Politik dan Birokrasi
( 6631 )Waspada Dampak Penerimaan Pajak yang Ambles
REALISASI penerimaan pajak pada kuartal pertama 2024 yang tak semoncer tahun lalu menimbulkan kekhawatiran. Tekanan ekonomi global yang makin tinggi berpotensi menggerus setoran wajib pajak kian dalam. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak selama periode tersebut turun 8,8 persen secara tahunan. Dari Rp 431,9 triliun pada periode yang sama 2023, turun menjadi Rp 393,9 triliun sampai akhir Maret lalu. Pemicunya adalah harga komoditas yang turun sejak tahun lalu.
Landainya harga komoditas menggerus setoran pembayaran pajak penghasilan badan bruto hingga 21,5 persen. "Dan ini berarti perusahaan-perusahaan meminta restitusi karena pembayarannya mungkin lebih tinggi dibanding apa yang mereka laporkan pada April nanti," ujar Sri Mulyani pada Senin, 25 Maret lalu. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Itulah sebabnya kontraksi PPh badan neto lebih dalam, yang mencapai 29,8 persen. Padahal pajak jenis ini berkontribusi 14,5 persen terhadap total penerimaan negara. Jika dibanding pada tahun lalu, PPh badan tumbuh 48,2 persen secara bruto dan 68,1 persen secara neto.
Pemerintah juga harus menghadapi permintaan restitusi dari sektor industri pengolahan, perdagangan, dan pertambangan, terutama yang berasal dari kompensasi lebih bayar tahun-tahun sebelumnya. Ketiga sektor ini terkena dampak harga komoditas yang melemah sehingga setoran dari setiap industri turun masing-masing 13,6 persen, 1,6 persen, dan 58,2 persen. Kondisi ini membuat setoran pajak pertambahan nilai dalam negeri yang berkontribusi 22,1 persen pada total penerimaan harus terkoreksi 23,8 persen secara neto. Direktorat Jenderal Pajak mencatat telah merealisasi restitusi sebesar Rp 30,9 triliun pada Januari lalu dan Rp 26,6 triliun pada Februari. Pada 1-15 Maret, total restitusi mencapai Rp 13,1 triliun. (Yetede)
Mengapa Penerimaan Bea dan Cukai Juga Turun?
Sepekan terakhir, kontroversi mengenai pungutan dan denda barang impor yang dikenakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi perbincangan publik. Seorang warga melayangkan protes terhadap pengenaan bea masuk atas sepatu yang dibelinya dari luar negeri sebesar tiga kali lipat harga barang. Ada lagi warga yang menuding Bea dan Cukai menahan papan ketik braile hibah dari Korea Selatan untuk sekolah dasar luar biasa di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, sejak 2022.
Ini bukan pertama kalinya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diprotes. Pada Maret 2023, Fatimah Zahratunnisa mengeluh di media sosial perihal bea masuk yang harus dibayarnya. Ia mengaku diminta membayar bea masuk sebesar Rp 4 juta untuk piala lomba menyanyi yang diperolehnya dari Tokyo, Jepang. Merespons keluhan-keluhan tersebut, Bea dan Cukai mengklaim sudah bekerja sesuai dengan aturan. Juru bicara Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan, pada prinsipnya, setiap barang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia akan ditetapkan sebagai barang impor. “Aturan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dan masyarakat dari barang-barang impor yang berpotensi membahayakan,” ujarnya, 29 April lalu.
