;
Kategori

Politik dan Birokrasi

( 6653 )

Basnaz Berpotensi Bantu Program Makan Siang Gratis

16 May 2024

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani yang juga Wakil Ketua MPR menilai, ada potensi kerja sama antara Badan Amil Zakat Indonesia (Baznas) dan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam program pelaksanaan makan siang gratis. Namun demikian, peluang kerja sama ini belum diputuskan karena masih  dibicarakan dengan semua pihak terkait setelah pelantikan presiden 2024. "Baznas memiliki kesiapan untuk bisa bersama-sama mendukung program pemerintah makan siang gratis dan minum susu gratis," ungkap Muzani. Program makan siang gratis ini diperkirakan akan membutuhkan anggaran sekitar Rp450 triliun. Oleh karena itu, pemerintah berencana melibatkan berbagai pihak untuk meminimalisasi penggunaan anggaran dari APBN. Sementara itu, Baznas RI menyatakan siap untuk mendukung program pemerintah terpilih dalam mengadakan makan siang dan minum susu gratis untuk anak. "Ke depan, kalau bisa (kita) kolaborasi apalagi ada program makan siang gratis InsyaAllah Baznas siap," kata Ketua Baznas RI Noor Achmad. (Yetede)

Korea Selatan akan Menyimpan Karbon di Indonesia

16 May 2024

Korea National Oil Corporation (KNOC) tertarik menyimpan carbon CO2 di Indonesia. Tepatnya di Cekungan Sunda dan Cekungan Asri yang terletak di bagian barat laut Jawa. Cekungan ini masuk dalam wilayah  Blok Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (ONWJ) yang memiliki potensi penyimpanan hingga 2 giga ton CO2. Cekungan Sunda-Asri merupakan bagian dari 15 proyek Carbon Capture Storage (CCS) yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Tiga proyek CCS diantaranya sudah masuk tahap Plan of Development (PoD) yakni di Blok Masela, Tangguh, dan Sakakemang. Sebagian besar proyek tersebut ditargetkan onstream pada 2030. Penyimpanan karbon lintas negara dimungkinkan seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon. Beleid yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Januari 2024 itu membuka peluang cross border dengan target Indonesia menjadi regional hub CCS. Adapun potensi kapasitas penyimpanan CO2 Indonesia mencapai 577,62 gigaton. Dari kapasitas tersebut dialokasikan penyimpanan karbon impor sebesar 30%. (Yetede)

Kedudukan Strategis Dana Indonesiana Bagi Ekosistem Seni Budaya

16 May 2024

Sebagian besar pelaku dan organisasi seni di Indonesia masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap dukungan dana eksternal. Tidak banyak dari mereka yang mampu menjamin keberlanjutan produksi karya serta lembaganya secara mandiri. Penelitian Koalisi Seni pada tahun 2016 memperlihatkan, mayoritas dari 227 organisasi seni yang tersebar di delapan kota di Indonesia masih bergantung pada pemberi dana eksternal, baik itu pemerintah, perusahaan, maupun lembaga donor, agar dapat bertahan. Ketergantungan pendanaan di sektor seni terjadi secara merata di Indonesia. Kemudian diperparah ketika Pandemi. Sebagai solusi, Pemerintah meluncurkan program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) tahun 2020. Dana FBK berasal dari APBN dengan mengonsolidasikan seluruh anggaran hibah yang dikelola berbagai Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tujuan utamanya: proses produksi karya dan ekosistem seni budaya dapat terus berjalan. Pengelolaan FBK dirancang sedemikian rupa sebagai pilot project dari metode pengelolaan dana perwalian kebudayaan yang saat itu dalam proses pembentukan.

Lahirnya program Dana Indonesiana pada tahun 2022 merupakan titik puncak dari amanat pembentukan dana perwalian kebudayaan yang diatur dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Konsepsi ini tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) UU tersebut, yang kemudian diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan yang di dalamnya juga mengatur dana abadi kebudayaan. Dana Indonesiana mendistribusikan hibah pemerintah di bidang kebudayaan secara terintegrasi. Sumbernya berasal dari pengelolaan dana abadi kebudayaan, APBN melalui FBK, dan dana abadi pendidikan (baik beasiswa gelar maupun non-gelar). Sejak diluncurkan, Dana Indonesiana memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan seni budaya di Indonesia. Ketergantungan pembiayaan produksi seni dan lembaga seni pada APBN/APBD, perusahaan, dan patron sedikit terurai. Hingga tahun 2024, tercatat lebih dari 600 penerima manfaat yang menyebar di seluruh Indonesia dalam berbagai kategori.

