Politik dan Birokrasi
( 6583 )Kenaikan Harga Minyak Bisa Kuras APBN
Menciptakan Ruang Fiskal Yang Memadai
LEBIH AWAL MITIGASI FISKAL
Soal prospek ekonomi nasional, optimisme pemerintah tampaknya sedang berada pada level puncak. Bahkan, dinamika geopolitik Timur Tengah yang berisiko menghantam sendi-sendi perekonomian berbagai negara pun tak membuat pemangku kebijakan serta-merta mengutak-atik pos anggaran dan belanja negara. Kepercayaan diri pemerintah memang cukup wajar, dalam rangka meredam kepanikan pelaku pasar yang cukup ketirketir dengan efek perang Iran-Israel. Apalagi, sebelum konflik IsraelIran meletus, otoritas fiskal telah menyiagakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 guna merespons berbagai risiko yang muncul akibat dinamika global.
Mulai dari dampak pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), kenaikan harga minyak, hingga korelasi kedua faktor itu terhadap lesatan infl asi dan tekanan daya beli masyarakat. Risiko itu pun dikhawatirkan kembali terjadi sehingga butuh mitigasi dini dari sisi fiskal. Apalagi, beberapa institusi telah melakukan analisis risiko dari berbagai kemungkinan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) misalnya, yang memperkirakan adanya pembengkakan subsidi dan kompensasi BBM dari Rp160,91 triliun menjadi Rp249,86 triliun apabila harga minyak mentah Indonesia naik menjadi US$100/Bbl dengan asumsi rupiah di level Rp15.900.
Demikian pula Badan Pusat Statistik (BPS) yang memiliki catatan perihal korelasi antara kenaikan harga BBM dengan tingkat infl asi. Tak hanya melambungkan indeks harga konsumen (IHK) kenaikan BBM juga akan memantik lesatan jumlah penduduk miskin dan kedalaman kemiskinan. Dalam konteks ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan instrumen belanja subsidi dan kompensasi energi tetap akan diandalkan. Airlangga menuturkan dalam memilih momentum penyesuaian fiskal negara, pemerintah berpijak pada pengalaman mengelola krisis selama pandemi Covid-19 dan efek perang Rusia-Ukraina. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, tak memungkiri adanya risiko yang perlu diantisipasi melalui instrumen fiskal se5bagaimana yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, menurutnya pemerintah masih terus memantau dinamika terkini sebelum mengutak-atik Asumsi Dasar Ekonomi Makro dan APBN 2024. Soal Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2024, menurutnya masih cukup aman karena Indonesia Crude Price (ICP) masih di sekitar US$80/Bbl. Pun dengan gerak mata uang Garuda.
Sementara itu, sejumlah kalangan tetap meminta kepada pemerintah segera merespons dinamika geopolitik itu lebih dini, yakni dengan menerjunkan intervensi APBN lebih awal. Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bahkan telah memberikan lampu hijau tatkala pemerintah memerlukan penyesuaian APBN 2024. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, mengatakan pemerintah perlu menjamin kesiapan APBN menghadapi tekanan eksternal imbas dari kenaikan harga minyak dan depresiasi rupiah.
Adapun, kalangan ekonom memandang pemerintah perlu segera ancang-ancang melakukan penyesuaian APBN 2024 dalam rangka menjaga momentum pemulihan ekonomi. Apalagi, saat ini Indonesia relatif berhasil menciptakan kondusivitas pasca-gelaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang menyebabkan ketidakpastian.
Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira, memproyeksi pelemahan rupiah masih berlanjut di kisaran Rp16.900—Rp17.000 per dolar AS dalam satu bulan ke depan.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, memandang pemerintah memiliki ruang fiskal untuk melakukan intervensi dalam bentuk penyesuaian subsidi.