Prosedur importasi barang kiriman, ucap dia, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 96 Tahun 2023. Berdasarkan aturan itu, pemberitahuan pabean atas impor barang kiriman dibuat secara self-assessment sehingga importir bertanggung jawab sepenuhnya atas pemberitahuan impor barang. Menurut Nirwala, masalah terjadi karena kurang pahamnya importir dalam menyampaikan pemberitahuan pabean secara benar dan mengurus perizinan untuk mendapat pembebasan bea masuk. (Yetede)
Di Balik Cerita Tagihan Bea Masuk yang Viral
Beberapa pekan terakhir, langkah pemerintah menegakkan aturan
pungutan bea masuk menjadi sorotan masyarakat, utamanya di media sosial. Minimnya
pemahaman terkait regulasi yang ada sempat membuat publik menganggap aturan
kepabeanan di Indonesia terlalu ruwet, menyulitkan, bahkan merugikan
masyarakat. Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah meluruskan informasi sekaligus
menyelesaikan seluruh persoalan dengan pihak-pihak yang sempat merasa
dirugikan. Beberapa kasus yang memicu reaksi publik, salah satunya ketika
seorang pengguna media sosial Tiktok bernama Radhika Althaf membeli sepatu
seharga Rp 10,3 juta, dan dikenakan tagihan pajak berikut sanksi administratif
sebesar Rp 31,8 juta. Pada kasus lain, seorang pembuat konten mainan, Medy
Renaldy, juga mengeluhkan pungutan bea cukai dan proses penanganan oleh
perusahaan jasa titipan (PJT) terkait mainan karakter robot Megatron dalam
serial Transformers yang akan ia ulas.
Kasus yang mungkin paling banyak menyita perhatian masyarakat
adalah soal hibah alat pembelajaran sekolah luar biasa (SLB) untuk tunanetra yang
tertahan di gudang perusahaan jasa titipan (PJT) selama lebih dari setahun
akibat penerima tak sanggup membayar tagihan tarif bea masuk yang nilainya
mencapai ratusan juta rupiah. Ketiga kasus melibatkan perusahaan jasa titipan
DHL Indonesia. Ini membuat perusahaan penyedia jasa ekspedisi global yang
berkantor pusat di Jerman tersebut turut mendapatkan sorotan. Di sela
kunjungannya ke gudang DHL Express Jakarta Distribution Center di Tangerang,
Banten, pada Senin (29/4) Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Yustinus
Prastowo menjelaskan, adanya tagihan sebesar Rp 31,8 juta yang sempat viral di
media sosial muncul lantaran ketidakpatuhan pengimpor dalam melaporkan nilai
barang yang ia datangkan ke Indonesia.
Menurut dia, nilai atau harga dari sepatu yang disertakan oleh
jasa pengiriman adalah 35,37 USD atau Rp 562.736. Namun, setelah dicek, nilai
pabeannya semestinya sebesar 553,61 dollar AS (Rp 8,8 juta). ”Bahkan, setelah
dikonfirmasi shippers negara asal, harga sepatu mencapai Rp 11 juta,” ujarnya. Berdasarkan
harga sebenarnya, rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut
adalah bea masuk 30 % Rp 2.643.000, PPN 11 % Rp 1.259.544, dan PPh Impor 20 % Rp
2.290.000, dan sanksi administrasi Rp 24.736.000. ”Pemberian denda ini untuk
menghargai yang patuh. Jangan sampai masyarakat ikutan enggak patuh, demi apresiasi
yang patuh, maka yang tidak patuh diberi denda agar lebih adil,” ujarnya.
Dalam kasus mainan robot Megatron, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani menjelaskan, mainan itu sempat tertahan di PJT karena Bea dan Cukai karena harga mainan sempat dianggap tak sesuai ketentuan. Bea dan Cukai pada awalnya menyebut nilai mainan Megatron yang dikirim 1.699 USD, hampir dua kali lipat dari deklarasi yang dibuat importir sebesar 899 USD. Soal tertahannya alat pembelajaran SLB berupa 20 unit keyboard computer braille untuk penyandang tunanetra yang merupakan hibah dari Korsel, Askolani mengakui, itu bisa terjadi lantaran komunikasi yang tidak berjalan baik antara pihak Bea dan Cukai, PJT, dan SLB selaku penerima barang. Askolani mengaku pihaknya tidak pernah diinfokan bahwa keyboard braille asal Korsel itu sebagai barang hibah untuk kebutuhan pendidikan di SLB kawasan Lebak Bulus, Jaksel. (Yoga)