Anwar Jimpe, Direktur Makassar Biennale salah satu penerima kategori Dukungan Institusional merasakan manfaat signifikan sejak menerima Dana Indonesiana. Selama ini pendanaan Makassar Biennale terbatas dari tabungan (saving) lembaga, sponsor dan mitra lokal-nasional-internasional, dengan semangat ‘urunan’. Tantangannya adalah bagaimana meyakinkan calon sponsor atau mitra untuk turut ‘urunan’ pada kegiatan yang minim pendanaan dengan program yang kompleks seperti Makassar Biennale. “Dukungan pendanaan Dana Indonesiana membuat skala pelibatan unsur terkait menjadi lebih luas, model karya lebih beragam, maupun jangkauan penyebaran terbitan dan arsip lebih melebar”. (Yetede)

Revisi UU Penyiaran Sasar Youtuber Hingga Tiktoker

16 May 2024

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Sejumlah poin revisi UU Penyiaran memantik polemik dan kontroversi. Mulai dari larangan konten jurnalistik investigasi hingga dualisme wewenang antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Calon UU Penyiaran itu juga bakal mengatur konten siaran yang dilakukan penyelenggara platform digital. Mengacu draf RUU Penyiaran yang diterima KONTAN, Pasal 1 angka 16 menyebutkan penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun medsos seperti Youtube alias youtuber juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital termasuk konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC). "Seperti Youtube, Tiktok dan sebagainya," ungkap dia, Rabu (15/5). Sebab, konten siaran dihasilkan lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya. Sedangkan konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra juga mengkritik  isi revisi UU Penyiaran. Ia menilai, isi rancangan revisi  UU Penyiaran ini merupakan langkah mundur di era teknologi yang mengharuskan karya jurnalistik diturunkan dalam bentuk adaptif terhadap teknologi, termasuk pemanfaatan media sosial untuk menyiarkan karya jurnalistik investigasi. Sebelumnya,Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga menolak revisi UU Penyiaran. Mereka menilai poin-poin dalam revisi beleid tersebut dapat mengekang kebebasan pers di Indonesia.

KECELAKAAN SUBANG : Kemenhub Siapkan Regulasi Bus

16 May 2024

Kementerian Perhubungan tengah merancang regulasi yang mengatur jual-beli armada bus di Indonesia menyusul maraknya perpindahan kepemilikan armada angkutan umum berbasis jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan rancangan peraturan baru itu merupakan salah satu langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang. Dalam tragedi kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang Jawa Barat, kendaraan yang dipakai sudah lima kali berpindah kepemilikan. Selain itu, Kemenhub juga menemukan adanya modifi kasi pada badan bus tersebut. Kecelakaan bus Trans Putera Fajar pada pekan lalu menewaskan 11 orang. 

Selain regulasi kepemilikan bus, imbuhnya, Kemenhub juga meminta Dinas Perhubungan daerah untuk membenahi database kendaraan. pembenahan itu perlu dilakukan agar pengawasan armada dengan status Uji KIR masih aktif atau Uji KIR sudah mati. Saat momen libur panjang, dia meminta pengecekan bus-bus pariwisata dilakukan lebih intensif di lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Hendro mengatakan Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Namun, dia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.

TENAGA TERAMPIL : PRABOWO-GIBRAN DIDORONG LANJUTKAN PRAKERJA

16 May 2024

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2025 mengingat besarnya dampak bagi masyarakat Indonesia. Sofyan Djalil, Menko Bidang Perekonomian periode 2014—2019, menyatakan program Kartu Prakerja harus berkelanjutan. Bila program itu tidak berlanjut, dia memprediksi seluruh kurva pembelajaran yang telah dipelajari selama 4—5 tahun bisa hilang dan merugikan bangsa Indonesia. “Membangun kembali akan berat sekali,” katanya dalam rilis Laporan Pelaksanaan Program Kartu Prakerja 2023, Rabu (15/5). Tak sebatas melanjutkan program yang sudah ada, Sofyan juga mengharapkan pemerintah melakukan perbaikan program Kartu Prakerja. Salah satunya perbaikan itu menyasar kekurangan yang ada dalam program Kartu Prakerja. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan program Kartu Prakerja perlu dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. 