Mengejar Rasio Pajak di Tengah Transformasi Struktural
Salah satu janji kampanye pasangan Prabowo Subianto-Gibran
Rakabuming Raka yang sebentar lagi akan mengambil alih takhta kepresidenan RI
adalah merealisasikan target rasio pajak (tax ratio) 23 %. Meski terkesan
ambisius, target ini cukup krusial karena rasio pajak merefleksi kan kapasitas
fiskal suatu negara. Semakin tinggi rasio pajak, semakin mampu suatu negara menyediakan
barang dan layanan publik tanpa bergantung pada utang. Artinya, peningkatan rasio
pajak patut diupayakan guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Bank
Dunia menetapkan batas bawah rasio pajak sebesar 15 %. Rekomendasi ini didukung
temuan empiris yang menunjukkan bahwa selama satu dekade penuh, negara-negara
dengan rasio pajak di atas 15 % dapat menikmati pendapatan per kapita 7,5 %
lebih tinggi dari target yang ditetapkan (Gaspar et al, 2016).
Namun, fakta di lapangan akan memaksa Prabowo-Gibran bekerja
lebih keras. Pasalnya, rasio pajak Indonesia di 2023 justru turun sekitar 18
basis poin, dari 10,39 % (2022) menjadi 10,21 % (2023). Jika kita tarik kebelakang,
rata-rata rasio pajak Indonesia dua dekade terakhir di kisaran 10 %. Membentuk
Badan Penerimaan Negara (BPN) sejatinya merupakan opsi kebijakan yang realistis,
tetapi tak serta-merta mengerek rasio pajak ke 23 %. Secara umum, rasio pajak
didefinisikan sebagai perbandingan antara penerimaan pajak dan PDB. Artinya,
peningkatan rasio pajak hanya berkutat pada besaran ”pembilang” (penerimaan
pajak) dan ”penyebut” (PDB).
Mengutak-atik komponen ”pembilang” menjadi jalan pintas
mendongkrak rasio pajak. Misalnya, dengan memperluas definisi penerimaan pajak
hingga mencakup pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam yang sejalan
dengan model perhitungan IMF. Sayangnya, dengan model perhitungan itu pun,
kemungkinan hanya akan mampu mendongkrak rasio pajak menjadi 12 % Oleh karena
itu, tanpa adanya penyesuaian rezim perpajakan, transformasi struktural
disinyalir menjadi kendala bagi peningkatan rasio pajak. Kekhawatiran ini dapat
dimaklumi mengingat PPN menyumbang 40 % total penerimaan pajak. Studi empiris
juga menunjukkan, cakupan pembebasan PPN yang terlalu luas di sektor jasa tidak
hanya mengganggu sistem perpajakan, tetapi juga dapat mendistorsi perekonomian
secara agregat (De la Feria & Krever, 2013).
Ekstensifikasi juga dapat ditempuh dengan mentransformasikan
ekonomi informal menjadi ekonomi riil sehingga bisa terjangkau pajak. Berdasarkan
estimasi Elgin and Öztunali (2014), ekonomi informal di Indonesia menyumbang 19,05
% terhadap PDB. Penyederhanaan proses pendaftaran wajib pajak melalui penerapan
core tax administration system ditengarai dapat memperkecil angka ini. Dengan
mempertimbangkan poin-poin di atas, ekstensifikasi pajak yang dibangun niscaya
akan mendorong rasio pajak secara konsisten. Meski demikian, tidak ada jaminan
bahwa target 23 % akan terkejar. (Yoga)
LARANGAN TERBATAS IMPOR : Pemerintah Revisi Aturan Bawaan dari Luar Negeri
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang pesawat dari luar negeri akan kembali diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Artinya, impor barang pribadi penumpang dari luar negeri bakal dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor. Selain itu, barang bawaan pribadi dari luar negeri juga tidak batasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor dalam keadaan baru maupun bekas.
Akan tetapi, Zulkifli menegaskan bahwa pengecualian izin impor terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri tersebut hanya berlaku untuk barang pribadi yang tidak diperdagangkan kembali di dalam negeri. Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas setingkat Menteri dengan mengundang seluruh kementerian dan lembaga terkait.
