi warga kelas menengah-bawah
yang ruang kasnya sempit, kenaikan harga barang dan jasa sesedikit apapun akan menguras
isi dompet.
Apalagi, di tengah kenaikan harga barang yang sudah mulai
terjadi, upah yang stagnan, dan tanpa bantuan apa pun dari negara. Stef,
misalnya, sudah berhemat semaksimal mungkin. Setahun terakhir ia hampir tidak pernah
lagi nongkrong. Ia juga pindah ke tempat indekos yang jauh lebih murah. ”Itu pun
masih ngajak teman tinggal bareng supaya bisa patungan uang kos,” ujar warga Jakarta
itu. Dengan penghematan itu, konsumsi Stef dalam sebulan (di luar membayar sewa
kos) tetap memakan 70 % gajinya. Manakala ia sesekali mau mentraktir dan menyenangkan
diri sendiri, gajinya bisa ludes, bahkan minus. Stef berharap pemerintah ke
depan bisa membatalkan rencana menaikkan PPN. (Yoga)
Bantuan Sosial Menciptakan Ketimpangan Ekonomi
Pemerintah tak kunjung memahami pepatah lama “beri kail,
jangan ikan” kepada pemancing jika ingin mereka mandiri. Setiap tahun,
pemerintah makin menaikkan nilai bansos, tapi tak kunjung memberantas
kemiskinan. Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintahan Joko Widodo
menggelontorkan tak kurang Rp 3.663 triliun untuk bansos. Namun angka
kemiskinan tahun lalu masih 9,6 %, lebih tinggi dari target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional sebesar 8 %. Meski begitu, untuk tahun ini, pemerintah
malah menaikkan anggaran bansos sebesar Rp 22,5 triliun, naik 135,1 % dibanding
tahun lalu. Menkeu Sri Mulyani memaparkan proposal kenaikan itu di depan Komisi
Keuangan DPR pada 19 Maret 2024. Alasan kenaikan mengkonfirmasi masih tingginya
tingkat kemiskinan: jumlah penerima yang bertambah dan jenis bantuan yang kian
beragam.
Klaim pemerintah memberikan jaring pengaman kepada masyarakat
paling miskin agar tak terimpit oleh kelesuan ekonomi akibat gejolak ekonomi
global juga terdengar seperti mencari-cari alasan. Faktanya, pertumbuhan
ekonomi pada periode kedua pemerintahan Jokowi tak dinikmati oleh mayoritas
kelompok masyarakat. Buku putih Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat
(LPEM) UI, Agenda Ekonomi Masyarakat 2024-2029, menyimpulkan kebijakan atau
program pemerintah terfokus pada 20 % kelompok terbawah melalui pelbagai
bantuan perlindungan sosial dan 10 % kelompok teratas melalui pelbagai insentif
usaha. Kebijakan pemerintah melupakan 40-80 % kelas menengah yang mengalami
pertumbuhan negatif pada 2019-2024.
Akibatnya malah timbul ketimpangan ekonomi yang semakin tajam
akibat pemberian bansos yang kurang tepat sasaran dimana kelas menengah bawah
rentan menjadi miskin tanpa perhatian dan uluran tangan pemerintah, sedang 10 %
kelompok teratas malah semakin kaya akibat insentif usaha yang diberikan
pemerintah. Solusi yang ditawarkan LPEM adalah memperkuat kelas menengah
Indonesia dengan menciptakan kail berupa layanan pendidikan, kesehatan,
perlindungan sosial, dan layanan perawatan untuk mendorong sumber daya manusia
unggul. Bansos jelas bukan solusi menuju cita-cita itu. Bansos merupakan solusi
jangka pendek mencegah keterpurukan ekonomi. Apalagi jika bansos dibuat untuk
tujuan elektoral pemilihan umum lima tahunan. (Yetede)
Sebaran Sektor dan Lokasi Proyek Strategis Nasional
Permendag 36/2023 Berpotensi Ganggu Sektor Pariwisata
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