Susiwijono yang menjabat Sekretaris Komite Cipta Kerja menyebutkan Kartu Prakerja menjadi program yang digadang-gadang dalam berbagai forum internasional, khususnya mengenai layanan pemerintah secara digital. Oleh karena itu, dia mengharapkan program itu dapat dilanjutkan dan lebih baik ke depannya. “Itu yang kita harapkan bersama,” ujarnya. Kartu Prakerja merupakan salah satu program politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun kedua menjabat. Program itu menjadi salah satu inisiatif untuk mengembangkan sumber daya manusia di Tanah Air. Direktur Pemantauan dan Evaluasi Prakerja Manajemen Pelaksana Program (PMO) Cahyo Prihadi menegaskan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah mengenai kelanjutan program Prakerja. Alasannya, PMO hanya sebatas manajemen pelaksana, bukan pembuat kebijakan. “Itu arahan dari Komite Cipta Kerja,” kata Cahyo. Total anggaran Prakerja sebesar Rp4,8 triliun pada tahun ini sebesar 0,93% dimanfaatkan untuk operasional dan 99,08% untuk pendanaan program. Nantinya, setiap peserta program mendapatkan beasiswa sebesar Rp4,2 juta. 

Jumlah bantuan beasiswa itu terbagi atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei. Pada tahun ini, setidaknya sudah ada 850.000 peserta yang mengikuti program Prakerja atau mencapai 74,5% dari target yang dipatok pemerintah. Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menambahkan usulan anggaran program Kartu Prakerja 2025 merupakan permintaan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu. “Kami sudah berkonsulatasi dengan Bapak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] tentang berapa jumlah target yang akan dilayani tahun depan dan kemudian sudah kami submit kepada Kementerian Keuangan,” kata Denni. Merujuk survei yang didanai Asian Development Bank (ADB), Denni menyebut Prakerja dengan skema normal berada di jalur yang tepat dengan dari peserta yang menganggur mendapat pekerjaan dalam waktu 1 bulan pascapelatihan berakhir. 

Dengan adanya perubahan skema dari sebelumnya semi bantuan sosial, Denni menyebut lebih banyak peserta yang menjadi karyawan dibanding wirausaha. Pada 2023, pemerintah memangkas insentif pascapelatihan dari semua Rp2,4 juta per individu menjadi Rp600.000 per individu. Namun, pemerintah mengerek biaya pelatihan dari semula Rp1 juta menjadi Rp3,5 juta per individu. Perubahan anggaran terjadi lantaran program Kartu Prakerja tak lagi bersifat semi bansos sehingga bantuan pelatihan yang diberikan lebih besar daripada insentif pascapelatihan. Head of Mitra Financial Services Bukalapak Nungky Aprilia menyampaikan sudah ada lebih dari 450 ragam pelatihan yang bisa dibeli di platform marketplace Bukalapak dan terus bertambah. Program pelatihan prakerja yang disediakan oleh BUKA terdiri atas 3 pilihan format yaitu daring, luring (tatap muka), serta pembelajaran mandiri.

Sebab Pajak Tak Ampuh Atasi Ketimpangan

15 May 2024
UPAYA penghapusan kemiskinan ekstrem yang dilakukan secara progresif, dengan target keberhasilan mendekati nol persen, rupanya tak diikuti dengan upaya penanganan ketimpangan. Bahkan kondisi ketimpangan ini seolah-olah dilanggengkan. Dalam perspektif Mariana Mazzucato, dalam bukunya The Value of Everything, ketimpangan yang dilanggengkan ini berangkat dari aliran ekonomi tak proporsional antara makers dan takers. Kelompok masyarakat yang menempati kelas puncak sebagai takers telah mengekstraksi nilai yang diciptakan kelas menengah (makers) tanpa membaginya secara layak.