Pemerintah Akan Evaluasi Ulang Anggaran Subsidi
Konflik Iran-Israel berpotensi merambat pada kenaikan harga
minyak dunia yang bisa mengerek harga BBM di
dalam negeri. Untuk mengantisipasi risiko itu, pemerintah bersiap-siap mengevaluasi
ulang anggaran subsidi di APBN. Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas di
Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (16/4) membahas perkembangan situasi
global. Strategi kebijakan diperlukan untuk merespons gejolak perekonomian
global yang dipicu eskalasi konflik di Timur Tengah akhir pekan lalu.
Berdasarkan pantauan Kompas, hadir dalam pertemuan itu Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto, Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menlu Retno Marsudi, Wamenkeu
Suahasil Nazara dan Gubernur BI Perry Warjiyo. Rapat dimulai pukul 10.00 dan
berakhir 11.30.
Airlangga dalam konferensi pers seusai halalbihalal di kantor
Kemenko Perekonomian mengatakan, pemerintah terus memantau situasi pergerakan harga
minyak dunia yang berpotensi naik akibat terganggunya jalur Selat Hormuz
setelah serangan Iran ke Israel, Minggu (14/4). Keberadaan Selat Hormuz sangat
krusial sebagai jalur distribusi minyak. Ancaman penutupan selat tersebut
akibat serangan Iran berpotensi mengganggu jalur distribusi serta mendongkrak
ongkos logistik dan harga minyak dunia. Sebagai net importir minyak, Indonesia
sangat rentan terhadap pergerakan harga minyak dunia.
Total anggaran subsidi serta kompensasi BBM dan elpiji di APBN
2024 mencapai Rp 244,18 triliun. Per Maret 2024, patokan harga minyak mentah Indonesia
(ICP) sudah di atas asumsi APBN 2024, yaitu 83,79 USD per barel. Adapun asumsi
ICP di APBN adalah 82 USD per barel. ”Kita berharap deeskalasi karena the world
cannot afford another war. Namun, kita tetap harus bersiap untuk berbagai
shock. Kita sekarang dihadapkan pada berbagai tantangan, terutama terkait
subsidi. Harus kita kalibrasi lagi anggaran yang digunakan,” tutur Airlangga
dalam konferensi pers seusai halalbihalal di kantor Kemenko Perekonomian. (Yoga)
SERIUS MENATA DAERAH KHUSUS JAKARTA
Jakarta menanggalkan statusnya sebagai Ibu Kota Negara setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang pada 28 Maret 2024. Status Jakarta berganti menjadi pusat ekonomi nasional dan global. Dengan ‘keistimewaan’ yang dimiliki, Jakarta memiliki keleluasaan dalam mengelola kawasannya dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Berbagai pembenahan seperti pengelolaan kawasan, transportasi, dan berbagai penataan sosial lainnya perlu dilakukan supaya Jakarta tetap memiliki daya tarik ekonomi dan investasi.
PENGESAHAN RUU DKJ : MENANTI PERAN BARU JAKARTA
Pengujung Maret 2024 menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (28/3). Setelah melalui perjalanan pembahasan sejak November 2023, Jakarta menanggalkan statusnya sebagai ibu kota negara. Kini, Jakarta menyandang nama sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Sebutan itu sejalan dengan pengesahan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang. Terlepas adanya pro dan kontra terkait dengan pemindahan ibu kota, keputusan politik di parlemen memperkuat posisi ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur.
Fungsi Jakarta yang sebelumnya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, berganti sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. RUU tentang Provinsi DKJ yang telah disahkan oleh DPR terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.
Dengan berbagai fungsi baru sebagai daerah khusus, praktis denyut Jakarta tak akan mengalami banyak perubahan drastis. Pemerintah dan DPR tentu menyadari bahwa jantung perekonomian Indonesia terletak di Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari sisi produk domestik regional bruto atau PDRB, Jakarta berkontribusi sekitar 17% dari total PDRB nasional yang pada 2022 tercatat senilai Rp10.146,75 triliun. Peran Jakarta terlihat sangat dominan dari sisi industri jasa keuangan. Mengutip laporan distribusi simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Januari 2024, total dana masyarakat yang dihimpun industri perbankan di Jakarta mencapai Rp4.499 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 132,26 juta.