KASUS BARANG KIRIMAN : Bea Cukai Perbaiki Komunikasi
Kementerian Keuangan mengedepankan perbaikan komunikasi antar pemangku kepentingan terkait dengan impor dan ekspor menyusul maraknya keluhan terhadap instansinya viral di media sosial. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan strategi itu untuk mencegah permasalahan di publik. Menurutnya, edukasi ketentuan kepabeanan juga perlu digencarkan terhadap Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan masyarakat. “Perbaikan dan penguatan insyaallah terus kami lakukan, termasuk kami mengedukasi PJT dan para pelaku usaha,” jelasnya di DHL Express Service Point di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Tangerang Banten, Senin (29/4). Askolani juga membantah Bea dan Cukai baru bertindak usai keluhan terhadap instansinya viral di media sosial. Menurutnya, penanganan terhadap barang kiriman dari luar negeri selama ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kementerian Keuangan mengedepankan perbaikan komunikasi antarpemangku kepentingan terkait denngan impor dan ekspor menyusul maraknya keluhan terhadap instansinya viral di media sosial. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Askolani menegaskan strategi itu untuk mencegah permasalahan di publik. Menurutnya, edukasi ketentuan kepabeanan juga perlu digencarkan terhadap Perusahaan Jasa Titip (PJT) dan masyarakat. “Perbaikan dan penguatan insyaallah terus kami lakukan, termasuk kami mengedukasi PJT dan para pelaku usaha,” jelasnya di DHL Express Service Point di Kawasan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng Tangerang Banten, Senin (29/4). Askolani juga membantah Bea dan Cukai baru bertindak usai keluhan terhadap instansinya viral di media sosial.
Menurutnya, penanganan terhadap barang kiriman dari luar negeri selama ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sederet kasus barang impor yang viral di media sosial belakangan juga menyoroti DHL Express sebagai PJT yang bersangkutan. Seperti pada kasus kiriman sepatu yang dikenakan denda jumbo, kiriman mainan Megatron YouTuber Medy Renaldy yang sempat ditahan dan rusak setelah dirilis, hingga tertahannya barang kiriman alat bantuan belajar Sekolah Luar Biasa (SLB) yang ternyata merupakan barang hibah. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebutkan Bea Cukai bukan ‘keranjang sampah’ yang bisa dilimpahkan atas seluruh masalah barang kiriman impor.
Ekonomi Tak Pasti, Defisit APBN Berisiko Melebar
Kinerja keuangan negara sepanjang triwulan I-2024 terdampak
oleh dinamika politik dalam negeri serta volatilitas keuangan global dan
ketidakpastian geopolitik. Tanpa perbaikan di sisi penerimaan dan belanja
negara, defisit APBN 2024 berisiko melebar di atas target. Sepanjang
Januari-Maret 2024, realisasi penerimaan negara tercatat Rp 620 triliun, turun
4,1 % secara tahunan. Pajak sebagai sumber utama penerimaan negara turun 8,8 %
menjadi Rp 393,9 triliun. Sementara kepabeanan dan cukai turun 4,5 % menjadi Rp
69 triliun. Di sisi lain, belanja justru meningkat. Kemenkeu mencatat, belanja
pemerintah naik 18 % dibanding 2023 senilai Rp 611,9 triliun akibat penyelenggaraan
pemilu dan penyaluran bansos pada awal 2024.
Sebagai perbandingan, belanja pemerintah pada periode yang sama
pada 2023 adalah Rp 518,6 triliun. Memasuki triwulan II-2024, kondisi
perekonomian global justru makin bergejolak, menyusul sinyal The Fed bahwa
mereka akan mempertahankan tingkat suku bunga di level tinggi lebih lama dari
rencana awal. Langkah di luar ekspektasi pasar ini menyebabkan penguatan USD
terhadap berbagai mata uang lain, termasuk rupiah. Gejolak ekonomi semakin
bertambah dengan eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah setelah serangan
udara Iran ke Israel pada 14 April 2024.