Dalam kondisi tersebut, intervensi negara melalui instrumen pajak menjadi esensial. Karena itu, kondisi ketidaksetaraan perlu dilihat sebagai dampak atas pilihan kebijakan ketimbang keniscayaan semata. Terlebih, sebagai negara berpendapatan menengah, Indonesia menggantungkan penerimaannya dari pajak. Sekitar 78 persen penerimaan negara bersumber dari pajak. Momentum pergantian pemerintahan pada tahun ini perlu diawali dengan audit struktural dan pendataan basis pajak yang belum berkontribusi produktif. Optimisme pemerintah dalam mengerek pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 9,4 persen atau sebesar Rp 1.988,9 triliun pada 2024 harus didukung dengan langkah strategis lintas sektoral. Hal ini lebih layak menjadi prioritas daripada tergesa-gesa membiayai program ambisius berbiaya mahal tanpa mengukur kapasitas dan stabilitas fiskal.

Di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap relevansi pajak dalam mengatasi ketimpangan, Global Wealth Report 2023 melaporkan bahwa 5 persen populasi teratas di Indonesia menguasai 56,2 persen kekayaan nasional. Situasi ini sangat kontras dengan 50 persen populasi terbawah yang justru hanya menikmati 4,2 persen kekayaan nasional. Potret demikian makin menjelaskan bahwa tak ada kue ekonomi yang cukup untuk memulihkan ketimpangan tanpa pendisiplinan tanggung jawab kelas atas. Namun upaya pendisiplinan kalangan puncak secara global pun tampak tak progresif. Capaian terkini yang dilaporkan Global Tax Evasion Report tahun 2024 menunjukkan hanya sekitar 0,35 persen dari kekayaan miliarder dunia yang dapat dipajaki dengan tarif pajak efektif setara dengan 0,5 hingga mendekati 0 persen dari kekayaannya. (Yetede)

Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

15 May 2024
PRESIDEN Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui aturan yang ditetapkan pada 8 Mei lalu itu, BPJS Kesehatan bakal mengganti sistem kelas dengan menetapkan kelas rawat inap standar atau KRIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak terkait lainnya. Seiring dengan penerapan KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan berubah. “Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan,” ujar Ali kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024. 

Perubahan besaran iuran BPJS itu akan dimulai pada 1 Juli 2025. Ali menegaskan, saat ini jumlah iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I, besaran iurannya sebesar Rp 150 ribu per bulan. Sedangkan iuran JKN kelas II sebesar Rp 100 ribu. Khusus kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang sehingga iuran yang dibayarkan peserta sebesar Rp 35 ribu.  (Yetede)

Pemerintah Dilematis Menaikkan Tarif PPN

14 May 2024

Nasib rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 % pada tahun 2025 masih menggantung. Pemerintah menghadapi dilema untuk menaikkan tarif sesuai amanat undang-undang atau mempertahankannya di 11 %. Cara lain mesti ditempuh untuk mengerek penerimaan negara tanpa menekan daya beli masyarakat. Di satu sisi, kenaikan tariff PPN dari 11 % menjadi 12 % mulai 1 Januari 2025 itu bisa jadi ”jalan pintas” untuk meningkatkan penerimaan negara secara instan. Apalagi, kebutuhan belanja negara di bawah rezim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal naik signifikan. Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Dradjad Wibowo, mengatakan, tidak ada bukti ilmiah bahwa kenaikan tarif PPN bisa memaksimalkan penerimaan negara. ”Bukan tidak mungkin justru tidak semaksimal jika tarif PPN tetap 11 %. Ini yang perlu kita evaluasi secara ilmiah,” katanya, Senin (13/5) di Jakarta.

Namun, membatalkan rencana kenaikan tarif PPN pun tidak mudah sebab itu sudah menjadi amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Apalagi, penyusunan Rancangan APBN 2025 akan dimulai dalam waktu dekat ini dan berbagai asumsi fiskal kemungkinan tetap mengacu pada dasar tarif PPN sebesar 12 %. ”Postur APBN dan belanja negara bisa berubah besar jika (kenaikan PPN) dibatalkan. Dari sisi prosedur ketatanegaraan, ada revisi UU dan proses APBN Perubahan yang perlu dilalui. Ini pastinya perlu waktu,” ujar Dradjad. Analis Kebijakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, mengingatkan, secara ekonomi, kenaikan tariff PPN bisa membawa implikasi besar pada roda ekonomi sektor riil dan daya beli masyarakat. Apalagi, sektor riil dan masyarakat tengah sama-sama menghadapi tekanan dalam bentuk kenaikan ongkos produksi dan kenaikan harga barang-jasa.