Peran baru yang dijalani Daerah Khusus Jakarta tak lepas dari hadirnya UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-undang itu menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara dengan lokasi mengambil sebagian wilayah di Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam regulasi soal Ibu Kota Nusantara itu dijelaskan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal lain yang diatur, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota NusantaraMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian seiring dengan pembangunan yang tengah berjalan di IKN Nusantara. Pemerintah dan wakil rakyat sepakat bahwa perkembangan Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya.
Pada Pasal 51 undang-undang disebutkan mengenai kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN). Pansus tersebut dipimpin oleh Pantas Nainggolan, politikus dari PDI Perjuangan. Pembentukan pansus sebagai respons atas disahkannya RUU tentang Provinsi DKJ menjadi undang-undang.
Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan peran baru Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan global secara resmi akan menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.
Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Bobby Gafur Umar, sejumlah subsektor industri diperkirakan bakal moncer di DKJ. Di antaranya, subsektor di segmen teknologi canggih (high tech) seperti manufaktur barang elektronik, dan subsektor di industri keuangan.
PENATAAN JAKARTA : MASALAH KLASIK YANG BELUM TERUSIK
Ada satu tradisi Lebaran di masyarakat yang bertahan dari waktu ke waktu yakni pulang kampung alias mudik. Mereka yang merantau dan mengais rezeki di kota-kota besar, seperti Jakarta menyempatkan diri untuk menengok kampung halaman dan bertemu dengan orang-orang tercinta. Mudik tahun ini menjadi pengalaman pertama bagi G. Pujo Asmoro, 42 tahun, karyawan di salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Sejak 2023, dia memilih untuk merantau ke Jakarta setelah lebih dari 10 tahun berkarier di Semarang. Jauh sebelum mantap menekuni pekerjaan di Jakarta, dia banyak berkonsultasi dengan rekan-rekannya yang sudah puluhan tahun bekerja di Ibu Kota. Meski ada risiko yang dihadapi, seperti tidak bisa mendampingi anak-anaknya tumbuh dewasa, dia menerima pekerjaan karena sesuai dengan keahliannya dengan penawaran gaji menarik.
Demikian halnya dengan Andin Nastya, 25 tahun. Selepas Lebaran tahun ini, dia memutuskan merantau ke Jakarta. Andin diterima bekerja sebagai karyawan bagian administrasi pemasaran di perusahaan bidang distribusi alat-alat sektor konstruksi dan manufaktur yang berkantor di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Semula dia bekerja di perusahaan manufaktur produksi bahan bangunan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sekitar 4 tahun lamanya.
Bagi sebagian kalangan, Jakarta masih jadi tumpuan mimpi untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebagai kota besar, banyak peluang pekerjaan yang bisa digarap oleh masyarakat dengan keahlian tertentu. Survei yang pernah dilakukan oleh Visi Teliti Saksama pada 2022 yang diolah oleh Data Indonesia, sebanyak 60% warga yang tinggal di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menyatakan minatnya untuk berpindah ke Jakarta.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan bahwa secara umum, pemerintah daerah Jakarta terbuka terhadap pendatang dengan mengacu pada dua kebijakan pokok. “Terutama untuk fenomena pendatang unskilled. Pertama, Dinsos melalui Satgas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial atau P3S di tingkat dinas dan suku dinas lima wilayah akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” katanya kepada Bisnis. “Kedua, kami punya program pemulangan para pendatang, apabila mereka termasuk warga binaan kategori orang terlantar, atau pendatang unskilled. Hal ini dilakukan agar para pendatang tersebut tidak menjadi permasalahan sosial baru di DKI Jakarta,” ujarnya. Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan urbanisasi masih menjadi satu tantangan Jakarta ke depan, meski statusnya tak lagi sebagai Ibu Kota Negara.
Dalam Pasal 34 Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, diatur secara spesifik mengenai kewenangan khusus Jakarta dalam bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil. Kewenangan itu berupa penertiban administrasi kependudukan dan catatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tidak bertempat tinggal di DKJ dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ketua Ikatan Ahli Perencana Wilayah dan Kota (IAP) Jakarta Adhamaski Pangeran, untuk menjadi kota global diperlukan paradigma pembangunan Jakarta yang berfokus kepada pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Colliers Indonesia menilai Jakarta masih memiliki daya tarik dari sisi investsi properti meski tak berstatus sebagai ibu kota negara. Menurut Head of Advisory Colliers Indonesia Monica Koesnovagril, dalam jangka waktu pendek, harga properti di Jakarta tidak akan dipengaruhi perpindahan ibu kota ke IKN.
Target Defisit APBN 2025 Melebar, Pengusaha Lempar Peringatan
Setelah tiga tahun terakhir menerapkan disiplin fiskal yang
sangat ketat, pemerintah kembali melebarkan target defisit fiskal dalam APBN
2025 menjadi 2,5 %. Ruang fiskal yang lebih longgar dalam APBN Transisi itu
diperlukan untuk mengakomodasi program pemerintahan baru. APBN 2025 akan
disusun pemerintahan Jokowi, tetapi dijalankan oleh pemerintahan berikutnya yang
mulai menjabat pada Oktober 2024. Penyesuaian APBN oleh pemerintahan baru
dimungkinkan melalui mekanisme APBN Perubahan. Sejauh ini, berdasarkan hasil
hitung riil KPU, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendapat perolehan
suara terbanyak.
Namun, ketetapan KPU masih harus menunggu putusan hasil
sidang MK tentang sengketa perselisihan hasil pemilu. Menurut jubir MK, Fajar
Laksono Suroso, PMK No 1 Tahun 2024 (terbaru), putusan sengketa hasil pilpres
akan dibacakan pada 22 April 2024 atau 14 hari kerja sesuai perundang-undangan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ruang fiskal yang diberikan
untuk pemerintahan Prabowo-Gibran sudah disepakati dalam dokumen Kerangka
Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dokumen ini akan menjadi
landasan awal untuk penyusunan RAPBN 2025. Penetapan ruang fiskal itu akan
menentukan seberapa fleksibel sebenarnya kondisi kas negara untuk membiayai
sejumlah program dan kegiatan pemerintah tanpa perlu membahayakan keberlanjutan
posisi keuangan negara dan stabilitas perekonomian.
”Defisit anggarannya sudah disepakati, kemudian asumsi dasar
ekonomi makro lain, seperti target lifting minyak, kurs rupiah, pertumbuhan
ekonomi, dan inflasi. Yang diperlukan sekarang tinggal bagaimana program dari pemerintahan
mendatang itu dimasukkan (dalam RAPBN),” kata Airlangga saat ditemui di kediamannya
di Jakarta, Kamis (11/4) malam. Menanggapi rencana pemerintah memperlebar
defisit APBN, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani mengingatkan
tentang pentingnya menjaga disiplin fiskal. ”Disiplin fiskal itu sangat
penting. Kalaupun mau diperlebar defisitnya, penggunaannya mesti jelas dan
disiplin. Mesti untuk sesuatu yang jelas multiplier effect-nya,” kata Shinta.
Terkait APBN 2025 yang akan mengakomodasi program-program
pemerintahan baru, ia berharap pemerintahan Jokowi dan pemerintahan baru bisa
berhati-hati dalam menyusun alokasi anggaran. ”Ini harus dijaga karena program
ekonomi pemerintahan baru akan masuk ke situ, dan kita sangat mengandalkan pembiayaan
dari APBN,” ujarnya. Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan,”Tantangan
dunia ini ke depan sangat berat. Pada akhirnya, disiplin fiskal itu sangat
penting dan jadi kunci kita ke depan dalam menghadapi tantangan ekonomi yang
berat. Harus disiplin. Kalau tidak disiplin, bisa bahaya,” kata Arsjad. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023