Kondisi ini semakin menekan nilai tukar rupiah yang sebelumnya
sudah melemah terhadap USD akibat keputusan The Fed, serta mendorong risiko
kenaikan harga minyak mentah dunia. Peneliti dari Center for Indonesia Taxation
Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, tekanan bertubi-tubi di awal 2024
mesti diantisipasi dengan strategi penerimaan dan belanja yang tepat. Tanpa
terobosan penerimaan dan belanja yang lebih berhati-hati, defisit anggaran bisa
melebar daritarget 2,29 % terhadap PDB di APBN 2024. ”Jika tidak ada perbaikan,
defisit anggaran sudah pasti melebar. Sebab, sampai Maret ini kinerja
penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) terkontraksi sampai minus 8,2 %,
sedangkan asumsi kenaikan target penerimaan pajak dalam APBN 2024 sebesar 9 %,”
kata Fajry, Minggu (28/4). (Yoga)
Mengurangi Beban Kebijakan Bunga Acuan
Bank Indonesia (BI) menekankan bahwa langkah menjalankan bauran kebijakan (policy mix) dilakukan agar mengurangi peran kebijakan suku bunga acuan (BI rate), dalam mengoptimalkan kebijakan moneter guna menjaga laju perekonomian. Kepala departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, dengan upaya bauran kebijakan BI bisa mensinergikan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun BI baru merumuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,25%. Sedangkan suku bunga deposit facility naik 25 basis poin menjadi 5,5%, dan suku bunga lending facility naik 25 basis poin menjadi 7% dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 23-24 April 2024. "Framework kebijakan yang dilakukan BI sekarang policy mix. Peran policy rate yang menggambarkan stance BI memang tidak sebesar dulu lagi. Dulu itu, sebagian besar stance kebijakan moneter diwakili oleh BI rate," kata Erwin. (Yetede)
Sudah Tiket Pesawat Mahal, Iuran Wisata Pula
SEPUCUK surat undangan rapat dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi untuk Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengejutkan Alvin Lie. Pasalnya, pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024, itu dijadwalkan membahas pengenaan iuran wisata melalui tiket penerbangan. Forum itu merupakan bagian dari rangkaian pembahasan rancangan peraturan presiden tentang dana untuk pariwisata berkualitas. Isu ini tak pernah didengar Alvin. Anggota Dewan Pakar INACA itu baru mengetahui ada rencana memungut iuran wisata lewat tiket pesawat dari undangan tersebut. "Sama sekali tidak ada pembicaraan pendahuluan. Fait accompli," kata dia kepada Tempo pada Jumat, 26 April 2024.
Hingga berita ini ditulis, baik Alvin maupun INACA belum mendapatkan penjelasan ihwal rencana tersebut. Sehari setelah mengirim undangan, yaitu pada 21 April 2024, pemerintah menyerahkan pemberitahuan penundaan rapat. "Ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada kesempatan pertama," begitu isi tulisan dalam surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Tahyanto Abdillah, itu. Selain muncul tiba-tiba, rencana ini mengejutkan karena punya banyak implikasi negatif. Salah satunya menaikkan beban pembelian tiket. "Kesannya adalah harga tiket naik, padahal bukan. Yang ada, beban dari iuran ini," kata dia. Sebagai catatan, pemerintah sejak 2019 masih belum mengubah tarif batas atas untuk penerbangan.
Ketika harga naik, Alvin yakin daya beli masyarakat bakal terganggu. Apalagi tahun depan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen. Saat ini saja keluhan soal mahalnya harga tiket pesawat terus terdengar. Alvin pun mempertanyakan imbal balik pungutan ini bagi masyarakat. Sesuai dengan ketentuan International Air Transport Association dan International Civil Aviation Organization, setiap pungutan harus ada balasannya, kecuali berbentuk pajak, baik itu dalam bentuk pelayanan maupun fasilitas. Sebagai contoh, penumpang pesawat harus membayar passenger service charge atau retribusi bandara karena harga tiket hanya untuk biaya pengangkutan penumpang yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. "Nah, iuran ini imbal baliknya apa?" (Yetede)
Polemik Melibatkan PPATK dalam Mengusut Pelanggaran Etik KPK
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana angkat bicara soal polemik kewenangan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menerima laporan hasil analisis dari lembaganya. Polemik ini muncul setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengadukan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, karena dianggap menyalahi aturan setelah berkoordinasi dengan PPATK dalam penelusuran dugaan pelanggaran etik oleh mantan jaksa KPK, Taufiq Ibnugroho.
Ivan menyatakan pihaknya selama ini memang tidak hanya memberikan laporan hasil analisis kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, PPATK berwenang memberikan informasi kepada lembaga lain, seperti panitia pelaksana, inspektorat jenderal, serta pemangku kepentingan lainnya. “Secara umum kami tak hanya memberikan data kepada penegak hukum. Dalam bentuk khusus, kami memberikan informasi kepada pihak lain,” kata Ivan kepada Tempo, Kamis, 25 April lalu. “Tentunya dalam koridor sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.”
Namun Ivan enggan menjawab perihal kedudukan koordinasi Dewas dengan PPATK dalam mengumpulkan alat bukti menyalahi aturan perundangan atau tidak. Dia juga tak mau terlalu jauh mengomentari soal polemik Nurul Ghufron dengan Dewas KPK. “Kami tak dalam kapasitas menanggapi apa yang terjadi di KPK. Kami serahkan pada mekanisme internal di sana,” katanya. (Yetede)
Setoran PPN Turun, Sinyal Ekonomi Melambat
Konsumsi masyarakat di awal tahun ini melemah, sekaligus memberikan sinyal ekonomi tahun ini berpotensi melambat. Hal itu menjadi lampu kuning bagi pemerintah, mengingat konsumsi rumah tangga merupakan tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Tekanan konsumsi rumah tangga, salah satunya terindikasi dari setoran pajak konsumsi, yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terkoreksi. Kementerian Keuangan mencatat, setoran dua jenis pajak ini mencapai Rp 155,79 triliun per akhir Maret 2024. Angka itu turun 16,1% year on year (yoy). Realisasi ini juga baru setara 19,2% dari target yang ditetapkan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sebesar Rp 811,36 triliun. "Ini harus kita lihat secara hati-hati. Artinya ada koreksi yang mempengaruhi penerimaan negara.
Koreksi dari kegiatan ekonomi, apakah dari sisi harga komoditas maupun kegiatan ekonomi yang terefleksikan dalam penerimaan negara," jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jumat (26/4) pekan lalu. Di sisi lain, PPN impor juga melorot sejalan melemahnya aktivitas impor. Secara neto, PPN impor turun 2,8% yoy, setelah tumbuh 11,2% pada periode sama tahun lalu. Pun secara bruto, jenis pajak ini turun 2,8%, setelah tumbuh 23,7% di tahun sebelumnya. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai terkoreksinya setoran PPN perlu direspons serius. Apalagi, porsinya terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan sangat besar, bahkan terbesar dibandingkan jenis pajak lainnya.
Meski disebabkan melejitnya restitusi, Wahyu bilang perlu dilihat kemungkinan lain penyebab kontraksi setoran pajak konsumsi. Pasalnya, tanpa ada restitusi pun, penerimaan PPN tiga bulan pertama tahun ini lebih rendah dari tahun lalu. Kendati begitu, Konsultan Pajak di PT Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman memperkirakan setoran PPN akan meningkat pasca pilpres 2024 karena pelaku bisnis semakin bergairah. Selain itu, efek perang di Timur Tengah dan Ukraina juga diprediksi mengerek harga migas.
Namun Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda berpendapat, sangat tidak tepat menerapkan tarif PPN 12% tahun depan lantaran tren suku bunga masih tinggi. Ditambah, inflasi belum bisa ditekan ke kisaran 2%.
Menkeu Minta Bea Cukai Memperbaiki Layanan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memperbaiki pelayanannya, sejalan dengan banyaknya isu yang muncul di masyarakat. Hal itu disampaikan Sri Mulyani saat melakukan pertemuan dengan pimpinan Ditjen Bea dan Cukai serta Kantor Bea Cukai Bandara Sekarno Hatta, Sabtu (27/4) malam. Isu yang dimaksud, pertama, terkait pengiriman sepatu dan pengiriman action figure (robotic) yang terdapat keluhan mengenai pengenaan bea masuk dan pajak.
Dalam kasus tersebut, ditemukan indikasi harga yang diberitahukan perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah daripada yang sebenarnya (
under invoicing ).
Kedua, pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), yakni barang impor berupa
keyboard
sebanyak 20 buah yang sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022. Namun, karena proses pengurusan tidak dilanjutkan yang bersangkutan tanpa keterangan apapun, maka barang itu ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai (BTD).
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