Menurut dia, pelaku usaha hanya punya dua opsi. Satu, ”melempar” sepenuhnya dampak kenaikan tarif PPN itu ke konsumen dalam bentuk kenaikan harga barang dan jasa. Dua, ”menyerap” kenaikan tariff PPN itu dengan cara tidak menaikkan harga barang dan jasa meski terpaksa harus menekan margin keuntungan dan menanggung ongkos produksi yang besar. Kedua opsi itu bagaikan ”buah simalakama”. Opsi lain mengerek penerimaan negara tanpa menaikkan tarif PPN dengan memaksimalkan pemasukan dividen dari BUMN yang saat ini masih jauh dari ideal. ”Total aset BUMN itu tidak kurang dari Rp 10.000 triliun, tetapi mengapa return-nya hanya bisa menghasilkan dividen Rp 200 triliun-Rp 300 triliun,” katanya. (Yoga)


MENGAKSELERASI KAWASAN INDUSTRI

14 May 2024

Terobosan baru digulirkan oleh pemerintah untuk memoles daya tarik kawasan industri yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan manufaktur di Tanah Air. Teranyar, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2024 tentang Wilayah Industri yang mendesain ulang klasterisasi industri dan skema insentif untuk kawasan industri. Dalam beleid yang diundangkan 7 Mei 2024 itu, pemerintah mengatur insentif fiskal dan nonfiskal yang difokuskan untuk wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan industri. Dari sisi fiskal, fasilitas yang disediakan pemangku kebijakan relatif sama dengan kebijakan sebelumnya yakni menyangkut pemangkasan pajak serta kemudahan di sektor pabean.  Adapun, insentif nonfiskal berbentuk penyediaan lahan atau lokasi, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya dimiliki pemerintah, serta fasilitas lain yang bisa diberikan oleh menteri teknis. Aneka kemudahan itu ditujukan khusus untuk perusahaan kawasan industri yang berlokasi di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). 

Dunia usaha pun merespons positif beleid baru ini dan optimistis mampu menopang kinerja industri yang siap melanjutkan ekspansi setelah berakhirnya musim wait and see akibat hiruk pikuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar, mengatakan ketentuan baru ini berbeda dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni PP No. 142/2015 tentang Kawasan Industri karena dalam PP No. 20/2024 mengatur pemberian insentif bagi kawasan industri dan perusahaan industri dengan berdasar pada pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri (WPI) dan/atau status pengembangan WPPI. Menurutnya, insentif pemda berupa pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) hingga pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan cukup menarik. Namun di sisi lain, obral stimulus itu dirasa belum cukup memuaskan pelaku usaha. 

Pelaku industri masih membutuhkan jenis insentif lainnya untuk mendorong investasi, inovasi, dan pertumbuhan bisnis. Sementara itu dari lantai bursa, emiten yang bergerak di sektor kawasan industri juga menyambut baik PP No. 20/2024 dan diyakini membantu upaya perusahaan untuk merealisasikan target pada tahun ini. Presiden Direktur PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) Haryanto Adikoesoemo, mengatakan target penjualan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) mencapai 130 hektare. Keyakinan serupa disampaikan PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA) yang menaikkan target penjualan pemasaran lahan industri Suryacipta City of Industry Karawang dan Subang Smartpolitan pada 2024 dari 65 hektare menjadi 184 hektare. 

Erlin Budiman, VP Head of Investor Relations Surya Semesta Internusa, memaparkan revisi ke atas target marketing sales itu sejalan dengan besarnya minat terhadap lahan industri perseroan. Manajemen SSIA memaparkan target penjualan pemasaran lahan industri seluas 184 hektare tersebut setara dengan Rp2,2 triliun. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah memang tengah gencar untuk memperluas pembangunan dalam rangka pemerataan pusat industri di Tanah Air. Sementara itu, kalangan ekonom memandang strategi pemerintah dengan menerapkan zonasi spesialisasi industri cukup positif lantaran disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing wilayah. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, mengatakan klasterisasi kawasan industri harus diimbangi dengan klasterisasi dari sisi insentif baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal.